Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28447/PP/M.XV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28447/PP/M.XV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 332093 tanggal 07 Oktober 2008, berupa 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan bagian menimbang butir a Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6622/KPU-01/2008 tanggal 28 November 2008, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 332093 tanggal 07 Oktober 2008 yang diberitahukan, berupa berupa 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China  dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,801.00 menjadi sebesar CIF USD 24,870.00 dan ditetapkan kembali menjadi CIF USD 39,097.50;

bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan;

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 332093 tanggal 07 Oktober 2008 tidak dapat ditetapkan  sebagai  nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding mengimpor berupa 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China  dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,801.00 menjadi sebesar CIF USD 24,870.00 dan ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi CIF USD 39,097.50;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding adalah benar;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China  dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,801.00 dikoreksi Terbanding menjadi sebesar CIF USD 24,870.00 dan ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi CIF USD 39,097.50;

bahwa dalam bagian menimbang, huruf d, e dan f Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6622/KPU.01/2008 tanggal 28 November 2008 disebutkan:
(d)bahwa sebagai tindak lanjut keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;(e)bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan;(f)bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 332093 tanggal 07 Oktober 2008  tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;  
bahwa Terbanding tidak menyebutkan alasan Terbanding tidak dapat meyakini pemberitahuan Pemohon Banding sebagai nilai transaksi (Metode I gugur);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena karena Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding adalah benar;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan penjelasan tertulis alasan pengguguran  Nilai Transaksi atau Nota Penelitian dan Pendapat (NPP);
   
bahwa dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) Terbanding menyatakan  hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi diketahui, bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract, Polis Asuransi, TT,  Faktur Pajak sedang Rekening Koran yang dilampirkan tidak tertera transaksi sesuai Invoice;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung disimpulkan bahwa kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini dan dibuktikan, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan Metode II sampai dengan  VI sesuai hirarki penggunaanya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada database importasi, tidak terdapat data pembanding barang identik dan serupa dalam kurun waktu 30 hari dari tanggal B/L sesuai ketentuan Metode II dan III, sehingga Metode II dan III tidak dapat digunakan;

bahwa tidak tersedia data untuk penggunaan Metode IV dan V;

bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan harga terendah barang serupa yang terdapat pada DBH I maupun importasi sehingga total nilai pabean menjadi USD 39.097,50 dengan pertimbangan sebagai penetapan berdasarkan data yang terukur yaitu dengan menggunakan Metode VI Fleksibilitas Metode III;

bahwa Terbanding dalam persidangan juga menyampaikan tanggapan tertulis sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor : 332093 tanggal 7 Oktober 2008;

bahwa terhadap importasi tersebut Pemohon Banding dikenakan tambah bayar  Rp 44.144.593,00 sesuai SPKPBM Nomor : 030321/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 10 Oktober 2008 (tambah bayar 1);

bahwa terhadap penetapan Terbanding diajukan keberatan dengan jaminan tunai sebesar Rp 44.144.593,00 sesuai bukti penerimaan jaminan Nomor; 006914/JT/KBR/2008 tanggal 13 Oktober 2008;

bahwa keputusan terhadap pengajuan keberatan Pemohon Banding adalah ditolak dengan dikenakan tambah bayar sebesar Rp 145.417.288,00 sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 101.272.695,00 sesuai SPKPBM Nomor : 037271/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 11 Desember 2008 (tambah bayar ke-2);

bahwa terhadap tambah bayar tersebut Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan surat Nomor : 001/BCL-SB/I/09 tanggal 23 Januari 2009 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Januari 2009 dengan persyaratan pembayaran 50% dari total tagihan sebagai berikut :
pembayaran terhadap tambah bayar ke 1 sebesar Rp 22.072.297,00 (50% x  Rp 44.144.593,00) dengan SSPCP tanggal 27 Januari 2009;pembayaran terhadap tambah bayar ke-2 sebesar Rp 50.636.348,00 (50% x Rp 101.272.695,00) dengan SSPCP tanggal 20 Januari 2009;
bahwa sesuai permohonan Pemohon Banding Nomor : 001/BCL-SPBC/2009 tanggal 21 Januari 2009 tentang pecah jaminan maka pembayaran atas tambah bayar ke 1 (SSPCP) dilakukan melalui pencairan 50% atas jaminan tunai dan telah berlaku efektif per tanggal 24 Januari 2009 (diterima bank per tanggal 27 Januari 2009);

