Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28486/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding atas impor barang Round Bars ASTM A193-B7 (5 Pos Barang sesuai lampiran PIB) dengan Pos tarif 7318.19.90.00 (BM 12,5%), yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 001185 tanggal 06 Januari 2009 dengan Pos tarif 7228.50.90.00 (BM 0%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 280.797.165 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 7228.50.90.00 adalah batang dan batang kecil lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain cold formed atau cold finished, dengan penampang silang selain lingkaran sehingga berdasarkan uraian tersebut dan mengingat barang yang diimpor telah mengalami proses lebih lanjut (berupa diulir) dan penampang silang lingkaran yang tidak diuraikan pada pos 72.28. maka barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 7228.50.90.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Round Bars ASTM A193-B7 dengan PIB Nomor 001185 tanggal 06 Januari 2009 (5 pos barang sesuai lembar lanjutan PIB), dan klasifikasi barang telah diberitahukan dengan Pos tarif 7228.50.90.00 dengan pembebanan BM 0% sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang; |
| Menurut Majelis | : | bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-3517/KPU.01/2008 tanggal 18 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 001606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Januari 2009 adalah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM tersebut karena alasan pengajuan keberatan tidak sesuai dengan dasar diterbitkannya SPKPBM; bahwa menurut Terbanding, SPKPBM Nomor : S-001606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Januari 2009 diterbitkan karena barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada PIB Nomor : 001185 tanggal 06 Januari 2009, berupa Round Bars ASTM A193-B7 (5 Pos Barang sesuai lampiran PIB) ditetapkan klasifikasi pos tarifnya menjadi 7318.19.90.00 dengan pembebanan BM 12,5%, PPN 10% dan PPh 2,5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Keberatan Nomor : 468/AMI/III/09 tanggal 11 Maret 2009, menyatakan bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-001606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Januari 2009 tentang Pembebanan, yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar bea masuk/bea keluar/cukai/sanksi administrasi berupa denda/bunga dan Pajak dalam rangka impor sejumlah Rp 280.797.165; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPKPBM Nomor : S-001606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Januari 2009, terdapat keterangan bahwa uraian terjadinya hutang : salah pembebanan, namun tidak terdapat penjelasan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan salah pembebanan tersebut adalah penetapan klasifikasi barang, yang semula dengan Pos tarif 7228.50.90.00 dengan pembebanan BM 0% ditetapkan menjadi Pos tarif 7318.19.90.00 dengan pembebanan BM 12,5%; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 468/AMI/III/09 tanggal 11 Maret 2009 terhadap substansi SPKPBM Nomor : S-001606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Januari 2009 yaitu tentang Pembebanan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Tax Invoice Nomor : 121387 tanggal 5 November 2008, Packing List dan PIB Nomor 001185 tanggal 06 Januari 2009 kedapatan jenis barang Round Bars ASTM A193-B7 (5 pos barang sesuai lembar lanjutan PIB), diberitahukan dengan Pos tarif 7228.50.90.00 (BM 0%); Identifikasi Barang: Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan indentifikasi barang dari sampel, brosur dan data yang ada, jenis barang Round Bars ASTM A193-B7 adalah merupakan steel bar yang belum di ulir; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan brosur dan spesifikasi teknis terkait barang yang disengketakan; bahwa Terbanding sesuai butir f (2) Keputusan menyatakan ”berdasarkan data yang disampaikan oleh yang bersangkutan dijetahui bahwa barang yang diimpor telah melalui proses lebih lanjut yaitu diulir” sehingga Terbanding mengklasifikasikan barang tersebut pada round bar berulir; bahwa berdasarkan SUB butir 3 a huruf (b) Berdasarkan Standard Specification for Alloy Steel and Stainless Steel Bolting Materials for High Temperature Service ASTM A193 ada kemungkinan bahwa kondisi steel bar yang diimpor telah mengalami proses lebih lanjut yaitu diulir; bahwa Majelis berpendapat masalah ada tidaknya ulir harus dibuktikan melalui pemeriksaan fisik, tidak dapat menggunakan asumsi (kemungkinan) sementara menurut Pemohon Banding barang impor tersebut belum diberi ulir dan akan diolah lebih lanjut manjadi barang jadi, berupa sekrup, baut, mur dan lain-lain; Klarifikasi bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan : ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos 7228 meliputi: batang dan batang kecil lainnya dari baja paduan lainnya; angle, shape, dan section dari baja paduan lainnya; batang dan batang kecil bor berongga, dari baja paduan atau baja bukan paduan sedangkan Sub Pos Pos 7228.50 meliputi: batang dan batang kecil lainnya tidak dikerjakan lebih lanjut selain cold-formed atau cold-finished; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos 7318 meliputi: sekrup, baut, mur, sekrup rel, kait sekrup, paku keling, pasak, pasak kunci, cincin pipih (termasuk cincin pipih pegas) dan barang semacam itu dari besi atau baja, sedangkan Sub Pos 7318.19 meliputi lain-lain; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan uraian tersebut, Round Bars ASTM A193-B7 yang diimpor Pemohon Banding masih berupa round bar tidak berulir dan belum berbentuk baut atau mur, sehingga barang tersebut diklasifikasikan dalam Pos tarif 7228.50.90.00 (BM 0%); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa barang yang diimpor adalah Round Bars ASTM A193-B7, maka sesuai BTBMI, klasifikasi atas Round Bars ASTM A193-B7 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 7228.50.90.00 dengan BM 0% sudah benar sehingga koreksi Terbanding yang mengklasifikasikan Round Bars ASTM A193-B7 ke dalam pos tarif 7318.19.90.00 dengan BM 12,5% tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan atas impor barang berupa Round Bars ASTM A193-B7 diklasifikasikan pada pos tarif 7228.50.90.00 dengan BM 0%, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3517/KPU.01/2008 tanggal 18 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-001606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Januari 2009, dan menetapkan klasifikasi atas impor barang Round Bars ASTM A193-B7 kedalam pos tarif 7228.50.90.00 dengan Bea Masuk 0%, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 001185 tanggal 06 Januari 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil; |

