Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72716/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72716/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Lifting Machine for Marble Stone, pos tarif 8428.90.90.00 negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 506558 tanggal 13 Desember 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.386.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa pada Form E yang dilampirkan pemohon Origin Criteria yang dipersyaratkan pada Product Specific Rule tidak sesuai dengan ketentuan ROO for the AC-FTA, karena jenis barang impor yang diimpor pemohon tidak termasuk dalam komoditas Wholly Obtained Products. Selanjutnya atas jenis barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 506558 tanggal 13 Desember 2014 pada pos 1 tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi AC-FTA, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding bahwa impor barang Pemohon Banding dengan PIB Nomor 506558 tanggal 13 Desember 2014 telah memenuhi ketentuan PMK Nomor 117/PMK/.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN — China Free Trade Area (AC-FTA). lakukan dengan melampirkan Form E telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas ACFTA. Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1391/KPU.01/2015, tanggal 16 Februari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Lifting Machine for Marble Stone pos tarif 8428.90.90.00 dengan PIB Nomor: 506558 tanggal 13 Desember 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan barang yang diimpor berupa Lifting Machine For Marble Stone (pos 1) dengan origin criteria pada kolom 8 Form E adalah Wholly Obtained (WO), dimana menurut Rule 3 ROO ACFTA, barang dari sub heading 8428.90 tidak termasuk dalam kategori “Wholly Obtained”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1391/KPU.01/2015, tanggal 16 Februari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form E yang Pemohon Banding sajikan sudah sesuai dengan ketentuan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area (OCP-ACFTA): bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E143208817407006 tanggal 30 Nopember 2014, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-890/KPU.01/2015 tanggal 10 Februari 2015; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari DFG of the People’s republic of China nomor: JS15113 tanggal 22 Maret 2015 antara lain menyatakan: “3. In the manufacture of the product, all the materials and spare parts were obtained in China. The processing of the manufacturing include raw material, maching, welding, outside surface treatment, assemble, and instaal, test, packing. In accordance with Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area, the products are wholly obtaine/WO”; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Lifting Machine for Marble Stone pos tarif 8428.90.90.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 506558 tanggal 13 Desember 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1391/KPU.01/2015, tanggal 16 Februari 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1391/KPU.01/2015 tanggal 16 Februari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72714/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72714/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Sealed Lead Acid Battery (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 8507.20.99.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 445074 tanggal 4 November 2014 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif BM sebesar 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp90.154.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan peneiitian terhadap Form E Nomor E14470ZC37670290 tanggal 23 Oktober 2014, kedapatan bahwa tidak mencantumkan nama dan negara perusahaan manufakturnya serta terdapat keraguan akan keaslian tanda tangan yang tertera pada Form E, tanda tangan pada Form E tidak sama dengan list specimen tanda tangan dari DFG of The Peoples Republic of China; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E yang diajukan adalah Form E yang sah, Form E yang diterbitkan berasal dari Pejabat yang berwenang dan Pemohon Banding sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-182/KPU.01/2015 tanggal 09 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Sealed Lead Acid Battery (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 8507.20.99.00 dengan PIB Nomor: 445074 tanggal 4 November 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E14470ZC37670290 tanggal 23 Oktober 2014 kedapatan tidak mencantumkan nama dan negara perusahaan manufakturnya serta terdapat keraguan akan keaslian tandatangan tidak memenuhi ketentuan OCP maupun Overleaf Notes ROO ACFTA; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4085/KPU.01/2014, tanggal 10 Juli 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan dokumen impor Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa terhadap keraguan atas Form E nomor E14470ZC37670290 tanggal 23 Oktober 2014 Terbanding telah melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4971/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 dan telah mendapatkan jawaban dari DFG of P.R. China dengan surat