Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28315/PP/M.XI/15/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28315/PP/M.XI/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif atas Penghasilan Netto sebesar Rp.96.415.225.000,00 yang merupakan koreksi positif atas penghasilan luar usaha sebesar Rp.96.415.225.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding. Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha Rp.96.415.225.000,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi sebesar Rp.96.415.225.000,00 dilakukan Pemeriksa karena berdasarkan pemeriksaan atas akte jual beli tanah dan bangunan di Muara Baru dan tanah di Sawangan diketahui bahwa harga jual per m2 kedua aktiva tersebut dibawah Nilai Jual Objek Pajak dan harga pasar wajar, sehingga Pemeriksa melakukan penghitungan kembali atas harga jual kedua aktiva tersebut berdasarkan NJOP dan harga pasar, sehingga Terbanding berpendapat bahwa untuk menentukan besarnya penjualan aktifa tanah di Sawangan Hill yang di pengaruhi oleh hubungan istimewa digunakan harga pasar wajar penjualan tanah di Sawangan Hill untuk tahun 2006 yaitu Tahun Pajak dimana Pemohon Banding mengakui penjualan tanahnya di SPT. Menurut Pemohon : bahwa untuk penjualan tanah & bangunan Muara Baru Pemeriksa menggunakan nilai jual/harga sebesar Rp 1.032.000/m2 sedangkan harga sebenarnya atas transaksi jual beli tanah dan bangunan Muara Baru adalah sebesar Rp 3.500.000.000,- dan harga tersebut adalah harga yang telah disepakati oleh kedua pihak sebagai penjual dan pembeli sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 11 Juli 2005 dan telah sesuai pula dengan uang yang Pemohon Banding terima tanggal 13 Juli 2005 di Bank QWE. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui koreksi Penghasilan Luar Usaha berupa laba penjualan aktiva tetap sebesar Rp 96.415.225.000,00 adalah sebagai berikut : Penghasilan Luar Usaha cfm Terbanding Penghasilan Luar Usaha cfm Pemohon banding Koreksi Rp 101.361.829.877,00Rp 4.946.604.877,00Rp 96.415.225.000,00bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-086/WPJ.06/KP.1200.03/2008 tanggal 25 Juni 2008 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penghasilan luar usaha sebesar Rp 96.415.525.000,00 terdiri atas :koreksi positif sebesar Rp 34.095.760.000,00 atas laba penjualan aktiva tetap tanah dan bangunan di Muara Baru karena berdasarkan penelitian terhadap Akta Jual Beli (SJB) No.7 s.d. 17 tertanggal 11 Juli 2005 diketahui bahwa luas tanah dan bangunan yang dijual seluas 36.430 M2 dengan harga permeter menurut Akta tersebut sebesar Rp 96.075,00 per M2 yang menurut Pemeriksa harga tersebut di bawah harga NJOP untuk daerah tersebut yaitu sebesar Rp 1.032.000 dan diperoleh nilai penjualan atas tanah dan bangunan di Muara Baru sebesar Rp 37.595.760.000,00,koreksi positif sebesar Rp 62.319.465,00 atas laba penjualan aktiva tetap di Sawangan Hill karena berdasarkan penelitian terhadap Akta Jual Beli (AJB) No.230,297,300,301 tertanggal 20 Januari 1995 diketahui bahwa luas tanah yang dijual seluas 106.529 M2 dengan harga permeter menurut Akta tersebut sebesar Rp 15.000, per M2 yang menurut Pemeriksa harga tersebut sudah tidak mencerminkan lagi harga yang sebenarnya karena harga tersebut merupakan harga tanah tahun 1995 dan karena Pemeriksa kesulitan memperoleh Nomor Objek Pajak atas objek tanah tersebut yang mengakibatkan data mengenai NJOP objek pajak tersebut sulit diperoleh Pemeriksa, sehingga Pemeriksa menggunakan pendekatan lain yaitu menggunakan nilai pasar atas tanah di daerah tersebut yaitu sebesar Rp 600.000,00 per M2 dan diperoleh nilai penjualan atas tanah di Sawangan Hill sebesar Rp 63.917.400.000,00.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan luar usaha sebesar Rp 96.415.525.000,00 karena adanya penjualan aktiva tetap berupa tanah dan bangunan yang nilainya tidak sesuai dengan jumlah yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun 2006. bahwa menurut Terbanding koreksi penghasilan luar usaha tersebut berasal dari penjualan aktiva tetap berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Muara Baru dan Sawangan Hill sehingga Majelis akan membahas koreksi penghasilan luar usaha tersebut berdasarkan lokasi penjualan aktiva tetap tanah dan bangunan tersebut yang dapat diuraikan sebagai berikut : Koreksi positif sebesar Rp 34.095.760.000,00 atas laba penjualan aktiva tetap tanah dan bangunan di Muara Baru (Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara),bahwa menurut Terbanding (dalam Surat Uraian Banding) nilai penjualan atas aktiva tetap berupa tanah dan bangunan di Muara Baru adalah sebesar Rp 34.095.760.