Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72707/PP/M.VIIB/19/2016

Putusan Nomor : Put-72707/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak    : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor Bentonite (pos 2), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 459173 tanggal 13 November 2014 dengan klasifikasi pos tarif 2508.10.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan klasifikasi pos tarif 6815.99.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp63.895.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-479/KPU.01/2015 tanggal 21 Januari 2015 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menolak Penjelasan DJBC disertai permohonan kiranya Ketua Pengadilan Pajak berkenan menyatakan batal penetapan klasifikasi pos tarif 6815.99.00.00 dengan pembebanan BM 10% yang tercantum di dalam Kep DJBC No.KEP-479/KPU.01/2015 tanggal 21 Januari 2015 dan menyatakan benar klasifikasi pos tarif 2508.10.00.00 dengan pembebanan BM 0% atas barang Bentonit yang diberitahukan dalam PIB No. 459173 tanggal 13 Nopember 2014. Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-479/KPU.01/2015 tanggal 21 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Bentonite (pos 2) dengan PIB Nomor: 459173 tanggal 13 November 2014 dengan klasifikasi pos tarif 2508.10.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 6815.99.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 10%; bahwa menurut Terbanding barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai butiran bentonite untuk kotoran kucing (cat litter) yang digunakan sebagai media buat BAB dan BAK pada kucing, sudah dikemas dalam kemasan penjualan eceran dan memiliki aroma wangi yang bermacam-macam; bahwa Pemohon Banding barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai berbentuk pasir, butiran halus sampai dengan kasar, dan dalam keadaan yang sudah dibersihkan, dihancurkan, digiling kasar, digiling halus, ditapis, diayak, dibuat pekat dengan jalan pengapungan, pemisahan magnetis atau dengan proses-proses mekanik lainnya atau proses-proses fisik, sedangkan pengemasan dan pemberian wangi-wangian tidak mengubah bentuk atau karakter bentonite; dengan demikian bentonit adalah bahan dasar sekaligus produk; bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas imporasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 459173 tanggal 13 November 2014 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 459173 tanggal 13 November 2014, barang yang diimpor pada pos 2 adalah Bentonite, sebanyak 11,440 bags; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Material Safety Data Sheet untuk Bentonite yang dibuat oleh FGH Limited, komposisi : 100% bentonite, penampakan: bubuk krim sampai coklat abu-abu, bersifat higroskopik (menyerap kelembaban dari udara) tidak berbau; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur Cat Sand Clumping Cat Litter, pasir kucing dengan sedikit debu, less waste, kesegaran yang tahan lama, dan bermacam-macam aroma (rose bouquet, lemon, apple, dan lainnya); bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas data produk dari laman internet yang diserahkan oleh Terbanding dan contoh barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang diserahkan Terbanding dan Pemohon Banding, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 459173 tanggal 13 November 2014 yaitu Bentonite (pos 2) diidentifikasi sebagai bentonite (100%) dalam bentuk pasir (bubuk) untuk kotoran kucing (cat litter) yang digunakan sebagai penyerap kelembaban dengan bermacammacam aroma yang dikemas dalam bag; Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuanberikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”. bahwa berdasarkan Catatan 1 pada Bab 25 Garam; belerang; tanah dan batu; bahan pemlester, kapur dan semen, menyatakan: ”Kecuali apabila konteksnya atau Catatan 4 Bab ini menentukan lain, maka pos-pos dari Bab ini hanya meliputi produk dalam keadaan tidak dikerjakan atau yang telah dibersihkan (sekalipun dengan zat kimia penghilang kotoran, tanpa merubah struktur produk), dihancurkan, ditumbuk, dibuat bubuk, ditapis, diayak, disaring, dipekatkan dengan cara pengapungan, pemisahan magnetik atau proses mekanis atau fisika lainnya (kecuali pengkristalan), tetapi bukan produk yang telah digoseng, dikalsinasi, diperoleh dengan mencampur atau diproses lebih lanjut daripada sekedar diproses sebagaimana dimaksud dalam setiap pos; Produk dari bab ini dapat mengandung bahan tambahan bahan anti dusting, asalkan penambahan tersebut tidak menyebabkan produk ini hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum”; bahwa sistematika pos tarif pada 2508 adalah sebagai