Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28478/PP/M.VII/16/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.52.165.082,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut : 1.Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas QWE Co. Ltd.Rp.32.106.355,002.Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas RTYRp.20.058.727,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi atas Impor Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) sebesar Rp.52.165.082,00 disebabkan karena berdasarkan data dan dokumen-dokumen pendukung yang ada pemeriksa kesulitan untuk mengetahui saat terhutangnya Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut, sehingga pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran pengkreditan seluruh jumlah Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri; |
| Menurut Pemohon Banding | : | 1.Koreksi Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Impor Jasa Luar Negeri QWE Co.Ltd sebesar Rp.32.106.355,00 bahwa atas Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama QWE Co.LTD telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 antara lain pasal demi pasal; 2.Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama RTY koreksi sebesar Rp.20.058.727,00 bahwa atas Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Impor Nomor Surat Setoran Pajak: 00.000.000.0.092.000 atas nama RTY telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 antara lain pasal demi pasal; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Pemeriksan Pajak Nomor : LAP-006/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 16 Januari 2008 diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.52.165.082,00 berupa Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean karena Terbanding kesulitan untuk mengetahui saat terutang PPN Jasa Luar Negeri tersebut sehingga tidak dapat meyakini kebenaran pengkreditan seluruh PPN Jasa Luar Negeri dengan berdasarkan Pajak Masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 jo.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006; bahwa menurut Terbanding dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan QWE Co.Ltd. disebutkan bahwa jasa akan ditagih berdasarkan invoice yang dibuat oleh QWE Co.Ltd. sebagai pemberi jasa secara bulanan. Namun dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung berupa invoice atas transaksi dimaksud beserta dokumen pelaksanaan pekerjaan; bahwa menurut Terbanding dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan RTY disebutkan bahwa jasa akan ditagih berdasarkan invoice yang dibuat oleh ASD secara bulanan. Dalam praktek bisnis yang biasa, yang membuat tagihan atau invoice adalah penjual barang atau pemberi jasa, tetapi dalam hal ini, yang membuat tagihan adalah penerima jasa. bahwa menurut Terbanding atas transaksi berupa komisi penjualan antara Pemohon Banding dengan RTY tidak ada dokumen pendukung berupa perjanjian atau kontrak dengan lawan transaksi, invoice beserta dokumen pelaksanaan pekerjaan yang diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian, sulit meyakini kebenaran pembuatan Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut apakah telah sesuai dengan saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000; bahwa Pemohon Banding menegaskan tidak dapat menentukan tanggal pemanfaatan BKP/JKP karena transaksi tersebut bersifat kesinambungan dan tidak adanya tagihan karena transaksinya bersifat rutinitas, dan saat terutang yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah point b Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan: 568/KMK.04/2000, yaitu pada saat dinyatakan sebagai utang; bahwa menurut Majelis, keempat peristiwa tersebut tidak diartikan secara kumulatif harus ada keempat tanggal peristiwa baru dapat ditentukan saat terutangnya karena fakta yang ada dalam transaksi Pemohon Banding ini adalah tidak adanya kontrak dan tagihan dan apabila keempat tanggal peristiwa tersebut tidak seluruhnya ada, maka hal itu tidak menghilangkan hak Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkannya namun tanggal saat dipungut disesuaikan dengan tanggal yang terlebih dahulu dari tanggal – tanggal yang ada; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat untuk penyerahan jasa/honorarium yang tidak ada penyerahan barang, dapat digunakan tanggal Application for Payment sebagai saat dimanfaatkan; bahwa berkaitan dengan tanggal tagihan, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tagihan dilakukan atau diberitahukan melalui telepon dan Pemohon Banding melakukan inisiatif sendiri pembayaran dengan mentransfer uang tersebut karena transaksi bersifat rutinitas; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa : Application For Payment,Consultation Service Agreement Nomor: CONS/CK/013/2004,Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 0701/2008-07/00004/PH26 tanggal 10 Juli 2008 sebesar Rp.48.794.826,00,Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 0701/2008-07/00003/PH26 tanggal 9 Juli 2008 sebesar Rp.92.168.000,00,Surat