bahwa Pemohon Banding dalam tanggapannya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa dalam penelitian terdapat bahwa tidak ditemukan TT at Sight, hal ini dikarenakan Pemohon Banding mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada supplier karena terdapat 3 item barang yang kualitasnya tidak sesuai / lebih rendah dari PO Supplier menyetujui dan memberikan potongan harga atas 3 item barang tersebut;

bahwa pada tanggal 02 April 2009 Pemohon Banding melakukan pembayaran (TT) ke supplier sebesar USD 13,881;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Faktur Penjualan karena saat berkas keberatan diperiksa, barang yang dimaksud belum terjual;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam banding ini menuntut seluruhnya yaitu nilai setelah discount;

bahwa menurut Terbanding alasan Pemohon Banding saat keberatan yaitu harga sesuai dengan yang dibeli ke supplier yaitu sebesar USD 15,801;
   
bahwa mengenai kualitas parameternya menurut Pemohon Banding adalah kadarnya, yang dipesan tipe 105 namun setelah dicek di laboratorium barang tidak sesuai sehingga Pemohon Banding meminta discount;

bahwa menurut Pemohon Banding saat pengajuan keberatan angka USD 13,881 belum muncul;

bahwa mengenai harga bisa melonjak sampai dengan USD 39,097.50, Terbanding menyatakan dasar penetapan dengan menggunakan DBH dan merupakan barang serupa;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean  apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 332093 tanggal 7 Oktober 2008 sesuai dengan Nilai Transaksi, Majelis  meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi; 

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan  bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
Purchase Order;Invoice;Packing List;Bill of Lading;Telegraphic Transfer;Rekening Koran;Cash Bank Voucher;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;Pemberitahuan Impor Barang;Buku Besar Bank;Buku Kas Bank dan Jurnal Pembelian;SPT Masa PPN;Faktur Pajak;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti dokumen asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam berkas banding dan di persidangan Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor : PO-DEXL0803455 tanggal 4 Juli 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada QWE Import & Export Co.,Ltd, China  berupa :

