Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28446/PP/M.XV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 074282, tanggal 15 September 2008 berupa Sanitary Ware, Carton for Sanitary Ware Accessories (19 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,588.00 ditetapkan menjadi CIF USD 28,700.78 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan bagian menimbang butir a Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3450/BC.8/2008 tanggal 21 November 2008, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 074282 tanggal 15 September 2008 yang diberitahukan, Jenis barang : Sanitary Ware, Carton for Sanitary Ware Accessories (19 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,588.00 ditetapkan menjadi CIF USD 28,700.78; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan penetapan nilai pabean, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 074282 tanggal 15 September 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai Pabean (metode I ditolak); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Sanitary Ware, Carton for Sanitary Ware Accessories (19 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,588.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 28,700.78; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena transaksi ini memang betul-betul adanya dengan dibuktikan bahwa Pemohon Banding pernah impor melalui pelabuhan Tanjung Priok dengan barang dan harga yang sama dengan yang diimpor Pemohon Banding melalui Pelabuhan Tanjung Priok, namun di Pelabuhan Tanjung Perak Pemohon Banding dikenakan Notul; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Sanitary Ware, Carton for Sanitary Ware Accessories (19 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,588.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 28,700.78; bahwa dalam bagian menimbang, huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor : Nomor : KEP-2719/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009 disebutkan: “(d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan penetapan nilai pabean, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; (e) bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 074282 tanggal 15 September 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai Pabean (metode I ditolak); bahwa Terbanding tidak menyebutkan alasan Terbanding tidak dapat meyakini pemberitahuan Pemohon Banding sebagai nilai transaksi (Metode I gugur); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan transaksi ini memang betul-betul adanya dengan dibuktikan bahwa Pemohon Banding pernah impor melalui pelabuhan Tanjung Priok dengan barang dan harga yang sama dengan yang diimpor Pemohon Banding melalui Pelabuhan Tanjung Priok; bahwa menurut Pemohon Banding ada dua kali shipment dan barang diimpor masuk dari Surabaya dan Jakarta, atas barang yang masuk dari Jakarta tidak terkena notul sedangkan yang dari Surabaya dikenakan Notul; bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan penjelasan tertulis alasan pengguguran Nilai Transaksi atau Nota Penelitian dan Pendapat (NPP); bahwa dalam Penjelasan Tertulis yang disampaikan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan PIB Nomor : 074282 tanggal 15 September 2008 berupa Sanitary Ware (sesuai PIB) dengan nilai pabean CIF USD 23,588.00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 28,700.78; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode VI Fleksibilitas Metode IV dengan sumber data harga pasar toko QWE, Jl. RTY XX, Surabaya; bahwa berdasarkan penelitian silang atas PIB dan/atau antar dokumen pendukung kedapatan Rekening Koran tidak sesuai; bahwa pada proforma invoice, bank yang ditunjuk oleh supplier adalah Bank of China Chazaou Branch, BKCHCNBJ41P (Bic Code), Beneficiary : ASD Group Co Ltd Huaingshangang Fengxi Chaozao, Guangdong, China USD A/C Nomor : 802924410408095014, tetapi pada T/T nama bank penerima adalah ASD Group Co Ltd 200402 400911 4104781 Industrial and Commercial Bank of China Chaozao Ave Chaozao, China SWIFT ICBKCNBJGDG, ketidaksesuaian nomor SWIFT tidak dijelaskan oleh importir sehingga transaksi ini diragukan; bahwa pada TT dilakukan dengan dua kali pembayaran terhadap dua invoice (ST084329A dan ST084329B) dengan total pembayaran sebesar CIF USD 46,988,berdasarkan klausul di proforma invoice untuk payment term, pembayaran pertama dilakukan 25% (USD 11,300) dan pembayaran kedua sebesar 75% (USD 35,688) dengan total USD 46,988 yang dibayarkan pada tanggal yang sama yaitu 2 September 2008 dengan nilai kurs setara dengan Rp 9.184,00 sehingga dalam rupiah adalah Rp 431.537.792,00 namun pada Rekening Koran diperoleh keterangan pada tanggal 2 September 2008 memo debet sebesar Rp 1.131.675.440,00 sehingga tidak sesuai dengan bukti bayar yang seharusnya (transaksi ini tidak dapat diyakini); bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan VI secara hirarki yaitu dengan menggunakan Metode VI Fleksibilitas IV (metode deduksi atas harga pasar), yaitu sesuai dengan penetapan KPPBC; bahwa nilai pabean atas PIB Nomor : 074282 tanggal 15 September 2008 ditetapkan sebesar total CIF USD 28,700.00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan atas pembayaran terdapat beberapa slip setoran; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen berupa bukti permohonan kiriman uang, commercial invoice, invoice, packing list, B/L; bahwa menurut Pemohon Banding debet rekening sebesar Rp 1.131.675.440,00 merupakan pembayaran untuk beberapa invoice; bahwa menurut Pemohon Banding invoice yang pertama saja dan Pemohon Banding sudah melampirkan bukti kiriman uang; bahwa dipersidangan Pemohon Banding memberikan keterangan pemesanan order Pemohon Banding ke FGH Group Co, Ltd sebagai berikut : bahwa pemesanan barang terjadi melalui telepon yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan FGH Group Co, Ltd antara pimpinan; bahwa dari pesanan tersebut terjadilah pengiriman ke Pemohon Banding yang berlokasi di Surabaya dan timbulah dokumen pendukung pengiriman tersebut yang berupa dokumen pendukung impor seperti invoice, packing list, B/L; bahwa setelah container sampai di pelabuhan bongkar Surabaya, maka Pemohon Banding melakukan pembayaran