Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28484/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28484/PP/M.XIV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor: 347345 tanggal 17 Oktober 2008 berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Japan, yang diberitahukan sebesar CIF JPY 924,600.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF JPY 2,831,400.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 27.938.425,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 347345 tanggal 17 Oktober 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF JPY 2,831,400.00;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor 347345 tanggal 17 Oktober 2008 berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok QWE, Limited, Japan, dengan nilai pabean sebesar CIF JPY 924,600.00 dan atas importasi barang tersebut oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah diterbitkan SPKPBM Nomor: S-033022/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 03 Nopember2008 yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total Rp 27.938.425,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7327/KPU.01/2008 tanggal 26 Desember 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 347345 tanggal 17 Oktober 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF JPY 2,831,400.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa Terbanding tidak menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan dan tidak memberikan bukti-bukti untuk mendukung penetapan yang dilakukannya, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 347345 tanggal 17 Oktober 2008 sebesar C&F JPY 920,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
Price Quotation tanggal 16 Juli 2008,Purchase Order Nomor: 011/DM-PO/VII/08 tanggal 25 Juli 2008,Sales Contract Nomor 4690808 tanggal 05 Agustus 2008,Commercial Invoice Nomor: IN-080903-120 tanggal 3 September 2008,Packing List Nomor: IN-080903-120 tanggal 3 September 2008,Bill of Lading Nomor: NYKS0102193620 tanggal 05 September 2008,PIB Nomor 347345 tanggal 17 Oktober 2008,SPPB Nomor: 372836/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 07 Nopember 2008,Telegraphic Transfer tanggal 21 Oktober 2008 sebesar JPY 920,000.00,Bukti Pembayaran Kas/Bank Nomor: 469DM tanggal 21 Oktober 2008,Buku Kas,Buku Besar Persediaan,Kartu Stock,Certificate of Inspection no. 09520/IARTYB – tgl. 24/10/2008,Jurnal Pembelian & Ledger Pembelian September 2008,Buku Besar Hutang,Buku Penjualan – Buku Piutang – Jurnal Penjualan,Jurnal Piutang Okt & Desember 2008,Jurnal Piutang Januari 2009,Tanda Terima dokumen – tgl. 27 Nopember 2008;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: 
bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok QWE, Limited, Japan, dengan menggunakan telepon, yang dijawab oleh pemasok dengan menerbitkan Price Quotation tanggal 16 Juli 2008 dengan perincian sebagai berikut:

DescriptionsQuantityUnit Price (JPY)Used Offset Printing Machineries w/parts &
Accessories:
Sakurai Oliver 52, year : 1988/89

2 SetsC&F Jakarta

250,000.00Sakurai Oliver 48, year : 19841 Set200,000.00Ryobi 500K, year : 19882 Set140,000.00Toko 810L1 Set80,000.00Ryobi 580, year : 19931 Set160,000.00Sakurai Oliver 82, 19852 Sets300,000.00Sakurai Oliver 6, 19821 Sets210,000.00
Country of origin : Japan,

bahwa Pemohon Banding kemudian membuat Purchase Order Nomor: 011/DM-PO/VII/08 tanggal 25 Juli 2008 untuk mengkonfirmasi pembelian barang sesuai dengan Price Quotation yang diajukan oleh Pemasok dengan perincian sebagai berikut:

DescriptionsQuantityUnit Price (JPY)Amount
(JPY)Used Offset Printing Machineries w/parts & Accessories:
Sakurai Oliver 52, year : 1988/892 Sets250,000.00500,000.00Sakurai Oliver 48, year : 19841 Set200,000.00200,000.00Ryobi 500K, year : 19881 Set140,000.00140,000.00Toko 810L1 Set80,000.0080,000.00Total C&F Jakarta920,000.00
bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier membuat Sales Contract Nomor: 4690808 tanggal 05 Agustus 2008, dengan perincian sebagai berikut:

DescriptionsQuantityUnit Price (JPY)Amount
(JPY)Used Offset Printing Machineries w/parts & Accessories:
Sakurai Oliver 52, year : 1988/892 Sets250,000.00500,000.00Sakurai Oliver 48, year : 19841 Set200,000.00200,000.00Ryobi 500K, year : 19881 Set140,000.00140,000.00Toko 810L1 Set80,000.0080,000.00Total C&F Jakarta920,000.00
Term of payment   
Term of delivery   
Port of loading   
Port of destination    :
:
:
:30 days after B/L date,
September 2008,
Japan,
Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia;
bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: NYKS0102193620 tanggal 05 September 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper  
Port of Loading 
Port of Discharge    
Description of Goods
Gross Weight      
:
:
:
:
:QWE, Limited Japan,
Japan,
Tanjung Priok,
7 Sets Used Offset Printing Machine with parts & Accessories,
3,850.00 kgs;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: IN-080903-120 tanggal 3 September 2008 dan Packing List Nomor: IN-080903-120 tanggal 3 September 2008 dengan perincian sebagai berikut :

DescriptionsQuantityUnit Price (JPY)Amount
(JPY)Used Offset Printing Machineries w/parts & Accessories:
Sakurai Oliver 52, year : 1988/892 Sets250,000.00500,000.00Sakurai Oliver 48, year : 19841 Set200,000.00200,000.00Ryobi 500K, year : 19881 Set140,000.00140,000.00Toko 810L1 Set80,000.0080,000.00Total C&F Jakarta920,000.00Quantity          :     7 Packages,
Net Weight     :     3,200.00 kgs;

bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 02 /BC/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk perhitungan bea masuk, apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR);

bahwa nilai transaksi diberitahukan sesuai PIB Nomor 347345 tanggal 17 Oktober 2008 sebesar C&F JPY 920,000.00 dan Pemohon Banding tidak menutup asuransi di dalam negeri, maka besarnya biaya asuransi pada PIB dihitung 0,5% dari Cost and Freight yaitu sebesar JPY 4,600.00, dan Pemohon Banding menambahkan biaya asuransi tersebut pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF JPY 924,600.00;

bahwa barang impor berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: NYKS0102193620 tanggal 05 September 2008 dan Commercial Invoice Nomor: IN-080903-120 tanggal 03 September 2008 serta Packing List Nomor: IN-080903-120 tanggal 03 September 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 347345 tanggal 17 Oktober 2008 dengan nilai Pabean sebesar CIF JPY 924,600.00;
   
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor 347345 tanggal 17 Oktober 2008 adalah 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari QWE, Limited Japan, dengan nilai pabean sebesar CIF JPY 924,600.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: IN-080903-120 tanggal 03 September 2008, Packing List Nomor: IN-080903-120 tanggal 03 September 2008, dan Bill of Lading Nomor: NYKS0102193620 tanggal 05 September 2008;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: IN-080903-120 tanggal 03 September 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar JPY 920,000.00 sesuai dengan bukti Pembayaran Kas/Bank Nomor 469DM tanggal 21 Oktober 2008 dan bukti Telegraphic Transfer Bank RTY tanggal 21 Oktober 2008 sebesar JPY 920,000.00, dan telah dibukukan dalam Buku Kas tanggal 21 Oktober 2008, Jurnal Pembelian tanggal 5 September 2008, Buku Besar Hutang, Buku Besar Persediaan tanggal 12 Nopember 2008, dan Kartu Stock tanggal 11 Nopember 2008;

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai adanya kekeliruan pengisian DNP, di mana Pemohon Banding menyatakan barang impor yang menjadi sengketa ini bukan merupakan transaksi jual beli, sehingga Terbanding melakukan koreksi nilai pabean;

bahwa Pemohon Banding keliru menjawab “Tidak”, atas pertanyaan butir A DNP “Äpakah barang impor merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean?”, Pemohon banding keliru menafsirkan pertanyaan tersebut sehingga menjawab “Tidak” seharusnya “Ya”karena impor barang tersebut adalah jual beli, Majelis dapat menerima alasan dan penjelasan Pemohon Banding karena keliru menafsirkan maksud pertanyaan tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: IN-080903-120 tanggal 03 September 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 347345 tanggal 17 Oktober 2008 sebesar CIF JPY 924,600.00, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean adalah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 347345 tanggal 17 Oktober 2008 sebesar CIF JPY 924,600.00, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;
   
Memperhatikan:Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,3.Ketentuan-ketentuan yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7327/KPU.01/2008 tanggal 26 Desember 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-033022/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 03 Nopember 2008, dan menetapkan nilai pabean atas impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Japan, sebesar CIF JPY 924,600.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 347345 tanggal 17 Oktober 2008, sehingga Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi nihil;