Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53575/PP/M.IIB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53575/PP/M.IIB/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1047/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00011/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012; Menurut Tergugat : bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat tentang Keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sudah benar dan sesuai dengan prosedur dan tata cara penerbitan Surat Keberatan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Keberatan. Dengan demikian, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim atas sengketa a quo untuk Tidak Dapat Dipertimbangkan (TDD); Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengemukakan mengajukan gugatan atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1047/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00011/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012, yang menurut Penggugat penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1047/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00011/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012, sebagai jawaban permohonan Keberatan yang diajukan Penggugat melalui surat Nomor: 0010/SKP-PPN/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012; bahwa menurut Majelis, Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1047/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00011/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012, yang menurut Penggugat penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan; bahwa menurut Penggugat, Keputusan Keberatan yang Tergugat terbitkan tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan karena tidak mencantumkan Pasal 26 UU KUP dan Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, dan juga tidak mencantumkan alasan yang jelas mengenai dasar penolakan keberatan Penggugat oleh Tergugat; bahwa sebelum meneliti substansi gugatan a quo, Majelis memutuskan untuk meneliti pemenuhan gugatan atas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 9 (selanjutnya disebut UU KUP); bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP dinyatakan sebagai berikut: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa sesuai dengan Surat Gugatan a quo dan Surat Bantahan a quo, Penggugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf c dan d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam persidangan, Penggugat secara eksplisit mengemukakan keputusan keberatan yang Tergugat terbitkan tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan yaitu tidak mencantumkan Pasal 26 UU KUP dan Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa secara implisit dalil Penggugat dalam sengketa gugatan a quo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, sesuai dengan penjelasan Penggugat dalam persidangan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa gugatan a quo telah memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, sehingga Majelis dapat melanjutkan penelitian pada aspek substansi gugatan; bahwa dari sisi substansi gugatan, menurut Majelis, Penggugat berpendapat Keputusan Keberatan a quo tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan karena tidak mencantumkan Pasal 26 UU KUP dan Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan; bahwa menurut Majelis, Tergugat berpendapat bahwa sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan angka 45 yang menyatakan: Dasar hukum yang bukan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan jenis dan nama Peraturan Perundang–undangan tanpa mencantumkan frasa Republik Indonesia; sehingga alasan Penggugat bahwa penerbitan Keputusan Keberatan tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan karena tidak mencantumkan Pasal 26 UU Nomor 6/1983 KUP sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16/2009 dan Pasal 64 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan tidak dapat diterima. Hal ini juga diperkuat dengan Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; bahwa pada persidangan tanggal 13 Februari 2014, Majelis telah memerintahkan kepada Penggugat untuk membuat kronologis pengajuan gugatan beserta dasar hukumnya serta dokumen-dokumen pendukung yang mendukung proses gugatan Penggugat, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup oleh Majelis, Penggugat tidak hadir tanpa keterangan dan tidak menyerahkan kronologis pengajuan gugatan beserta dokumen pendukungnya; bahwa selanjutnya, dalam persidangan, Penggugat telah diberikan kesempatan yang memadai untuk memberikan keterangan dan/atau bantahan, termasuk menyampaikan Bukti Pendukung dalam persidangan, namun Penggugat tidak menyampaikan kepada Majelis; bahwa kemudian dengan kuasa Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah menyampaikan undangan melalui surat pemberitahuan Panitera Pengganti No. Pemb-085/PAN.4/2014 tanggal 17 Februari 2014, No. Pemb-120/PAN.4/2014 tanggal 11 Maret 2014, dan No. Pemb-171/PAN.4/2014 tanggal 3 April 2014, dan atas undangan tersebut tidak ada bukti “Kembali Pos” serta Penggugat tidak hadir tanpa keterangan dan tidak menyampaikan Bukti Pendukung baik langsung dalam persidangan maupun melalui Pos; bahwa dengan demikian, Majelis sependapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53543/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53543/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam KEP-26/BC.8/2013 tanggal 06 Mei 2013 yang menetapan Bea Masuk sebesar Rp405.500.000,00 dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp405.500.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding Bea Masuk sebesar Rp405.500.000,00 dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp0,00; Menurut Terbanding : bahwa permohonan tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Menurut Pemohon Banding : bahwa penafsiran Terbanding yang mengatakan PMK-176 telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dengan tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 26 ayat (4) atas selisih lebih jumlah dan perbedaan jenis antara PIB dibandingkan dengan Kep-744 telah bertentangan dengan aturan pelaksanaan yang mengatur pembebasan dan keringanan bea masuk yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan amanat dalam Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2006 yang telah menjadi norma hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan; bahwa tindakan Terbanding mengenakan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 26 ayat (4) atas selisih jumlah dan jenis fasilitas BKPM yang tidak diatur dalam PMK-176 telah menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penerima fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan barang dan bahan untuk kebutuhan 2 (dua) tahun produksi dalam rangka PMA sesuai surat persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 744/Pabean/2011 tanggal 02 November 2011; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/BC.62/IP/2013 tanggal 21 Februari 2013 dinyatakan terdapat selisih lebih jumlah barang dalam SKEP BKPM sesuai lampiran B KKA No. 3, dan terdapat jenis barang