nomor: XX0000XXXXX tanggal 27 Maret 2015 ; bahwa surat dari DFG of P.R. China nomor: XX0000XXXXX tanggal 27 Maret 2015 menyatakan: After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us. The manufacturer of the products covered by the certificate is Shenzhen Power Kingdom Co., Ltd., China. The information about the manufacturer is not indicated in Box 7 of the FE certificate out of commercial confidential concern, as understood by both the exporter and importer; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari pihak issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Sealed Lead Acid Battery (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 445074 tanggal 4 November 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-182/KPU.01/2015 tanggal 09 Januari 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-182/KPU.01/2015 tanggal 09 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 07 November 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Sealed Lead Acid (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 8507.20.99.00 dengan PIB Nomor: 445074 tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72713/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72713/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Spare parts of wheel loader glass, dan seterusnya (208 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 453279 tanggal 10 November 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp73.060.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding mengingat Form E yang dilampirkan, tidak memenuhi ketentuan tentang multiple items, manufacturer & direct consignment rnaka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 453279 tanggal 10 November 2014 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk daiam rangka ASEAN-China FTA dan alas importasinya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa perihal informasi manufacture pada kolom 7 di Form E dan ketentuan Direct consignment sebelum diberlakukan kewajiban penulisan informasi manufacture dalam Form E dan kewajiban menggunakan Direct consignment agar Form E, ataupun Transit di daerah (Non Party ACFTA) memerlukan Through B/L dan certificate non manipulation alangkah baiknya sudah ada komunikasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dan alangkah baiknya pihak Bea Cukai dan kementerian terkait lainnya selaku aparat pemerintah diharapkan untuk memberikan informasi kepada importir atas informasi tersebut sebelumnya, sehingga Form E yang diterbitkan dapat digunakan. Perubahan dalam Form E yaitu penambahan informasi manufacture dan Perihal Transit maupun Direct consignment dan persyaratannya sehingga Form E diterima oleh bea cukai Indonesia tidak diinformasikan sebelumnya kepada Pemohon Banding, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk melakukan pembayaran Notul tersebut; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-316/KPU.01/2015, tanggal 16 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Spare parts of wheel loader glass, dan seterusnya (208 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 453279 tanggal 10 November 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143900200780057 tanggal 28 Oktober 2014 tidak memenuhi ketentuan OCP ACFTA maupun Overleaf Notes terkait tentang multiple items, manufacturer dan direct consignment; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-316/KPU.01/2015, tanggal 16 Januari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sudah memberikan data yang lengkap sebagai persyaratan importasi seperti Invoice, Packing List, B/L, Insurance, dan Form E: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa atas keraguan atas Form E nomor E143900200780057 tanggal 28 Oktober 2014 Terbanding tidak melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Spare parts of wheel
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72712/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72712/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Plastic Footwears: Children Slipper Pvc Size 24-29, …. dst (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 412224 tanggal 13 Oktober 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 25% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp112.747.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan keraguan terhadap spesimen tanda tangan pada Form E dan persyaratan pemenuhan ketentuart terkait Origin Criteria tersebut telah dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form E) kepada DFG dengan, namun sampai dengan pemeriksaan keberatan hasil konfirmasi belum diterima maka atas barang impor pada PIB Nomor 412224 tanggal 13 Oktober 2014 yang dilakukan, tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga diberlakukan tarif yang beriaku umum untuk pos tarif 6402.9990.000.; Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon banding telah dilakukan konformasi atas Certificate of Origin (Form E) kepada DFG atas keraguan terhadap specimen tanda tangan pada Form E dan persyaratan pemenuhan ketentuan terkait Origin Criteria tersebut, namun sampai pemeriksaan keberatan hasil konfirmasi belum diterima. Dan pada point 13 juga disampaikan bahwa berdasarkan Rule 18(a) tidak