Setoran Pajak lembar ke-1 untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa September 2008 yang diterima Kantor Penerima Pembayaran pada tanggal 15 September 2008 sebesar Rp.32.106.355,00;Surat Setoran Pajak lembar ke-1 untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Agustus 2008 yang diterima Kantor Penerima Pembayaran pada tanggal 15 September 2008 sebesar Rp.20.058.727,00; bahwa berdasarkan bukti tersebut di atas, Majelis memperoleh data-data sebagai berikut : NoNama WP Luar NegeriSaat Pemanfaatan (PEB/Application for payment)Invoice dari Luar NegeriDicatat sebagai hutang di GLDibayar Ke WP Luar Negeri(SSP)TanggalUSDRpTanggalRpTanggalRp123456781011121QWE Co. Ltd (honorarium)11 Agustus 2008Tidak diketahui11 Agustus 200830.000,00272.904.000–15 Sept 200832.106.3552RTY komisi)31 Juli 2008Tidak diketahui3 Sept 200817,513.57160.469.81813 Sept 2008368.672.00015 Sept 200820.058.727 52.165.082 bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 diatur bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran; bahwa berdasarkan data tersebut di atas dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : 1.Koreksi Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Impor Jasa Luar Negeri QWE Co.Ltd sebesar Rp.32.106.355,00 bahwa berdasarkan tabel di atas, Majelis berpendapat tanggal yang terlebih dahulu yang diketahui adalah saat pencatatan sebagai hutang yaitu tanggal 11 Agustus 2008, disetorkan pada tanggal 15 September 2008, dilaporkan dalam SPT PPN masa September 2008 tanggal 17 Oktober 2008; bahwa atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berasal dari QWE Co.Ltd, seharusnya dipungut (saat pencatatan) pada tanggal 11 Agustus 2008, Pemohon Banding melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.32.106.355,00 pada tanggal 15 September 2008 dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008, sehingga menurut Majelis, Pemohon Banding telah menyetor Pajak Pertambahan Nilai paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari saat pemanfaatan, dengan demikian Pemohon Banding memenuhi Pasal 4 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000; bahwa oleh karenanya berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; 2.Koreksi Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Impor Jasa Luar Negeri RTY sebesar Rp.20.058.727,00 bahwa berdasarkan tabel di atas, Majelis berpendapat tanggal yang terlebih dahulu yang diketahui adalah saat pemanfaatan (tanggal PEB) yaitu tanggal 31 Juli 2008, disetorkan pada tanggal 15 September 2008, dilaporkan dalam SPT PPN masa September 2008 tanggal 17 Oktober 2008; bahwa atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berasal dari RTY, dipungut (saat pemanfaatan yaitu tanggal PEB) pada tanggal 31 Juli 2008, Pemohon Banding baru melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.20.058.727,00 pada tanggal 15 September 2008 dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008, sehingga menurut Majelis, Pemohon Banding harus menyetor Pajak Pertambahan Nilai paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari saat pemanfaatan tanggal 15 Agustus 2008 sehingga terdapat keterlambatan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut seharusnya dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa namun demikian Pemohon Banding masih memenuhi jangka waktu 3 bulan dalam hal pengkreditan yakni pada bulan September 2008, oleh karenanya berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk yang cukup meyakinkan Majelis bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp. 52.165.082,00 yang terdiri dari Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Impor Jasa Luar Negeri QWE Co.Ltd koreksi sebesar Rp.32.106.355,00 dan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Impor Jasa Luar Negeri RTY koreksi sebesar Rp.20.058.727,00 tersebut merupakan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan namun sebesar Rp.20.058.727,00 terdapat keterlambatan dalam penyetoran Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dari uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 52.165.082,00 tidak dapat dipertahankan dan atas sanksi keterlambatan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai kepada Pemohon Banding dapat dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp. 52.165.082,00 dan koreksi dibatalkan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlakudan yang berkaitan dengan perkara ini, |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-005/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 6 Januari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor : 00010/407/08/092/09 tanggal 16 Januari 2009, dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan: a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang (lebih) dibayar Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Jumlah PPN yang (lebih) dibayar/seharusnya tidak terutang Rp. 68.333.540.836,00 Rp. 141.851.043,00 Rp. 0,00 Rp. 1.155.407.505,00 Rp. 1.155.407.505,00 (Rp. 1.013.556.462,00) Rp. 0,00 (Rp. 1.013.556.462,00) |