berikut: 25.08Tanah liat lainnya (tidak termasuk tanah liat dari pos 68.06), andalusite, kyanite dan sillimanite, dikalsinasi maupun tidak; mullite; tanah chamotte atau tanah dinas.Other clays (not including expanded clays of heading 68.06), andalusite, kyanite and sillimanite, whether or not calcined; mullite; chamotte or dinas earths.2508.10.00.00- Bentonit-  Bentonite2508.30.00.00- Tanah liat tahan api-  Fire-clay2508.40- Tanah liat lainnya:-  Other clays:2508.40.10.00- – Fullers earth- – Fullers earth2508.40.90.00- – Lain-lain- – Other2508.50.00.00- Andalusite, kyanite dan sillimanite-  Andalusite, kyanite and sillimanite2508.60.00.00- Mullite –  Mullite2508.70.00.00- Tanah chamotte atau tanah dinas-  Chamotte or dinas earthsbahwa dengan demikian menurut Majelis barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 459173 tanggal 13 November

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56121/PP/M.IXA/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56121/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa Colored Steel Roof Sheet 830mm x 1280mm x 0.26mm, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 017689 tanggal 12 Juni 2013 Klasifikasi pada Pos Tarif 7308.90.99.00 dengan Tarif BM sebesar BM: 12,5% BBS: 100%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi pada Pos Tarif 7210.70.10.00 dengan Tarif BM sebesar BM: 12,5%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), untuk jenis barang impor yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7210.70.1000 dikenakan tarif Bea Masuk ACFTA (ACFTA Import Duty) sebesar 12.5% (dua belas koma lima persen); Menurut Pemohon : bahwa barang Color Steel Roof Sheet adalah benar hanya berfungsi untuk atap sesuai dengan ketetapan Penetapan Klasifikasi Sebelum Importasi (PKSI) Nomor: 36/PKSI/BC.2/2013 sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya untuk dikenakan Bea Masuk sebesar 12,5%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 017689 tanggal 12 Juni 2013 dengan pemberitahuan berupa Colored Steel Roof Sheet (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 12.5% (Bebas 100%) dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-290/WBC.02/2013 tanggal 16 Agustus 2013, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LHPIB.1215/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 21 Juni 2013, barang yang dipermasalahkan berupa Colored Steel Roof Sheet (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai produk canai lantaian dari baja bukan paduan dilapisi cat/paint dan aluminium-zinc dengan kadar Carbon (C) kurang dari 0.6% dengan ketebalan kurang dari 1.5 MM dalam bentuk lembaran bergelombang sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7210.70.1000 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 12.5%. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/BD/DIS/IX/2013 tanggal 19 September 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-290/WBC.02/2013 tanggal 16 Agustus 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa barang Color Steel Roof Sheet adalah benar hanya berfungsi untuk atap sesuai dengan ketetapan Penetapan Klasifikasi Sebelum Import (PKSI) Nomor: 36/PKSI/BC.2/2013 sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya untuk dikenakan Bea Masuk sebesar 12,5%. bahwa berdasarkan catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”. bahwa berdasarkan catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”. bahwa berdasarkan catatan 2 (b) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3”. bahwa berdasarkan catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”. bahwa berdasarkan Explanatory Notes Catatan pos 7308 dinyatakan:Pos ini mencakup struktur logam yang lengkap maupun yang tidak lengkap, juga bagian dari struktur. Untuk keperluan pos ini, struktur ini ditandai dengan fakta bahwa sekali struktur ini dipasang dalam posisinya, umumnya akan tetap dalam posisi tersebut. Biasanya struktur ini dibuat dari batang, batang kecil, pipa, profil, lempengan, pelat, Wide flat, termasuk pelat universal, hoop, strip, besi tempaan atau besi tuangan, yang disambung dengan cara keling, penyekrupan, atau pengelasan. Struktur tersebut kadang menggabungkan produk-produk dari pos lain seperti panel kawat rajut atau logam yang diperluas dari pos 73.14. bagian-bagian struktur meliputi klem dan alat lain yang khusus dirancang untuk merakit unsur struktur logam dengan penampang silang bundar (pipa atau lainnya). Alat ini biasanya memiliki tonjolan dengan lubang bertap dimana sekrup akan dimasukkan, pada saat perakitan, untuk memasang klem pada pipa,Terlepas dari struktur dan bagian struktur yang disebutkan dalam pos ini, pos ini