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut : Harga Jual ===Luas Tanah x NJOP36.430 x 1.032.000,00Rp. 34.095.760.000,00bahwa namun nilai penjualan aktiva tetap berupa tanah dan bangunan menurut Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding tersebut menurut Majelis salah tulis karena berdasarkan hasil perkalian luas tanah dengan NJOP sebenarnya adalah sebesar Rp 37.595.760.000,00 (bukan Rp 34.095.760.000), dan jumlah sebesar Rp 37.595.760.000,00 tersebut juga telah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Laporan Pemeriksaan Pajak. bahwa menurut Terbanding harga jual berdasarkan Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan yang ada di Muara Baru (Akta Jual Beli No.7 s.d. 17 tertanggal 11 Juli) di bawah harga NJOP. bahwa dalam persidangan Terbanding menegaskan bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi adalah dengan membandingkan harga pasar dengan harga transaksinya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999, cara penentuan nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah dengan cara menentukan nilai mana yang tertinggi antara akta dan NJOP. bahwa Terbanding dalam persidangan mengakui bahwa NJOP yang dipakai adalah NJOP yang digunakan oleh Terbanding memang NJOP atas nama orang lain yang tanahnya berlokasi di sekitar tanah milik Pemohon Banding karena Terbanding kesulitan dalam menemukan NJOP atas nama Pemohon banding sendiri. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang telah menghitung kembali harga jual aktiva tersebut berdasarkan NJOP dan harga pasar wajar untuk daerah tersebut. bahwa menurut Pemohon Banding harga sebenarnya atas transaksi jual beli tanah dan bangunan di Muara Baru adalah sebesar Rp 3.500.000.000,00 dan harga tersebut adalah harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 11 Juli 2005 dan telah sesuai dengan uang yang Pemohon Banding terima pada Rekening Bank QWE tanggal 13 Juli 2005. bahwa menurut Pemohon Banding penjualan tanah di Muara Baru tersebut dijual kepada PT RTY yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding sendiri tidak pernah membuktikan darimana mendapatkan harga jual sebesar Rp 1.032.000,00/M2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang telah dilampirkan oleh Pemohon Banding berupa Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris ASD, S.H. diketahui bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28305/PP/M.XV/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28305/PP/M.XV/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data dan keterangan yang terdapat dalam berkas gugatan dapat diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00022/ PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp.267.396.742,00 yang menurut Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009. Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-541/WPJ.20/KP.0709/2009 tanggal 22 Juni 2009 perihal permintaan kelengkapan data dalam rangka permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 yang diajukan oleh Penggugat, ditujukan ke PT. XXX selaku Head Office dimana Penggugat bernaung, PT. XXX selaku yang mewakili Penggugat melalui Surat Nomor : TAX/033/HO/AAL/VI/2009 tanggal 26 Juni 2009 menyampaikan kelengkapan data sesuai permintaan dan diterima oleh Tergugat dengan LPAD Nomor : PEM:00234107jun2009 tanggal 29 Juni 2009, dan dengan demikian permohonan Tergugat terhitung sejak tanggal 29 Juni 2009 dinyatakan lengkap. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat berpendapat Surat Permohonan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor : TAX/163/B/SKP/VI/2009 tanggal 08 Juni 2009 dibuat sesuai dengan format Lampiran I dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-10/PJ/2009 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 11 Juni 2009 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM : 002075/007/jun/ 2009 tanggal 11 Juni 2009, dan mengenai materi sengketa Penggugat berpendapat, bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun 2009 adalah sebesar -100% dibanding Pajak Penghasilan terutang tahun 2008 yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 