dengan transfer uang yang berdasarkan invoice impor yang terbit sesuai dengan data impor; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila : barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 074282 tanggal 15 September 2008 031648 tanggal 06 Februari 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa : Proforma Invoice;Commercial Invoice;Packing List;Bill of Lading;Arrival Notice;Pemberitahuan Impor Barang;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;Permohonan Kiriman Uang;Rekening Koran ;SPT Masa PPN;Faktur Pajak Standar; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti dokumen asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam berkas banding dan di persidangan Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice tanggal 4 Juli 2008 yang diterbitkan oleh FGH Group Co., Ltd diketahui bahwa FGH Group Co., Ltd telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding berupa barang Sanitary Ware dengan perincian sebagai berikut : Payment Terms : 30% Deposit and balance agains copy of Shipping Documents 10% more or less in quantity and value is allowed;Delivery Time : Within 50 days after received deposoit for one container;Bank : Bank of China Chaozhou Branch, Chaozhou, Guangdong, China Chaozhou Ave., Chaozhou, Guangdong, China;Swift : BKCHCNBJ41P (BIC CODE);Beneficiary : ASD Group Co., Ltd. Huaishangang Fengxi Chaozhou Guangdong China;USD A/C No : 802924410408095014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : ST-084329A tanggal 25 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh FGH Group Co., Ltd diketahui bahwa FGH Group Co., Ltd telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding berupa Sanitary Ware, Carton for Sanitary Ware Accessories, 1814 ctns dengan total nilai transaksi sebesar CIF USD 23,588.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : ST-084329A tanggal 25 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh FGH Group Co., Ltd, diketahui bahwa FGH Group Co., Ltd mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 1814 ctns Sanitary Ware, dengan berat kotor 32674 kgs, berat netto 30144 kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : 1328006224 tanggal 30 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh JKL (Singapore) Pte Ltd, diketahui pengirim barang yaitu FGH Group Co., Ltd kepada Pemohon Banding, diketahui bahwa barang yang diimpor berupa Sanitary Ware, 1814 ctns, dengan berat kotor 32674 kgs, negara asal China, melalui pelabuhan Shantou, China dengan tujuan pelabuhan bongkar, Surabaya, Indonesia dengan kapal Hui Hai Long 18/8089; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 074282 tanggal 15 September 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi Sanitary Ware (19 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), berat kotor 32674 kgs, negara asal China dengan total nilai pabean CIF USD 23,588.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank ZXC atas nama Pemohon Banding tanggal 2 September 2008 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada FGH Group Co., Ltd sebesar USD 11,300 dimana nilai transfer tersebut untuk pembayaran down payment invoice Nomor : ST 084329A dan untuk invoice Nomor : ST 084329B; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank ZXC atas nama Pemohon Banding tanggal 2 September 2008 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada FGH Group Co., Ltd sebesar USD 35,688 dimana nilai transfer tersebut untuk pembayaran last payment invoice Nomor : ST 084329A dan untuk invoice Nomor: ST 084329B; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran periode 31 Agustus 2008 sampai dengan 30 September 2008 diketahui pada tanggal 2 September 2009 terdapat pendebetan dari rekening 0XX0XX0XXX00X ke rekening XX0X000XX00X sebesar Rp 1.131.675.440,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice dan bukti kiriman uang diketahui terdapat pembayaran atas beberapa invoice yaitu : Invoice Nomor Invoice Nomor Invoice Nomor Invoice Nomor Invoice Nomor Invoice Nomor: : : : : 2008080001 sebesar ST084329A ST084329B sebesar MY20080802 sebesar SN01123 sebesar HDYE080901118 sebesar HDYE080828118 sebesarUSD 21.541 USD 46.988 USD 28.493.50 USD 18.220 USD 3.420 USD 4.560 USD 123.222.50Kurs Rp 9.184,00 (USD 123.222.50 x 9.184,00 = Rp 1.131.675.440,00) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran diketahui pada tanggal 2 September 2009 terdapat pendebetan dari rekening 0XX0XX0XXX00X ke rekening XXX0X000XX00XX sebesar Rp 1.131.675.440,00 namun tidak terdapat masing-masing transaksi tiap invoice sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding ; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyerahkan dokumen berupa pembukuan (buku besar/ledger) sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayaran atas transaksi pembelian sesuai dengan invoice Nomor : ST084329A tanggal 25 Agustus 2008; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat ketidaksesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 074282, tanggal 15 September 2008 berupa Sanitary Ware, Carton for Sanitary Ware Accessories (19 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,588.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah tidak benar; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Nomor : KEP-3450/BC.8/2008 tanggal 21 November 2008 atas importasi dengan PIB Nomor : 074282 tanggal 15 September 2008 berupa importasi Sanitary Ware, Carton for Sanitary Ware Accessories (19 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dengan nilai pabean sebesar CIF USD 28,700.78, telah benar sehingga tetap dipertahankan; bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “menolak”; bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa Nilai Pabean di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan dalam persidangan dari Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3450/BC.8/2008 tanggal 21 November 2008 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 006021/NOTUL/WBC10/KPP.01/2008 tanggal 19 September 2008 mempertahankan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding sesuai keputusan Nomor : KEP-3450/BC.8/2008 tanggal 21 November 2008 sebesar CIF USD 28,700.78; |

