Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72712/PP/M.VIIB/19/2016

Putusan Nomor : Put-72712/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak  :2014
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Plastic Footwears: Children Slipper Pvc Size 24-29, …. dst (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 412224 tanggal 13 Oktober 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 25% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp112.747.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan keraguan terhadap spesimen tanda tangan pada Form E dan persyaratan pemenuhan ketentuart terkait Origin Criteria tersebut telah dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form E) kepada DFG dengan, namun sampai dengan pemeriksaan keberatan hasil konfirmasi belum diterima maka atas barang impor pada PIB Nomor 412224 tanggal 13 Oktober 2014 yang dilakukan, tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga diberlakukan tarif yang beriaku umum untuk pos tarif 6402.9990.000.;
Menurut Pemohon Banding :Bahwa menurut Pemohon banding telah dilakukan konformasi atas Certificate of Origin (Form E) kepada DFG atas keraguan terhadap specimen tanda tangan pada Form E dan persyaratan pemenuhan ketentuan terkait Origin Criteria tersebut, namun sampai pemeriksaan keberatan hasil konfirmasi belum diterima. Dan pada point 13 juga disampaikan bahwa berdasarkan Rule 18(a) tidak terpenuhi maka tariff preferensi atas barang impor berupa Plastic Footwears: Children Slipper Pvc Size 24-29, (alas kaki dari plastic)…dsb (Pos 1 sd 18) tidak diberikan. Dengan adanya kedua alasan tersebut, Pemohon Banding pertanyakan mengapa Terbanding tidak melakukan konfirmasi ulang kepada pihak terkait mengenai keabsahan penerbitan Form E di atas, Jika Terbanding belum menerima jawaban atas keraguan sampai dengan batas waktu tertentu, Terbanding seharusnya berinisiatif untuk melakukan konfirmasi ulang,tetapi tidak dilakukan oleh Terbanding, sehingga atas terbitnya SPTNP notul dengan dasar yang tidak benar dan tidak jelas, sangat merugikan Pemohon Banding;
Menurut majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8276/KPU.01/2014, tanggal 11 Desember 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Plastic Footwears: Children Slipper Pvc Size 24-29, …. dst (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 412224 tanggal 13 Oktober 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E E14470ZC44700173 tanggal 8 Oktober 2014 kedapatan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s of China date 1 Juli 2014;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8276/KPU.01/2014, tanggal 11 Desember 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Pemohon Banding telah melakukan Importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;           
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;           
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;

bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan surat retroactive check (konfirmasi) yang ditujukan kepada issuing authority atas keraguan atas Form E nomor E14470ZC44700173 tanggal 8 Oktober 2014, kepada Majelis;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Plastic Footwears: Children Slipper Pvc Size 24-29, …. dst (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 412224 tanggal 13 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP8276/KPU.01/2014, tanggal 11 Desember 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa ini;
Memutuskan  :Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8276/KPU.01/2014 tanggal 11 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-018478/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 16 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas impor Plastic Footwears: Children Slipper Pvc Size 24-29, …. dst (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 412224 tanggal 13 Oktober 2014 pos tariff 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 September 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. AA.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BBSebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.  Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-72712/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FF S, S.H., M.H.   Sebagai Hakim Ketua,GG, S.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.