Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28451/PP/M.XV/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28451/PP/M.XV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 307849 tanggal 09 September 2008 berupa #922 AP Black Carbon Ink, Negara asal United States, dengan nilai pabean CIF USD 34,873.28 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 49,304.13
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan bagian menimbang butir a Keputusan Terbanding Nomor : KEP-260/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 307849 tanggal 09 September 2008 yang diberitahukan berupa #922 AP Black Carbon Ink, Negara asal United States, Nilai Pabean: CIF USD 34,873.28 menjadi sebesar CIF USD 49,304.13;

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian, terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;

bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai dan terdapat inkonsistensi data dalam mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan penelitian, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 307849 tanggal 09 September 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), penetapan penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai  VI sesuai  hirarki;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa #922 AP Black Carbon Ink, dengan total nilai pabean CIF USD 34,873.28, negara asal United States dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 49,304.13;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding karena harga yang tercantum dalam PIB No. 307849 tanggal 09 September 2008 adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan Purchase Order (PO) yang Pemohon Banding ajukan kepada supplier dan tidak terjadi kesalahan harga;

bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dari QWE dan telah sesuai dengan Sales Contract yang telah Pemohon Banding sepakati (Sales Contract tanggal 31 Juli 2008);

bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang yang tersebut dalam PIB No. 307849 dengan harga yang sebenarnya sesuai dengan invoice;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan pembayaran atas pembelian barang-barang yang tersebut dalam PIB No. 307849 pada tanggal 14 November 2008 dan 17 November 2008 sesuai dengan invoice dari QWE;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa #922 AP Black Carbon Ink, Negara asal United States, dengan PIB Nomor : 307849 tanggal 09 September 2008 dengan total nilai pabean CIF USD 34,873.28 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 49,304.13;

bahwa dalam bagian menimbang, huruf d, e dan f Keputusan Terbanding Nomor: Nomor: KEP-260/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009 disebutkan:
“(d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian, terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, dan
(e) bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai dan terdapat inkonsistensi data dalam mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar”;

(f) bahwa berdasarkan penelitian di atas,, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 307849 tanggal 09 September 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari  Metode II sampai  dengan Metode VI sesuai  hirarki penggunaannya;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan penjelasan tertulis alasan pengguguran Nilai Transaksi atau Nota Penelitian dan Pendapat (NPP);

bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulisnya  menyatakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan hasil penelitan terhadap data pendukung nilai transaksi diketahui sesuai Sales Contract dan Commercial Invoice bahwa payment term adalah open account net 60 hari dari tanggal BL, maka jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 16 Oktober 2008, pembayaran dilakukan pada tanggal 3 November  2008 dan tanggal 17 November 2008, maka pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati dalam dokumen transaksi (melewati jatuh tempo pembayaran) sehingga diragukan kebenarannya;

bahwa pembayaran dilakukan dalam 2 x pembayaran dan menurut term payment yang dalam dokumen transaksi tidak ada pengaturan pembayaran untuk 2x termin tersebut sehingga atas pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang disepakati;

bahwa pembayaran kedua tujuan penerima pembayaran bukan kepada pemasok yang diberitahukan, namun kepada Travelex Currency Service sehingga diragukan kebenarannya dan tidak ada dokumen yang menjelaskan ;

bahwa dikeluarkan bukti pengeluaran kas untuk pembayaran kedua tanggal 17 November 2008 namun dengan tujuan kepada Pemasok QWE namun pelaksanaannya pembayaran bukan kepada Pemasok QWE, namun kepada Travelex Currency Service sehingga terdapat inkonsistensi data dan kemungkinan adanya pencatatan yang tidak sesuai dalam dokumen pembukuan  perusahaan;

bahwa terdapat perbedaan jenis barang pada Purchase Order dengan pemberitahuan pada PIB perlu klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut;

