Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28440/PP/M.XVI/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pos tarif sebagai berikut: Jenis Barang Negara Asal : :Skim Milk Powder New Zealand Menurut Terbanding : Klasifikasi Pembebanan: :0402.10.30.00, BM5%, PPN10%, PPh2,5% Pemohon Banding : Klasifikasi Pembebanan : :0402.10.30.00, BM0%, PPN10%, PPh2,5% |
| Menurut Terbanding | : | bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009 maka atas importasi Skim Milk Powder (Pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5% dan berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diberitahukan sebagai Pos 1: Skim Milk Powder yang diimpor dengan PIB Nomor: 134086 tanggal 28 Mei 2009 pos tarif 0402.10.30.00 dengan menunjuk SPKPBM Nomor: 013692/Notul/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Juni 2009 dikenakan pembebanan BM 5% PPN 10% PPh 2.5%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKPBM Nomor: S-013692/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Juni 2009 karena atas impor barang – PIB Nomor: 134086 tanggal 28 Mei 2009, berlaku ketentuan sebagai berikut : Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Februari 2009 atas importasi barang: – Nama Barang – Klasifikasi – PembebananSKIM MILK POWDER 0402.10.30.00 BM = 0%, PPN = 10%, PPh Pasal 22 = 2,5%; semua kewajiban Pajak (BM, PPN, PPh Pasal 22) atas impor barang ini telah Pemohon Banding bayar pada tanggal 27 Mei 2009 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku; |
| Menurut Majelis | : | bahwa atas keberatan Pemohon Banding Nomor: 004/TS-IDL/VII/2009 tanggal 10 Juli 2009 Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6233/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas Skim Milk Powder atas PIB Nomor : 134086 tanggal 28 Mei 2009 negara asal New Zealand dan memasukkan ke dalam pos tarif BM 0%, PPN 10%, PPh 2.5%; bahwa Terbanding dalam keputusannya menetapkan pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%; bahwa dalam Penejelasan Tertulis Nomor: SR-9484/KPU-01/2010 tanggal 08 Oktober 2010, Terbanding menyatakan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2008 dijelaskan : Pasal 1 Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PMK ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini Lampiran NoPos/Sub PosUraian BarangDescription of Goods% Bea Masuk1.0402.10.30.00-Dalam Kemasan dengan berat kotor 20 kg atau lebih-in containers of a gross weight of 20 kg or more5% Pasal 2 Ketentuan dalam peraturan PMK ini, berlaku terhadap barang yang dokumen Pemberitahuan impornya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan pelabuhan pemasukan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap pembebanan Bea Masuk: bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas importasi yang dilakukan pada tanggal 27 Mei 2009 (SSCP Nomor: 008/1304/003561 tanggal 27 Mei 2009). Pembayaran tersebut mendapatkan validasi/rekon dari Bank pada tanggal 28 Mei 2009 (15.58); bahwa penelitian pada aplikasi impor diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan PIB melalui sistem PDE kepabeanan kepada Kantor Pelayanan pada tanggal 28 Mei 2009 (12:20) dan mendapatkan Nomor pendaftaran PIB dengan Nomor: 134086 pada tanggal 28 Mei 2009;; bahwa berdasarkan penelitian di atas, mengingat atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009 maka atas importasi Skim Milk Powder (pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5%; bahwa yang menjadi patokan pemberlakuan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 adalah tanggal Nomor Pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean bukan tanggal pelunasan BM dan PDRI (SSCP); bahwa penerbitan Nomor Pendaftaran PIB dilakukan secara sistem komputerisasi; bahwa pada kasus ini diketahui bahwa penyampaian PIB melalui PDE dan penerbitan Nomor Pendaftaran terjadi pada hari yang sama (28 Mei 2009), sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem penerbitan Nomor Pendaftaran telah berjalan dengan efisien; bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis Nomor: 051/IDLK/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010 menanggapi penjelasan tertulis Terbanding menyatakan: bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya yaitu membayar kewajiban pajak pada tanggal 27 Mei 2009 sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat itu yaitu PMK Nomor: 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Februari 2008, sementara PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 ternyata berlaku keesokan harinya tanggal 28 Mei 2009, dimana Pemohon Banding tidak mengetahui akan adanya peraturan baru yang akan terbit keesokan harinya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbading untuk menyerahkan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk; bahwa selanjutnya memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk; bahwa selanjutnya Majelis memeriksa sengketa ini berdasarkan Surat Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 17 tahun 2006 : Pasal 30 (1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean,(2)Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 15; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Pasal (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PMK ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini Lampiran NoPos/Sub PosUraian BarangDescription of Goods% Bea Masuk1.0402.10.30.00-Dalam Kemasan dengan berat kotor 20 kg atau lebih-in containers of a gross weight of 20 kg or more5% Pasal 2 Ketentuan dalam peraturan PMK ini, berlaku terhadap barang yang dokumen Pemberitahuan impornya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan pelabuhan pemasukan; bahwa atas importasi yang dilakukan, Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009; bahwa PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009; bahwa berdasarkan : Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 17 tahun 2006,Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk; Majelis berkesimpulan bahwa atas importasi Skim Milk Powder (pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5%; bahwa Majelis menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan bahwa penetapan Terbanding Nomor: KEP-6233/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009 atas PIB Nomor: 134086 tanggal 28 Mei 2009 dapat dipertahankan dengan tarif Skim Milk Powder sesuai dengan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5%; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, Keterangan Terbanding, Keterangan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;3.Peraturan perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6233/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: -013692/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Juni 2009, sehingga tarif atas Skim Milk Powder negara asal New Zealand yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 134086 tanggal 28 Mei 2009 sesuai dengan keputusan Terbanding BM 5%; |

