Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28447/PP/M.XV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28447/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 332093 tanggal 07 Oktober 2008, berupa 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan bagian menimbang butir a Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6622/KPU-01/2008 tanggal 28 November 2008, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 332093 tanggal 07 Oktober 2008 yang diberitahukan, berupa berupa 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China  dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,801.00 menjadi sebesar CIF USD 24,870.00 dan ditetapkan kembali menjadi CIF USD 39,097.50; bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 332093 tanggal 07 Oktober 2008 tidak dapat ditetapkan  sebagai  nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding mengimpor berupa 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China  dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,801.00 menjadi sebesar CIF USD 24,870.00 dan ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi CIF USD 39,097.50; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding adalah benar;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China  dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,801.00 dikoreksi Terbanding menjadi sebesar CIF USD 24,870.00 dan ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi CIF USD 39,097.50; bahwa dalam bagian menimbang, huruf d, e dan f Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6622/KPU.01/2008 tanggal 28 November 2008 disebutkan:(d)bahwa sebagai tindak lanjut keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;(e)bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan;(f)bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 332093 tanggal 07 Oktober 2008  tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;  bahwa Terbanding tidak menyebutkan alasan Terbanding tidak dapat meyakini pemberitahuan Pemohon Banding sebagai nilai transaksi (Metode I gugur); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena karena Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding adalah benar; bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan penjelasan tertulis alasan pengguguran  Nilai Transaksi atau Nota Penelitian dan Pendapat (NPP);   bahwa dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) Terbanding menyatakan  hal-hal sebagai berikut : bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi diketahui, bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract, Polis Asuransi, TT,  Faktur Pajak sedang Rekening Koran yang dilampirkan tidak tertera transaksi sesuai Invoice; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung disimpulkan bahwa kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini dan dibuktikan, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan Metode II sampai dengan  VI sesuai hirarki penggunaanya; bahwa berdasarkan hasil penelitian pada database importasi, tidak terdapat data pembanding barang identik dan serupa dalam kurun waktu 30 hari dari tanggal B/L sesuai ketentuan Metode II dan III, sehingga Metode II dan III tidak dapat digunakan; bahwa tidak tersedia data untuk penggunaan Metode IV dan V; bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan harga terendah barang serupa yang terdapat pada DBH I maupun importasi sehingga total nilai pabean menjadi USD 39.097,50 dengan pertimbangan sebagai penetapan berdasarkan data yang terukur yaitu dengan menggunakan Metode VI Fleksibilitas Metode III; bahwa Terbanding dalam persidangan juga menyampaikan tanggapan tertulis sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor : 332093 tanggal 7 Oktober 2008; bahwa terhadap importasi tersebut Pemohon Banding dikenakan tambah bayar  Rp 44.144.593,00 sesuai SPKPBM Nomor : 030321/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 10 Oktober 2008 (tambah bayar 1); bahwa terhadap penetapan Terbanding diajukan keberatan dengan jaminan tunai sebesar Rp 44.144.593,00 sesuai bukti penerimaan jaminan Nomor; 006914/JT/KBR/2008 tanggal 13 Oktober 2008; bahwa keputusan terhadap pengajuan keberatan Pemohon Banding adalah ditolak dengan dikenakan tambah bayar sebesar Rp 145.417.288,00 sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 101.272.695,00 sesuai SPKPBM Nomor : 037271/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 11 Desember 2008 (tambah bayar ke-2); bahwa terhadap tambah bayar tersebut Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan surat Nomor : 001/BCL-SB/I/09 tanggal 23 Januari 2009 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Januari 2009 dengan persyaratan pembayaran 50% dari total tagihan sebagai berikut :pembayaran terhadap tambah bayar ke 1 sebesar Rp 22.072.297,00 (50% x  Rp 44.144.593,00) dengan SSPCP tanggal 27 Januari 2009;pembayaran terhadap tambah bayar ke-2 