NoDescriptionCIF (USD)Order QTY (KGS)Total1NAPTHOL AS-BO 100%1.78500890.002NAPTHOL AS-BO 80%1.44500720.003NAPTHOL AS-BS 80%1.54300462.004NAPTHOL AS-OL 80%1.55250387.505NAPTHOL AS-D 80%1.37200274.006NAPTHOL AS 80%1.32500660.007NAPTHOL AS-G 80%1.87500935.008REACTIVE RED X-3B 130%0.95250237.509REACTIVE RED X-3B 100%0.741000740.0010REACTIVE RED X-3B 80%1.04750780.0011REACTIVE RED X-8B 100%1.04750780.0012REACTIVE RED X-8B 80%0.84750630.0013REACTIVE TURQUISE BLUE KGL 130%0.94500470.0014REACTIVE TURQUISE BLUE KGL 100%0.72500360.0015REACTIVE ORANGE X-GN 100%0.98750735.0016REACTIVE ORANGE X-7G 120%1.18750885.0017REACTIVE YELLOW X-7G 100%1.67500835.0018DIRECT CHRYSOPHENINE1.40400560.0019SODIUM ALGINETE 500-800CPS1.5530004,650.00 TOTAL 1290015,801.00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : DEXL0803455 tanggal 18 Juli 2008 yang menunjuk Contract Nomor : D08SCC/0425 yang diterbitkan oleh QWE Import & Export Co.,Ltd, China  yang beralamat di XX Dali Street, Tianjin 300050, China diketahui bahwa QWE Import & Export Co.,Ltd, China  telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding berupa 516 packages = 12900 kgs, 19 jenis barang, Payment Terms : T/T at Sight, dengan total nilai transaksi USD 15,801.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 2 Juni 2008 yang menunjuk Contract Nomor : D08SCC/0425 dan invoice nomor : DEXL0803455 tanggal 18 Juli 2008 yang diterbitkan oleh QWE Import & Export Co.,Ltd, China  yang beralamat di XX Dali Street, Tianjin 300050, China  diketahui bahwa QWE Import & Export Co.,Ltd, China  mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa 19 jenis barang, berat bersih 12900 kgs, berat kotor 14148  kgs, 516 packages;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : HASLME80D88B133 tanggal 11 Agustus 2008 diketahui pengirim barang yaitu QWE Import & Export Co.,Ltd kepada Pemohon Banding, diketahui bahwa barang yang diimpor berupa 516 packages, dengan berat kotor 14148  kgs, negara asal China, melalui pelabuhan Xingang, China, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta, Indonesia dengan kapal STX Asia Voy Nomor : 808S;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy yang diterbitkan oleh RTY Co.,Ltd, Nomor : 2408N-BTA325  tanggal 3 Oktober 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 300 kgs Beta Carotene, negara asal Taiwan sesuai dengan Invoice  Nomor : PT971003 yang diangkut dengan kapal Annika, Nomor : V.013S;         bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 332093 tanggal 7 Oktober 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, berat kotor 14148 kgs dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,801.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari ASD Bank tanggal 2 April 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran untuk Invoice Nomor : DEXL0803455 tanggal 18 Juli 2008 sebesar USD 13,881.00 (Rp 161.713.650,00 dengan kurs USD11.650.00) + biaya Rp 35.000,00 sehingga total pembayaran Rp 161.748.650,00;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengemukakan bahwa TT yaitu sebesar USD 13,881.00 lebih kecil dari Invoice yaitu sebesar USD 15,801.00 karena sodium lebih rendah dari yang dipesan (sesuai hasil laboratorium di Indonesia) sehingga ada pengurangan harga;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Nomor : X000-000X00XXXX-00X, mata uang US Dollar diketahui terdapat mutasi pada tanggal 2 April 2009 sebesar USD 13,881.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kas, Bank IDR, Bank USD, Jurnal Pembelian serta Jurnal Penjualan bulan September 2008 tidak dapat diketahui adanya pencatatan untuk transaksi importasi Pemohon Banding dan untuk pembayaran invoice Nomor : DEXL0803455 tanggal 18 Juli 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat ketidaksesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 332093 tanggal 7 Oktober 2008 yaitu :

bahwa pada  Purchase Order tanpa nomor incoterm CIF tertera invoice Nomor : PO-DEXL0803455 sedangkan pada invoice Nomor : DEXL0803455 incoterm yang dipakai CNF Jakarta;

bahwa pada Packing List tanggal 2 Juni 2008 menunjuk Contract Nomor : D08SCC/0425 dan invoice Nomor : DEXL0803455 tanggal 18 Juli 2008;

bahwa dalam pembukuan dokumen Kas, Bank IDR, Bank USD, Jurnal Pembelian serta Jurnal Penjualan bulan September 2008 tidak dapat diketahui adanya pencatatan untuk transaksi importasi Pemohon Banding dan kebenaran pembayaran atas transaksi pembelian sesuai dengan invoice Nomor: DEXL0803455 tanggal 18 Juli 2008;

bahwa Majelis berpendapat  bukti-bukti yang ada dalam persidangan tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding dengan Keputusan Nomor : KEP-6622/KPU.01/2008 tanggal 28 November 2008 atas importasi dengan PIB Nomor : 332093 tanggal 7 Oktober 2008 berupa importasi 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China dengan harga sebesar CIF USD 39,097.50, tetap dipertahankan;

bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “menolak;

bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa Nilai Pabean di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan dalam persidangan dari Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk menolak  permohonan Banding Pemohon Banding;
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
   
Memutuskan:Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6622/KPU-01/2008 tanggal 28 November 2008 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 030321/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 10 Oktober 2008 dan penerbitan SPKPBM tambahan Nomor: S-037271/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 11 Desember 2008.