bahwa menurut Terbanding dokumen dilampirkan namun tidak lengkap dan tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan contract, bukti transfer pembayaran yang telah ditandasahkan oleh bank, Rekening Koran terkait pembayaran transaksi yang benar, pembukuan/pencatatan secara lengkap;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, bukti-bukti yang pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding yang mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak memadai (Metode I gugur),

bahwa terdapat data barang serupa pada PIB Nomor : 277489 tanggal 16 Agustus 2008 atas nama PT Siegwerk Indonesia, Pemasok : RTY Sdn.,Bhd, Negara asal Malaysia, Jenis barang 140 Uni Black 7 Paste/Tinta Cetak dengan harga CIF USD 2,873/kg, sehingga penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 307849 tanggal 9 September 2008 ditetapkan berdasarkan Metode III dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 2.873/kg;

bahwa Pemohon Banding dipersidangan menjelaskan bahwa barang yang diimpor berupa One Time Carbon Paper untuk membuat Continuous Form dan dijual ke perusahaan-perusahaan dalam bentuk roll atau gulungan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan harga yang tertera di Invoice adalah harga yang sama dengan yang ada di pasaran Amerika;

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran dua kali karena ada krisis global sehingga kurs tidak stabil dan rupiah melemah;

bahwa Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding, selain dipakai untuk produksi, apakah barang tersebut  dipakai untuk yang lainnya dan Pemohon Banding menyatakan tidak karena kecenderungan pemakaian Continuous Form sudah mulai menurun dan cuma ada dua perusahaan yang masih beroperasi dan membuat barang tersebut;

bahwa Majelis menanyakan kepada Terbanding barang pembanding yang digunakan apa dan Terbanding menyatakan bahwa barang pembanding yang digunakan adalah tinta cetak;

bahwa Terbanding menyatakan tidak melihat barang namun berdasarkan uraian yang ada pada dokumen tetapi Terbanding mengacu pada pos tarif atau klasifikasi yang sama;

bahwa Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah barang cair dan barang padat bisa dikatakan sama jika HSnya sama dan Terbanding menyatakan tidak bisa ditentukan seperti itu;

bahwa Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah jika barang dapat diterima dan telah dilihat, penetapan bisa diabaikan dan Terbanding menyatakan untuk klasifikasi pos tarif bisa tapi untuk Nilai Pabean tidak bisa walaupun sudah diperlihatkan barang yang sesungguhnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, HS yang sama bisa  sangat bervariasi barangnya dan Pemohon Banding menyatakan bahwa tinta cetak tidak sama HSnya dengan yang ada pada one time carbon paper;

bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyiapkan tanggapan tertulis dan disertai bukti-bukti pendukung Nilai Transaksi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas penjelasan tertulis Terbanding yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut : 

bahwa pada tanggal  14 Juli 2008 Pemohon Banding melakukan order pembelian kepada QWE. USA, untuk membeli One Time Carbon Black sebanyak 1 (satu) container ukuran 20 feet dengan harga US$ 2.0321/per kgs;

bahwa pada tanggal 31 Juli 2008 dari pihak QWE. membuat Sales Contract untuk jumlah barang One Time Carbon Black dengan harga US$ 2.0321/per kgs. Total CFF US$ 34,873.28 dan dalam Sales Contract dicantumkan termin pembayaran dan nama bank Shore Bank FGH, Routing Number: 125000574, For further credit to: QWE, Account Number: XXX0XX0XXXXX;

bahwa pada tanggal 17 Agustus 2008 QWE. membuat invoice, Packing List, BL dan mengirim ke Pemohon Banding via courier service. Setelah Pemohon Banding menerima semua dokumen, Pemohon Banding segera mengurus cover asuransi atas barang impor tersebut via PT. ASD Tbk., dan Pemohon Banding mengurus pengeluaran barang dengan membayar BM, PPN, PPh Impor yang nilainya tercantum dalam PIB;

bahwa setelah semuanya selesai dan barang telah dibongkar di gudang Pemohon Banding, kemudian Pemohon Banding cantumkan dalam buku pembelian impor tanggal 10 September 2008 dan kartu persediaan bahan baku tanggal 30 September 2008;

