Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53274/PP/M.XVIIA/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan atas importasi berupa Exide Powerfit Battery negara asal China dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Mei 2013 pembebanan tarif BM 10% (BEBAS 100%) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif BM 10%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E Nomor: E133105200640420 tanggal 24 April 2013 ditemukan tanda tangan pada form berbeda dengan specimen tanda tangan sehingga keabsahan dokumen form diragukan, preferensi tariff ACFTA dinyatakan tidak berlaku dan ditetapkan berdasarkan tariff MFN; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4596/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding lini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada penerbit Form E di China dengan surat Nomor: S-2237/KPU.01/2013 tanggal Juni 2013 dan pihak QWE Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 30 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133105200640420 benar diterbitkan oleh QWE Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic China; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketapan bahwa importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Mei 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 10% BBS 100%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4596/KPU.01/2013 tanggal Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP008148/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Mei 2013 atas nama PT XXX, menetapkan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Mei 2013 pembebanan tarif Bea Masuk impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sehingga tarif Bea Masuk 10% BBS 100%; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. Drs. GHI, M.M. JKL, S.IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

