Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28483/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | banding terhadap keputusan Terbanding mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-025242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Agustus 2008, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa SPKPBM Nomor: S-025242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Agustus 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Jenis TagihanTagihan Bea Cukai (Rp)Tagihan Pajak (Rp)Jumlah Tagihan (Rp)Bea Masuk Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda Administrasi0,00 0,00 5.000.000,00 2.940.737,00 0,00 735.185,000,00 0,00 2.940.737,00 0,00 735.185,00 5.000.000,00 5.000.000,003.675.922,008.675.922,00 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa importasi Pemohon Banding berupa : Jenis Barang Negara Asal Jumlah : : :Used Printing Machine With Parts & Accessories Ko Pack 250 Super, Great Britain, 18 Packages; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal; 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 351/DM/XI/2008 tanggal 06 Nopember 2008 ditandatangani oleh, jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 351/DM/XI/2008 tanggal 06 Nopember 2008 menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-5517/KPU.01/2008 tanggal 24 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-025242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Agustus 2008, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 351/DM/XI/2008 tanggal 06 Nopember 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2008 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 24 April 2008, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 351/DM/XI/2008 tanggal 06 Nopember 2008 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 351/DM/XI/2008 tanggal 06 Nopember 2008 memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-5517/KPU.01/2008 tanggal 24 Oktober 2008 namun apabila dihitung dari tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 351/DM/XI/2008 tanggal 06 Nopember 2008 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 8.675.922,00 dan berdasarkan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp 8.675.922,00 Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang telah dibayar 100%, sehingga pengajuan banding memenuhi Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa, jabatan: Direktur, berwenang menandatangani Surat Banding Nomor: 351/DM/XI/2008 tanggal 06 Nopember 2008, dan di dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan bukti kewenangan penandatanganan surat banding berupa Akta Notaris, Nomor 297 tanggal 31 Januari 2003 yang menunjukkan bahwa menjabat sebagai Direktur, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding nomor: 351/DM/XI/2008 tanggal 06 Nopember 2008 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding; 2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa pengajuan banding ini telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor : 265/DM/III/2008 tanggal 26 Agustus 2008, yang : ditandatangani oleh, jabatan : Direktur,ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam Bahasa Indonesia,menyatakan tidak setuju terhadap SPKPBM Nomor: S-025242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Agustus 2008 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 005363/JT/KBR/2008 tanggal 27 Agustus 2008 sehingga sejak penerbitan SPKPBM Nomor: S-025242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan diterimanya surat keberatan secara lengkap dan benar tanggal 27 Agustus 2008 adalah masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi jangka waktu dan memenuhi penyerahan jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, bahwa Surat Keberatan Nomor : 265/DM/III/2008 tanggal 26 Agustus 2008 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan; 3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-5517/KPU.01/2008 tanggal 24 Oktober 2008 yang dikirim kepada Petugas Kantor Pos pada tanggal 24 Oktober 2008 dan diterima oleh Petugas Pos tanggal 27 Oktober 2008; bahwa keputusan tersebut merupakan jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 265/DM/III/2008 tanggal 26 Agustus 2008 yang diterima dengan lengkap oleh Terbanding tanggal 27 Agustus 2008; bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; bahwa sesuai bukti pengiriman keputusan Terbanding berupa Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan dan Bukti Pengiriman Pos Express, diketahui keputusan Terbanding tersebut diterima oleh petugas Pos Express tanggal 27 Oktober 2008 dan dikirimkan kepada Pemohon Banding tanggal 28 Oktober 2008; bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 265/DM/III/2008 tanggal 26 Agustus 2008 diterima oleh Terbanding tanggal 27 Agustus 2008 dan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5517/KPU.01/2008 tanggal 24 Oktober 2008 dikirimkan via Pos kepada Pemohon Banding tanggal, 27 Oktober 2008 (tanggal stempel pos), sehingga jika dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima oleh Terbanding yaitu tanggal 27 Agustus 2008 sampai dengan keputusan Terbanding dikirimkan kepada Pemohon Banding yaitu tanggal tanggal 27 Oktober 2008 (tanggal stempel pos) adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga keputusan Terbanding tersebut. tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 1 angka 12 Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-5517/KPU.01/2008 tanggal 24 Oktober 2008 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang dan masih harus dibayar menjadi nihil; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5517/KPU.01/2008 tanggal 24 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-025242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Agustus 2008, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang 1 NIU Used Printing Machine with parts & accessories KO PACK 250 SUPER negara asal Great Britain sebesar CIF GBP 8,341.50 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomo : 278873 tanggal 19 Agustus 2008, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil. |