juga mencakup produk-produk seperti:Rangka pit head dan superstruktur; penopang teleskopik atau yang dapat disetel, penyangga tubular, tiang yang dapat diperluas, perancah tubular dan peraatan semacamnya; pintu air, dermaga, tembok laut/kade dan penahan air laut, superstruktur menara api/mercu suar, tiang kawat, gang, rel, sekat kapal, dll. untuk kapal; balkon dan beranda; daun jendela, gerbang, pintu dorong; rel dan pagar rakitan; gerbang level-crossing dan penghalang semacamnya; kerangka untuk rumah kaca dan rangka penguat; rak skala besar untuk pajangan dan instalasi permanen di toko, bengkel, gudang, dll.; stan dan rak; penghalang pelindung untuk jalur motor, dibuat dari logam lempengan atau dari proil,Pos ini juga mencakup bagian-bagian seperti produk-produk canai lantaian, “wide flat” termasuk pelat universal, batang kecil, profil dan tabung, yang disiapkan (misalnya dibor, dilengkungkan atau ditakik) untuk digunakan dalam struktur,Lebih lanjut pos ini

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56120/PP/M.IXA/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56120/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8714.10.9030, jenis barang berupa Aluminium Wheel of Motorcycle (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 134152 tanggal 09 April 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 5%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%; Menurut Terbanding : bahwa atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Aluminium Wheel of Motorcycle dst (2 (Dua) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8714.10.9030 dan dikenakan tarif Bea Masuk 10% (MFN); Menurut Pemohon : bahwa CC Co., Ltd merupakan salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan velg aluminium, produksi dan penjualan mempunyai hubungan kerjasama dangan yang baik di dalam negeri dan domestik seperti BB Co., Ltd., DD Co.,Ltd, dan perusahaan lainnya, dan juga dengan bebearpa Perusahaan asing mempunyai hubungan bisnis yangn baik, serta memiliki hasil penjualan yang baik; Menurut Majelis   : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4977/KPU.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Aluminium Wheel of Motorcycle (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8714.10.9030, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 134152 tanggal 09 April 2013 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133108100071259 tanggal 27 Maret 2013 kedapatan diragukan kebenarannya karena berdasarkan deskripsi produk pada kolom 7 Form E Nomor: E133108100071259 tanggal 27 Maret 2013 tersebut tidak terdapat dalam daftar produk yang termasuk dalam kriteria wholly obtained (WO), sehingga terhadap importasi tersebut tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Agreement (AC-FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang Aluminium Wheel of Motorcycle (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 134152 tanggal 09 April 2013, Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8714.10.9030, Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 5%, sesuai Form E Nomor: E133108100071259 tanggal 27 Maret 2013 adalah seluruh bahan dasarnya dihasilkan di negara China dan diproduksi di negara China, dan oleh karena itu memenuhi ketentuan dalam Rule 3: Wholly Obtained Products, khususnya huruf j) angka 4; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:T.1.Surat Nomor: S-1913/KPU.01/2013 tanggal 13 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin,T.2.Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133108100071259 tanggal 27 Maret 2013,T.3.Surat Jawaban konfirmasi dari AA Of The Peoples Republic of China Nomor: X0XX0X0XX tanggal 19 Agustus 2013.          bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4977/KPU.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013;P.2.SPTNP Nomor: SPTNP-006883/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Mei 2013;P.3.Surat Nomor: S-3877/KPU.01/Bd.02/3013 tanggal 16 September 2013;P.4.SSPCP tanggal 09 September 2013 sebesar Rp83.940.000,00 (Keputusan dan SPTNP);P.5.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank HH tanggal 09 September 2013 sebesar Rp83.940.000,00;P.6.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 132423/KPU.01/2013 tanggal 09 April 2013;P.7.PIB Nomor: 134152 tanggal 09 April 2013 sebesar CIF USD153,273.60;P.8.Bukti Penerimaan Negara The Bank of GG, Ltd tanggal 05 April 2013 sebesar Rp250.814.000,00;P.9.SSPCP tanggal 05 April 2013 sebesar Rp270.476.000,00 (PIB);P.10.Bill of Lading Nomor: KMTCSHA3689957 tanggal 27 Maret 2013;P.11.Invoice Nomor: 00X0SE0XXXPXX tanggal 25 Maret 2013 sebesar USD153,273.60;P.12.Packing List untuk Invoice Nomor: 00X0SE0XXXPXX tanggal 25 Maret 2013;P.13.Container Cleanliness Statement Voyage/Flight Number: KMTC HJ XX0XS tanggal 25 Maret 2013;P.14.Marine Cargo Policy PT JK Nomor: JK-MCI000X0XX-00000-X0XX-0X tanggal 27 Maret 2013;P.15.Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133108100071250 tanggal 27 Maret 2013,P.16.Surat Keberatan Nomor: 004/2W/DN/12.06/2013 tanggal 14 Juni 2013,P.17.Translation ”Penjelasan Asal Produk”. bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China. bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area. bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory,(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted,(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported,(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56119/PP/M.IXA/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56119/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 8714.10.9030, jenis barang berupa Aluminium Wheel of Motorcycle (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 140182 tanggal 12 April 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 5%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%; Menurut Terbanding   : bahwa dikarenakan Origin Criteria yang dipersyaratkan pada Product Specific Rule tidak sesuai dengan Agreement (Annex 3), maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 140182 tanggal 12 April 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon   : bahwa CC Co., Ltd merupakan salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan velg aluminium, produksi dan penjualan mempunyai hubungan kerjasama dangan yang baik di dalam negeri dan domestik seperti BB Co., Ltd., DD Co., Ltd, dan perusahaan lainnya, dan juga dengan bebearpa Perusahaan asing mempunyai hubungan bisnis yangn baik, serta memiliki hasil penjualan yang baik; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4968/KPU.01/2013 tanggal 20 Agustus 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Aluminium Wheel of Motorcycle (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 8714.10.9030, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 140182 tanggal 12 April 2013 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133108100071266 tanggal 30 Maret 2013 kedapatan diragukan kebenarannya karena berdasarkan deskripsi produk pada kolom 7 Form E Nomor: E133108100071266 tanggal 30 Maret 2013 tersebut tidak terdapat dalam daftar produk yang termasuk dalam kriteria wholly obtained (WO), sehingga terhadap importasi tersebut tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Agreement (AC-FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%. bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang Aluminium Wheel of Motorcycle (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 140182 tanggal 12 April 2013, Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 8714.10.9030, Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 5%, sesuai Form E Nomor: E133108100071266 tanggal 30 Maret 2013 adalah seluruh bahan dasarnya dihasilkan di negara China dan diproduksi di negara China, dan oleh karena itu memenuhi ketentuan dalam Rule 3: Wholly Obtained Products, khususnya huruf j) angka 4. bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China. bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area. bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory,(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted,(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported,(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)Live animals 2 born and raised there;(c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56117/PP/M.IXA/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56117/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 PIB, jenis barang berupa Prime Steel Billets, Negara asal China (CN) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 161842 tanggal 26 April 2013 Pos 1 PIB dengan Klasifikasi Pos Tarif 7207.19.0000, BM 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos 1 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7224.90.0000, BM 5%; Menurut Terbanding : bahwa barang yang diimpor dengan PIB nomor 161842 tanggal 26 April 2013 berupa PRIME STEEL BILLETS diidentifikasi sebagai baja paduan lainnya dalam berbentuk billet (produk setengah jadi), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7224.90.0000 dengan pengenaan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%. (sesuai PFPD); Menurut Pemohon : bahwa kode HS atas barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 161842 tanggal 26 April 2013 telah memperhatikan identifikasi atas barang tersebut yang