bahwa pada tanggal 3 November 2008 Pemohon Banding melakukan pembayaran sebagian dari invoice yaitu US$ 10,000 dengan kurs Rp. 10.802,00 + biaya bank Rp. 50.000,00 = Rp. 108.070.000,00;

bahwa pembayaran sebagian ini Pemohon Banding tujukan kepada QWE. USA dan bank tujuan adalah Shore Bank FGH dengan nomor rekening : XXX0XX0XXXXX, routing Nomor : 125000574 sesuai dengan petunjuk dari QWE. yang tercantum dalam Sales Contract, tetapi karena krisis global di Amerika, kiriman Pemohon Banding sebesar US$ 10,000 tersebut tidak sampai pada QWE. dan kembali lagi ke JKL. Copy transfer yang asli ditarik / diambil oleh JKL (Pemohon Banding hanya diberi fotokopi saja oleh JKL) dan ditukar dengan copi transfer tanggal 14 November 2008;

bahwa Pemohon Banding minta nomor rekening yang baru dan QWE. memberikan nomor rekening nama bank yang baru via email, kemudian Pemohon Banding mentransferkan kembali uang sebesar US$ 10,000 tersebut pada tanggal 14 November 2008 dan hanya membayar biaya bank saja sebesar Rp. 50.000,00 pada JP Morgan Chase Bank USA dengan tujuan QWE. / 0130001787, Account Nomor : 00X-XXXXX0 Ref. 59303-US;

bahwa pada tanggal 17 November 2008 Pemohon Banding mentransfer lagi sisa dari invoice Nomor : 96070 tanggal 17 Agustus 2008 sebesar US$ 24,873.28 dengan kurs Rp. 11.865,00 + biaya bank Rp. 50.000,00 = Rp. 295.171.467,00 dengan tujuan Travelex Currency Service, nomor account 00X-XXXXX0 pada JP Morgan Chase Bank USA  untuk diteruskan Ref. 59303-US / QWE. / 0130001787;

bahwa karena ada keraguan atas pemeriksaan dari Terbanding maka Pemohon Banding melampirkan surat pernyataan dari QWE. yang menyatakan bahwa harga barang yang ada di invoice adalah sama dengan harga yang ada di Amerika;

bahwa atas tanggapan Pemohon Banding tersebut Majelis minta kepada Terbanding untuk menanggapinya;

bahwa sampai persidangan terakhir Terbanding tidak hadir dan tidak memberikan tanggapannya ;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 307849 tanggal 09 September 2008 sesuai dengan Nilai Transaksi, Majelis  meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi; 

