Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28486/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28486/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding atas impor barang Round Bars ASTM A193-B7 (5 Pos Barang sesuai lampiran PIB) dengan Pos tarif 7318.19.90.00 (BM 12,5%), yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 001185 tanggal 06 Januari 2009 dengan Pos tarif 7228.50.90.00 (BM 0%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 280.797.165 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 7228.50.90.00 adalah batang dan batang kecil lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain cold formed atau cold finished, dengan penampang silang selain lingkaran sehingga berdasarkan uraian tersebut dan mengingat barang yang diimpor telah mengalami proses lebih lanjut (berupa diulir) dan penampang silang lingkaran yang tidak diuraikan pada pos 72.28. maka barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 7228.50.90.00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Round Bars ASTM A193-B7 dengan PIB Nomor 001185 tanggal 06 Januari 2009 (5 pos barang sesuai lembar lanjutan PIB), dan klasifikasi barang telah diberitahukan dengan Pos tarif 7228.50.90.00 dengan pembebanan BM 0% sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang;       Menurut Majelis : bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-3517/KPU.01/2008 tanggal 18 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 001606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Januari 2009 adalah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM tersebut karena alasan pengajuan keberatan tidak sesuai dengan dasar diterbitkannya SPKPBM; bahwa menurut Terbanding, SPKPBM Nomor : S-001606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Januari 2009 diterbitkan karena barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada PIB Nomor : 001185 tanggal 06 Januari 2009, berupa Round Bars ASTM A193-B7 (5 Pos Barang sesuai lampiran PIB) ditetapkan klasifikasi pos tarifnya menjadi 7318.19.90.00 dengan pembebanan BM 12,5%, PPN 10% dan PPh 2,5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Keberatan Nomor : 468/AMI/III/09 tanggal 11 Maret 2009, menyatakan bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-001606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Januari 2009 tentang Pembebanan, yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar bea masuk/bea keluar/cukai/sanksi administrasi berupa denda/bunga dan Pajak dalam rangka impor sejumlah Rp 280.797.165; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPKPBM Nomor : S-001606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Januari 2009, terdapat keterangan bahwa uraian terjadinya hutang : salah pembebanan, namun tidak terdapat penjelasan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan salah pembebanan tersebut adalah penetapan klasifikasi barang, yang semula dengan Pos tarif 7228.50.90.00 dengan pembebanan BM 0% ditetapkan menjadi Pos tarif 7318.19.90.00 dengan pembebanan BM 12,5%; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 468/AMI/III/09 tanggal 11 Maret 2009 terhadap substansi SPKPBM Nomor : S-001606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Januari 2009 yaitu tentang Pembebanan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Tax Invoice Nomor : 121387 tanggal 5 November 2008, Packing List dan PIB Nomor 001185 tanggal 06 Januari 2009 kedapatan jenis barang Round Bars ASTM A193-B7 (5 pos barang sesuai lembar lanjutan PIB), diberitahukan dengan Pos tarif 7228.50.90.00 (BM 0%); Identifikasi Barang: Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan indentifikasi barang dari sampel, brosur dan data yang ada, jenis barang Round Bars ASTM A193-B7 adalah merupakan steel bar yang belum di ulir; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan brosur dan spesifikasi teknis terkait barang yang disengketakan; bahwa Terbanding sesuai butir f (2) Keputusan menyatakan ”berdasarkan data yang disampaikan oleh yang bersangkutan dijetahui bahwa barang yang diimpor telah melalui proses lebih lanjut yaitu diulir” sehingga Terbanding mengklasifikasikan barang tersebut pada round bar berulir; bahwa berdasarkan SUB butir 3 a huruf (b) Berdasarkan Standard Specification for Alloy Steel and Stainless Steel Bolting Materials for High Temperature Service ASTM A193 ada kemungkinan bahwa kondisi steel bar yang diimpor telah mengalami proses lebih lanjut yaitu diulir; bahwa Majelis berpendapat masalah ada tidaknya ulir harus dibuktikan melalui pemeriksaan fisik, tidak dapat menggunakan asumsi (kemungkinan) sementara menurut Pemohon Banding barang impor tersebut belum diberi ulir dan akan diolah lebih lanjut manjadi barang jadi, berupa sekrup, baut, mur dan lain-lain; Klarifikasi bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan : ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos 7228 meliputi: batang dan batang kecil lainnya dari baja paduan lainnya; angle, shape, dan section dari baja paduan lainnya; batang dan batang kecil bor berongga, dari baja paduan atau baja bukan paduan sedangkan Sub Pos Pos 7228.50 meliputi: batang dan batang kecil lainnya tidak dikerjakan lebih lanjut selain cold-formed atau cold-finished; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos 7318 meliputi: sekrup, baut, mur, sekrup rel, kait sekrup, paku keling, pasak, pasak kunci, cincin pipih (termasuk cincin pipih pegas) dan barang semacam itu dari besi atau baja, sedangkan Sub Pos 7318.19 meliputi lain-lain; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan uraian tersebut, Round Bars ASTM A193-B7 yang diimpor Pemohon Banding masih berupa round bar tidak berulir dan belum berbentuk baut atau mur, sehingga barang tersebut diklasifikasikan dalam Pos tarif 7228.50.90.00 (BM 0%); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa barang yang diimpor adalah Round Bars ASTM A193-B7, maka sesuai BTBMI, klasifikasi atas Round Bars ASTM A193-B7 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 7228.50.90.00 dengan BM 0% sudah benar sehingga koreksi Terbanding yang mengklasifikasikan Round Bars ASTM A193-B7 ke dalam pos tarif 7318.19.90.00 dengan BM 12,5% tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan atas impor barang berupa Round Bars ASTM A193-B7 diklasifikasikan pada pos tarif 7228.50.90.00 dengan BM 0%, sehingga Bea

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28484/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28484/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor: 347345 tanggal 17 Oktober 2008 berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Japan, yang diberitahukan sebesar CIF JPY 924,600.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF JPY 2,831,400.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 27.938.425,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 347345 tanggal 17 Oktober 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF JPY 2,831,400.00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor 347345 tanggal 17 Oktober 2008 berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok QWE, Limited, Japan, dengan nilai pabean sebesar CIF JPY 924,600.00 dan atas importasi barang tersebut oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah diterbitkan SPKPBM Nomor: S-033022/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 03 Nopember2008 yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total Rp 27.938.425,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7327/KPU.01/2008 tanggal 26 Desember 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 347345 tanggal 17 Oktober 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF JPY 2,831,400.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa Terbanding tidak menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan dan tidak memberikan bukti-bukti untuk mendukung penetapan yang dilakukannya, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 347345 tanggal 17 Oktober 2008 sebesar C&F JPY 920,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :Price Quotation tanggal 16 Juli 2008,Purchase Order Nomor: 011/DM-PO/VII/08 tanggal 25 Juli 2008,Sales Contract Nomor 4690808 tanggal 05 Agustus 2008,Commercial Invoice Nomor: IN-080903-120 tanggal 3 September 2008,Packing List Nomor: IN-080903-120 tanggal 3 September 2008,Bill of Lading Nomor: NYKS0102193620 tanggal 05 September 2008,PIB Nomor 347345 tanggal 17 Oktober 2008,SPPB Nomor: 372836/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 07 Nopember 2008,Telegraphic Transfer tanggal 21 Oktober 2008 sebesar JPY 920,000.00,Bukti Pembayaran Kas/Bank Nomor: 469DM tanggal 21 Oktober 2008,Buku Kas,Buku Besar Persediaan,Kartu Stock,Certificate of Inspection no. 09520/IARTYB – tgl. 24/10/2008,Jurnal Pembelian & Ledger Pembelian September 2008,Buku Besar Hutang,Buku Penjualan – Buku Piutang – Jurnal Penjualan,Jurnal Piutang Okt & Desember 2008,Jurnal Piutang Januari 2009,Tanda Terima dokumen – tgl. 27 Nopember 2008;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok QWE, Limited, Japan, dengan menggunakan telepon, yang dijawab oleh pemasok dengan menerbitkan Price Quotation tanggal 16 Juli 2008 dengan perincian sebagai berikut: DescriptionsQuantityUnit Price (JPY)Used Offset Printing Machineries w/parts &Accessories:Sakurai Oliver 52, year : 1988/89 2 SetsC&F Jakarta 250,000.00Sakurai Oliver 48, year : 19841 Set200,000.00Ryobi 500K, year : 19882 Set140,000.00Toko 810L1 Set80,000.00Ryobi 580, year : 19931 Set160,000.00Sakurai Oliver 82, 19852 Sets300,000.00Sakurai Oliver 6, 19821 Sets210,000.00Country of origin : Japan, bahwa Pemohon Banding kemudian membuat Purchase Order Nomor: 011/DM-PO/VII/08 tanggal 25 Juli 2008 untuk mengkonfirmasi pembelian barang sesuai dengan Price Quotation yang diajukan oleh Pemasok dengan perincian sebagai berikut: DescriptionsQuantityUnit Price (JPY)Amount(JPY)Used Offset Printing Machineries w/parts & Accessories:Sakurai Oliver 52, year : 1988/892 Sets250,000.00500,000.00Sakurai Oliver 48, year : 19841 Set200,000.00200,000.00Ryobi 500K, year : 19881 Set140,000.00140,000.00Toko 810L1 Set80,000.0080,000.00Total C&F Jakarta920,000.00bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier membuat Sales Contract Nomor: 4690808 tanggal 05 Agustus 2008, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionsQuantityUnit Price (JPY)Amount(JPY)Used Offset Printing Machineries w/parts & Accessories:Sakurai Oliver

