Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72713/PP/M.VIIB/19/2016

 Putusan Nomor : Put-72713/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak   :Bea Masuk
 
Tahun Pajak   :2014
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Spare parts of wheel loader glass, dan seterusnya (208 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 453279 tanggal 10 November 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp73.060.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding  :bahwa menurut Terbanding mengingat Form E yang dilampirkan, tidak memenuhi ketentuan tentang multiple items, manufacturer & direct consignment rnaka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 453279 tanggal 10 November 2014 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk daiam rangka ASEAN-China FTA dan alas importasinya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).
Menurut Pemohon Banding   :bahwa perihal informasi manufacture pada kolom 7 di Form E dan ketentuan Direct consignment sebelum diberlakukan kewajiban penulisan informasi manufacture dalam Form E dan kewajiban menggunakan Direct consignment agar Form E, ataupun Transit di daerah (Non Party ACFTA) memerlukan Through B/L dan certificate non manipulation alangkah baiknya sudah ada komunikasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dan alangkah baiknya pihak Bea Cukai dan kementerian terkait lainnya selaku aparat pemerintah diharapkan untuk memberikan informasi kepada importir atas informasi tersebut sebelumnya, sehingga Form E yang diterbitkan dapat digunakan. Perubahan dalam Form E yaitu penambahan informasi manufacture dan Perihal Transit maupun Direct consignment dan persyaratannya sehingga Form E diterima oleh bea cukai Indonesia tidak diinformasikan sebelumnya kepada Pemohon Banding, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk melakukan pembayaran Notul tersebut;
Menurut majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-316/KPU.01/2015, tanggal 16 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Spare parts of wheel loader glass, dan seterusnya (208 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 453279 tanggal 10 November 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143900200780057 tanggal 28 Oktober 2014 tidak memenuhi ketentuan OCP ACFTA maupun Overleaf Notes terkait tentang multiple items, manufacturer dan direct consignment;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-316/KPU.01/2015, tanggal 16 Januari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sudah memberikan data yang lengkap sebagai persyaratan importasi seperti Invoice, Packing List, B/L, Insurance, dan Form E:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;           

Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)  sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;            
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;

bahwa atas keraguan atas Form E nomor E143900200780057 tanggal 28 Oktober 2014 Terbanding tidak melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Spare parts of wheel loader glass, (208 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 453279 tanggal 10 November 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-316/KPU.01/2015, tanggal 16 Januari 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-316/KPU.01/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-0020767/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 13 November 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas impor Spare parts of wheel loader glass (208 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 453279 tanggal 10 November 2014 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. AA.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB   
Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM. 
Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-72713/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FF S, S.H., M.H.Sebagai Hakim Ketua,GG, S.H. 
Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.