Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 53273/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 53273/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Exide Powerfit Battery Model No. FT110-12 With Acessories for Telecomunication System negara asal China dengan pembebanan Bea Masuk yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 1 April 2013 pembebanan 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan 10% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, atas SKA yang diajukan tidak dapat diterima sebagai tarif preferensi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, dan PIB Nomor XXXXX0 tanggal 01 April 2013 atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa Dokumen ASEAN-CHINA-FREE TRADE AREA PREFERENTIAL. TARIFF CERTIFICATE OF ORIGIN (FORM E) asli dan sah berasal dari Negara Asal China. ini didukung dengan certification letter dari CIQ Shanghai yang dilampirkan bersamaan dengan surat permohonan banding Pemohon Banding. Material yang digunakan dalam pembuatan Battery FT110-12 yang di import dan China merupakan produk yang termasuk dalam kategori “wholly obtained products”. Lead, plastic; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133105200640024 tanggal 14 Maret 2013, kedapatan hal-hal sebagai berikut:bahwa Terbanding mengenakan Bea Masuk MFN atas importasi, yang dilakukan Pemohon Banding, karena barang yang tercantum pada PIB Nomor: XXXXX0 tanggal April 2013 tidak termasuk dalam kategori wholly obtained or produced goods sehingga origin criterianya diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membataikan preferensi AC-FTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena Dokumen ASEAN-CHINA-FREE TRADE AREA PREFERENTIAL. TARIFF CERTIFICATE OF ORIGIN (FORM E) asli dan sah berasal dari Negara Asal China. Hal didukung dengan Surat Keterangan dari eksportir yang dilampirkan bersamaan dengan surat permohonan banding Pemohon Banding. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan: Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6. bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there;Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;Products obtained from hunting, trapping,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53262/PP/M.XIV.B/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53262/PP/M.XIV.B/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1128/WPJ.25/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Nomor: 00002/206/06/103/08 tanggal 4 April 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menjelaskan berdasarkan surat tanggapan yang telah Tergugat sampaikan kepada Majelis surat keputusan yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan wewenang untuk memutuskan adalah wewenang Tergugat; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-1128/WPJ.25/2013 tanggal 12 September 2013 tentang penolakan permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B yang menurut Penggugat adalah tidak benar; Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat, substansi pokok sengketa yang digugat oleh Penggugat adalah ”Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1128/WPJ.25/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006. yang menolak surat Penggugat yang Kedua melalui KPP Pratama Meulaboh Nomor: 89/WMMUMUM/III/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Pengajuan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sesuai dengan pasal 36(1) huruf Undang-Undang Nomor: 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menanyakan kepada Pengugat apakah terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 nomor: 00002/206/06/103/08 selain diajukan permohonan pengurangan /pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP juga dilakukan upaya administratif melalui keberatan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang KUP; bahwa menjawab pertanyaan Majelis tersebut di atas, Penggugat memberikan penjelasan bahwa atas Surat Ketetapan Kurang Bayar dimaksud juga telah diajukan keberatan sebelumnya; bahwa alasan Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sesuai dengan pasal 36(1)b KUP. karena sampai dalam persidangan Penggugat belum pernah menerima surat keputusan sebagai balasan Surat Keberatan Nomor: 22/WMM-um/VI-2008, tanggal 26 Juni 2008, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Tahun 2006 Nomor: 00002/206/06/103/tanggal 4 April 2008 dari Tergugat; bahwa sehubungan dengan penjelasan Penggugat tersebut di atas maka sekalipun keputusan keberatan tidak menjadi bagian dari pokok perkara gugatan ini, sesuai dominus litis Majelis berkopeten untuk memeriksa apakah benar keputusan keberatan tersebut belum diterbitkan; bahwa menurut Tergugat, Tergugat sudah mengirimkan surat penolakan atas permohonan keberatan dari Penggugat Nomor: S-146/WPJ.25/KP.0309/2008 tanggal 28 Agustus 2008 dengan bukti kirim pos yang dilampirkan bersamaan dengan surat tanggapan dari Kantor Pelayanan Pajak Meulaboh yang disampaikan dalam persidangan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap isi surat nomor: 146/WPJ.25/KP.0309/2008 tanggal 28 Agustus 2008, substansinya adalah merupakan keputusan/jawaban atas keberatan Penggugat yang menolak permohonan keberatan karena surat keberatan tidak memenuhi ketentuan formal; bahwa menurut Majelis seharusnya apabila keberatan tidak memenuhi syarat formal, seharusnya keputusannya adalah tidak dapat diterima (NO) bukan ditolak sebab apabila ditolak berarti telah memenuhi syarat formal; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat keputusan keberatan nomor: S-146/WPJ.25/KP.0309/2008 tanggal 28 Agustus 2008 yang disampaikan oleh Tergugat dalam persidangan, ternyata surat tersebut selain menjawab keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Tahun 2008 juga PPN, PPh Pasal 21, dan STP-PPN; bahwa sesuai dengan pasal 25 ayat (1) Undang-untang KUP tahun 2007 Jo. pasal 4 (1) huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan PMK. Nomor: 194/PMK.03/2007 Tanggal Desember 2007 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan disebutkan, “ 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1(satu) surat ketetapan pajak, 1(satu) pemotongan pajak, atau untuk 1(satu) pemungutan pajak”. Ayat ini memberi petunjuk bahwa jawaban atas surat keberatanpun harus ditujukan terhadap 1(satu) surat keberatan yang diajukan permohonan keberatan; bahwa dengan demikian surat keputusan keberatan tersebut tidak memenuhi ketentuan syarat sahnya keputusan (niet rechtsgeldig beschiking) dan dengan demikian keputusan keberatan nomor S-146/WPJ.25/KP.0309/2008 tanggal 28 Agustus 2008 dan Surat Ketetapan Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Nomor: 00002/206/06/103/08 tanggal April 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 harus dibatalkan; menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo Majelis berkesimpulan untuk menerima gugatan Penggugat, yaitu menyatakan batal :Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1128/WPJ.25/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Tahun 2006 Nomor: 00002/206/06/103/08 tanggal 4 April 2008; mengingat : Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat;menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1128/WPJ.25/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006;menyatakan batal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Tahun 2006 Nomor: 00002/206/06/103/08 tanggal 4 April 2008;atas nama PT. XXX.Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:1. Drs. ABC Ak, MSc 2. Drs. DEF, S.H. 3. Drs. GHI MSi 4. Dra. JKL: sebagai Hakim Ketua,: sebagai Hakim Anggota,: sebagai Hakim Anggota,: sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari tanggal 18 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti, serta dihadiri Penggugat dan tanpa dihadiri Tergugat.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53260/PP/M.XIV.B/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53260/PP/M.XIV.B/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1351/WPJ.04/2013 tanggal 23 September 2013 tentang penolakan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan 2008 nomor: 00009/206/08/042/12 tanggal 30 Mei 2012; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat melakukan gugatan atas Penerbitan KEP-1351/WPJ.04/2013 tanggal September 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua atas atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/08/042/tanggal 30 Mei 2012 tahun pajak 2008 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 20.565.043.800,00; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak menyimpang ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karena itu gugatan Penggugat tetap sah dan dapat untuk diajukan gugatan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok perkara gugatan ini adalah, gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1351/WPJ.04/2013 tanggal 23 September 2013 tentang penolakan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan, yang mendasarkan kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Tata Cara Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), yang berbunyi sebagai berikut:“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;” bahwa Tergugat mendalilkan, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 23 ayat (2) huruf c serta Pasal ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, maka kewenangan untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dan terhadap keputusan tersebut tidak dapat diajukan gugatan; bahwa menurut Majelis, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dinyatakan: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:Penetapan tertulis;Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final).Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa surat yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu Surat Keputusan nomor KEP-1351/WPJ.04/2013 tanggal 23 September 2013 tentang penolakan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008., adalah merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, di dasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata); bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf (c) Undang-Undang KUP tahun 2007 bahwa gugatan wajib pajak atau penanggung pajak dapat dilakukan terhadap “Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanakan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan pasal 26”; bahwa oleh karena itu menurut Majelis Surat Keputusan nomor KEP-1351/WPJ.04/2013 tanggal 23 September 2013 tentang penolakan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 tersebut adalah merupakan keputusan yang dapat digugat, karena permohonan gugatan terkait dengan syarat sahnya keputusan atau dengan kata lain menurut Penggugat keputusan tersebut cacat hukum (rechts gebreken); bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis, terhadap bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak didalam persidangan diketahui bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-1351/WPJ.04/2013 tanggal 23 September 2013 telah memenuhi syarat sahnya keputusan baik formal maupun material, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa permohonan gugatan Penggugat ditolak; mengingat : Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1351/WPJ.04/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00009/206/08/042/12 tanggal 30 2012, atas nama PT XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1. Drs. ABC Ak, MSc 2. Drs. DEF, S.H. 3. Drs. GHI MSi 4. Dra. JKL: sebagai Hakim Ketua,: sebagai Hakim Anggota,: sebagai Hakim Anggota,: sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53244/PP/M.XIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53244/PP/M.XIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding atas pembebanan tarif