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28483/PP/M.XIV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28483/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : banding terhadap keputusan Terbanding mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-025242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Agustus 2008, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa SPKPBM Nomor: S-025242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Agustus 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Jenis TagihanTagihan Bea Cukai(Rp)Tagihan Pajak(Rp)Jumlah Tagihan(Rp)Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Pasal 22Denda Administrasi0,000,00 5.000.000,00 2.940.737,000,00 735.185,000,000,002.940.737,000,00735.185,005.000.000,00 5.000.000,003.675.922,008.675.922,00       Menurut Pemohon Banding : bahwa importasi Pemohon Banding berupa : Jenis Barang  Negara Asal       Jumlah  :::Used Printing Machine With Parts & Accessories Ko Pack 250 Super,Great Britain,18 Packages;       Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal; 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding       bahwa Surat Banding Nomor : 351/DM/XI/2008 tanggal 06 Nopember 2008 ditandatangani oleh, jabatan : Direktur;   bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;   bahwa Surat Banding Nomor : 351/DM/XI/2008 tanggal 06 Nopember 2008 menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-5517/KPU.01/2008 tanggal 24 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-025242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Agustus 2008, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 351/DM/XI/2008 tanggal 06 Nopember 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2008 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 24 April 2008, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 351/DM/XI/2008 tanggal 06 Nopember 2008 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 351/DM/XI/2008 tanggal 06 Nopember 2008 memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-5517/KPU.01/2008 tanggal 24 Oktober 2008 namun apabila dihitung dari tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 351/DM/XI/2008 tanggal 06 Nopember 2008 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 8.675.922,00 dan berdasarkan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp 8.675.922,00 Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang telah dibayar 100%, sehingga pengajuan banding memenuhi Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa, jabatan: Direktur, berwenang menandatangani Surat Banding Nomor: 351/DM/XI/2008 tanggal 06 Nopember 2008, dan di dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan bukti kewenangan penandatanganan surat banding berupa Akta Notaris, Nomor 297 tanggal 31 Januari 2003 yang menunjukkan bahwa menjabat sebagai Direktur, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding nomor: 351/DM/XI/2008 tanggal 06 Nopember 2008 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding; 2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa pengajuan banding ini telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor : 265/DM/III/2008 tanggal 26 Agustus 2008, yang :ditandatangani oleh, jabatan : Direktur,ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam Bahasa Indonesia,menyatakan tidak setuju terhadap SPKPBM Nomor: S-025242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Agustus 2008 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 005363/JT/KBR/2008 tanggal 27 Agustus 2008 sehingga sejak penerbitan SPKPBM Nomor: S-025242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan diterimanya surat keberatan secara lengkap dan benar tanggal 27 Agustus 2008 adalah masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi jangka waktu dan memenuhi penyerahan jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,bahwa Surat Keberatan Nomor : 265/DM/III/2008 tanggal 26 Agustus 2008 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan; 3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-5517/KPU.01/2008 tanggal 24 Oktober 2008 yang dikirim kepada Petugas Kantor Pos pada tanggal 24 Oktober 2008 dan diterima oleh Petugas Pos tanggal 27 Oktober 2008; bahwa keputusan