masa Januari sampai dengan Juni 2009, hal ini telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PER-10/PJ./2009 tanggal 11 Februari 2009. Pendapat Majelis : bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi : Ayat (1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Ayat (2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (3)Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.bahwa Pasal 23 ayat (2) KUP menyebutkan :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.bahwa objek gugatan adalah keputusan Tergugat Nomor : KEP-00022/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009. bahwa Majelis berpendapat bahwa keputusan Tergugat Nomor : KEP-00022/PPH25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 adalah keputusan yang dapat diajukan gugatan karena :Keputusan Nomor : KEP-00022/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 terdapat 2 (dua) kata pelaksanaan yaitu pada Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah pelaksanaan Surat Paksa dan pada Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah pelaksanaan keputusan perpajakan.bahwa pengertian pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) huruf a maupun huruf b haruslah ditafsirkan dengan satu arti. Dengan demikian pelaksanaan surat paksa objek gugatannya adalah surat paksa itu sendiri dan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan objek gugatannya adalah keputusan itu sendiri yaitu Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00022/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009.bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00022/PPH-25/WPJ.20/ KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 adalah bukan merupakan keputusan yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 KUP.bahwa dari pemeriksaan berkas gugatan diketahui Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-00022/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 pada tanggal 17 Juli 2009, sedangkan permohonan pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Penggugat diterima Terbanding pada tanggal 11 Juni 2009 dengan bukti LPAD Nomor : PEM:002075 007jun2009 tanggal 11 Juni 2009. bahwa pada tanggal 22 Juni 2009 Tergugat menerbitkan surat Nomor : S-541/ WPJ.20/KP.0709/2009 perihal permintaan kelengkapan data dalam rangka permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 yang diajukan oleh Penggugat, ditujukan ke PT. XXX selaku Head Office dimana Penggugat bernaung. bahwa PT. XXX selaku yang mewakili Penggugat melalui surat Nomor : TAX/033/HO/AAL/VI/2009 tanggal 26 Juni 2009 menyampaikan kelengkapan data sesuai permintaan dan diterima oleh Tergugat dengan LPAD Nomor : PEM:00234107jun2009 tanggal 29 Juni 2009, dan dengan demikian permohonan Penggugat terhitung sejak tanggal 29 Juni 2009 dinyatakan lengkap. bahwa Tergugat melakukan evaluasi permohonan Penggugat tentang besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang tahun 2009 dan perbandingannya dengan Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009. bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Tergugat menerbitkan surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00022/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009, yang menetapkan bahwa menolak seluruhnya permohonan Penggugat untuk mengurangkan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 yang semula sebesar Rp.267.396.742,00 menjadi NIHIL, dan dengan demikian surat keputusan ini telah memenuhi jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja untuk menerbitkan keputusan yang dihitung sejak surat permohonan Penggugat dinyatakan lengkap yaitu tanggal 29 Juni 2009. bahwa menurut Penggugat, dalam butir 2 Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-33/PJ/2009 tanggal 23 Maret 2009 diatur bahwa :“ Petugas TPT menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28298/PP/M.XVI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28298/PP/M.XVI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penerbitan keputusan nomor: KEP-192/WBC.02/2008 tanggal 1 Desember 2008 atas Penetapan Hasil Audit Kepabeanan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 26 November 2008; yang ditagihkan dengan SPKPBM Nomor: S-001932//KA//WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp.1.740.896.507,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa terdapat perbedaan