Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28573/PP/M.XVII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28573/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Klasifikasi Tarif Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 074585 tanggal 13 November 2009 diberitahukan barang berupa MDN Paint Brush, dll (7 jenis barang) Negara asal China yang diklasifikasikan dengan pos tarif sesuai dengan lembar lanjutan PIB, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 40,786.82. Menurut Terbanding : bahwa hasil penelitian terhadap nilai pabean, dokumen impor, dan data-data yang tersedia, diketahui bahwa nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar dibandingkan dengan harga yang terdapat dalam Data Base Harga Nasional (DBHN), dan tidak terdapat bukti-bukti cukup yang dapat mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penetapan nilai pabean menggunakan metode I tidak dapat diyakini kebenarannya, nilai pabean ditetapkan menggunakan metode VI fleksibel III dengan nilai pabean sebesar CIF USD40,786.82. Menurut Pemohon : bahwa harga yang tercantum dalam Invoice adalah harga sesuai dengan Sales Contract, dan pembayaran melalui Letter of Credit Bank, dan Pemohon Banding telah menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean beserta kelengkapannya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, barang impor yang dipakai sebagai pembanding mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang sangat berbeda dengan barang yang Pemohon Banding impor, mengingat perbedaan spesifikasi dan karakteristik barang tersebut sangat menentukan harga barang yang tentunya berbeda pula. Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 006/AA/I/2010 tanggal 27 Januari 2010, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 006/AA/I/2010 tanggal 27 Januari 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 006/AA/I/2010 tanggal 27 Januari 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-105/BC.8/2010 tanggal 13 Januari 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Tahun Pajak 2009 Nomor : SPTNP-005219/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 tanggal 16 November 2009. bahwa Surat Banding Nomor : 006/AA/I/2010 tanggal 27 Januari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 006/AA/I/2010 tanggal 27 Januari 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 006/AA/I/2010 tanggal 27 Januari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 27.239.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 13.619.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 25 Januari 2010 sebesar Rp 27.239.000,00, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan untuk menunjukkan asli SSPCP, oleh sebab itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 006/AA/I/2010 tanggal 27 Januari 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2010 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 006/AA/I/2010 tanggal 27 Januari 2010 tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.3.dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-105/BC.8/2010 tanggal 13 Januari 2010 tentang Penetapan atas SPTNP Nomor : SPTNP-005219/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 tanggal 16 November 2009 tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28572/PP/M.XVII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28572/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan atas Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-024667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Oktober 2009 sebesar Rp 31.384.000,00. Menurut Terbanding : bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Pengadilan Pajak Nomor : U.676/SP.21/2010 tanggal 1 Maret 2010 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Terbanding tidak membuat Surat Uraian Banding dimaksud. Menurut Pemohon : bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding lakukan karena harga barang yang tercantum dalam invoice atau transaksi impor sesuai dengan harga yang teercantum dalam purchase order atau kesepakatan jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak penjual. Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 0026/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, tidak diketahui jabatan dan kewenangan penandatangan. bahwa Surat Banding Nomor : 0026/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0026/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8680/KPU.01/2009 tanggal 6 Oktober 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Tahun Pajak 2009 Nomor : SPTNP-024667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Oktober 2009. bahwa Surat Banding Nomor : 0026/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0026/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0026/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 31.384.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 15.692.000, 00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 20 Januari 2010 sebesar Rp 31.384.000,00 namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan untuk menunjukkan asli SSPCP, oleh sebab itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0026/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0026/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010 tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.3.dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-8680/KPU.01/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Penetapan atas SPTNP Nomor : SPTNP-024667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Oktober 2009 tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28571/PP/M.XVII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28571/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 106942 tanggal 9 Oktober berupa Strawbery Flavor yang ditetapkan dengan harga CIF USD 28,32/kg atau total sebesar CIF US$ 19,824.00. Menurut Terbanding : bahwa hasil penelitian terhadap profil importir kedapatan bahwa yang bersangkutan termasuk kategori importir Medium Risk, yang bersangkutan menyerahkan DNP, tidak disertakan bukti bayar dan PO yang dilampirkan hanya menunjukkan konfirmasi satu pihak, dimana seharusnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak, namun tidak ada bukti cukup yang dapat mendukung kebenaran nilai pabean, sehingga metode I menjadi gugur, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibel II, dan ditetapkan sebesar CIF US$ 28.32/kg atau total sebesar CIF US$ 19,824.00. Menurut Pemohon : bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding lakukan karena harga barang yang tercantum dalam invoice atau transaksi impor sesuai dengan harga yang tercantum dalam Purchase Order atau kesepakatan jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak penjual. Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 0027/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, tidak diketahui jabatan dan kewenangan penandatangan. bahwa Surat Banding Nomor : 0027/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0027/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3247/BC.8/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Tahun Pajak 2009 Nomor : SPTNP-009315/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 9 Oktober 2009; bahwa Surat Banding Nomor : 0027/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0027/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0027/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 48.753.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 24.376.500, 00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 19 Januari 2010 sebesar Rp 48.753.000,00 namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan untuk menunjukkan asli SSPCP, oleh sebab itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0027/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0027/IMP-FIR/SK/2010 tanggal 15 Februari 2010, tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.3.dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-3247/BC.8/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Penetapan atas SPTNP Nomor : SPTNP-009315/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 9 Oktober 2009 tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28564/PP/M.XVII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28564/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah adalah penetapan Terbanding yang menaikkan Nilai Pabean atas PIB 318688 tanggal 17 November 2009, dari CIF USD 58,705.92 menjadi CIF USD 71,672.83 serta mewajibkan tambah bayar sebesar Rp67.165.000,00. Menurut Terbanding : bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Pengadilan Pajak Nomor : U.562/SP.21/2010 tanggal 18 Februari 2010 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud. Menurut Pemohon : bahwa keputusan Terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang jelas, sebagaimana dinyatakan dalam butir e antara lain harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapakan nilai pabean dengan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki, sehingga Pemohon Banding tidak tahu sebab-sebab tidak dapat diyakini kebenaran nilai pabeannya dan metode penetapan mana serta sumber data yang digunakan. Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 0034/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 0034/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0034/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-292/KPU.01/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Tahun Pajak 2009 Nomor : SPTNP-028369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 November 2009. bahwa Surat Banding Nomor : 0034/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0034/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0034/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp67.165.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp33.582.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 3 Februari 2010 sebesar Rp33.582.000,00 namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidnagan untuk menunjukkan asli SSPCP, oleh sebab itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayran pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0034/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2010 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 0034/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.3.dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-292/KPU.01/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang SPTNP Nomor : SPTNP-028369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 November 2009 tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28563/PP/M.XVII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28563/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah adalah penetapan Terbanding yang menaikkan Nilai Pabean atas PIB 312390 tanggal 11 November 2009, dari CIF USD 24,586.00 menjadi CIF USD 29,690.00 serta mewajibkan tambah bayar sebesar Rp15.354.000,00. Menurut Terbanding : bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Pengadilan Pajak Nomor : U.561/SP.21/2010 tanggal 18 Februari 2010 engan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud. Menurut Pemohon : bahwa keputusan Terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang jelas, sebagaimana dinyatakan dalam butir e antara lain harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapakan nilai pabean dengan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki, sehingga Pemohon Banding tidak tahu sebab-sebab tidak dapat diyakini kebenaran nilai pabeannya dan metode penetapan mana serta sumber data yang digunakan. Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 0035/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 0035/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0035/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-185/KPU.01/2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Tahun Pajak 2009 Nomor : SPTNP-028127/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 November 2009. bahwa Surat Banding Nomor : 0035/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0035/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0035/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp15.354.