setidaknya meliputi jenis, karakteristik, spesifikasi, komposisi, dan kondisi barang yang diimpor tersebut; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: : KEP-4709/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 161842 tanggal 26 April 2013, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dengan PIB nomor 161842 tanggal 26 April 2013 berupa PRIME STEEL BILLETS diidentifikasi sebagai baja paduan lainnya dalam berbentuk billet (produk setengah jadi), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7224.90.0000 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%. bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pemberitahuan klasifikasi kode HS yang benar atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 161842 tanggal 26 April 2013 dan telah sesuai dengan KUMHS dan BTKI 2012 serta telah memperhatikan identifikasi atas barang tersebut yang setidaknya meliputi jenis, karakteristik, spesifikasi, komposisi, dan kondisi barang yang diimpor tersebut. bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif tanpa nomor tanggal 17 Mei 2012,T.2.Hasil Laboratorium,T.3.Nota Dinas Nomor: ND-304/KPU.01/BD.0901/2013 tanggal 13 Mei 2013 perihal Importasi PT AA dan PT BB Tbk,T.4.Surat Nomor: S-0452/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 08 Mei 2013 perihal Hasil Pengujuian dan Identifikasi Barang,T.5.PIB Nomor Aju: 000000-00XXXX-X0XX0XXX-000XXX tanggal 18 April 2014,T.6.Berita Acara Pengambilan Contoh Nomor: BA-05/KPU.01/BD.0901/2013 tanggal 01 Mei 2013,T.7.Inspection Report (non-negotiable) SGS Nomor: IN-TJ-XX0X-XXXXX tanggal 10 April 2013. bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4709/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013,P.2.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP007744/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Mei 2013,P.3.Surat Keberatan Nomor: 007/DELCO/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013,P.4.Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp1.869.912.000,00 ( SPTNP dan Keputusan),P.5.Bukti Penerimaan Negara Bank Permata tanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp1.869.912.000,00 ( SPTNP dan Keputusan),P.6.Quality/Quantity Certificate of Prime Steel Billets Nomor: GF12-12-125 tanggal 25 Maret 2013.P.7.Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) dengan tanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp1.869.912.000,00,P.8.Gambar barang.bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap bukti pendukung yang terdapat dalam berkas banding, maupun dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan. bahwa PIB Nomor 161842 tanggal 26 April 2013 dan telah sesuai dengan KUMHS dan BTKI 2012, Jenis Barang berupa Prime Steel Billets, Klasifikasi Pos Tarif 7207.19.0000, dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%. bahwa Terbanding menetapkan Klasifikasi Barang ke dalam Pos Tarif 7224.90.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 5%. bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang sesuai surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor: S-0452/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 08 Mei 2013, menyimpulkan bahwa contoh uji merupakan produk setengan jadi dari baja paduan lainnya (billets) dengan komposisi salah satu unsur Boron 0,0009%. bahwa berdasarkan Inspection Report (non-negotiable) SGS Nomor: IN-TJ-5802- 13159 tanggal 10 April 2013 menyatakan bahwa berdasarkan Chemical Composition Analysis, kedapatan salah satu unsur Boron (B) dengan kandungan > 0,0008%. bahwa berdasarkan catatan 1 Bab 72 huruf (f) menyatakan sebagai berikut: Baja paduan lainnya: Baja yang tidak memenuhi definisi baja stainless dan menurut beratnya mengandung satu atau lebih unsur di bawah ini dalam perbandingan sebagai berikut:0,3% atau lebih aluminium0,0008% atau lebih boron0,3% atau lebih kromium0,3% atau lebih kobalt0,4% atau lebih tembaga0,4 atau lebih timbal1,65% atau lebih mangan0,08% atau lebih molybdenum0,3% atau lebih nikel0,06% atau lebih niobium0,6% atau lebih silikon0,05% atau lebih titanium0,3% atau lebih tungsten (wolfram)0,1% atau lebih vanadium0,05% atau lebih zirkonium0,1% atau lebih unsur lainnya (kecuali belerang, fosfor, karbon dannitrogen), diambil terpisah’bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012) halaman XV-7207-1 disebutkan bahwa billet adalah barang berpenampang bujur sangkar, sebagaimana kutipan berikut: Explanatory Notes Fifth Edition (2012) halaman XV-7224-1, diketahui bahwa besi paduan yang memiliki kandungan boron lebih dari 0,0008% atau lebih dimasukkan ke dalam pos ini, sebagaimana kutipan berikut: Alloy steels of this sub-Chapter include :(1)Alloy engineering and structural steels usually containing the following elements : chromium, manganese, molybdenum, nickel, silicon and vanadium.