Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53346/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53346/PP/M.IXB/19/2014

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-75/WBC.03/2013 tanggal 03 September 2013;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-75/WBC.03/2013 tanggal September 2013;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang yang sama yaitu :
a)PIB Nomor :00XX0X tanggal 16 Mei 2013b)Jenis Barang :Asphalt Grade 60/70 In Bulkc)Pos Tarif :2713.20.0000 BM 5% (Bebas 100%, Fas. CEPT)d)Negeri asal :Singapura dengan menggunakan fasilitas Impor Form D Nomor 20136050841 tanggal 13 Mel 2013.
   
Menurut Majelis:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/10/328 tanggal 01 Oktober 2013, ditandatangani oleh XX;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Akta Nomor: 54 tanggal 7 Maret yang dibuat oleh Notaris QWE, S.H.,S.E.,M.H., nama XX tercantum sebagai Pengurus PT. XXX;

bahwa beserta Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/10/328 tanggal 01 Oktober 2013, Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Kuasa Khusus yang menunjukkan pemberian kuasa dari Pengurus PT. XXX kepada XX untuk menandatangani Surat Banding a quo;

bahwa beserta Surat Bantahan Nomor: RAP/HO/LT/14/02/062 tanggal 4 Februari 2014, Pemohon Banding melampirkan Surat Kuasa Khusus Nomor: RAP/HO/LT/13/09/327A tanggal 26 September 2013 yang antara lain menunjukkan terdapatnya pemberian kuasa dari RTY, Direktur Utama PT. XXX kepada XX Manager Keuangan & Accounting PT. XXX untuk menandatangani Surat Banding;

bahwa karena Surat Kuasa Khusus Nomor: RAP/HO/LT/13/09/327A tanggal September 2013 baru dilampirkan beserta Surat Bantahan Nomor: RAP/HO/LT/14/02/tanggal 4 Februari 2014, maka Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Surat Kuasa Khusus a quo tersebut benar dibuat sebelum penandatanganan Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/10/328 tanggal 01 Oktober 2013;

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan pengajuan banding dengan Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/10/328 tanggal 01 Oktober 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa karena Surat Banding Nomor: RAP/HO/LT/13/10/328 tanggal 01 Oktober tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-75/WBC.03/2013 tanggal 03 September tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000023/NOTUL/WBC.03/KP.10/2013 tanggal 10 2013 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.    
DEF, S.H., M.H.  
GHI, S.Sos., M.H.     
JKL, S.E.      sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.