tersebut merupakan jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 265/DM/III/2008 tanggal 26 Agustus 2008 yang diterima dengan lengkap oleh Terbanding tanggal 27 Agustus 2008; bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; bahwa sesuai bukti pengiriman keputusan Terbanding berupa Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan dan Bukti Pengiriman Pos Express, diketahui keputusan Terbanding tersebut diterima oleh petugas Pos Express tanggal 27 Oktober 2008 dan dikirimkan kepada Pemohon Banding tanggal 28 Oktober 2008; bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 265/DM/III/2008 tanggal 26 Agustus 2008 diterima oleh Terbanding tanggal 27 Agustus 2008 dan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5517/KPU.01/2008 tanggal 24 Oktober 2008 dikirimkan via Pos kepada Pemohon Banding tanggal, 27 Oktober 2008 (tanggal stempel pos),

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28478/PP/M.VII/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28478/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.52.165.082,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut :1.Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas QWE Co. Ltd.Rp.32.106.355,002.Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas RTYRp.20.058.727,00             Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Impor Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) sebesar Rp.52.165.082,00 disebabkan karena berdasarkan data dan dokumen-dokumen pendukung yang ada pemeriksa kesulitan untuk mengetahui saat terhutangnya Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut, sehingga pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran pengkreditan seluruh jumlah Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri;       Menurut Pemohon Banding : 1.Koreksi Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Impor Jasa Luar Negeri QWE Co.Ltd sebesar Rp.32.106.355,00 bahwa atas Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama QWE Co.LTD telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 antara lain pasal demi pasal;  2.Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama RTY koreksi sebesar Rp.20.058.727,00 bahwa atas Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama RTY telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 antara lain pasal demi pasal;       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Pemeriksan Pajak Nomor : LAP-006/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 16 Januari 2008 diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.52.165.082,00 berupa Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean karena Terbanding kesulitan untuk mengetahui saat terutang PPN Jasa Luar Negeri tersebut sehingga tidak dapat meyakini kebenaran pengkreditan seluruh PPN Jasa Luar Negeri dengan berdasarkan Pajak Masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 jo.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006; bahwa menurut Terbanding dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan QWE Co.Ltd. disebutkan bahwa jasa akan ditagih berdasarkan invoice yang dibuat oleh QWE Co.Ltd. sebagai pemberi jasa secara bulanan. Namun dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung berupa invoice atas transaksi dimaksud beserta dokumen pelaksanaan pekerjaan; bahwa menurut Terbanding dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan RTY disebutkan bahwa jasa akan ditagih berdasarkan invoice yang dibuat oleh ASD secara bulanan. Dalam praktek bisnis yang biasa, yang membuat tagihan atau invoice adalah penjual barang atau pemberi jasa, tetapi dalam hal ini, yang membuat tagihan adalah penerima jasa. bahwa menurut Terbanding atas transaksi berupa komisi penjualan antara Pemohon Banding dengan RTY tidak ada dokumen pendukung berupa perjanjian atau kontrak dengan lawan transaksi, invoice beserta dokumen pelaksanaan pekerjaan yang diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian, sulit meyakini kebenaran pembuatan Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut apakah telah sesuai dengan saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000; bahwa Pemohon Banding menegaskan tidak dapat menentukan tanggal pemanfaatan BKP/JKP karena transaksi tersebut bersifat kesinambungan dan tidak adanya tagihan karena transaksinya bersifat rutinitas, dan saat terutang yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah point b Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan: 568/KMK.04/2000, yaitu pada saat dinyatakan sebagai utang; bahwa menurut Majelis, keempat peristiwa tersebut tidak diartikan secara kumulatif harus ada keempat tanggal peristiwa baru dapat ditentukan saat terutangnya karena fakta yang ada dalam transaksi Pemohon Banding ini adalah tidak adanya kontrak dan tagihan dan apabila keempat tanggal peristiwa tersebut tidak seluruhnya ada, maka hal itu tidak menghilangkan