(2)Alloy steels having improved tensile strength and welding properties containing in particular very small quantities of boron (0.0008 % or more by weight) or of niobium (0.06 % or more by weight).(3)Alloy steels, containing chromium or copper, which are weather resistant.(4)Alloy steels for so-called ” magnetic” sheets (having a low magnetic loss) generally containing 3 to 4 % of silicon and possibly aluminium.bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012) halaman XV-7224-2, disebutkan struktur klasifikasi pos 7224 mengikuti struktur pos 7206 dan 7207, sebagaimana kutipan berikut: 72.24- Other alloy steel in ingots or other primary forms; semi-finished products of other alloy steel7224.10– Ingots and other primary forms7224.90 -Other        The provision of the Explanatory Note to headings 72.06 and 72.07 apply, mutatis mutandis, to the products of this heading. bahwa berdasarkan pemeriksaan hasil pemeriksaan pada PIB, Invoice, Packing List dan uraian tersebut di atas, Majelis mengidentifikasi barang impor berupa Prima Steel Billets sebagai baja paduan lainnya berbentuk billet; bahwa berdasarkan BTKI 2012, idenditikasi barang, Catatan 1 huruf (f) dan berdasarkan Explanatory Note to the HS Heading 72.24, Majelis berpendapat bahwa jenis barang Prima Steel Billets yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 161842 tanggal 26 April 2013 adalah baja paduan lainnya berbentuk billet mengandung Boron 0,0008% diidentifikasi sebagai Baja Paduan Lainnya di klasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7224.90.0000 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%. Menimbang   : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Prima Steel

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56116/PP/M.IXA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56116/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, jenis barang 600 ML Flint Empty Glass Bottle (Code:YB10), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 020713 tanggal 05 Juli 2013 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 5%, BBS: 100%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor: 020713 tanggal 05 Juli 2013 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi 600ML Flint Empty Glass Bottle (Code:Y1310) diberitahukan pada Pos Tarif 7010.90,9000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut diatas maka PIB yang telah dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemohon Banding tidak terutang SPTNP Nomor: 001703/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 6 Juli 2013 atau NIHIL; Menurut Majelis   : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-398/WBC.02/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas 600 ML Flint Empty Glass Bottle (Code:YB10), negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 020713 tanggal 05 Juli 2013 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5% Bebas 100%. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134401804650101 tanggal 18 Juni 2013 kedapatan kriteria asal barang tersebut dalam Form E Nomor: E134401804650101 tanggal 18 Juni 2013 diragukan kebenarannya karena 600 ML Flint Empty Glass Bottle (Code:YB10) bukanlah jenis barang yang menggunakan criteria “W0/Wholly Obtained, sehingga terhadap importasi tersebut tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Agreement (AC-FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%. bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang 600 ML Flint Empty Glass Bottle (Code:YB10), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 020713 tanggal 05 Juli 2013, Pos Tarif 7010.90.9000, sesuai Form E Nomor: E134401804650101 tanggal 18 Juni 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (AA, Bureau of the peoples Republic of China). bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China. bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area. bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;         bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there,(b)Live animals 2 born and raised there,(c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above,(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there,(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed,(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law,(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party,(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above,(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes, and(j)Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to