terpenuhi maka tariff preferensi atas barang impor berupa Plastic Footwears: Children Slipper Pvc Size 24-29, (alas kaki dari plastic)…dsb (Pos 1 sd 18) tidak diberikan. Dengan adanya kedua alasan tersebut, Pemohon Banding pertanyakan mengapa Terbanding tidak melakukan konfirmasi ulang kepada pihak terkait mengenai keabsahan penerbitan Form E di atas, Jika Terbanding belum menerima jawaban atas keraguan sampai dengan batas waktu tertentu, Terbanding seharusnya berinisiatif untuk melakukan konfirmasi ulang,tetapi tidak dilakukan oleh Terbanding, sehingga atas terbitnya SPTNP notul dengan dasar yang tidak benar dan tidak jelas, sangat merugikan Pemohon Banding; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8276/KPU.01/2014, tanggal 11 Desember 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Plastic Footwears: Children Slipper Pvc Size 24-29, …. dst (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 412224 tanggal 13 Oktober 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E E14470ZC44700173 tanggal 8 Oktober 2014 kedapatan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s of China date 1 Juli 2014; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8276/KPU.01/2014, tanggal 11 Desember 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Pemohon Banding telah melakukan Importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan surat retroactive check (konfirmasi) yang ditujukan kepada issuing authority atas keraguan atas Form E nomor E14470ZC44700173 tanggal 8 Oktober 2014, kepada Majelis; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72711/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72711/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Alutile Brand, Aluminium Composite Panel (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 7606.12.90.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 484293 tanggal 28 November 2014 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif BM sebesar 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp99.787.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding terhadap jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 484293 tanggal 28 November 2014 tidak dapat diberikan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA), sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum, yaitu sebesar 10%: Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon banding maka PIB yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak untuk mendapatkan mendapatkan Preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China FTA (Form E) dan telah seseuai ketentuan ROO ACFTA ,sehingga Pemohon Banding tidak terutang SPTNP No. 022386/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014, tanggal 03 Desember 2014 atau NIHI Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1168/KPU.01/2015 tanggal 09 Februari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Alutile Brand, Aluminium Composite Panel (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 7606.12.90.00 dengan PIB Nomor: 484293 tanggal 28 November 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor 143600005850014 tanggal 08 November 2014 kedapatan pada box 7 “description of products” dan box 8 “origin criteria” tidak dirinci seperti pada invoice, tidak memenuhi ketentuan OCP maupun Overleaf Notes ROO ACFTA; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4085/KPU.01/2014, tanggal 10 Juli 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan PIB yang telah dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak untuk mendapatkan Preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA FTA (FORM E) dan telah sesuai ketentuan ROO AC-FTA: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa terhadap keraguan atas Form E nomor 143600005850014 tanggal 08 November 2014 Terbanding telah melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4989/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 dan telah mendapatkan jawaban dari FGH of P.R. China dengan surat nomor: JXCIQ/E/2015/05 tanggal 23 Maret 2015 ; bahwa surat dari FGH of P.R. China nomor: JXCIQ/E/2015/05 tanggal 23 Maret 2015 menyatakan: According to our investigation, the shipped goods were manufactured by AAA Industry Co., Ltd., which is located in nanchang, China. And all the raw materials are of China origin and no non-originating material was used in the process of manufacturing. Based on the facts above, we are of the opinion that the goods are wholly obtained and qualified for the preferential treatment of your country; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari pihak issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Alutile Brand, Aluminium Composite Panel (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 7606.12.90.