Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53276/PP/M.XVIIA/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa Magnesium Ingot, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 9 April 2013 dengan pembebanan sebesar BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding mejadi pembebanan sebesar 5%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3534/KPU.01/2013 tanggal 14 2013, yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding Keberatan atas diterbitkannya notul dengan Nomor: SPTNP-006008/NOTU/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 April 2013 oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Bapak QWE, S.E. NIP XXXX0X0XX0XXXXXXX0, dimana barang importasi Pemohon Banding dikenakan notul atas Bea Masuk sebesar Rp27.490.000,00, PPN sebesar Rp2.749.000,00 dan PPh Pasal 22 sebesar Rp687.000,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3534/KPU.01/2013 tanggal 14 2013, yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan Attachment A: Operational Certification Procedures For The Rules Origin of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 2 disebutkan: “Rule 2 The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities of exporting Party”; “Rule 7 The issuing authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duty completed in accordance with the requirements as defined in the overloaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory”; bahwa berdasarkan PMK Nomor 117/PMK.011/2013 dijelaskan bahwa: “Pasal 2 (1)Pengenaan Bea Masuk berdasarkan penetapan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E disimpulkan bahwa terdapat keraguan kebenaran tanda tangan yang tertera pada dokumen Form E. Tanda tangan pada Form berbeda dengan list specimen tandatangan dari ASD Entry-Exit Inspection Quarantine Bureau of The People’s Republic China; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Purchase Order Nomor: 073/HSM-SGT/II/2013 tanggal 17 Februari 2013,Commercial Invoice Nomor: PT0318 tanggal 17 Maret 2013,Packing List tanggal 17 Maret 2013,Bill of Lading Nomor: HASLME80D3DA817 tanggal 17 Maret 2013,Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 10462021900090230622 tanggal 18 Maret 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470ZC40220818 tanggal 18 Maret 2013,Rekening Koran Bank FGH Nomor: 0XX0XXXXXX periode Maret 2013,Telegraphic Transfer Bank FGH tanggal 1 April 2013, bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Magnesium Ingot dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 9 April 2013 dengan Form E Nomor: E13470ZC40220818 tanggal 18 Maret 2013; bahwa supplier JKL Co.,Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: PT0318 tanggal 17 Maret 2013 sebagai tagihan atas impor Magnesium Ingot senilai CIF USD 56,400.00; bahwa supplier JKL Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang China dengan Packing List tanggal 17 Maret 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty Gross Weight Net Weigth : : :20 MT 20,040,00 kgs 20,040.00 kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier JKL Co.,Ltd. China dengan Bill of Lading Nomor: HASLME80D3DA817 tanggal 17 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight : : :JKL Co.,Ltd. PT XXX Tianjin, China Jakarta, Indonesia Magnesium Ingot 20,040.00 kgs bahwa supplier JKL Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470ZC40220818 tanggal 18 Maret 2013 dengan uraian barang Magnesium Ingot sejumlah 20 MT; bahwa Form E Nomor: E13470ZC40220818 tanggal 18 Maret 2013 sedang Bill of Lading Nomor: HASLME80D3DA817 tanggal 17 Maret 2013; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E13470ZC40220818 tanggal Maret 2013 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas berwenang menerbitkan COO ASD Entry-Exit and Quarantine Bureau of P.R China sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada ASD Entry-and Quarantine Bureau of P.R China dan membawa asli specimen tanda tangan; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada ASD Entry-Exit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor: 1628/KPU.01/2013 tanggal 23 April 2013 dan telah dijawab oleh ASD Entry-Exit Quarantine Bureau of P.R China dan mendapat jawaban bahwa Form E Nomor: E13470ZC40220818 tanggal 18 Maret 2013 telah ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang sehingga Form E Nomor: E13470ZC40220818 tanggal 18 Maret 2013 diterbitkan oleh ASD Entry-Exit and Quarantine Bureau of P.R China; bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E13470ZC40220818 tanggal 18 Maret 2013 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form Nomor: E13470ZC40220818 tanggal 18 Maret 2013 tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: E13470ZC40220818 tanggal 18 Maret 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E13470ZC40220818 tanggal 18 Maret 2013 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada negara pengekspor bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 5% BBS100%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 9 April 2013 dapat diberikan Preferensi Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E13470ZC40220818 tanggal Maret 2013 ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM BBS 100%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3534/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006008/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 April 2013 atas nama PT XXX, menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi Magnesium Ingot, negara China yang tercantum dalam PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 9 April 2013 dengan pembebanan tarif menggunakan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA BM 5% BBS 100%; Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. Drs. GHI, M.M. JKL. S.IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