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
Purchase Order;Sales Contract;Commercial Invoice;Packing List;Bill of Lading;Debit Note;Polis Asuransi;PIB;Buku Pembelian;Kartu Persediaan;Aplikasi Transfer;Rekening Koran JKL;Bukti nomor rekening dan nama bank yang baru dari QWE.;Bukti Transfer;Surat Pernyataan dari QWE. USA;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti dokumen asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order tanggal 14 Juli 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada QWE. USA berupa One Time Carbon Black = 17,161.2 Kgs price US$ 2.0321/Kgs – CFF Jakarta Quantity 1 x 20’ FCL;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract tanggal 31 Juli 2008,  diketahui bahwa QWE. USA memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan atas pembelian One twenty foot container of One-Time Carbon Black (28 pallets of 756 blocks = 17,161.2 kgs @ USD $ 2.0321 per kgs CFF Jakarta, Indonesia, dengan total nilai sebesar USD 34,873.28, Terms : Open Account Net 60 days B/L date, Bank : Shore Bank FGH, Routing Number: 125000574, For Further credit to : QWE, Accouting Number : XXX0XX0XXXXX;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 96070 tanggal 17 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh QWE. USA yang beralamat di 6600 N. St. Louise Avenue, P.O. Box 83008, Portland, Oregon 97283, USA, diketahui bahwa QWE. telah menerbitkan Commercial Invoice untuk Pemohon Banding dengan quantity 28 pallets, blocks :  756 blocks  berupa #922 AP Black Carbon Ink, dengan berat : 17,161.20/kg dengan harga per kg USD $2.0321 dengan total nilai transaksi sebesar CFF USD 34,873.28;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 17 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh QWE. USA yang beralamat di 6600 N. St. Louise Avenue, P.O. Box 83008, Portland, Oregon 97283, USA, diketahui bahwa QWE. USA mengirimkan kepada Pemohon Banding berupa 28 pallets of 756 blocks = 17,161.2 kgs @ USD $ 2.0321 per kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : SAX04691 tanggal 17 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh Ocean World Lines Inc. diketahui pengirim barang yaitu QWE. kepada Pemohon Banding, berupa 28 pallets 756 blocks Carbon Black 17,161.2 kgs dengan berat kotor 17,680 Kgs, pelabuhan muat Portland, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Tanjung Priok, Jakarta dengan kapal OOCL BRITAIN Nomor: 09 W, freight prepaid ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Schedule Cargo Policy Nomor : 01.02.08.09.669.00691 tanggal 16 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh PT. ASD, Tbk. diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 28 pallets 756 blocks Carbon Black sesuai dengan Invoice Nomor : 96070 yang diangkut dengan kapal OOCL BRITAIN V.09 W;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 307849 tanggal 09 September 2008, diketahui  bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding berupa #922 AP Black Carbon Ink, negara asal United States dengan total nilai pabean CIF USD 34,873.28;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Central Asia, tanggal 14 November 2008 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada QWE. sebesar USD 10,000.00 (atau Rp.108.020.000,00 dengan kurs Rp 10.802.00) dan ditambah dengan biaya komisi Rp.50.000,00 sehingga total pembayaran adalah sebesar Rp.108.070.000,00 untuk pembayaran Invoice Nomor : 96070 tanggal 17 Agustus 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank JKL, tanggal 17 November 2008 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Travelex Currency Services sebesar USD 24,873.28.00 (atau Rp 295.121.467 dengan kurs Rp 11.865) dan ditambah dengan biaya komisi Rp 50.000,00 sehingga menjadi Rp 295.171.467,00 ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank JKL, tanggal 17 November 2008 dengan tujuan Travelex Currency Service, nomor account 006-977790 pada JP Morgan Chase Bank USA  terdapat keterangan Final Payment Invoice  Nomor : 96070 tanggal 17 Agustus 2008,  Ref. 59303-US / QWE. / 0130001787;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank JKL, periode 31 Oktober 2008 s.d. 30 November 2008 atas nama Pemohon Banding dengan Nomor Rekening : 00XX0XXXXX, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 03 November 2008 melakukan tarikan sebesar Rp. 108.070.000,00 dan tanggal 17 November 2008 melakukan tarikan sebesar Rp. 295.171.467,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Surat Keterangan dari QWE, tanggal 17 November 2008, yang menyatakan bahwa harga barang berupa black carbon yang ada di invoice adalah sama dengan harga pembelian black carbon yang ada di Amerika;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar untuk Masa November 2008 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 03 November 2008 melakukan pencatatan atas pembayaran hutang dagang S0005 sebesar Rp 108.070.000,00 dan pada tanggal 17 November 2008 melakukan pencatatan atas pembayaran hutang dagang S0005 sebesar Rp 295.171.467,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 307849 tanggal 09 September 2008 berupa #922 AP Black Carbon Ink, negara asal United States dengan total nilai pabean CIF USD 34,873.28 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding dengan KEP-260/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009 atas importasi dengan PIB Nomor : 307849 tanggal 09 September 2008 berupa #922 AP Black Carbon Ink, negara asal United States dengan harga sebesar CIF USD 49,304.13, tidak dapat dipertahankan;

bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”;

bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa Nilai Pabean di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya  permohonan Banding Pemohon Banding;
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-260/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 029644/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 25 September 2008 sehingga besarnya Nilai Pabean adalah sesuai dengan PIB Nomor : 307849 tanggal 09 September 2008 yaitu sebesar CIF USD 34,873.28.