Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28322/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Sodium Hydrosulfite 90 Min, negara asal China sebesar CIF USD 58,000.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 89.413.465 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Keputusan Nomor : KEP-2699/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009 Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Sodium Hydrosulfite 90 Min Asal China sebesar CIF USD 58,000.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak mengerti mengapa Terbanding secara sepihak dan tanpa data/ alasan yang jelas menyimpulkan bahwa nilai yang diberitahukan dalam PIB No. 420947 tanggal 30 Desember 2008 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, kemudian nilai pabean ditetapkan secara tidak jelas berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya padahal barang yang diimpor jelas-jelas memenuhi persyaratan/ketentuan Metode I; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2699/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 58,000.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00 atau CNF USD 920.00/MT adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 420947 tanggal 30 Desember 2008 dengan menggunakan metode VI fleksibel II berdasarkan data pembanding PIB Nomor 412829 tgl 17 Des 2008 yang diimpor oleh PT. QWE dengan harga CIF USD 1,450.00/TNE dengan jumlah barang yang berbeda; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa : Sales Contract Nomor : ZCCK2008121289 tanggal 05 Desember 2008,Korespondensi dengan Pihak Supplier untuk Konfirmasi Harga,Purchase Order Nomor : 200802697/JKR/I tanggal 05 Desember 2008,Commercial Invoice Nomor : ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008,Bill of Lading Nomor: BHUAJKTP0804290 tanggal 17 Desember 2008,Packing List Nomor ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008,Certificate Of Analysis,Surat Keterangan Badan POM RI Nomor : PO.03.01.321.1.16479Polis Asuransi 083500001232 tanggal 16 Desember 2008,PIB nomor 420947 tanggal 30 Desember 2008 ,Bukti pembayaran atau bukti pendebetan rekening,Statement of account RTY BANK Nomor Rekening 000.00.XX.XX.XXX,SSPCPFaktur Pajak Standar,Perhitungan Harga Pokok Penjualan,Kartu Hutang,Laporan Mutasi Penerimaan Barang Sodium HydrosulfiteLaporan Mutasi Buku BesarDokumen Importasi Sodium Hydrosulfite;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 200802697/JKR/I tanggal 05 Desember 2008 tanggal 13 Juni 2008, mengajukan pembelian atas SODIUM HYDROSULFITE 90% MIN kepada Supplier ASD Inc., Ltd, dengan perincian sebagai berikut : QUANTITYDESCRIPTIONUNIT PRICE (USD)AMOUNT (USD)43.200 MTSODIUM HYDROSULFITE 90% MIn920.000/MT36,800.00Thirty-Six Thousand Eight Hundred and No/100CNF JAKARTA 36,800.00 Shipment:Prompt, Please avoid arrive in Jakrta Around 24 Des – 04 Jan 09Packing:50 kg irn drumsPayment:T/T Advance bahwa Pemohon Banding telah mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Supplier ASD Inc., Ltd sesuai Sales Contract Nomor : ZCCK2008121289 tanggal 05 Desember 2008, dengan perincian sebagai berikut : 1. Name of Commodity:Sodium Hydrosulfite 90%min (Zhongcheng Brand)2. Packing:50 kg Iron Drums with Double Polyethylene Liners3. Quantity:40MT (2FCL)4. Unit Price:USD 920/MT CIF Jakarta5. Total Amount:USD 36800.006. Payment Terms:100% T/T in advance7. Delivery Time:Before 20th Dec 20088. Partial Shipements:Allowed9. Transhipment:Allowed10. Port of Shipment:Huangpu Port China11. Port of Destination:Jakarta, Indonesia12. Shipping Mark:N/M13. Insurance:To be Covered by buyer14. Retention of title:Ownership of goods shall remain with the seller until full payment has been made bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008, dengan perincian antara lain sebagai berikut : Contract No. : ZCCK2008121289 DescriptionQuantityUnit PriceTotal ValueSODIUM HYDROSULFITE 90% MIN40 MTCIF JAKARTA USD 920.00/MTUSD 36,800 bahwa Supplier ASD Inc., Ltd menerbitkan Packing List, dengan perincian sebagai berikut : Shipping MarksDescriptionQuantityPackageG.W.Measure mentN/MSODIUM HYDROSULFITE 90% MIN Packing : in 50 kg40 MT800 Drums43120 Kgs46.2 CBM bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : BHUAJKTP0804290 tanggal 17 Desember 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:ASD Inc., LtdPort of Loading:Huangpu Port, ChinaPort of Discharge:Tanjung Priok JakartaDescription:2 x 20GP Container (800 Drums) 40 MT Sodium Hydrosulfite 90% MinGross Weight:21,560.00. kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008 adalah Sodium Hydrosulfite 90% Min dari ASD Inc., Ltd dengan harga sebesar CNF USD 36,800.00; bahwa barang impor Sodium Hydrosulfite 90% Min dengan Invoice Nomor: ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008 telah diasuransikan sesuai Certificate of Insurance Nomor : 083500001232 tanggal 16 Desember 2008 yang diterbitkan oleh FGH of China, Ltd dengan nilai pertanggungan sebesar USD 40,480.00; bahwa barang impor Sodium Hydrosulfite 90% Min dengan Bill of Lading Nomor: BHUAJKTP0804290 tanggal 17 Desember 2008 dan Invoice Nomor : ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00; bahwa nilai pabean atas impor Sodium Hydrosulfite 90% Min dengan PIB Nomor 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 58,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00 adalah Sodium Hydrosulfite 90% Min dari ASD Inc., Ltd sesuai dengan Invoice Nomor : ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008 dan Bill of Lading Nomor : BHUAJKTP0804290 tanggal 17 Desember 2008 ; bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran berupa Manual Payment Order melalui Bank RTY tanggal 09 Desember 2008 kepada ASD Inc., Ltd, alamat Machong Town, Dongguan City, Guangdong Province China Nomor rekening X0XX 0XXXXX0X0XX0XX sebesar USD 36,800.00, dan telah didebet tanggal 09 Desember 2008 sebesar USD 36,800.00 sesuai rekening koran RTY Bank periode tanggal 09 Desember 2008 sampai dengan tanggal 10 Desember 2008, dan pada tanggal yang sama telah tercatat di dalam Laporan Mutasi Buku Besar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Sodium Hydrosulfite 90% Min dari, ASD Inc., Ltd sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,1.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,2.Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2699/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-001117/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Januari 2009, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Sodium Hydrosulfite 90% Min, Negara asal China sebesar CIF USD 36,800.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 , sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil. |

