Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28471/PP/M.XI/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 160560 tanggal 23 Juni 2009 berupa Baby walker, parts for baby walker dll (16 jenis), Negara asal: China, yaitu: Menurut PIB Menurut Keputusan CIF USD 12,484.10 CIF USD 18,004.10 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 160560 tanggal 23 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan metode I tidak diterima; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Bandung keberatan atas Notul tersebut karena harga yang diberitahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Invoice dan contract yang pembayarannya dilakukan dengan T/T Bank QWE pada tanggal 12 Juni 2009 sejumlah US$ 12.848,10; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor : 160560 tanggal 23 Juni 2009 dengan memberitahukan jenis barang berupa : Baby walker, parts for baby walker dll (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak 460 PKG, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 12,484.10; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 18,004.10, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai SPKPBM Nomor : Nomor : S-014941/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Juni 2009 sebesar Rp 38.654.179,00; bahwa menurut Terbanding dari penelitian data-data pendukung harga transaksi yang dilampirkan Pemohon Banding pada saat keberatan berupa Sales Contract, PO, invoice, Packing List, PIB, B/L, diketahui bahwa Pembukuan Pemohon Banding tidak ada sehingga tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 160560 tanggal 23 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan metode I tidak diterima; bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam PIB 160560 tanggal 23 Juni 2009 sebesar CIF USD 12,484.10 sudah sesuai dengan kontrak, invoice dan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan tidak benar apabila Terbanding menyatakan pembukuan Pemohon Banding tidak ada dan atas barang yang diimpor tersebut juga telah dicatat pada buku persediaan bulan November dan Desember 2009; bahwa pemberitahuan harga berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan (metode I) dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean karena dokumen pendukung bukti kebenaran nilai transaksi tersedia lengkap, jelas, benar, valid dan dapat dipertanggungjawabkan; bahwa menurut Pemohon Banding Pemberitahuan Nilai Pabean didasarkan pada nilai transaksi dari barang yang bersangkutan, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan biaya-biaya lainnya (metode I) sesuai pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 serta peraturan pelaksanaannya; bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya serta dalam persidangan telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung bukti kebenaran nilai pabean sebagai berikut: Pemberitahuan Impor Barang (PIB)Purchase OrderSales ContractInvoicePacking listBill of lading (BL)Shipping InsuranceTelegraphictransfer (T/T)Rekening koran BankKas/bank voucherSurat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)Buku besar kas/bankBuku besar persediaanKartu stockBuku hutangFaktur Pajak PPNSPT Masa PPN PenjualanForm E, bahwa Terbanding dalam persidangan telah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Faktur Pajak diketahui bahwa uraian jenis barang tidak terperinci sehingga tidak dapat diuji silang dengan barang yang diimpor serta harga tidak terperinci,bahwa dalam buku persediaan tidak ada transaksi sesuai faktur,bahwa dalam Kartu Stock hanya diisi yang sesuai dengan invoice (transaksi masuk) sedangkan transaksi keluar atau yang lainnya tidak ada bahwa atas tanggapan Terbanding tersebut Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut: bahwa uraian jenis barang ada pada faktur pajak penjualan yang merupakan dasar dari pembuatan faktur pajak;bahwa Faktur Pajak atas nama RTY, ASD dan FGH tercatat pada Buku Besar Persediaan bulan November dan Desember 2009,bahwa transaksi masuk maupun keluar ada pada kartu stock; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 155/V/PO-2009 tanggal 20 Mei 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada ZXC Co. Ltd berupa Baby Walker, parts for baby walker dll (16 jenis) sebanyak 460 packages dengan harga total USD 12,484.10, dengan syarat: Port of destination : Tg. Priok,JakartaTerm of payment : Telegraphic TransferTime of Delivery : Not Later than June, 20, 2009 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract No.AIM09-CV03 tanggal 29 Mei 2009 yang diterbitkan oleh ZXC Co.Ltd diperoleh petunjuk bahwa ZXC Co.Ltd menyetujui pesanan Pemohon Banding berupa 460 packages (47733 pcs/sets Baby Walker, parts for baby walker dll (16 jenis) dengan harga total USD 12,484.10, dengan syarat antara lain: Port of destination: Tg. Priok, JakartaTerm of payment : Telegraphic TransferTime of Delivery : 30 day after goods arrive of tg.Priok Port JakartaInsurance : To be covered by the buyer bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : AIM09-CV03B tanggal 8 Juni 2009 yang diterbitkan oleh ZXC Co.Ltd diperoleh petunjuk bahwa ZXC Co.Ltd membebankan tagihan atas pembelian 460 packages (47733 pcs/sets Baby Walker, parts for baby walker dll (16 jenis) dengan harga total USD 12,484.10; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice Nomor: CV03B tanggal 8 Juni 2009 yang diterbitkan oleh ZXC Co.Ltd diperoleh petunjuk bahwa 460 packages (47733 pcs/sets) Baby Walker, parts for baby walker dll (16 jenis) tersebut dikemas dalam 460 carton dengan berat bersih 12,569.3 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: HLCUSZX090619751 tanggal 11 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Hapag-Lloyd diperoleh petunjuk bahwa ZXC Co.Ltd telah mengirimkan 460 packages Baby Walker, parts for baby walker dll (16 jenis) tersebut kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut Fu Yue, No. XXX dari pelabuhan muat Huangpu, China menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy No. Polis : D10103020903343 tanggal 11 Juni 2009 yang diterbitkan oleh PT VBN diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi atas importasi 460 packages Baby Walker, parts for baby walker dll (16 jenis) negara asal China tersebut, di dalam negeri, dengan jumlah biaya asuransi sebesar USD 14.43; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 160560 tanggal 23 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding mengenai importasi 460 packages Baby Walker, parts for baby walker dll (16 jenis), negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 12,484.10; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank MLP tanggal 12 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada rekening NKO qq. ZXC Co.Ltd melalui Bank Penerima BJI Hongkong, VHU Banking Corp Ltd Shop XX0-XX0, Emperor Group Center 228 Hennesy Road, Wanchai Hongkong dengan menggunakan Telegraphic Transfer sebesar USD 12,484.10 atau setara dengan Rp 126.276.671,00 ditambah dengan biaya administrasi sebesar Rp 40.000.00 sehingga jumlah yang harus dibayar sebesar Rp 126.316.671,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank CGY Kantor Cabang Jkt Asemka Nomor Rekening: 00X-000XXXX dalam mata uang rupiah atas nama Pemohon Banding diperoleh petunjuk Pemohon Banding telah melakukan Tranfer Kliring pada tanggal 12 Juni 2009 sebesar Rp 126.316.671,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Buku Besar Bank per 1 Juni 2009 s/d 30 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah membukukan pembayaran kepada ZXC Co.Ltd sebesar Rp 126.276.671,00 + Rp 120.000,00 (biaya administrasi); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Buku Persediaan Barang Dagang Dalam Perjalanan diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah membukukan pembelian dari ZXC Co.Ltd sebesar Rp 126.276.671,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 160560 tanggal 23 Juni 2009 atas importasi 460 packages Baby Walker, parts for baby walker dll (16 jenis), negara asal China sebesar CIF USD 12,484.10 sudah benar ; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya menyatakan bahwa terdapat data importasi barang identik yang transaksinya dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah 30 hari tanggal B/L yaitu atas PIB Nomor 154231 tanggal 17 Juni 2009, namun Terbanding dalam sidang tidak menyertakan bukti-bukti data pembanding atas barang identik tersebut sehingga Majelis berpendapat tidak dapat meyakini adanya barang identik tersebut; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor:690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 menyatakan, Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual; bahwa karena berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti transaksi terbukti nilai transaksi yang dibayar oleh Pemohon Banding atas importasi 460 pac kages Baby Walker, parts for baby walker dll (16 jenis), negara asal China sebesar CIF USD 12,484.10 maka Majelis berkesimpulan sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor:690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996, nilai pabean yang dijadikan dasar untuk penghitungan bea masuk atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebesar CIF USD 12,484.10 ; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar CIF USD 18,004.10 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6003/KPU.01/2009 tanggal 25 Agustus 2009 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6003/KPU.01/2009 tanggal 25 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) No.S-014941/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Juni 2009 tidak dapat dipertahankan; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6003/KPU.01/2009 tanggal 25 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) No.014941/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Juni 2009, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa baby Walker 3290A (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sesuai PIB Nomor : 160560 tanggal 23 Juni 2009 sebesar USD 12,484.10; |