hak Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkannya namun tanggal saat dipungut disesuaikan dengan tanggal yang terlebih dahulu dari tanggal – tanggal yang ada; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat untuk penyerahan jasa/honorarium yang tidak ada penyerahan barang, dapat digunakan tanggal Application for Payment sebagai saat dimanfaatkan; bahwa berkaitan dengan tanggal tagihan, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tagihan dilakukan atau diberitahukan melalui telepon dan Pemohon Banding melakukan inisiatif sendiri pembayaran dengan mentransfer uang tersebut karena transaksi bersifat rutinitas; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa :Application For Payment,Consultation Service Agreement Nomor: CONS/CK/013/2004,Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 0701/2008-07/00004/PH26 tanggal 10 Juli 2008 sebesar Rp.48.794.826,00,Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 0701/2008-07/00003/PH26 tanggal 9 Juli 2008 sebesar Rp.92.168.000,00,Surat Setoran Pajak lembar ke-1 untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa September 2008 yang diterima Kantor Penerima Pembayaran pada tanggal 15 September 2008 sebesar Rp.32.106.355,00;Surat Setoran Pajak lembar ke-1 untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Agustus 2008 yang diterima Kantor Penerima Pembayaran pada tanggal 15 September 2008 sebesar Rp.20.058.727,00;bahwa berdasarkan bukti tersebut di atas, Majelis memperoleh data-data sebagai berikut : NoNama WPLuar NegeriSaat Pemanfaatan (PEB/Application for payment)Invoice dariLuar NegeriDicatat sebagaihutang di GLDibayar Ke WP Luar Negeri(SSP)TanggalUSDRpTanggalRpTanggalRp123456781011121QWE Co. Ltd (honorarium)11 Agustus2008Tidak diketahui11 Agustus200830.000,00272.904.000–15 Sept200832.106.3552RTY komisi)31 Juli 2008Tidak diketahui3 Sept 200817,513.57160.469.81813 Sept2008368.672.00015 Sept200820.058.727          52.165.082bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 diatur

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28471/PP/M.XI/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28471/PP/M.XI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 160560 tanggal 23 Juni 2009 berupa Baby walker, parts for baby walker dll (16 jenis), Negara asal: China, yaitu: Menurut PIB        Menurut Keputusan   CIF USD    12,484.10CIF USD    18,004.10yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 160560 tanggal 23 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan metode I tidak diterima;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Bandung keberatan atas Notul tersebut karena harga yang diberitahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Invoice dan contract yang pembayarannya dilakukan dengan T/T Bank QWE pada tanggal 12 Juni 2009 sejumlah US$ 12.848,10;       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor : 160560 tanggal 23 Juni 2009 dengan memberitahukan jenis barang berupa : Baby walker, parts for baby walker dll (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak 460 PKG, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 12,484.10; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 18,004.10, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai SPKPBM Nomor : Nomor : S-014941/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Juni 2009 sebesar Rp 38.654.179,00;       bahwa menurut Terbanding dari penelitian data-data pendukung harga transaksi yang dilampirkan Pemohon Banding pada saat keberatan berupa Sales Contract, PO, invoice, Packing List, PIB, B/L, diketahui bahwa Pembukuan Pemohon Banding tidak ada sehingga tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 160560 tanggal 23 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan metode I tidak diterima; bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam PIB 160560 tanggal 23 Juni 2009 sebesar CIF USD 12,484.10 sudah sesuai dengan kontrak, invoice dan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan tidak benar apabila Terbanding menyatakan pembukuan Pemohon Banding tidak ada dan atas barang yang diimpor tersebut juga telah dicatat pada buku persediaan bulan November dan Desember 2009; bahwa pemberitahuan harga berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan (metode I) dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean karena dokumen pendukung bukti kebenaran nilai transaksi tersedia lengkap, jelas, benar, valid dan dapat dipertanggungjawabkan; bahwa menurut Pemohon Banding Pemberitahuan Nilai Pabean didasarkan pada nilai transaksi dari barang yang bersangkutan, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan biaya-biaya lainnya (metode I) sesuai pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 serta peraturan pelaksanaannya; bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya serta dalam persidangan telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung bukti kebenaran nilai pabean sebagai berikut:Pemberitahuan Impor Barang (PIB)Purchase OrderSales ContractInvoicePacking listBill of lading (BL)Shipping InsuranceTelegraphictransfer (T/T)Rekening koran BankKas/bank voucherSurat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)Buku besar kas/bankBuku besar persediaanKartu stockBuku hutangFaktur Pajak PPNSPT Masa PPN PenjualanForm E,bahwa Terbanding dalam persidangan telah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan menyatakan sebagai berikut:bahwa berdasarkan Faktur Pajak diketahui bahwa uraian jenis barang tidak terperinci sehingga tidak dapat diuji silang dengan barang yang diimpor serta harga tidak terperinci,bahwa dalam buku persediaan tidak ada transaksi sesuai faktur,bahwa dalam Kartu Stock hanya diisi yang sesuai dengan invoice (transaksi masuk) sedangkan transaksi keluar atau yang lainnya tidak adabahwa atas tanggapan Terbanding tersebut Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:bahwa uraian jenis barang ada pada faktur pajak penjualan yang merupakan dasar dari pembuatan faktur pajak;bahwa Faktur Pajak atas nama RTY, ASD dan FGH tercatat pada Buku Besar Persediaan bulan November dan Desember 2009,bahwa transaksi masuk maupun keluar ada pada kartu stock;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 155/V/PO-2009 tanggal 20 Mei 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada ZXC Co. Ltd berupa Baby Walker, parts for baby walker dll (16 jenis) sebanyak 460 packages dengan harga total USD 12,484.10, dengan syarat:Port of destination : Tg. Priok,JakartaTerm of payment : Telegraphic TransferTime of Delivery : Not Later than June, 20, 2009bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract No.AIM09-CV03 tanggal 29 Mei 2009 yang diterbitkan oleh ZXC Co.Ltd diperoleh petunjuk bahwa ZXC Co.Ltd menyetujui pesanan Pemohon Banding berupa 460 packages (47733 pcs/sets Baby Walker, parts for baby walker dll (16 jenis) dengan harga total USD 12,484.10, dengan syarat antara lain:Port of destination: Tg. Priok, JakartaTerm of payment : Telegraphic TransferTime of Delivery : 30 day after goods arrive of tg.Priok Port JakartaInsurance : To be covered by the buyerbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : AIM09-CV03B tanggal 8 Juni 2009 yang diterbitkan oleh ZXC Co.Ltd diperoleh petunjuk bahwa ZXC Co.Ltd membebankan tagihan atas pembelian 460 packages (47733 pcs/sets Baby Walker, parts for baby walker dll (16 jenis) dengan harga total USD 12,484.10;   bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice Nomor: CV03B tanggal 8 Juni 2009 yang diterbitkan oleh ZXC Co.Ltd diperoleh petunjuk bahwa 460 packages (47733 pcs/sets) Baby Walker, parts for baby walker dll (16 jenis) tersebut dikemas dalam 460 carton dengan berat bersih 12,569.3 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: HLCUSZX090619751 tanggal 11 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Hapag-Lloyd diperoleh petunjuk bahwa ZXC Co.Ltd telah mengirimkan 460 packages Baby Walker, parts for baby walker dll (16 jenis) tersebut kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut Fu Yue, No. XXX dari pelabuhan muat Huangpu, China menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy No. Polis : D10103020903343 tanggal 11 Juni 2009 yang diterbitkan oleh PT VBN diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi atas importasi 460 packages Baby Walker, parts for baby walker dll (16

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28451/PP/M.XV/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28451/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 307849 tanggal 09 September 2008 berupa #922 AP Black Carbon Ink, Negara asal United States, dengan nilai pabean CIF USD 34,873.28 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 49,304.13             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan bagian menimbang butir a Keputusan Terbanding Nomor : KEP-260/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 307849 tanggal 09 September 2008 yang diberitahukan berupa #922 AP Black Carbon Ink, Negara asal United States, Nilai Pabean: CIF USD 34,873.28 menjadi sebesar CIF USD 49,304.13; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian, terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai dan terdapat inkonsistensi data dalam mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 307849 tanggal 09 September 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), penetapan penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai  VI sesuai  hirarki;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa #922 AP Black Carbon Ink, dengan total nilai pabean CIF USD 34,873.28, negara asal United States dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 49,304.13; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding karena harga yang tercantum dalam PIB No. 