dengan rincian sebagai berikut : PosJenis BarangPemberitahuanPenetapanPos TarifBM (ATIGA)Pos TarifBM (MFN)1NC Sealer 72 X 200L3208.20.9000BM 0%3208.20.9000BM 5% Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding sebagaimana disampaikan dalam surat bandingnya, terdapat kesalahan ketik pada kolom Pemberitahuan Impor Barang Nomor 19 yaitu tertera kode 54 yang sebetulnya adalah kode 06 sesuai dengan Certificate of Origin terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-315/WBC.10/2013 tanggal 04 Maret 2013 yang menetapkan tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif karena penulisan kode fasilitas preferensi tarif pada kolom 19 Pemberitahuan Impor Barang tidak sesuai dengan Form D yang dilampirkan sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini karena kesalahan ketik pada kolom Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 19 yaitu tertera kode 54 dan yang sebetulnya adalah kode 06 sesuai dengan Certificate Of Origin (COO) yang Pemohon Banding miliki; Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan PIB Nomor : XXX0X0 dengan pemberitahuan sebagai berikut : a.b.c.d.Jenis barangNegara AsalPos TarifSupplier::::NC Sealer 72 X 200LMalaysia3208.20.9000 (BM 0% – fasilitas ATIGA)Syncoates (M) Sdn Bhd.bahwa sesuai dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor : 7936/WBC.10/KPP.MP.01.00/2012 tanggal 3 Desember 2012, Terbanding menetapkan tarif barang yang diimpor tersebut dengan tarif pos 3208.20.9000 BM (MFN) 5%. bahwa menurut Terbanding alasan penetapan adalah Surat Keterangan Asal (SKA) berupa Form D tidak diterima karena penulisan kode fasilitas preferensi tarif pada kolom 19 Pemberitahuan Impor Barang tidak sesuai dengan Form D yang dilampirkan. bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 3 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) menyebutkan “Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA pada Pemberitahuan Impor Barang”. bahwa menurut Terbanding sesuai ketentuan angka 4 huruf (a) Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 menyebutkan “Skema preferensi tarif dalam rangka FTA diberikan dengan ketentuan, Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi SKA pada Pemberitahuan Impor Barang”. bahwa menurut Terbanding berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2012, sehingga tidak dapat diberikan skema preferensi tarif ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA). bahwa menurut Pemohon Banding telah terjadi kesalahan ketik pada kolom Pemberitahuan Impor Barang Nomor 19 yaitu tertera kode 54 dan yang sebetulnya adalah kode 06 sesuai dengan Certificate Of Origin (COO) yang Pemohon Banding miliki. bahwa atas pertanyaan Majelis apabila terjadi kesalahan dalam pengisian Pemberitahuan Impor Barang apakah ada mekanisme perbaikan/pembetulan, Terbanding menyatakan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur apabila terjadi kesalahan pengisian Pemberitahuan Impor Barang. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Kepabeanan) menyatakan “Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap :barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional”.bahwa dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan ditegaskan “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”, dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kepabeanan ditegaskan “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA). bahwa Majelis telah meneliti dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa foto copy Certificate Of Origin Form D Nomor: KL2012/2/44532 tanggal 5 November 2012, Bill of Lading Nomor: VGPKSB1211002, Packing List Nomor: XXXX0X tanggal 2 November 2012, Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pengajuan: 070000-000802-20121114-000421 tanggal 14 November 2012, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 14 Novembar 2012 tanggal 7 Desember 2012, dengan hasil penelitian sebagai berikut :Data yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang sama dengan data yang tercantum dalam Form D, B/L dan Packing List, kecuali untuk kolom 19 Pemberitahuan Impor Barang tertulis “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor Preferensi Tarif Importasi Asean-China (54) dan Certificate Of Origin (CO) Nomor: KL2012/2/44532 tanggal 5 November 2012”,Data nomor dan tanggal Certificate Of Origin sama dengan yang tercantum dalam Form D,Terbanding tidak pernah mempermasalahkan keaslian/keabsahan Form D yang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan.bahwa menurut Majelis, Terbanding telah mengakui keaslian/keabsahan dari Form D dan walaupun Pemohon Banding keliru dalam mencantumkan kode fasilitas preferensi namun penulisan nomor dan tanggal Certificate Of Origin sudah sesuai dengan Form D, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan beserta penjelasannya, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010, Pemohon Banding dapat membuktikan adanya importasi barang dari Malaysia ke Surabaya dan dapat diberikan skema preferensi tarif ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA). bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-315/WBC.10/2013 tanggal 4 Maret 2013 tidak tepat dan harus dibatalkan. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo uo. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-315/WBC.10/2013 tanggal 4
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51648/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51648/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-39/BC.8/2013 tanggal 19 Juli 2013; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-39/BC.8/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000247/WBC.07/2013 tanggal 13 Mei 2013; Menurut Pemohon Banding : bahwa keterlambatan penyampaian Laporan Ekspor (LE) adalah karena situasi dan kondisi, bukan karena faktor sengaja atau kelalaian, yaitu:a)Pemohon Banding terpaksa harus mengurangi staff import dari tiga orang menjadi hanya satu orang, karena UMR naik sangat tinggi, sedangkan order sudah sangat berkurang.b)Pada awal 2013 terjadi adanya Pemuktahiran semua ijin Impor dan Audit Bea&Cukai secara total.c)Beban pekerjaan yang terlampau banyak ini mengakibatkan staff Pemohon Banding jatuh sakit dan masuk rumah sakit. Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 012/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 012/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-39/BC.8/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-000247/WBC.07/2013 tanggal 13 Mei 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 012/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 1 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 19 Juli 2013, maka dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding 19 Juli 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 1 Oktober 2013 adalah 75 (tujuh puluh lima) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding Nomor: 012/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 012/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, memuat alasanalasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 012/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp170.868.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 85.434.000,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp170.868.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 012/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013 ditandatangani oleh XXX, jabatan: Direktur Utama; bahwa XXX, jabatan: Direktur Utama, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 012/BTCBanding/2013 tanggal 1 September 2013, dan berdasarkan Akta Nomor: 03 tanggal 7 Agustus 2012 yang dibuat oleh QWE,S.H.. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa XXX, jabatan: Direktur Utama dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 012/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; PENDAPATYANGBERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX B, RTY, SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut: bahwa Surat Banding Nomor: 012/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 1 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-39/BC.8/2013 diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 19 Juli 2013; bahwa kekuasaan Pengadilan Pajak dalam hal Banding diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ” Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan yang berlaku”. ”Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian”; bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dengan penjelasanya menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan” Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding). Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51646/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51646/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-38/BC.8/2013 tanggal 19 Juli 2013; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-38/BC.8/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000291/WBC.07/2013 tanggal 28 Mei 2013; Menurut Pemohon Banding : bahwa keterlambatan penyampaian Laporan Ekspor (LE) adalah karena situasi dan kondisi, bukan karena faktor sengaja atau kelalaian, yaitu:a)Pemohon Banding terpaksa harus mengurangi staff import dari tiga orang menjadi hanya satu orang, karena UMR naik sangat tinggi, sedangkan order sudah sangat berkurang.b)Pada awal 2013 terjadi adanya Pemuktahiran semua ijin Impor dan Audit Bea&Cukai secara total.c)Beban pekerjaan yang terlampau banyak ini mengakibatkan staff Pemohon Banding jatuh sakit dan masuk rumah sakit. Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 010/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-38/BC.8/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-000291/WBC.07/2013 tanggal 28 Mei 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 010/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 1 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 19 Juli 2013, maka dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding 19 Juli 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 1 Oktober 2013 adalah 75 (tujuh puluh lima) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding Nomor: 010/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, memuat alasanalasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp28.968.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 14.484.000,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp28.968.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013 ditandatangani oleh XXX, jabatan: Direktur Utama; bahwa XXX, jabatan: Direktur Utama, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 010/BTCBanding/2013 tanggal 1 September 2013, dan berdasarkan Akta Nomor: 03 tanggal 7 Agustus 2012 yang dibuat oleh QWE,S.H.. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa XXX, jabatan: Direktur Utama dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 010/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX B, RTY, SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut: bahwa Surat Banding Nomor: 010/BTC-Banding/2013 tanggal 1 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 1 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-38/BC.8/2013 diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 19 Juli 2013; bahwa kekuasaan Pengadilan Pajak dalam hal Banding diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ” Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan yang berlaku”. ”Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian”; bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dengan penjelasanya menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan” Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding). Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) Pasal 67 dengan Penjelasan