pos tarif antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:Adanya penerapan pos tarif yang tidak konsisten terhadap jenis barang yang sama yaitu kraft paper (saturating kraft paper, absorbent kraft paper, dan unbleached kraft paper) dimana untuk periode importasi 01 Oktober 2005 s.d 31 Desember 2006 untuk jenis barang tersebut oleh perusahaan dimasukkan dalam pos tarif 4804.31.30.00 dengan uraian barang pada BTBMI sebagai kertas atau kertas karton kraft lainnya dengan berat 150g/m2 atau kurang, tidak dikelantang, dari wet strength 40g sampai 60g, untuk pita adesif kayu lapis, dengan pembebanan 0% untuk bea masuk.Sedangkan di saat periode importasi yang dimulai 01 Januari 2007 sampai dengan 31 Juli 2008 untuk pos tarif atas jenis barang tersebut (4804.31.30.00) seharusnya pembebanannya menjadi 5% untuk bea masuk, tetapi oleh Pemohon Banding dimasukkan ke dalam pos tarif 4804.39.10.00 dengan uraian barang pada BTBMI sebagai kertas atau kertas karton kraft lainnya dengan berat 150g/m2 atau kurang, lain-lain, dari wet strength 40g sampai 60g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis, dengan pembebanan 0% untuk bea masuk; Menurut Pemohon Banding : bahwa pada setiap Pemberitahuan Impor Barang, sistem komputer maupun Pejabat Peneliti Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan selalu menerima pemberitahuan dan tidak pernah menolak (reject), menegur maupun menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi Kraft Paper; Menurut Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan banding adalah penetapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tertuang dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-192/WBC.02/2008 tanggal 01 Desember 2008 dan SPKPBM Nomor: S-001932//KA//WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 18 Desember 2008, sebagai hasil audit yang dilakukan oleh Terbanding periode 01 Oktober 2005 sampai dengan 31 Juli 2008 seperti tercantum dalam LHA-78/WBC.02/BD.052/2008 sebesar Rp.1.740.896.507,00; bahwa timbulnya penetapan tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menurut Terbanding adalah karena ketidak konsistenan Pemohon Banding dalam penerapan pos tarif terhadap jenis barang yaitu kraft paper (saturating kraft paper, absorbent kraft paper, dan unbleached kraft paper) dimana untuk periode importasi 01 Oktober 2005 s.d 31 Desember 2006 dimasukkan dalam pos tarif 4804.31.30.00 dengan uraian barang pada BTBMI sebagai kertas atau kertas karton kraft lainnya dengan berat 150g/m2 atau kurang, tidak dikelantang, dari wet strength 40g sampai 60g, untuk pita adesif kayu lapis, dengan pembebanan Bea Masuk 0%. bahwa saat periode importasi yang dimulai 01 Januari 2007 sampai dengan 31 Juli 2008 untuk pos tarif atas jenis barang tersebut (4804.31.30.00) pembebanannya Bea Masuk menjadi 5%, tetapi oleh Pemohon Banding jenis barang tersebut dimasukkan ke dalam pos tarif 4804.39.10.00 dengan uraian barang pada BTBMI sebagai kertas atau kertas karton kraft lainnya dengan berat 150g/m2 atau kurang, dari wet strength 40g sampai 60g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis, dengan pembebanan Bea Masuk 0%; bahwa atas perbedaan klasifikasi tersebut, Terbanding telah melakukan pemeriksaan laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Belawan (BPIB) dengan Berita Acara Serah Terima Barang Contoh Nomor: BA-01/WBC.02/BD.05/TA.DMI/2008 tanggal 20 November 2008, untuk menjamin obyektifitas dan kebenaran identifikasi dan kalsifikasi barang dimaksud, sehingga diperoleh penggolongan yang tepat atas pos tarifnya. Hasil pemeriksaan laboratorium dari BPIB merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hasil Pembahasan Akhir dan Laporan Hasil Audit; bahwa selanjutnya hasil pengujian laboratorium dari BPIB dikirimkan dengan surat nomor: S-891/WBC.02/BPIB/2008 tanggal 01 Desember 2008 yang menyimpulkan bahwa atas contoh barang yang diperiksa adalah kertas jenis kraft tidak dikelantang (unbleached); bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008, dinyatakan bahwa Pemohon Banding telah salah menerapkan tarif yang telah dilakukan perubahan, tidak pernah dinyatakan atau tertulis dalam Daftar Temuan Sementara maupun dalam Pembahasan Akhir, demikian juga mengenai dasar hukum yang berupa Peraturan Menteri Keuangan dan alasan-alasan mengenai perubahan tarif tidak pernah ditunjukkan atau dimasukkan dalam Daftar Temuan Sememtara dan atau Laporan Hasil Audit; bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa tarif yang diberitahukan salah dengan alasan :bahwa pada setiap Pemberitahuan Impor Barang, sistem komputer maupun Pejabat Peneliti Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan selalu menerima pemberitahuan dan tidak pernah menolak (reject), menegur maupun menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi Kraft Paper;bahwa penarifan dan masalah tarif dalam sistem kepabeanan maupun dalam sidang-sidang pengadilan pajak menyimpulkan bahwa masalah termaksud menjadi otoritas Pejabat Kepabeanan, atau dengan kata lain, Pejabat Kepabeanan dianggap paling mengetahui, memahami mengenai tarif dan pentarifan;bahwa Majelis menanyakan pada Pemohon Banding maksud dalam angka 5 di Surat Banding yang menyebutkan nama PT. QWE; bahwa atas pertanyaan tersebut Pemohon Banding menjelaskan bahwa maksudnya adalah Pemohon Banding didirikan dan beroperasi di Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing dan mendapatkan investasi langsung, sesuai dengan Pasal 3 dan 4 huruf b, Pasal 14 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemohon Banding berhak mendapat perlindungan sama seperti perusahaan asing lainnya seperti PT. QWE yang disebutkan dalam Surat Banding; bahwa Pemohon Banding memperoleh Fasilitas KITE No. KM-000017/KW-01/2006 periode 27 April 2006 sampai dengan 26 April 2007, selama periode fasilitas KITE, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Belawan tidak pernah menerbitkan surat SPKPBM atau SKPTNP atas importsi kraft paper; bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak salah tarif atas kraft paper yang di impor dari Swedia karena sejak didirikan pada tahun 1996 tetap menggunakan Bea Masuk 0 %; bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.54/2007 tentang Audit Kepabeanan, berbunyi:(1)Pelaksanaan audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tugas atau surat perintah;(2)Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang yang ketentuannya diatur dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26824.R/PP/M.XVII/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26824.R/PP/M.XVII/16/2011 Jenis Pajak : PPN Menurut Terbanding : Membaca Surat Terbanding Nomor : S-6862/WPJ.11/KP.11/2010 tanggal 29 November 2010; sehubungan dengan diterimanya Surat Terbanding Nomor : S-6862/WPJ.11/KP.11/2010 tanggal 29 November 2010 hal Kesalahan Penulisan NPWP yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2010 (cap pos tanggal 2 Desember 2010), yang pada pokoknya sebagai berikut : bahwa berkenaan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding serta memperhatikan Surat Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor : P.1338/SP.33/2010 tanggal 15 November 2010 perihal pengiriman Putusan Pengadilan Pajak, bahwa Terbanding sampaikan bahwa Terbanding belum dapat melaksanakan isi putusan tersebut karena terdapat kesalahan penulisan NPWP, yang seharusnya 0X.0XX.XXX.X-XXX.000 tertulis 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; bahwa hal tersebut di atas, dimohon bantuan Majelis Hakim untuk melakuakn pembetulan seperlunya sesuai Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor : S-6862/WPJ.11/KP.11/2010 tanggal 29 November 2010 diketahui terdapat kesalahan tulis pada putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010, dan setelah dilakukan penelitian atas berkas serta putusan tersebut, berikut dilaporkan bahwa telah terjadi kesalahan tulis pada halaman sebagai berikut : Halaman 1 alinea: 2, baris ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010; Tertulis : “NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000” Seharusnya : “NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000” Halaman 20 alinea: 1, baris ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010; Tertulis : “NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000” Seharusnya : “NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000” Menurut Majelis : Menimbang, Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : “ Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak “; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2010; bahwa setelah melakukan penelitian dalam persidangan, Majelis memandang perlu untuk membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tersebut; Halaman 1 alinea: 2, baris ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010; Tertulis : “NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000” Seharusnya : “NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000” Halaman 20 alinea: 1, baris ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010; Tertulis : “NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000” Seharusnya : “NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000” Memperhatikan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan hasil pemeriksaan dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010, atas nama : Pemohon Banding yaitu: Halaman 1 alinea: 2, baris ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010; Tertulis : “NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000” Seharusnya : “NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000” Halaman 20 alinea: 1, baris ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010; Tertulis : “NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000” Seharusnya : “NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000”
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58250/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58250/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos 1, jenis barang Marine Diesel Engine (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore (SG), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8408.10.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8408.10.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa barang impor Pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXX0X tanggal 14 Mei 2013 sebagai “Marine Diesel “QWE” S6R2 MPTK2″ diidentifikasi sebagai “Mesin diesel yang dapat digunakan sebagai tenaga penggerak pada kendaraan air dengan daya antara 480 — 683 kW (antara Engine Mode S6R2-MPTK dan S6R2-MPTK3 pada butir c di atas)”; Menurut Pemohon : bahwa barang impor Pemohon Banding Brand New QWE Marine Diesel Engine c/w Marine Reduction Gear Box and Standard Accessories S6R2-MPTK2 adalah benar diklasifikasikan pada HS 8408.10.90.90 dalam INSW HS Information Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 Regulation Number: PMK213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 diuraikan sub pos 8408.10 adalah mesin penggerak kendaraan air dan pos tarif 8408.10.90.90 yang diuraikan termasuk lain-lain karena tenaga penggerak melebihi 750 kW dengan BM 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013 dengan pemberitahuan berupa Marine Diesel Engine, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore (SG), klasifikasi pos tarif 8408.10.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4588/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen dan data-data teknis Pemohon Banding, identifikasi barang, klasifikasi barang, barang yang dipermasalahkan adalah barang impor Pos 1 PIB berupa Diesel Engine(4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore (SG), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013, ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8408.10.90.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 1697/SKB/DRU/IX/2013 tanggal 24 September 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4588/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 dan Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa barang impor Pemohon Banding berupa Brand New QWE Marine Diesel Engine c/w Marine Reduction Gear Box and Standard Accessories S6R2-MPTK2 adalah benar diklasifikasikan pada HS 8408.10.90.90 dalam INSW HS Information Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 Regulation Number: PMK213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 diuraikan sub pos 8408.10 adalah mesin penggerak kendaraan air dan pos tarif 8408.10.90.90 yang diuraikan termasuk lain-lain karena tenaga penggerak melebihi 750 kW dengan BM 0%; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:T.1. T.2. T.3.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 30 Mei 2013;Sistem Informasi dan Administrasi Pelayanan (Detail Foto Barang) untuk PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013;Brosur Produk S6R Output Marine Propulsion 470 kW (QWE Engine North America, Inc.;bahwa dalam persidangan, Terbanding mengemukakan bahwa kekuatan/daya barang impor Marine Diesel Engine (Pos 1 sesuai lembar lanjutan PIB) adalah mesin dalam kondisi baru dengan berkekuatan 630 Horse Power; bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:P.1. P.2. P.3. P.4. P.5. P.6. P.7.P.8. P.9. P.10. P.11. P.12.P.13. P.14. P.15. P.16. P.17. P.18. P.19. P.20.Invoice Nomor: 140007920,140007921 tanggal 25 April 2013 sebesar JPY36,600,000.00;Packing List GST Reg. Nomor: M2-0097864-1 tanggal 18 April 2013;Bill of Lading Nomor: HAR037/007/JKT tanggal 28 April 2013;Form Setoran Pajak Bank ASD tanggal 01 Juni 2013;Formulir Kiriman Uang Bank FGH tanggal 31 Mei 2013 sebesar Rp204.218.000,00;Quotation Nomor: MME/Q226/12/JH tanggal 20 Juli 2012;Spesifikasi Produk QWE Marine Engine;Purchase Order Nomor: 0735612 DRU1 tanggal 31 Juli 2012;Formulir Transfer/Pemindahbukuan Bank JKL Nomor: V.062/RV/III/13 V.063/RV/111/13 tanggal 17 April 2013;Print Screen BTBMI HS 8408109090;Akta Notaris Nomor 60 tanggal 12 Juli 2013 yang dibuat oleh ZXC SH, Notaris di Jakarta;Pengesahan Akta Notaris Nomor 60 tanggal 12 Juli 2013 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0073230.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 30 Juli 2013;Tabel Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 77/M-DAG/PER/12/2012;Sertifikat UJI Biro Klasifikasi Indonesia Nomor: 0116-SP/C1.S/2013 tanggal 10 April 2013;Survey Report Nomor: 0116-SP/C1/2013 tanggal 10 April 2013;Spesifikasi barang QWE Marine Engine;Introduction Explanation of Terms;Power Converter website http://www.unitconversion.org/unit _converter/power.html;Packing List Nomor: 120007598 tanggal 18 April 2012;Brosur QWE Marine Diesel Engine S6R2-MPTK2; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengemukakan bahwa barang impor berupa Marine Diesel Engine (Pos 1 sesuai lembar lanjutan PIB) adalah mesin dalam kondisi baru dan berkekuatan 752 kW; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti/dokumen pendukung permohonan banding Pemohon Banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013, jenis barang Marine Diesel Engine (Pos 1 sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore (SG), pos tarif 8408.10.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar BM 0%; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang berupa Marine Diesel Engine (Pos 1 sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore (SG), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013 menjadi klasifikasi pos tarif 8408.10.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013, Invoice, Bill of Lading, untuk jenis barang QWE Marine Diesel Engine Model S6R2-MPTK tidak terdapat kapasitas mesin; bahwa berdasarkan foto barang dalam pemeriksaan fisdik barang, kedapatan Diesel Engine “QWE” Model S6R2-MPTK dan sesuai data dala website QWE Marine Diesel, kedapatan Model S6R2-MPTK mempunyai Kapasitas 480-683 KW; bahwa Pos Tarif 84.08 BTKI 2012, tercantum sebagai berikut:84.08 8408.10 8408.10.10.00 8408.10.20.00 8408.10.90 8408.10.90.10 8408.10.90.90 Mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau semi diesel).– Mesin penggerak kendaraan air:– – Dengan tenaga tidak melebihi 22,38 kW– – Dengan tenaga melebihi 22,38 kW tetapi tidak melebihi 100 kW– – Lain-lain:– – – Dengan tenaga melebihi 100 kW tetapi tidak melebihi 750 kW– – – Lain-lainbahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang impor QWE Marine Diesel Engine Model S6R2-MPTK (Pos 1 PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8408.10.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5%; Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa QWE Marine
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57863/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57863/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXX0 tanggal 03 Mei 2013 berupa Children Sandal PVC dll (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, Pos Tarif BTKI 6402.99.00.00 dengan tarif Bea Masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos Tarif BTKI 6401.99.00.00 dengan Tarif Bea Masuk 25% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas validitas Origin Criteria pada form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas seluruh jenis barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor XXXXX0 tanggal 03 Mei 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar 25% (dua puluh lima persen); Menurut Pemohon : bahwa harga yang ditetapkan oleh PFPD KPU Bea dan Cukai sangat tinggi dan tidak berdasarkan data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB No 000000-106494-20130502-000362 Tgl 02 Mel 2013 telah sesuai dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai dengan Invoice No. TJG130404 Tgl.22 April 2013; Menurut Majelis : bahwa penetapan identifikasi barang, klasifikasi barang, dan pembebanan tarif bea masuk atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXX0 tanggal 03 Mei 2013 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:Identifikasi barang: “Alas kaki tahan air yang terbuat dari bahan plastik (Polyvinyl chloride/ PVC dan Ethylene Vinyl Acetate /EVA) dengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, (bagian atas dan sol menyatu/unseparated) yang dibuat melalui proses injection molding, dengan bentuk tidak menutupi mata kaki.”;Klasifikasi barang: Berdasarkan uraian pos 64.01 serta hasil identifikasi barang sebagai alas kaki tidak dilengkapi logam pelindung jar, dan tidak menutupi mata kaki, maka barang yang dipermasalahkan pada pos 1 s.d 11 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6401.99.00.00,Pembebanan tarif bea masuk: dikarenakan terdapat keraguan atas validitas Origin Criteria pada form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas seluruh jenis barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor XXXXX0 tanggal 03 Mei 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar 25% (dua puluh lima persen).bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pada pokoknya sebagi berikut:Tarif dan klasifikasi yang ditetapkan tidak tepat;Harga yang ditetapkan oleh PFPD KPU Bea dan Cukai sangat tinggi dan tidak berdasarkan data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB No 000000-106494-20130502-000362 Tgl 02 Mel 2013 telah sesuai dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai dengan Invoice No. TJG130404 Tg1.22 April 2013;bahwa pemeriksaan Majelis atas identifikasi, klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk barang impor adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, P/L dan brosur serta foto barang, Majelis mengidentifikasikan barang sandal terbuat dari plastik untuk orang dewasa dan anak-anak yang bagian atas dan bawah dari plastik tau karet, dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, dilem, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu), bahwa berdasarkan BTKI 2012, Explanatory Note Heading 64.01 dan identifikasi barang, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 03 Mei 2013 berupa Children Sandal PVC dll (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 6401.99.00.00. bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Origin Criteria dalam Form E Nomor: E134432002480037 tanggal 25 April 2013 kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan telah memperoleh jawaban yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E134432002480037 tanggal 25 April 2013 diterbitkan oleh GDCIQ dan semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya berasal dari China, sehingga importasi dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 03 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, Pos Tarif 6401.99.00.00 dikenakan tarif bea masuk 15%. Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4248/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013 atas pembebanan tarif bea masuk dan menolak selebihnya dan menetapkan klasifikasi barang impor ke dalam Pos Tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (AC-FTA) sehingga besarnya pungutan impor yang masih harus dibayar dihitung kembali dengan rincian sebagai berikut: UraianMenurut Terbanding(Rp)Menurut Majelis(Rp)Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Pasal 22Denda40.013.000,000,004.002.000,000,001.000.000,000,0024.008.000,000,002.401.000,000,00601.000,000,00 45.015.000,0027.010.000,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4248/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007897/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Mei 2013, atas pembebanan tarif bea masuk dan menolak selebihnya, dan menetapkan klasifikasi barang impor dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 03 Mei 2013 ke dalam Pos Tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar sebesar Rp27.010.000,00. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.H. GHI, S.Sos., M.H. JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-57862/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF,