Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28438/PP/M.XVI/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28438/PP/M.XVI/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pos tarif sebagai berikut:

Jenis Barang  
Negara Asal   :
:Skim Milk Powder
New Zealand
Menurut Terbanding :
Klasifikasi           
Pembebanan     :
:0402.10.9000,
BM5%, PPN10%, PPh2,5%
Pemohon Banding :
Klasifikasi      
Pembebanan:
:0402.10.9000,
BM0%, PPN10%, PPh2,5%
   
   
Menurut Terbanding:bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009 maka atas importasi Skim Milk Powder (Pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5%, dan berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diberitahukan sebagai Pos 1: Skim Milk Powder yang diimpor dengan PIB Nomor: 1344288 tanggal 29 Mei 2009 pos tarif 0402.10.30.00 dengan menunjuk SPKPBM Nomor: 014109/Notul/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 Juni 2009 dikenakan pembebanan BM 5% PPN 10% PPh 2.5%
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKPBM Nomor: S-014109/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 Juni 2009, karena atas impor barang – PIB Nomor: 134428 tanggal 29 Mei 2009, berlaku ketentuan sebagai berikut :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Februari 2009 atas importasi barang:
–  Nama Barang
–  Klasifikasi     
–  PembebananSKIM MILK POWDER   
0402.10.30.00
BM = 0%, PPN = 10%, PPh Pasal 22 = 2,5%; 
semua kewajiban Pajak (BM, PPN, PPh Pasal 22) atas impor barang ini telah Pemohon Banding bayar pada tanggal 27 Mei 2009 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku;
   
Menurut Majelis:bahwa atas keberatan Pemohon Banding Nomor: 003/TS-IDL/VII/2009 tanggal 7 Juli 2009 Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6294/KPU.01/2009 tanggal 2 September 2009;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas Skim Milk Powder atas PIB Nomor : 134428 tanggal 29 Mei 2009 negara asal New Zealand dan memasukkan ke dalam pos tarif BM 0%, PPN 10%, PPh 2.5%;

bahwa Terbanding dalam keputusannya menetapkan pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%;

bahwa dalam Penejelasan Tertulis Nomor: SR-9486/KPU-01/2010 tanggal 08 Oktober 2010, Terbanding menyatakan:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2008 dijelaskan :

Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PMK ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini

Lampiran

NoPos/Sub PosUraian BarangDescription of Goods% Bea Masuk1.0402.10.30.00-Dalam Kemasan dengan berat kotor 20 kg atau lebih-in containers of a gross weight of 20 kg or more5%
Pasal 2
Ketentuan dalam peraturan PMK ini, berlaku terhadap barang yang dokumen Pemberitahuan impornya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan pelabuhan pemasukan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap pembebanan Bea Masuk:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas importasi yang dilakukan pada tanggal 27 Mei 2009 (SSCP Nomor: 008/1304/003561 tanggal 27 Mei 2009);

bahwa penelitian pada aplikasi impor diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan PIB melalui sistem PDE kepabeanan kepada Kantor Pelayanan pada tanggal 28 Mei 2009 (12:20) dan mendapatkan Nomor pendaftaran PIB dengan Nomor: 134428 pada tanggal 29 Mei 2009;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, mengingat atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009 maka atas importasi Skim Milk Powder (pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5%;

bahwa yang menjadi patokan pemberlakuka PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 adalah tanggal Nomor Pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean bukan tanggal pelunasan BM dan PDRI (SSCP);

bahwa penerbitan Nomor Pendaftaran PIB dilakukan secara sistem komputerisasi;

bahwa pada kasus ini diketahui bahwa penyampaian PIB melalui PDE terjadi pada tanggal 28 Mei 2009, sehingga secara nyata dokumen baru diajukan ke Bea Cukai melalui PDE pada tanggal 28 Mei 2009;

bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis Nomor: 003/IDLK/Banding/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010 menanggapi penjelasan tertulis Terbanding menyatakan:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Bea masuk tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan Pemohon Banding juga telah menaati prinsip cash basis dan modul penerimaan negara;

bahwa penetapan masa berlaku PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk yang baru telah salah kaprah dan bertentangan dengan prinsip cash basis yang diatur dalam UU Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbading untuk menyerahkan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk;

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa sengketa ini berdasarkan Surat Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 17 tahun 2006:

Pasal 30
(1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean,(2)Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 15;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk

Pasal (1)
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PMK ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini

Lampiran
NoPos/Sub PosUraian BarangDescription of Goods% Bea Masuk1.0402.10.30.00-Dalam Kemasan dengan berat kotor 20 kg atau lebih-in containers of a gross weight of 20 kg or more5%
Pasal (2)
Ketentuan dalam peraturan PMK ini, berlaku terhadap barang yang dokumen Pemberitahuan impornya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan pelabuhan pemasukan;

bahwa atas importasi yang dilakukan, Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009;

bahwa PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009;

bahwa berdasarkan :
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 17 tahun 2006,Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk;
Majelis berkesimpulan bahwa atas importasi Skim Milk Powder (pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5%;

bahwa Majelis menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan bahwa penetapan Terbanding Nomor: KEP-6294/KPU.01/2009 tanggal 2 September 2009 atas PIB Nomor: 134428 tanggal 29 Mei 2009 dapat dipertahankan dengan tarif Skim Milk Powder sesuai dengan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5%;
   
Memperhatikan:Surat Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, Keterangan Terbanding, Keterangan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;3.Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6294/KPU.01/2009 tanggal 2 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: -014109/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 Juni 2009, sehingga tarif atas Skim Milk Powder negara asal New Zealand yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 134428 tanggal 29 Mei 2009 sesuai dengan keputusan Terbanding BM 5%;