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 484293 tanggal 28 November 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP1168/KPU.01/2015 tanggal 09 Februari 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Utama Jenderal Bea dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72708/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72708/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif PPh Pasal 22 atas impor Pet Carrier (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 467602 tanggal 18 November 2014 dengan klasifikasi pos tarif 3926.90.49.00 dan pembebanan tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan klasifikasi pos tarif 3926.90.99.00 dan pembebanan tarif PPh Pasal 22 sebesar 7,5% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 175/PMK.011/2013 tanggal 05 Desember 2013, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor yaitu PPh Pasal 22 sebesar Rp8.336.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013 tanggal 05 Desember 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, Nomor HS 3926.90.99.00 dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 7,5% (tujuh setengah persen); Menurut Pemohon Banding : Bahwa Klasifikasi Pet Carrier dari plastik pada PIB No. 467602 tanggal 18 Nopember 2014 ke dalam Pos Tarif 3926.90.49.00 dengan pembebanan BM: 15%, PPN: 10%, PPh Ps.22: 2,5% sudah benar dan sudah tepat karena sudah sesuai dengan rincian yang dicantumkan pada Pos Tarif 3926.90 BTKI 2012; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-667/KPU.01/2015 tanggal 26 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Pet Carrier (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 467602 tanggal 18 November 2014 dengan klasifikasi pos tarif 3926.90.49.00 dan pembebanan tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5% kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 3926.90.99.00 dengan pembebanan tarif PPh Pasal 22 sebesar 7,5% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 175/PMK.011/2013 tanggal 05 Desember 2013; bahwa menurut Terbanding barang yang diimpor Pemohon Banding diidentifikasikan sebagai barang dari plastik yang berfungsi sebagai kandang tempat memelihara binatang selama dalam perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya, sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke pos tarif 3926.90.99.00 tarif PPh Pasal 22 sebesar 7,5% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 175/PMK.011/2013 tanggal 05 Desember 2013; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-667/KPU.01/2015 tanggal 26 Januari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan : penetapan klasifikasi tidak sesuai dengan prinsip pentarifan yaitu tidak didasarkan atas keadaan barang impor a quo pada saat PIB diajukan kepada Pabean, in case, kegunaan atau fungsi dari “Pet Carrier” sebagai alat pengaman dan keselamatan dalam proses pemindahan atau pengangkutan Sekaligus pelindung bagi manusia dan binatang peliharaan dari satu tempat ke tempat lain, jadi tidak hanya sekedar sebagai kandang; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 467602 tanggal 18 November 2014, Pemohon Banding tidak menggunakan fasilitas preferensi tarif skema ACFTA; bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas imporasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 467602 tanggal 18 November 2014 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang; bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas Katalog Produk yang diserahkan Terbanding dan foto-foto barang yang diimpor yang diserahkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang diserahkan Terbanding dan Pemohon Banding, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 467602 tanggal 18 November 2014 yaitu Pet Carrier (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasi sebagai kandang binatang piaraan (pet cage) yang terbuat dari plastik yang digunakan selama dalam proses pengangkutan/pemindahan dari satu tempat ke tempat lainnya; Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuanberikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”. bahwa sistematika pos tarif pada 3926.90 adalah sebagai berikut: 39.26Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14.Other articles of plastics and articles of other materials of headings 39.01 to 39.14.3926.10.00.00- Perlengkapan kantor atau sekolah- Office or school supplies3926.20- Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt):- Articles of apparel and clothing accessories (including gloves, mittens and mitts):3926.30.00.00- Alat kelengkapan untuk perabotan, coachwork atau sejenisnya- Fittings for furniture, coachwork or the like3926.40.00.00- Patung dan barang pajangan lainnya- Statuettes and other ornamental articles3926.90- Lain-lain:- Other:3926.90.10.00- – Pengapung untuk jaring penangkap ikan- – Floats for fishing nets3926.90.20.00- – Kipas dan handscreen, bingkai dan gagangnya, serta bagian-bagiannya- – Fans and handscreens, frames and handles therefor, and parts thereof– – Barang higienis, medis dan bedah:- – Hygienic, medical and surgical articles:3926.90.32.00- – – Cetakan plastik untuk membuat gigi palsu- – – Plastic moulds with denture imprints3926.90.39.00- – – Lain-lain- – – Other– – Alat keselamatan dan pelindung:- – Safety and protective devices:3926.90.41.00- – – Tameng polisi- – – Police shields3926.90.42.00- – – Masker pelindung untuk dipakai dalam mengelas dan pekerjaan semacam itu- – – Protective masks for use in welding and similar work3926.90.44.00- – – Bantalan keselamatan untuk perlindungan orang yang jatuh dari ketinggian- – – Life saving cushions for the protection of persons falling