yang tidak tercantum dalam SKEP BKPM sesuai lampiran B KKA No. 4; bahwa Terbanding menerbitkan SPP-7/BC.6/2013 tanggal 22 Februari 2013 atas selisih lebih jumlah barang impor dan jenis barang impor yang tidak tercantum dalam SKEP BKPM dan menetapkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pemohon banding dalam Surat Bantahan dan dalam persidangan mengakui dan menerima hasil pemeriksaan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/BC.62/IP/2013 tanggal 21 Februari 2013 atas selisih lebih jumlah barang dalam SKEP BKPM sesuai lampiran B KKA No. 3 dan adanya jenis barang yang tidak tercantum dalam SKEP BKPM sesuai lampiran B KKA No. 4, namun tidak menerima pengenaan sanksi administrasi berupa denda; bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan sebagai berikut:Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pemohon Banding wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Pemohon Banding diwajibkan membayar Bea Masuk sebesar Rp405.500.000,00 dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp405.500.000,00 sesuai keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-26/BC.8/2013 tanggal 06 Mei 2013; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-26/BC.8/2013 tanggal 06 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-7/BC.6/2013 tanggal 22 Februari 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Pemohon Banding diwajibkan membayar Bea Masuk sebesar Rp405.500.000,00 dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp405.500.000,00, sesuai keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-26/BC.8/2013 tanggal 06 Mei 2013; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF., S.H., M.H. GHI, S.Sos., M.H. JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.53505/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.53505/PP/M.VIIB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-005489/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 9 April 2013; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-4603/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005489/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 9 April 2013; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4603/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005489/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 9 April 2013; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding 1.Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor : 005/MKJ/IMP/IX/2013, tanggal 27 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006bahwa Surat Banding Nomor : 005/MKJ/IMP/IX/2013, tanggal 27 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 27 September 2013, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan 31 Juli 2013, sehingga diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah 28 September 2013 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 59 hari, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; 3.Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor : 005/MKJ/IMP/IX/2013, tanggal 27 September 2013 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Nomor : KEP-4603/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 dengan demikian, pengajuan banding memenuhi persyaratan 1 Surat Banding untuk 1 Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4.Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor : 005/MKJ/IMP/IX/2013, tanggal 27 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun demikian, dapat diketahui bahwa pengajuan banding Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 60 hari, dengan demikian memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5.Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor : 005/MKJ/IMP/IX/2013, tanggal 27 September 2013, dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4603/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, maka pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6.Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.56.984.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.28.492.000,00;bahwa dalam berkas bandingnya, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran 50% pungutan terutang berupa SSPCP sebesar Rp.56.984.000,00, yang diterma oleh PT Bank QWE (Persero) Tbk cabang Tanjung Priok, tanggal 22 Agustus 2013;bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat ditunjukkan asli SSPCP terebut kepada Majelis, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan SSPCP tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006; 7.Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor : 005/MKJ/IMP/IX/2013, tanggal 27 September 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: tidak dicantumkan;bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung yang dapat menunjukkan bahwa XX adalah orang yang berwenang untuk mengajukan dan menandatangani Surat Banding Pemohon Banding, sehingga masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kewenangan penandatangan Surat Banding tersebut;bahwa dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat diketahui bahwa YY adalah Direktur dan berhak menandatangani surat banding, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan Akta tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4603/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005489/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 9 April 2013, atas nama PT. XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12-06-2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.53504/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.53504/PP/M.VIIB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4712/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008735/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-4712/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008735/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4712/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008735/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding 1.Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor : 045/MVC-BAN/IX/2013, tanggal 6 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006bahwa Surat Banding Nomor : 045/MVC-BAN/IX/2013, tanggal 6 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 20 September 2013, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan 31 Juli 2013, sehingga diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah 28 September 2013 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 52 hari, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; 3.Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor: 045/MVC-BAN/IX/2013, tanggal 6 September 2013 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4712/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 dengan demikian, pengajuan banding memenuhi persyaratan 1 Surat Banding untuk 1 Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4.Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor: 045/MVC-BAN/IX/2013, tanggal 6 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, tetapi tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun demikian dapat diketahui bahwa pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 hari, dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5.Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor: 045/MVC-BAN/IX/2013, tanggal 6 September 2013, dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4712/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6.Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.35.633.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.17.816.500,00;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, melampirkan fotokopi SSPCP sebesar Rp.35.633.000,00 yang diterima oleh PT Bank QWE (Persero) Tbk., cabang Jakarta – Perumpel, Tanjung Priok, pada tanggal 26 Agustus 2013;bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat ditunjukkan asli SSPCP terebut kepada Majelis, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan SSPCP tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006; 7.Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor : 045/MVC-BAN/IX/2013, tanggal 6 September 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur;bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung yang dapat menunjukkan bahwa XX, adalah Direktur Pemohon Banding bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat diketahui bahwa, adalah Direktur dan berhak menandatangani surat banding, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan Akta tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4712/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008735/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013 atas PT. XXX tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Ir. ABC DEF, S.Sos. Drs. GHI JKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53450/PP/M.XVI.A/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53450/PP/M.XVI.A/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: KEP-1431/WPJ.06/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan kewenanqan khusus dari Direktur Jenderal Pajak yang mengadaptasi unsur-unsur keadilan untuk menyelesaikan sengketa materi maupun yuridis fiskal dari suatu Surat Ketetapan Pajak yang tidak dapat dijalankan mel lui proses keberatan karena tidak terpenuhinya persyaratan formal; Menurut Penggugat : bahwa surat Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c KUP. Sehingga dengan demikian KEP-1431 tersebut dapat digugat berdasarkan pasal ayat (2) huruf c UU KUP. Menurut Majelis : Bahwa berdasarkan fakta persidangan Penggugat mengajukan pokok gugatan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1431/WPJ.06/2013 tanggal 27 September 2013 perihal : Penolakan terhadap Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00003/206/08/073/12 tanggal 02 April 2012 dengan alasan bahwa koreksi Tergugat tidak benar dan SPT PPh Badan Penggugat sudah benar sehingga SKPKB PPh Badan Nomor: 00003/206/08/073/12 tanggal 02 April 2012 seharusnya dibatalkan;Bahwa berdasarkan permohonan Penggugat kepada Tergugat dari jumlah pajak yang harus dibayar sebesar Rp. 1.910.470.284,00, Penggugat hanya setuju membayar sebesar Rp358.948.692,00. Bahwa permohonan Penggugat tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2009;Bahwa berdasarkan ketentuan tentang kekuasaan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa terhadap gugatan Penggugat sesuai Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur antara lain : bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat :Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benarBerkaitan dengan pokok gugatan Penggugat termasuk unsur permohonan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang kewenangannya berada pada Tergugat sehingga Majelis tidak berwenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi sebagaimana diajukan oleh Penggugat, oleh karena itu Majelis berpendapat gugatan Penggugat tidak dapat diterima; mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1431/WPJ.06/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00003/206/08/073/12 tanggal 02 April 2012, atas nama PT XXX , Tidak Dapat Diterima; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, MM Drs. DEF Drs. GHI Drs. JKL, Ak., MM sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53349/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53349/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3003/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-004448/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Maret 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut : UraianDiberitahukan(Rp)Ditetapkan(Rp)Kekurangan(Rp)Kelebihan(Rp)Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Pasal 22Denda0061.642.000015.411.00030.821.000064.724.000016.181.000030.821.00003.082.0000770.0000000000Jumlah Kekurangan/ Kelebihan Pembayaran34.673.0000 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding jelaskan bahwa PT. XXX adalah importir produsen yang dalam melaksanaan impornya selalu sesuai dengan ketentuan bagi dari segi perijinan maupun dalam bertransaksi dengan supplier luar negeri; Dalam hal impor Sodium Cyanide 98% Min sesuai Sales Contract ditujukan untuk pelabuhan Tanjung Priok dengan nilai pabean yang sama USD 3,975.00/MT. Penyelesaian pabean di Tanjung Priok telah diselesaikan dengan PIB No.101712 tertanggal 18 Maret 2013. Menurut Majelis : 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 Juli 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 Juli 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3003/KPU.01/2013 tanggal Mei 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004448/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Maret 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 Juli 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 03 Juli 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan 22 Mei 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 03 2013 adalah 43 (empat puluh tiga) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 Juli 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 Juli 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 Juli 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp34.673.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp17.336.500,00, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 Juli 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan berupa asli Akta Notaris yang membuktikan bahwa XX adalah Direktur PT. XXX berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 2013, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah diberitahukan dan dipanggil secara patut terakhir dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.0100/PAN.18/2014 tanggal 21 Februari 2014, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangannya perihal permohonan bandingnya; bahwa karena Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 Juli 2013 memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3003/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004448/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Maret 2013 atas nama: PT. XXX tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.DEF, S.H., M.H.GHI, S.Sos., M.H.JKL, S.E.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.