307849 tanggal 09 September 2008 adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan Purchase Order (PO) yang Pemohon Banding ajukan kepada supplier dan tidak terjadi kesalahan harga; bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dari QWE dan telah sesuai dengan Sales Contract yang telah Pemohon Banding sepakati (Sales Contract tanggal 31 Juli 2008); bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang yang tersebut dalam PIB No. 307849 dengan harga yang sebenarnya sesuai dengan invoice; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan pembayaran atas pembelian barang-barang yang tersebut dalam PIB No. 307849 pada tanggal 14 November 2008 dan 17 November 2008 sesuai dengan invoice dari QWE;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa #922 AP Black Carbon Ink, Negara asal United States, dengan PIB Nomor : 307849 tanggal 09 September 2008 dengan total nilai pabean CIF USD 34,873.28 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 49,304.13; bahwa dalam bagian menimbang, huruf d, e dan f Keputusan Terbanding Nomor: Nomor: KEP-260/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009 disebutkan:“(d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian, terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, dan(e) bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai dan terdapat inkonsistensi data dalam mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar”; (f) bahwa berdasarkan penelitian di atas,, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 307849 tanggal 09 September 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari  Metode II sampai  dengan Metode VI sesuai  hirarki penggunaannya; bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan penjelasan tertulis alasan pengguguran Nilai Transaksi atau Nota Penelitian dan Pendapat (NPP); bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulisnya  menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan hasil penelitan terhadap data pendukung nilai transaksi diketahui sesuai Sales Contract dan Commercial Invoice bahwa payment term adalah open account net 60 hari dari tanggal BL, maka jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 16 Oktober 2008, pembayaran dilakukan pada tanggal 3 November  2008 dan tanggal 17 November 2008, maka pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati dalam dokumen transaksi (melewati jatuh tempo pembayaran) sehingga diragukan kebenarannya; bahwa pembayaran dilakukan dalam 2 x pembayaran dan menurut term payment yang dalam dokumen transaksi tidak ada pengaturan pembayaran untuk 2x termin tersebut sehingga atas pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang disepakati; bahwa pembayaran kedua tujuan penerima pembayaran bukan kepada pemasok yang diberitahukan, namun kepada Travelex Currency Service sehingga diragukan kebenarannya dan tidak ada dokumen yang menjelaskan ; bahwa dikeluarkan bukti pengeluaran kas untuk pembayaran kedua tanggal 17 November 2008 namun dengan tujuan kepada Pemasok QWE namun pelaksanaannya pembayaran bukan kepada Pemasok QWE, namun kepada Travelex Currency Service sehingga terdapat inkonsistensi data dan kemungkinan adanya pencatatan yang tidak sesuai dalam dokumen pembukuan  perusahaan; bahwa terdapat perbedaan jenis barang pada Purchase Order dengan pemberitahuan pada PIB perlu klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut; bahwa menurut Terbanding dokumen dilampirkan namun tidak lengkap dan tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan contract, bukti transfer pembayaran yang telah ditandasahkan oleh bank, Rekening Koran terkait pembayaran transaksi yang benar, pembukuan/pencatatan secara lengkap; bahwa berdasarkan penelitian di atas, bukti-bukti yang pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding yang mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak memadai (Metode I gugur), bahwa terdapat data barang serupa pada PIB Nomor : 277489 tanggal 16 Agustus 2008 atas nama PT Siegwerk Indonesia, Pemasok : RTY Sdn.,Bhd, Negara asal Malaysia, Jenis barang 140 Uni Black 7 Paste/Tinta Cetak dengan harga CIF USD 2,873/kg, sehingga penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 307849 tanggal 9 September 2008 ditetapkan berdasarkan Metode III dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 2.873/kg; bahwa Pemohon Banding dipersidangan menjelaskan bahwa barang yang diimpor berupa One Time Carbon Paper untuk membuat Continuous Form dan dijual ke perusahaan-perusahaan dalam bentuk roll atau gulungan; bahwa Pemohon Banding menyatakan harga yang tertera di Invoice adalah harga yang sama dengan yang ada di pasaran Amerika; bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran dua kali karena ada krisis global sehingga kurs tidak stabil dan rupiah melemah; bahwa Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding, selain dipakai untuk produksi, apakah barang