Putusan Nomor : Put-72708/PP/M.VIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea masuk |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif PPh Pasal 22 atas impor Pet Carrier (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 467602 tanggal 18 November 2014 dengan klasifikasi pos tarif 3926.90.49.00 dan pembebanan tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan klasifikasi pos tarif 3926.90.99.00 dan pembebanan tarif PPh Pasal 22 sebesar 7,5% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 175/PMK.011/2013 tanggal 05 Desember 2013, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor yaitu PPh Pasal 22 sebesar Rp8.336.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013 tanggal 05 Desember 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, Nomor HS 3926.90.99.00 dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 7,5% (tujuh setengah persen); |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Klasifikasi Pet Carrier dari plastik pada PIB No. 467602 tanggal 18 Nopember 2014 ke dalam Pos Tarif 3926.90.49.00 dengan pembebanan BM: 15%, PPN: 10%, PPh Ps.22: 2,5% sudah benar dan sudah tepat karena sudah sesuai dengan rincian yang dicantumkan pada Pos Tarif 3926.90 BTKI 2012; |
| Menurut majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-667/KPU.01/2015 tanggal 26 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Pet Carrier (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 467602 tanggal 18 November 2014 dengan klasifikasi pos tarif 3926.90.49.00 dan pembebanan tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5% kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 3926.90.99.00 dengan pembebanan tarif PPh Pasal 22 sebesar 7,5% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 175/PMK.011/2013 tanggal 05 Desember 2013; bahwa menurut Terbanding barang yang diimpor Pemohon Banding diidentifikasikan sebagai barang dari plastik yang berfungsi sebagai kandang tempat memelihara binatang selama dalam perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya, sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke pos tarif 3926.90.99.00 tarif PPh Pasal 22 sebesar 7,5% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 175/PMK.011/2013 tanggal 05 Desember 2013; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-667/KPU.01/2015 tanggal 26 Januari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan : penetapan klasifikasi tidak sesuai dengan prinsip pentarifan yaitu tidak didasarkan atas keadaan barang impor a quo pada saat PIB diajukan kepada Pabean, in case, kegunaan atau fungsi dari “Pet Carrier” sebagai alat pengaman dan keselamatan dalam proses pemindahan atau pengangkutan Sekaligus pelindung bagi manusia dan binatang peliharaan dari satu tempat ke tempat lain, jadi tidak hanya sekedar sebagai kandang; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 467602 tanggal 18 November 2014, Pemohon Banding tidak menggunakan fasilitas preferensi tarif skema ACFTA; bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas imporasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 467602 tanggal 18 November 2014 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang; bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas Katalog Produk yang diserahkan Terbanding dan foto-foto barang yang diimpor yang diserahkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang diserahkan Terbanding dan Pemohon Banding, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 467602 tanggal 18 November 2014 yaitu Pet Carrier (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasi sebagai kandang binatang piaraan (pet cage) yang terbuat dari plastik yang digunakan selama dalam proses pengangkutan/pemindahan dari satu tempat ke tempat lainnya; Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuanberikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”. bahwa sistematika pos tarif pada 3926.90 adalah sebagai berikut: 39.26Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14.Other articles of plastics and articles of other materials of headings 39.01 to 39.14.3926.10.00.00- Perlengkapan kantor atau sekolah- Office or school supplies3926.20- Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt):- Articles of apparel and clothing accessories (including gloves, mittens and mitts):3926.30.00.00- Alat kelengkapan untuk perabotan, coachwork atau sejenisnya- Fittings for furniture, coachwork or the like3926.40.00.00- Patung dan barang pajangan lainnya- Statuettes and other ornamental articles3926.90- Lain-lain:- Other:3926.90.10.00- – Pengapung untuk jaring penangkap ikan- – Floats for fishing nets3926.90.20.00- – Kipas dan handscreen, bingkai dan gagangnya, serta bagian-bagiannya- – Fans and handscreens, frames and handles therefor, and parts thereof – – Barang higienis, medis dan bedah:- – Hygienic, medical and surgical articles:3926.90.32.00- – – Cetakan plastik untuk membuat gigi palsu- – – Plastic moulds with denture imprints3926.90.39.00- – – Lain-lain- – – Other – – Alat keselamatan dan pelindung:- – Safety and protective devices:3926.90.41.00- – – Tameng polisi- – – Police shields3926.90.42.00- – – Masker pelindung untuk dipakai dalam mengelas dan pekerjaan semacam itu- – – Protective masks for use in welding and similar work3926.90.44.00- – – Bantalan keselamatan untuk perlindungan orang yang jatuh dari ketinggian- – – Life saving cushions for the protection of persons falling from heights3926.90.49.00- – – Lain-lain- – – Other – – Barang industri:- – Articles for industrial uses:3926.90.53.00- – – Ban atau belting penggerak atau pengangkut- – – Transmission or conveyor belts or belting3926.90.55.00- – – Kait plastik berbentuk J dan blok ikatan untuk detonator- – – Plastic J-hooks or bunch blocks for detonators3926.90.59.00- – – Lain-lain- – – Other3926.90.60.00- – Tempat makanan unggas- – Poultry feeders3926.90.70.00- – Lapisan untuk pakaian atau aksesori pakaian- – Padding for articles of apparel or clothing accessories – – Kartu untuk perhiasan atau barang perhiasan pribadi kecil; manik-manik; tali sepatu:- – Cards for jewellery or small objects of personal adornment; beads; shoe lasts:3926.90.81.00- – – Tali sepatu- – – Shoe lasts3926.90.82.00- – – Tasbih- – – Prayer beads3926.90.89.00- – – Lain-lain- – – Other – – Lain-lain:- – Other:3926.90.91.00- – – Kapsul kosong dari jenis yang sesuai untuk keperluan farmasi- – – Of a kind used for grain storage3926.90.92.00- – – Dari jenis yang digunakan untuk menyimpan biji-bijian- – – Empty capsules of a kind suitable for pharmaceutical use3926.90.99.00- – – Lain-lain- – – Other bahwa dengan demikian menurut Majelis barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 467602 tanggal 18 November 2014 yaitu Pet Carrier (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diidentifikasi sebagai kandang binatang piaraan (pet cage) yang terbuat dari plastik yang digunakan selama dalam proses pengangkutan/pemindahan dari satu tempat ke tempat lainnya diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.99.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013 tanggal 05 Desember 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, barang impor dengan nomor HS 3926.90.99.00 termasuk dalam daftar barang impor tertentu yang dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 7,5%; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding atas importasi Pet Carrier (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 467602 tanggal 18 November 2014 dan menetapkan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif PPh Pasal 22 sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-667/KPU.01/2015 tanggal 26 Januari 2015 yaitu pada pos tarif 3926.90.99.00 dengan pembebanan tarif PPh Pasal 22 sebesar 7,5%; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-667/KPU.01/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021547/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 21 November 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas impor Pet Carrier (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 467602 tanggal 18 November 2014 pada pos tarif 3926.90.99.00 dengan pembebanan tarif PPh Pasal 22 sebesar 7,5% sehingga pajak dalam rangka impor yaitu PPh Pasal 22 yang masih harus dibayar sebesar Rp8.336.000,00 (delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. J.B. AA.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BBSebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM. Sebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor: Put-72708/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: FF S, S.H., M.H.Sebagai Hakim Ketua,GG, S.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM. Sebagai Panitera Pengganti. dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