sebesar Rp 50.636.348,00 (50% x Rp 101.272.695,00) dengan SSPCP tanggal 20 Januari 2009;bahwa sesuai permohonan Pemohon Banding Nomor : 001/BCL-SPBC/2009 tanggal 21 Januari 2009 tentang pecah jaminan maka pembayaran atas tambah bayar ke 1 (SSPCP) dilakukan melalui pencairan 50% atas jaminan tunai dan telah berlaku efektif per tanggal 24 Januari 2009 (diterima bank per tanggal 27 Januari 2009); bahwa Pemohon Banding dalam tanggapannya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa dalam penelitian terdapat bahwa tidak ditemukan TT at Sight, hal ini dikarenakan Pemohon Banding mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada supplier karena terdapat 3 item barang yang kualitasnya tidak sesuai / lebih rendah dari PO Supplier menyetujui dan memberikan potongan harga atas 3 item barang tersebut; bahwa pada tanggal 02 April 2009 Pemohon Banding melakukan pembayaran (TT) ke supplier sebesar USD 13,881; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Faktur Penjualan karena saat berkas keberatan diperiksa, barang yang dimaksud belum terjual; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam banding ini menuntut seluruhnya yaitu nilai setelah discount; bahwa menurut Terbanding alasan Pemohon Banding saat keberatan yaitu harga sesuai dengan yang dibeli ke supplier yaitu sebesar USD 15,801;   bahwa mengenai kualitas parameternya menurut Pemohon Banding adalah kadarnya, yang dipesan tipe 105 namun setelah dicek di

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28446/PP/M.XV/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28446/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 074282, tanggal 15 September 2008 berupa Sanitary Ware, Carton for Sanitary Ware Accessories (19 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,588.00 ditetapkan menjadi CIF USD 28,700.78             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan bagian menimbang butir a Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3450/BC.8/2008 tanggal 21 November 2008, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 074282 tanggal 15 September 2008  yang diberitahukan, Jenis barang : Sanitary Ware, Carton for Sanitary Ware Accessories (19 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,588.00 ditetapkan menjadi CIF USD 28,700.78; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan  penelitian terhadap ketentuan penetapan nilai pabean, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 074282 tanggal 15 September 2008  tidak dapat diyakini kebenarannya  sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai Pabean (metode I ditolak);       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Sanitary Ware, Carton for Sanitary Ware Accessories (19 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,588.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 28,700.78; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena transaksi ini memang betul-betul adanya dengan dibuktikan bahwa Pemohon Banding pernah impor melalui pelabuhan Tanjung Priok dengan barang dan harga yang sama dengan yang diimpor Pemohon Banding melalui Pelabuhan Tanjung Priok, namun di Pelabuhan Tanjung Perak Pemohon Banding dikenakan Notul;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Sanitary Ware, Carton for Sanitary Ware Accessories (19 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,588.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 28,700.78; bahwa dalam bagian menimbang, huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor : Nomor : KEP-2719/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009 disebutkan:“(d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan  penelitian terhadap ketentuan penetapan nilai pabean, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; (e) bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 074282 tanggal 15 September 2008  tidak dapat diyakini kebenarannya  sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai Pabean (metode I ditolak); bahwa Terbanding tidak menyebutkan alasan Terbanding tidak dapat meyakini pemberitahuan Pemohon Banding sebagai nilai transaksi (Metode I gugur); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan transaksi ini memang betul-betul adanya dengan dibuktikan bahwa Pemohon Banding pernah impor melalui pelabuhan Tanjung Priok dengan barang dan harga yang sama dengan yang diimpor Pemohon Banding melalui Pelabuhan Tanjung Priok; bahwa menurut Pemohon Banding ada dua kali shipment dan barang diimpor masuk dari Surabaya dan Jakarta, atas barang yang masuk dari Jakarta tidak terkena notul sedangkan yang dari Surabaya dikenakan Notul; bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan penjelasan tertulis alasan pengguguran  Nilai Transaksi atau Nota Penelitian dan Pendapat (NPP); bahwa dalam Penjelasan Tertulis yang disampaikan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan PIB Nomor : 074282 tanggal 15 