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp7.677.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 3 Februari 2010 sebesar Rp7.677.000,00 namun Permohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan untuk menunjukkan asli SSPCP, oleh sebab itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0035/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 10 Februari 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2010 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 0035/JSMP/II/2010 tanggal 9 Februari 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.3.dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-185/KPU.01/2010 tanggal 12 Januari 2010 terhadap Penetapan SPTNP Nomor : SPTNP-028127/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 November 2009 tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28559/PP/M.XVII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28559/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar SGD 32,850.00, dengan PIB Nomor 285129 tanggal 17 Oktober 2009, 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Singapore, Nilai Pabean CIF SGD 25,500.00 menjadi CIF SGD 58,350.00. Menurut Terbanding : bahwa harga pemberitahuan atas jenis barang 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB Nomor 285129 tanggal 17 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean. Menurut Pemohon : bahwa harga pemberitahuan atas jenis barang 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB Nomor 285129 tanggal 17 Oktober 2009, Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Used Mover ex Singapore (Barang sesuai PIB) yang diselesaikan dengan PIB Nomor 285129 tanggal 17 Oktober 2009. Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon yang mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak memadai (Metode I gugur). bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”. bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa dalam Keputusan Keberatannya, Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena Terbanding tidak menyakini kebenarannya, namun Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan tidak dapat menyakini kebenaran nilai transaksi tersebut. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 285219 tanggal 17 Oktober 2009,SPTNP Nomor: SPTNP-025875/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Oktober 2009,fotocopy Surat Keberatan Nomor: 0101/ALP/11/2009 tanggal 2 November 2009,Surat Penerimaan Jaminan Nomor: 008629/JB/KBR/2009 tanggal 2 November 2009,Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8869/KPU.01/2009 tanggal 28 Desember 2009,Jaminan Bank (Garansi Bank) Bank QWE Nomor : 008/BG-BNP/I/JKT-MK/2010 tanggal 22 Januari 2010,Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor : 302070/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 3 November 2009,Statement Letter (Sales confirmation) Nomor : K120729 tanggal 10 Oktober 2009,Sales Agreement Nomor : K120729 tanggal 7 Spetember 2009,Purchase Order Nomor : 156/ALP/PO/VIII/09 tanggal 31 Agustus 2009 sebesar SGD.25,500.00,Invoice Nomor : K120729 tanggal 10 Oktober 2009 sebesar SGD.25,500.00,Packing List Nomor : K120729 tanggal 10 Oktober 2009 sebanyak 12,000 Kg,Bill of Lading Nomor : SHH/017-03 tanggal 11 Oktober 2009,Telegraphic Transfer (T/T) Bank QWE tanggal 3 November 2009 sebesar SGD.25,500.00,Rekening Koran Nomor Rekening : 0XX.0.00X.XXX-X atas nama Pemohon Banding pada Bank QWE periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2009,Buku Bank Nomor Rekening : 0XX.0.00X.XXX-X atas nama Pemohon Banding pada Bank QWE periode November 2009,Bukti Pengeluaran Bank tanggal 3 November 2009 atas pembayaran Invoice Nomor : K120729 sebesar SGD.25,500.00 (Rp.174.420.000,00),Bukti Pengeluaran Bank tanggal 3 November 2009 atas pembayaran Administrasi transfer sebesar Rp.48.100,00,Bukti Pengeluaran Bank tanggal 3 November 2009 atas pembayaran Pemberitahuan Impor Barang Nomor Aju 00124-00126 sebesar Rp.146.495.000,00,Buku Besar Pemohon Banding tanggal laporan 31 Desember 2009,Buku Pemberlian Pemohon Banding Periode Oktober 2009,Laporan Penerimaan Barang Pemohon Banding Periode November 2009,Laporan Persaediaan Barang Pemohon Banding Periode November 2009.bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas asli/fotocopy dokumen yang dilampirkan pada Surat Banding dan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tersebut dengan hasil sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang dengan Purchase Order Nomor : 156/ALP/PO/VIII/09 tanggal 31 Agustus 2009 sebesar SGD.25,500.00 untuk 3 jenis barang berupa Used Prime Mover Chassis kepada RTY Trading Company. bahwa atas Purchase Order Nomor : 156/ALP/PO/VIII/09 tanggal 31 Agustus 2009 sebesar SGD.25,500.00 dibuatkan Sales Agreement Nomor : K120729 tanggal 7 Spetember 2009 untuk 3 jenis barang berupa Used Prime Mover Chassis; bahwa Pemohon Banding menerima Invoice Nomor : K120729 tanggal 10 Oktober 2009 sebesar SGD.25,500.00 dan Statement Letter (Sales confirmation) Nomor : K120729 tanggal 10 Oktober 2009 dari RTY Trading Company untuk 3 jenis barang berupa Used Prime Mover Chassis. bahwa Pemohon Banding menerima Packing List Nomor : K120729 tanggal 10 Oktober 2009 sebanyak 12,000 Kg atas 3 jenis barang berupa Used Prime Mover Chassis. bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor : SHH/017-03 tanggal 11 Oktober 2009 diketahui jumlah barang yang diimpor adalah sebanyak 12,000 Kg dengan 3 jenis barang berupa Used Prime Mover Chassis. bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 285219 tanggal 17 Oktober 2009 diketahui bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim dari Pelabuhan Singapore, Singapore menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan sarana pengangkut Barge Bukit Emas dengan berat kotor barang yang diangkut 12,000 Kg dengan Nilai sebesar CIF SGD.25,500.00. bahwa pembayaran atas tagihan dari supplier dilakukan dengan Telegraphic