Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28339/PP/M.VIII/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28339/PP/M.VIII/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah memberikan bukti kebenaran harga yang dibayar Pemohon Banding disertai bukti penjualan barang tersebut, Down Payment dan Pelunasan T/T dan copy rekening Koran QWE bulan Nopember 2008 dimana telah ada pendebetan sebesar USD. 18,700.00 pada tanggal 07 Nopember 2008 dan bulan Desember 2008 pendebetan sebesar USD. 20,000.00 pada tanggal 03 Desember 2008 untuk pembayaran ke supplier.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dengan Surat Nomor : U.426/SP.31/2009 tanggal 30 Maret 2009 kepada Terbanding telah dikirimi tembusan Surat Banding untuk memasukkan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan banding ini disidangkan, Terbanding tidak membuat Surat Uraian Banding yang dimaksud.
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah memberikan bukti kebenaran harga yang dibayar Pemohon Banding disertai bukti penjualan barang tersebut dengan data-data pendukungnya kepada Terbanding yaitu berupa : Copy Permohonan Pengiriman Uang dari QWE untuk Down Payment dan Pelunasan T/T dan copy rekening Koran QWE bulan Nopember 2008 dimana telah ada pendebetan sebesar USD. 18,700.00 pada tanggal 07 Nopember 2008 dan bulan Desember 2008 pendebetan sebesar USD. 20,000.00 pada tanggal 03 Desember 2008 sesuai dengan perincian di Commercial Invoice Nomor 9938113035 tanggal 25 Nopember 2008 yang diterbitkan oleh Supplier Pemohon Banding.
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam Surat Banding dan keterangan lainnya yang terdapat dalam berkas banding, diperoleh hal-hal berkenaan dengan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa Surat Banding Nomor : 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1155/KPU.01/2009 tanggal 12 Februari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-036971/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 05 Desember 2008.

bahwa Surat Banding Nomor : 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Maret 2009 (diantar) sedang Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1155/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 12 Februari 2009.

bahwa jangka waktu sejak tanggal 12 Februari 2009 sampai dengan tanggal 23 Maret 2009 adalah 40 (empat puluh) hari, dengan demikian pengajuan Surat Banding memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Februari = 17 hari, Maret = 23 hari, total = 40 hari;

bahwa Surat Banding Nomor : 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 diajukan hanya terhadap satu Keputusan Terbanding, yaitu Keputusan  Nomor: KEP-1155/KPU.01/2009 tanggal 12 Februari 2009, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 menyertakan alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1155/KPU.01/2009 tanggal 12 Februari 2009, namun karena dari penerbitan Ketetapan Terbanding sampai dengan diterimanya Surat Banding pada Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 18 Mei 2009, dapat diketahui jangka waktu pengajuan banding tidak melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari, maka Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 telah dilampiri salinan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1155/KPU.01/2009 tanggal 12 Februari 2009, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor atas penetapan Nilai Pabean sebesar Rp 15.688.355,00.

bahwa 50% dari Rp. 15.688.355,00  adalah Rp. 7.844.177,50.

bahwa sampai dengan persidangan terakhir Pemohon Banding tidak menyampaikan asli bukti pembayaran 50% pajak yang terutang meskpiun Majelis sudah menyampaikan surat permintaan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan asli bukti pembayaran tersebut, terakhir dengan surat Nomor : Und.0148/SP/Pg.15/2010 tanggal  02 Maret 2010.

bahwa mengingat Pemohon Banding tidak menyampaikan asli bukti pembayaran 50% pajak yang terutang, maka Majelis berketetapan Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 ditandatangani oleh Direktur;

bahwa dalam berkas banding tidak terdapat bukti akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya maupun dokumen lain yang dapat membuktikan sebagai direktur Pemohon Banding.

bahwa karena tidak terdapat bukti sebagai Direktur Pemohon Banding maka Majelis tidak dapat menyakini sehingga Majelis berpendapat Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan dan data-data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Nomor: 004/GSM/II/09 tanggal 25 Februari 2009  tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding.

bahwa oleh karena Surat Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding, Majelis berketetapan pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima sehingga materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut.
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta ketetapan tersebut diatas.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.3.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.4.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.5.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1155/KPU-01/2009 tanggal 12 Februari 2009 tentang  Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-036971/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 5 Desember 2008 tidak dapat diterima.