September 2008  berupa Sanitary Ware (sesuai PIB) dengan nilai pabean CIF USD 23,588.00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 28,700.78; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode VI Fleksibilitas Metode IV dengan sumber data harga pasar toko QWE, Jl. RTY XX, Surabaya; bahwa berdasarkan penelitian silang atas PIB dan/atau antar dokumen pendukung kedapatan Rekening Koran tidak sesuai; bahwa pada proforma invoice, bank yang ditunjuk oleh supplier adalah Bank of  China Chazaou Branch, BKCHCNBJ41P (Bic Code), Beneficiary : ASD Group Co Ltd Huaingshangang Fengxi Chaozao, Guangdong, China USD A/C Nomor : 802924410408095014, tetapi pada T/T nama bank penerima adalah ASD Group Co Ltd 200402 400911 4104781 Industrial and Commercial Bank of China Chaozao Ave Chaozao, China SWIFT ICBKCNBJGDG, ketidaksesuaian nomor SWIFT tidak dijelaskan oleh importir sehingga transaksi ini diragukan; bahwa pada TT dilakukan dengan dua kali pembayaran terhadap dua invoice (ST084329A dan ST084329B) dengan total pembayaran sebesar CIF USD 46,988,berdasarkan klausul di proforma invoice untuk payment term, pembayaran pertama dilakukan 25% (USD 11,300) dan pembayaran kedua sebesar 75% (USD 35,688) dengan total USD 46,988 yang dibayarkan pada tanggal yang sama yaitu 2 September 2008 dengan nilai kurs setara dengan Rp 9.184,00 sehingga dalam rupiah adalah Rp 431.537.792,00 namun pada Rekening Koran diperoleh keterangan pada tanggal 2 September 2008 memo debet sebesar Rp 1.131.675.440,00 sehingga tidak sesuai dengan bukti bayar yang seharusnya (transaksi ini tidak dapat diyakini); bahwa  selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan VI secara hirarki yaitu dengan menggunakan Metode VI Fleksibilitas IV (metode deduksi atas harga pasar), yaitu sesuai dengan penetapan KPPBC; bahwa nilai pabean atas PIB Nomor : 074282 tanggal 15 September 2008 ditetapkan sebesar total CIF USD 28,700.00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan atas pembayaran terdapat beberapa slip setoran; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen berupa bukti permohonan kiriman uang, commercial invoice, invoice, packing list, B/L; bahwa menurut Pemohon Banding debet rekening sebesar Rp 1.131.675.440,00 merupakan pembayaran untuk beberapa invoice; bahwa menurut Pemohon Banding invoice yang pertama saja dan Pemohon Banding sudah melampirkan bukti kiriman uang; bahwa dipersidangan Pemohon Banding memberikan keterangan pemesanan order Pemohon Banding ke FGH Group Co, Ltd sebagai berikut : bahwa pemesanan barang terjadi melalui telepon yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan FGH Group Co, Ltd antara pimpinan; bahwa dari pesanan tersebut terjadilah pengiriman ke Pemohon Banding yang berlokasi di Surabaya dan timbulah dokumen pendukung pengiriman tersebut yang berupa dokumen pendukung impor seperti invoice, packing list, B/L; bahwa setelah container sampai di pelabuhan bongkar Surabaya, maka Pemohon Banding melakukan pembayaran dengan transfer uang yang berdasarkan invoice impor yang terbit sesuai dengan data impor; bahwa sesuai dengan Pasal 2

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28440/PP/M.XVI/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28440/PP/M.XVI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pos tarif sebagai berikut: Jenis Barang  Negara Asal   ::Skim Milk PowderNew ZealandMenurut Terbanding : KlasifikasiPembebanan::0402.10.30.00,BM5%, PPN10%, PPh2,5%Pemohon Banding : Klasifikasi  Pembebanan    ::0402.10.30.00,BM0%, PPN10%, PPh2,5%             Menurut Terbanding : bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009 maka atas importasi Skim Milk Powder (Pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5% dan berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diberitahukan sebagai Pos 1: Skim Milk Powder yang diimpor dengan PIB Nomor: 134086 tanggal 28 Mei 2009 pos tarif 0402.10.30.00 dengan menunjuk SPKPBM Nomor: 013692/Notul/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Juni 2009 dikenakan pembebanan BM 5% PPN 10% PPh 2.5%;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKPBM Nomor: S-013692/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Juni 2009 karena atas impor barang – PIB Nomor: 134086 tanggal 28 Mei 2009, berlaku ketentuan sebagai berikut : Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Februari 2009 atas importasi barang:–  Nama Barang–  Klasifikasi     –  PembebananSKIM MILK POWDER   0402.10.30.00BM = 0%, PPN = 10%, PPh Pasal 22 = 2,5%;semua kewajiban Pajak (BM, PPN, PPh Pasal 22) atas impor barang ini telah Pemohon Banding bayar pada tanggal 27 Mei 2009 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku;       Menurut Majelis : bahwa atas keberatan Pemohon Banding Nomor: 004/TS-IDL/VII/2009 tanggal 10 Juli 2009 Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6233/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas Skim Milk Powder atas PIB Nomor : 134086 tanggal 28 Mei 2009 negara asal New Zealand dan memasukkan ke dalam pos tarif BM 0%, PPN 10%, PPh 2.5%; bahwa Terbanding dalam keputusannya menetapkan pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%; bahwa dalam Penejelasan Tertulis Nomor: SR-9484/KPU-01/2010 tanggal 08 Oktober 2010, Terbanding menyatakan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2008 dijelaskan : Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PMK ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini LampiranNoPos/Sub PosUraian BarangDescription of Goods% Bea Masuk1.0402.10.30.00-Dalam Kemasan dengan berat kotor 20 kg atau lebih-in containers of a gross weight of 20 kg or more5%Pasal 2Ketentuan dalam peraturan PMK ini, berlaku terhadap barang yang dokumen Pemberitahuan impornya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan pelabuhan pemasukan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap pembebanan Bea Masuk: bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas importasi yang dilakukan pada tanggal 27 Mei 2009 (SSCP Nomor: 008/1304/003561 tanggal 27 Mei 2009). Pembayaran tersebut mendapatkan validasi/rekon dari Bank pada tanggal 28 Mei 2009 (15.58); bahwa penelitian pada aplikasi impor diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan PIB melalui sistem PDE kepabeanan kepada Kantor Pelayanan pada tanggal 28 Mei 2009 (12:20) dan mendapatkan Nomor pendaftaran PIB dengan Nomor: 134086 pada tanggal 28 Mei 2009;; bahwa berdasarkan penelitian di atas, mengingat atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009 maka atas importasi Skim Milk Powder (pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5%; bahwa yang menjadi patokan pemberlakuan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 adalah tanggal Nomor Pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean bukan tanggal pelunasan BM dan PDRI (SSCP); bahwa penerbitan Nomor Pendaftaran PIB dilakukan secara sistem komputerisasi; bahwa pada kasus ini diketahui bahwa penyampaian PIB melalui PDE dan penerbitan Nomor Pendaftaran terjadi pada hari yang sama (28 Mei 2009), sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem penerbitan Nomor Pendaftaran telah berjalan dengan efisien; bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis Nomor: 051/IDLK/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010 menanggapi penjelasan tertulis Terbanding menyatakan: bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya yaitu membayar kewajiban pajak pada tanggal 27 Mei 2009 sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat itu yaitu PMK Nomor: 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Februari 2008, sementara PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 ternyata berlaku keesokan harinya tanggal 28 Mei 2009, dimana Pemohon Banding tidak mengetahui akan adanya peraturan baru yang akan terbit keesokan harinya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbading untuk menyerahkan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk; bahwa selanjutnya memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk; bahwa selanjutnya Majelis memeriksa sengketa ini berdasarkan Surat Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 17 tahun 2006 : Pasal 30(1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean,(2)Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 15;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Pasal (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PMK ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini LampiranNoPos/Sub PosUraian BarangDescription of Goods% Bea Masuk1.0402.10.30.00-Dalam Kemasan dengan berat kotor 20 kg atau lebih-in containers of a gross weight of 20 kg or more5%Pasal 2Ketentuan dalam peraturan PMK ini, berlaku terhadap barang yang dokumen Pemberitahuan impornya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan pelabuhan pemasukan; bahwa atas importasi yang dilakukan, Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009; bahwa PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009; bahwa berdasarkan :Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 17 tahun 2006,Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk;Majelis berkesimpulan bahwa atas importasi Skim Milk Powder (pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28438/PP/M.XVI/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28438/PP/M.XVI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pos tarif sebagai berikut: Jenis Barang  Negara Asal   ::Skim Milk PowderNew ZealandMenurut Terbanding :Klasifikasi           Pembebanan     ::0402.10.9000,BM5%, PPN10%, PPh2,5%Pemohon Banding :Klasifikasi      Pembebanan::0402.10.9000,BM0%, PPN10%, PPh2,5%             Menurut Terbanding : bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009 maka atas importasi Skim Milk Powder (Pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5%, dan berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diberitahukan sebagai Pos 1: Skim Milk Powder yang diimpor dengan PIB Nomor: 1344288 tanggal 29 Mei 2009 pos tarif 0402.10.30.00 dengan menunjuk SPKPBM Nomor: 014109/Notul/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 Juni 2009 dikenakan pembebanan BM 5% PPN 10% PPh 2.5%       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKPBM Nomor: S-014109/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 Juni 2009, karena atas impor barang – PIB Nomor: 134428 tanggal 29 Mei 2009, berlaku ketentuan sebagai berikut : Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Februari 2009 atas importasi barang:–  Nama Barang–  Klasifikasi     –  PembebananSKIM MILK POWDER   0402.10.30.00BM = 0%, PPN = 10%, PPh Pasal 22 = 2,5%; semua kewajiban Pajak (BM, PPN, PPh Pasal 22) atas impor barang ini telah Pemohon Banding bayar pada tanggal 27 Mei 2009 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku;       Menurut Majelis : bahwa atas keberatan Pemohon Banding Nomor: 003/TS-IDL/VII/2009 tanggal 7 Juli 2009 Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6294/KPU.01/2009 tanggal 2 September 2009; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas Skim Milk Powder atas PIB Nomor : 134428 tanggal 29 Mei 2009 negara asal New Zealand dan memasukkan ke dalam pos tarif BM 0%, PPN 10%, PPh 2.5%; bahwa Terbanding dalam keputusannya menetapkan pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%; bahwa dalam Penejelasan Tertulis Nomor: SR-9486/KPU-01/2010 tanggal 08 Oktober 2010, Terbanding menyatakan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2008 dijelaskan : Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PMK ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini Lampiran NoPos/Sub PosUraian BarangDescription of Goods% Bea Masuk1.0402.10.30.00-Dalam Kemasan dengan berat kotor 20 kg atau lebih-in containers of a gross weight of 20 kg or more5%Pasal 2Ketentuan dalam peraturan PMK ini, berlaku terhadap barang yang dokumen Pemberitahuan impornya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan pelabuhan pemasukan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap pembebanan Bea Masuk: bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas importasi yang dilakukan pada tanggal 27 Mei 2009 (SSCP Nomor: 008/1304/003561 tanggal 27 Mei 2009); bahwa penelitian pada aplikasi impor diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan PIB melalui sistem PDE kepabeanan kepada Kantor Pelayanan pada tanggal 28 Mei 2009 (12:20) dan mendapatkan Nomor pendaftaran PIB dengan Nomor: 134428 pada tanggal 29 Mei 2009; bahwa berdasarkan penelitian di atas, mengingat atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009 maka atas importasi Skim Milk Powder (pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5%; bahwa yang menjadi patokan pemberlakuka PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 adalah tanggal Nomor Pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean bukan tanggal pelunasan BM dan PDRI (SSCP); bahwa penerbitan Nomor Pendaftaran PIB dilakukan secara sistem komputerisasi; bahwa pada kasus ini diketahui bahwa penyampaian PIB melalui PDE terjadi pada tanggal 28 Mei 2009, sehingga secara nyata dokumen baru diajukan ke Bea Cukai melalui PDE pada tanggal 28 Mei 2009; bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis Nomor: 003/IDLK/Banding/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010 menanggapi penjelasan tertulis Terbanding menyatakan: bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Bea masuk tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan Pemohon Banding juga telah menaati prinsip cash basis dan modul penerimaan negara; bahwa penetapan masa berlaku PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk yang baru telah salah kaprah dan bertentangan dengan prinsip cash basis yang diatur dalam UU Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbading untuk menyerahkan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk; bahwa selanjutnya Majelis memeriksa sengketa ini berdasarkan Surat Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 17 tahun 2006: Pasal 30(1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean,(2)Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 15;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Pasal (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PMK ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini LampiranNoPos/Sub PosUraian BarangDescription of Goods% Bea Masuk1.0402.10.30.00-Dalam Kemasan dengan berat kotor 20 kg atau lebih-in containers of a gross weight of 20 kg or more5%Pasal (2)Ketentuan dalam peraturan PMK ini, berlaku terhadap barang yang dokumen Pemberitahuan impornya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan pelabuhan pemasukan; bahwa atas importasi yang dilakukan, Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009; bahwa PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009; bahwa berdasarkan :Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 17 tahun 2006,Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk;Majelis berkesimpulan bahwa atas importasi Skim Milk Powder (pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5%; bahwa Majelis menolak permohonan banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28339/PP/M.VIII/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28339/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah memberikan bukti kebenaran harga yang dibayar Pemohon Banding disertai bukti penjualan barang tersebut, Down Payment dan Pelunasan T/T dan copy rekening Koran QWE bulan Nopember 2008 dimana telah ada pendebetan sebesar USD. 18,700.00 pada tanggal 07 Nopember 2008 dan bulan Desember 2008 pendebetan sebesar USD. 20,000.00 pada tanggal 03 Desember 2008 untuk pembayaran ke supplier.             Menurut Terbanding : bahwa dengan Surat Nomor : U.426/SP.31/2009 tanggal 30 Maret 2009 kepada Terbanding telah dikirimi tembusan Surat Banding untuk memasukkan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan banding ini disidangkan, Terbanding tidak membuat Surat Uraian Banding yang dimaksud.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah memberikan bukti kebenaran harga yang dibayar Pemohon Banding disertai bukti penjualan barang tersebut dengan data-data pendukungnya kepada Terbanding yaitu berupa : Copy Permohonan Pengiriman Uang dari QWE untuk Down Payment dan Pelunasan T/T dan copy rekening Koran QWE bulan Nopember 2008 dimana telah ada pendebetan sebesar USD. 18,700.00 pada tanggal 07 Nopember 2008 dan bulan Desember 2008 pendebetan sebesar USD. 20,000.00 pada tanggal 03 Desember 2008 sesuai dengan perincian di Commercial Invoice Nomor 9938113035 tanggal 25 Nopember 2008 yang diterbitkan oleh Supplier Pemohon Banding.       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam Surat Banding dan keterangan lainnya yang terdapat dalam berkas banding, diperoleh hal-hal berkenaan dengan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding oleh Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa Surat Banding Nomor : 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1155/KPU.01/2009 tanggal 12 Februari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-036971/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 05 Desember 2008. bahwa Surat Banding Nomor : 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Maret 2009 (diantar) sedang Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1155/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 12 Februari 2009. bahwa jangka waktu sejak tanggal 12 Februari 2009 sampai dengan tanggal 23 Maret 2009 adalah 40 (empat puluh) hari, dengan demikian pengajuan Surat Banding memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Februari = 17 hari, Maret = 23 hari, total = 40 hari; bahwa Surat Banding Nomor : 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 diajukan hanya terhadap satu Keputusan Terbanding, yaitu Keputusan  Nomor: KEP-1155/KPU.01/2009 tanggal 12 Februari 2009, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 menyertakan alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1155/KPU.01/2009 tanggal 12 Februari 2009, namun karena dari penerbitan Ketetapan Terbanding sampai dengan diterimanya Surat Banding pada Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 18 Mei 2009, dapat diketahui jangka waktu pengajuan banding tidak melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari, maka Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 telah dilampiri salinan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1155/KPU.01/2009 tanggal 12 Februari 2009, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor atas penetapan Nilai Pabean sebesar Rp 15.688.355,00. bahwa 50% dari Rp. 15.688.355,00  adalah Rp. 7.844.177,50. bahwa sampai dengan persidangan terakhir Pemohon Banding tidak menyampaikan asli bukti pembayaran 50% pajak yang terutang meskpiun Majelis sudah menyampaikan surat permintaan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan asli bukti pembayaran tersebut, terakhir dengan surat Nomor : Und.0148/SP/Pg.15/2010 tanggal  02 Maret 2010. bahwa mengingat Pemohon Banding tidak menyampaikan asli bukti pembayaran 50% pajak yang terutang, maka Majelis berketetapan Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 ditandatangani oleh Direktur; bahwa dalam berkas banding tidak terdapat bukti akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya maupun dokumen lain yang dapat membuktikan sebagai direktur Pemohon Banding. bahwa karena tidak terdapat bukti sebagai Direktur Pemohon Banding maka Majelis tidak dapat menyakini sehingga Majelis berpendapat Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan dan data-data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Nomor: 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009  tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding. bahwa oleh karena Surat Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding, Majelis berketetapan pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima sehingga materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta ketetapan tersebut diatas.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.3.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.4.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.5.Undang-Undang Nomor 8

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28322/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28322/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Sodium Hydrosulfite 90 Min, negara asal China sebesar CIF USD 58,000.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 89.413.465 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Nomor : KEP-2699/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009 Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Sodium Hydrosulfite 90 Min Asal China sebesar CIF USD 58,000.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak mengerti mengapa Terbanding secara sepihak dan tanpa data/ alasan yang jelas menyimpulkan bahwa nilai yang diberitahukan dalam PIB No. 420947 tanggal 30 Desember 2008 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, kemudian nilai pabean ditetapkan secara tidak jelas berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya padahal barang yang diimpor jelas-jelas memenuhi persyaratan/ketentuan Metode I;       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2699/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 58,000.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00 atau CNF USD 920.00/MT adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 420947 tanggal 30 Desember 2008 dengan menggunakan metode VI fleksibel II berdasarkan data pembanding PIB Nomor 412829 tgl 17 Des 2008 yang diimpor oleh PT. QWE dengan harga CIF USD 1,450.00/TNE dengan jumlah barang yang berbeda; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :Sales Contract Nomor : ZCCK2008121289 tanggal 05 Desember 2008,Korespondensi dengan Pihak Supplier untuk Konfirmasi Harga,Purchase Order Nomor : 200802697/JKR/I tanggal 05 Desember 2008,Commercial Invoice Nomor : ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008,Bill of Lading Nomor: BHUAJKTP0804290 tanggal 17 Desember 2008,Packing List Nomor ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008,Certificate Of Analysis,Surat Keterangan Badan POM RI Nomor : PO.03.01.321.1.16479Polis Asuransi 083500001232 tanggal 16 Desember 2008,PIB nomor 420947 tanggal 30 Desember 2008 ,Bukti pembayaran atau bukti pendebetan rekening,Statement of account RTY BANK Nomor Rekening 000.00.XX.XX.XXX,SSPCPFaktur Pajak Standar,Perhitungan Harga Pokok Penjualan,Kartu Hutang,Laporan Mutasi Penerimaan Barang Sodium HydrosulfiteLaporan Mutasi Buku BesarDokumen Importasi Sodium Hydrosulfite;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 200802697/JKR/I tanggal 05 Desember 2008 tanggal 13 Juni 2008, mengajukan pembelian atas SODIUM HYDROSULFITE 90% MIN kepada Supplier ASD Inc., Ltd, dengan perincian sebagai berikut : QUANTITYDESCRIPTIONUNIT PRICE (USD)AMOUNT(USD)43.200 MTSODIUMHYDROSULFITE 90%MIn920.000/MT36,800.00Thirty-Six Thousand Eight Hundred and No/100CNFJAKARTA36,800.00Shipment:Prompt, Please avoid arrive in Jakrta Around 24 Des – 04 Jan 09Packing:50 kg irn drumsPayment:T/T Advancebahwa Pemohon Banding telah mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Supplier ASD Inc., Ltd sesuai Sales Contract Nomor : ZCCK2008121289 tanggal 05 Desember 2008, dengan perincian sebagai berikut :1.   Name of Commodity:Sodium Hydrosulfite 90%min (Zhongcheng Brand)2.   Packing:50 kg Iron Drums with Double Polyethylene Liners3.   Quantity:40MT (2FCL)4.   Unit Price:USD 920/MT CIF Jakarta5.   Total Amount:USD 36800.006.   Payment Terms:100% T/T in advance7.   Delivery Time:Before 20th Dec 20088.   Partial Shipements:Allowed9.   Transhipment:Allowed10. Port of Shipment:Huangpu Port China11. Port of Destination:Jakarta, Indonesia12. Shipping Mark:N/M13. Insurance:To be Covered by buyer14. Retention of title:Ownership of goods shall remain with the seller until full payment has been madebahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008, dengan perincian antara lain sebagai berikut :Contract No.     :     ZCCK2008121289 DescriptionQuantityUnit PriceTotal ValueSODIUM HYDROSULFITE 90% MIN40 MTCIF JAKARTAUSD 920.00/MTUSD 36,800bahwa Supplier ASD Inc., Ltd menerbitkan Packing List, dengan perincian sebagai berikut : ShippingMarksDescriptionQuantityPackageG.W.MeasurementN/MSODIUM HYDROSULFITE90% MINPacking : in 50 kg40 MT800Drums43120Kgs46.2 CBMbahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang