Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82345/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Nomor : Put-82345/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah banding penetapan Nilai Pabean atas barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 453814 tanggal 25 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD38.200,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD42.200,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp11.192.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 453814 tanggal 25 Nopember 2015 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-531/KPU.01/2016 tanggal 28 Januari 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Indian Groundnut Kernels 80/90 count yang Pemohon Banding beli adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales contract dan Invoice; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 453814 tanggal 25 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD38.200,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD42.200,00; bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas dokumen PIB Nomor 453814 tanggal 25 Nopember 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD42.200,00 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Indian Groundnut Kernels 80/90 count yang Pemohon Banding beli adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales contract dan Invoice; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 453814 tanggal 25 November 2015 menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD42.200,00; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier AAA Pvt.Ltd., India menandatangi Sales Contract Nomor: 279/2015 tanggal 19 Oktober 2015 dengan ketentuan antara lain sebagai berikut: Payment : 80% againts copy of full set of original documents by T.T. balance 20% after cargo arival at buyers warehouse within 7 days of arrival; bahwa Supplier AAA Pvt.Ltd., India, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 499/15-16 tanggal 27 Oktober 2015, dengan uraian jenis barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ, dengan nilai total CNF USD38.200,00; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: YMLUS504073792 tanggal 10 November 2015 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : AAA Pvt.Ltd., IndiaConsignee: PT FFHPort of Loading: Mundra, IndiaPort of Delivery : JakartaDescription: Groundnut Kernels 80-90 Count TJGross Weight: 101.000,0000 Kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 499/15-16 tanggal 27 Oktober 2015 adalah Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ dari AAA Pvt.Ltd., India dengan harga sebesar CNF USD38.200,00; bahwa barang impor Indian Groundnut Kernels dengan Bill of Lading Nomor: YMLUS504073792 tanggal 10 November 2015 dan Invoice Nomor: 499/15-16 tanggal 27 Oktober 2015 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 453814 tanggal 25 November 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD38.200,00, dengan rincian sebagai berikut: – Nilai CNFUSD 38.200,00- InsuranceUSD 0,00- Nilai ImporUSD 38.200,00bahwa nilai pabean atas impor Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ dengan PIB Nomor: 453814 tanggal 25 November 2015 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD42.200,00; bahwa salah satu ketentuan dalam Sales Contract Nomor: 279/2015 tanggal 19 Oktober 2015 adalah Payment: 80% againts copy of full set of original documents by T.T. balance 20% after cargo arival at buyers warehouse within 7 days of arrival; bahwa Commercial Invoice Nomor: 499/15-16 tanggal 27 Oktober 2015 menyebutkan harga Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ dari AAA Pvt.Ltd., India adalah sebesar CNF USD38.200,00; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan dalam Sales Contract Nomor: 279/2015 tanggal 19 Oktober 2015 maka perhitungan pembayaran adalah sebagai berikut:80% X USD38.200,00 = USD30.560,0020% X USD38.200,00 = USD 7.640,00bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran kepada Supplier dilakukan 2 (dua) kali sebagai berikut: Pembayaran pertama 80% transfer YY tertanggal 17/11/15, USD 30,560.00 Aplikasi transfer sudah terdapat validasi bank dan Voucher Pengeluaran sudah tertera pembayaran 80% untuk Invoice XXX/XX-XX Pembayaran kedua transfer Bil tertanggal 12 Februari 2016,USD 7,199.45Detail perincian pembayaran 20% inv XXXXXX-XX :pembayaran 20% USD 7,640.00discount shortage cargoUSD 440.55USD 7,199.45Total pembayaran invoice XXXXXX-XX USD 37,759.45bahwa Majelis berpendapat jumlah pembayaran kedua atas Invoice Nomor: XXX/XX-XX tanggal 27 Oktober 2015 adalah sebesar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82341/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Nomor : Put-82341/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor barang berupa Feather Meal/Hydrolized Feather Meal dengan 8 (delapan) PIB yang diberitahukan pada pos tarif 2309.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan LHA Nomor: LHA-33/BC.62/IU/2016 tanggal 29 Januari 2016 diklasifikasikan pada pos tarif 0505.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 367.423.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pos 23.09 tidak meliputi produk yang digunakan untuk makanan hewan yang termasuk dalam pos lain. Sedangkan dalam penjelasan sebelumnya, berdasarkan Explanatory Notes tepung kasar dari bulu bangsa burung termasuk ke dalam Pos 05.05. Oleh karena itu, feather meal tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos 23.09. Menurut pembagian maka persyaratan “tidak dikerjakan Iebih lanjut selain dibersihkan, disucihamakan atau dikerjakan untuk pengawetan” adalah untuk Kulit dan Bagian lainnya dari unggas, sedangkan untuk Bubuk dan Sisa dari Bulu, persyaratan hanyalah terbuat dari unggas atau bangsa burung tidak melihat proses pembuatannya untuk tercakup dalam Pos 05.05; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam Catatan Bab Penjelasan HS Code Pos 05.05 dinyatakan bahwa bab ini tidak meliputi produk yang dapat dimakan (selain usus, kandung kemih, dan lambung hewan, utuh dan potongannya, dan darah hewan, cair atau kering). Sedangkan Hydrolized Feather Meal/Feather Meal adalah produk yang digunakan sebagai bahan baku makanan hewan yang digunakan oleh industri pembuat makanan hewan lengkap; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-68/BC.6/2016 tanggal 02 Februari 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Feather Meal/Hydrolized Feather Meal dengan 8 (delapan) PIB, berdasarkan LHA Nomor: LHA33/BC.62/IU/2016 tanggal 29 Januari 2016, diklasifikasikan pada pos tarif 0505.90.90.00 dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 367.423.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan kembali Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-68/BC.6/2016 tanggal 02 Februari 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 23/Pennentan/PK.130/4/2015 tanggal 13 April 2015, Lampiran I tentang Jenis Bahan Pakan Asal Hewan Yang Dapat Dimasukkan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, jelas bahwa Hydrolized Feather Meal masuk ke dalam pos tarif 2309.90.90.00 sehingga tidak dikenakan bea masuk 5%; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Feather Meal/Hydrolized Feather Meal dengan 8 (delapan) PIB, sesuai LHA Nomor: LHA-33/BC.62/IU/2016 tanggal 29 Januari 2016, dengan rincian PIB sebagai berikut: NKd KtrPIBDiberitahukanPenetapanNoTglHS CodeTrfHS CodeTrf10X0X0038381423-Sep-142309.90.90.000%0505.90.90.005%20X0X0001049630-Jan-152309.90.90.000%0505.90.90.005%30X0X0001947525-Feb-152309.90.90.000%0505.90.90.005%40X0X0004769125-May-152309.90.90.000%0505.90.90.005%50X0X000538569-Jun-152309.90.90.000%0505.90.90.005%60X0X0007733825-Aug-152309.90.90.000%0505.90.90.005%70X0X003404845-Sep-152309.90.90.000%0505.90.90.005%80X0X003435748-Sep-152309.90.90.000%0505.90.90.005%bahwa berdasarkan informasi mengenai Hydrolized Feather Meal dari Wikipedia (https://en.wikipedia.oro/wikl/Feather_meal) diketahui bahwa Hydrolized Feather Meal terbuat dari bulu unggas yang dihidrolisis, digiling, dan dikeringkan menjadi bubuk (tanpa adanya penambahan unsur lain/bahan lain); bahwa berdasarkan data pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Buku Pedoman Bagi Pembeli Produk Render yang diterbitkan oleh National Renderers Association, Inc., Feather Meal (Tepung Bulu) dibentuk melalui proses pemasakan dengan tekanan, berasal dari bulu yang bersih dan belum terdekomposisi dari rumah potong unggas. Tepung bulu harus diproses dalam waktu yang cukup untuk memecahkan rantai sistin dan menghasilkan tepung bulu yang memiliki bulu yang level kecernaan pepsin minimum antara 70-75%. Saat ikatan sistin pecah menyebabkan meningkatnya nilai nutrisi tepung bulu; bahwa berdasarkan artikel tentang Production of Feather Meal oleh Dr. Waqas Nawaz, diperoleh informasi sebagai berikut: “Feather meal (light-mid brown) is a byproduct of processing poultry feather; it is made from poultry feather by hydrolyzing them under elevated heat & pressure, then drying & grinding” Principle of Hydrolization: “Hydrolization of the feather prior to drying breaks down the protein bonds in the raw material and makes the feather meal highly digestible” bahwa dari artikel tersebut diketahui, feather meal adalah produk sampingan dari pengolahan bulu unggas; feather meal dibuat dari bulu unggas dengan proses hidrolisis dibawah suhu dan tekanan yang tinggi, kemudian dilakukan pengeringan dan penggilingan (tidak ada penambahan bahan lain). Prinsip dari proses hidrolisis adalah untuk memecah ikatan protein dalam bahan baku dan membuat feather meal mudah dicerna; bahwa hasil identifikasi berdasarkan Surat Nomor: S-1240/SHPIB/WBC.07/BPIB/2015 tanggal 13 November 2015 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang diketahui contoh uji merupakan produk hewani. Berdasarkan pengujian sifat kimia diperoleh hasil uji bahwa contoh uji memiliki kandungan protein 81,40%, lemak 6,03% dan impuritas. Contoh uji mengandung bulu dan diidentifikasikan sebagai Hydrolized Feather Meal berupa tepung kasar dari bulu unggas; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis mengidentifikasikan barang impor berupa Feather Meal/Hydrolized Feather Meal yang diberitahukan dalam dengan 8 (delapan) PIB sesuai LHA Nomor:LHA-33/BC.62/IU/2016 tanggal 29 Januari 2016, merupakan tepung kasar dari bulu unggas yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan pakan ternak; bahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB barang impor diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.90.00; bahwa berdasarkan BTKI 2012, uraian pos 23.09 adalah sebagai berikut: 23.09 Olahan dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan.2309.10 – Makanan anjing atau kucing, disiapkan untuk penjualan eceran:2309.10.10.00- – Mengandung daging2309.10.90.00- – Lain-lain2309.90 – Lain-lain:– – Makanan lengkap:2309.90.11.00- – – Dari jenis yang cocok untuk unggas2309.90.12.00- – – Dari jenis yang cocok untuk babi2309.90.13.00- – – Dari jenis yang cocok untuk udang2309.90.14.00- – – Dari jenis yang cocok untuk primata2309.90.19.00- – – Lain-lain2309.90.20.00– – Premix, suplemen makanan atau tambahan makanan2309.90.30.00– – Lain-lain, mengandung daging2309.90.90.00 – – Lain-lain bahwa dalam Catatan 1 Bab 23 disebutkan: Pos 23.09 meliputi produk dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain, diperoleh dengan pemrosesan bahan nabati atau hewani sedemikian rupa sehingga hilang karakter utama dari bahan aslinya, selain sisa nabati, residu nabati dan produk sampingan dari pemrosesan tersebut. bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bagian IV, Bab 23, Pos 23.09 dijelaskan sebagai berikut: Pos 23.09 meliputi produk dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain, diperoleh dengan pemrosesan bahan nabati atau hewani sedemikian rupa sehingga hilang karakter utama dari bahan aslinya, selain sisa nabati, residu nabati dan produk sampingan dari pemrosesan tersebut. bahwa dari uraian di atas, barang yang termasuk dalam pos 23.09 merupakan olahan dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, yang diperoleh dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82340/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Nomor : Put-82340/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang 100% Polyester Fabric: EF Boa 5MM, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 428816 pos 3 dan 4 tanggal 09 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD23.091,13 (Pos 3) dan CIF USD3.336,07 (Pos 4) dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD33.978,30, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD35.023,43 (Pos 3) dan CIF USD4.768,06 (Pos 4) dengan total Nilai Pabean CIF USD47.342,58, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp116.014.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : harga yang diberitahukan atas dokumen PIB nomor 428816 tanggal 09 Nopember 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 47.342,58 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 428816, tanggal 09 November 2015 (Aju 20151106-004257, tanggal 06 November 2015) disertakan IP Tekstil nomor : 04.IP07.15.0314, tanggal 08 September 2015 untuk persyaratan import 100% Polyester Fabric.Barang yang tercantum adalah EF BOA 5MM dengan HS Code: 6001.90.9090 berupa kain bulu menurut pendapat Pemohon Banding sudah benar dengan kategori dan bahannya; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang 100% Polyester Fabric: EF Boa 5MM, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 428816 pos 3 dan 4 tanggal 09 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD23.091,13 (Pos 3) dan CIF USD3.336,07 (Pos 4) dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD33.978,30, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD35.023,43 (Pos 3) dan CIF USD4.768,06 (Pos 4) dengan total Nilai Pabean CIF USD47.342,58; bahwa menurut Terbanding, data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 428816 tanggal 09 Nopember 2015 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi oleh karena itu harga yang diberitahukan atas dokumen PIB nomor 428816 tanggal 09 Nopember 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD47.342,58 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding cantumkan dan baritahukan dalam PIB nopen 428816 tanggal 09 November 2015 adalah nilai yang sebenarnya sesuai penawaran harga dari Pabrik USD 2.45/YDS untuk pos 3, USD 2.60/YDS untuk pos 4. Harga tersebut adalah harga/YDS sesuai bahannya. Dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan Sales Contract No. TOXXX0X0A, tanggal 20 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Pabrik dan Eksportir. Dan dapat Pemohon Banding lengkapi juga dengan bukti transfer, rekening koran atas transaksi barang import tersebut; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 428816 pos 3 dan 4 tanggal 09 November 2015 menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD47.342,58; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order Nomor: 101515 tanggal 15 Oktober 2015 dengan uraian jenis barang pada pos 3 dan 4: EF Boa 5MM, dengan nilai total USD33.578,30; bahwa Pemohon Banding dan Supplier GG, Korea menandatangani Sales Contract Nomor: TOXXX0X0A tanggal 20 Oktober 2015 dengan uraian jenis barang pos 3 dan 4: EF Boa 5MM, dengan nilai total FOB USD33.578,30; bahwa Supplier GG, Korea, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: TO-XXX0X0 tanggal 20 Oktober 2015 dengan uraian jenis barang pos 3 dan 4: 100% Polyester Fabric: EF Boa 5MM, dengan nilai total USD33.578,30; bahwa barang impor 100% Polyester Fabric: EF Boa 5MM dengan Invoice Nomor: tanggal telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 428816 tanggal 09 November 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD33.978,30, dengan rincian sebagai berikut: – Nilai FOBUSD 33.578,30- FreightUSD 400,00- Insurance USD 0.00- Nilai Impor USD 33.978,30bahwa menurut Terbanding, atas nilai barang sebesar FOB USD33.578,30 telah dibayar ke pihak Supplier GG, Korea sesuai dengan bukti transfer Slip Pengiriman Uang Bank FF Saudara tanggal 25 November 2015 sebesar USD87.958,25 dan Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank KK tanggal 29 Desember 2015 sebesar USD70.000,00; bahwa menurut Terbanding, transfer ke pihak Supplier GG, Korea sesuai dengan bukti transfer Slip Pengiriman Uang Bank FF Saudara tanggal 25 November 2015 sebesar USD87.958,25 dan Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank KK tanggal 29 Desember 2015 sebesar USD70.000,00, adalah untuk pembayaran 4 (empat) invoice sebagaimana tersebut dalam matriks di bawah ini: NOShip. DateINVOICEPAYMENTSALDONo.DateQTYAMOUNT1ETD 11 Okt 15TO-XXX00X02-Oct-1516.327Yrd$32.617,60$32.617,601×20 2ETD 22 Okt 15TO-XXX0XX14-Oct-1526.188Yrd$62.362,60$94.980,201×40 3ETD 29 Okt 15TO-XXX0X020-Oct-1514.518Yrd$33.578,30$128.558,501×20 4ETD 06 Nop, 15TO-XXX0XX29-Oct-1513.546Yrd$29.123,05$157.681,55 25/11/2015Transfer Payment Via Bank FF$87.958,25$69.723,30 29/12/2015Transfer Payment
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79858/PP/M.XVB/24/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79858/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan A Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Air Permukaan sebesar Rp369.619.200.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan dan/atau usaha pertambangan di Kabupaten Mimika telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon – Otomona Kabupaten Mimika Provinsi Papua untuk mendorong dan mengendapkan sisa produksi berupa pasir sisa tambang (Tailing). Pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan tersebut didasarkan atas Izin Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/154/SET Tanggal 4 Januari 1995 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aikwa untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (tailing) dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/2102/SET Tanggal 20 Juni 1996 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aghwa-Otomona-AjkwaMinajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (Tailing); bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dikaitkan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut UU PDRD) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (selanjutnya disebut Perdasi Pajak Daerah), yang menyatakan bahwa: a)Pasal 1 angka 17 UU PDRD“Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”b)Pasal 21 ayat (1) UU PDRD“Obyek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”c)Pasal 32 ayat (1) Perdasi Pajak Daerah“Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan” Menurut Pemohon : bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pajak Air Permukaan (“PAP”) yang ditetapkan oleh Terbanding melalui SKPD-PAP 973/1783 merupakan Pajak Daerah yang dikenakan berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU PDRD jo. Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 60 Tahun 2012. Kedua peraturan ini belum berlaku dan/atau belum disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. Dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 13 (x) KK dan Pasal 13 (10) KK, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk membayar PAP sebagaimana tercantum dalam SKPD-PAP 973/1783 tersebut karena PAP tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian pajak yang telah dikenakan Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat KK ditandatangani. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PAP yang dikenakan berdasarkan SKPD-PAP 973/1783 merupakan PAP yang telah ada dan disetujui oleh Pemerintah Pusat sebelum KK ditandatangani (30 Desember 1991). Hal tersebut karena dasar hukum pengenaan PAP yang berlaku sebelum KK ditandatangani (Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pasal 43 UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD 1997); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya; pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967:2)Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri.3)Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.” bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang- undangan yang terdiri dari:Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Surat Tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan kepada Terbanding dan bukan merupakan suatu peraturan atau keputusan lembaga hukum yang berwenang/berkompetensi untuk memberikan pendapat/penilaian atas kedudukan suatu peraturan serta tidak secara khusus menyebut Pajak Daerah; bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. FF, SH, LLM, Ph.D yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.79850/PP/M.XIIA/99/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.79850/PP/M.XIIA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan ini adalah penolakan atas Keputusan Tergugat Nomor: S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Permohonan Pembayaran Kelebihan Pajak atas Putusan Gugatan yang diajukan gugatan oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat surat nomor S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 perihal permohonan pembayaran kelebihan pajak atas putusan gugatan, merupakan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak bukan merupakan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002, dengan demikian surat (objek yang disengketakan) tersebut bukan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 37 PP Nomor 74 tahun 2011 ( tidak memenuhi ketentuan formal untuk mengajukan gugatan); Menurut Penggugat : bahwa Putusan Gugatan yang telah diterbitkan, maka Tergugat wajib menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Gugatan, yang mana Putusan Gugatan adalah mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat untuk pembatalan Surat Tagihan Pajak, dan dengan Putusan Gugatan ini, maka Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat secara hukum telah gugur sehingga pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah Penggugat bayarkan telah menjadi hak Penggugat dan Tergugat wajib menerbitkan surat pelaksanaan putusan gugat. Demikian, Surat Nomor S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 merupakan surat yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sudah harus dibatalkan, kemudian Putusan Gugatan secara hukum harus dapat untuk dilaksanakan maka Penggugat mohon Majelis Hakim untuk dapat menerbitkan putusan yang memerintahkan pelaksanaan putusan gugatan dalam Putusan Pengadilan Pajak sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakan Putusan Gugatan Pajak sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas; Menurut Majelis : bahwa sengketa gugatan ini timbul karena permohonan pengembalian kelebihan pajak berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh gugatan atau membatalkan Keputusan Tergugat tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertanbahan Nilai, ditolak oleh Tergugat dengan Surat Nomor : S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014; bahwa Penggugat tidak setuju dengan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pajak tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Gugatan Nomor : 24/ACC-PTOI/LTR/II/2014 tanggal 14 Februari 2014; Sengketa Formal : bahwa menurut Tergugat, Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, sehingga permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 serta Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut Penggugat permohonan gugatan didasarkan pada Pasal 23 ayat (2) UU KUP dimana Surat Tergugat Nomor : S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 yang merupakan jawaban atas Surat Permohonan Pembayaran Kelebihan Pajak berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak yang Penggugat kirimkan kepada Tergugat, maka sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa yang termasuk suatu Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sehingga Surat Nomor S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 merupakan suatu putusan yang dapat diajukan gugatan; bahwa menurut Majelis dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP diatur bahwa” Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan ke peradilan pajak”. bahwa sebelum Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014, Terugat telah menerbitkan Keputusan tentang penolakan Tergugat atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat, sehingga Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor : S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Terugat tentang penolakan atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor : S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 merupakan objek gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga Surat Gugatan Penggugat memenuhi persyaratan formal sebagai surat gugatan dan dapat dilanjutkan untuk memeriksa sengketa materi gugatan. Sengketa Materi Gugatan : bahwa secara kronologis penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Penolakan Permohonan Pembayaran Kelebihan Pajak adalah sebagai berikut : Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas PPN untuk :Masa Pajak Oktober 2008 nomor : 00002/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan atas STP tersebut telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 91.393.428,00;Masa November 2008 nomor : 00003/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan atas STP tersebut telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 156.883.592,00;Masa Pajak Desember 2008 nomor : 00004/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan atas STP tersebut telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 193.483.300,00;Masa Pajak Januari 2009 nomor : 00012/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 161.674.191,00;Masa Pajak Februari 2009 nomor : 00013/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (2) KUP dan telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 185.510.167,00;Masa Pajak Maret 2009 nomor : 00014/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 157.921.981,00;Masa Pajak April 2009 nomor : 00015/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 271.377.413,00;Masa Pajak Mei 2009 nomor : 00018/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah dilunasi dengan STP sebesar Rp. 213.864.307,00;Masa Pajak Juni 2009 nomor : 00019/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 158.448.145,00;Masa Pajak Juli 2009 nomor : 00020/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah dibayar lunas dengan SSP sebesar Rp. 197.618.805,00;Masa Pajak Agustus 2009 nomor : 00021/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72882/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Nomor : 72882/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB, jenis barang berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor, Negara asal Thailand; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan identifikasi barang bahwa barang impor berupa 37750-K12H-7012- M1/ERTSW04D222D Thermistor Sensor adalah “Aparatus berupa Thermistor yang mempunyai fungsi sebagai sensor perubahan temperatur pada mesin otomotif atau mesin industri bukan sebagai penyimpan arus atau tegangan Isitrik sehingga tidak tepat diklasifikasikan sebagai kapasitor dalam pos tarif 8532.29.00.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding HS yang Pemohon Banding pakai untuk impor 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04D222D Thermistor Sensor sudah sesuai yaitu 8532.29.00.00 yang merupakan dasar pengatur suhu pada mesin mobil; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 089987 tanggal 05 Maret 2015, jenis barang berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor, dan lain-lain (21 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), Pos 1 berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor, Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8532.29.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0% berdasarkan Form D Nomor: IDX0XX-00XXXXX tanggal 27 Februari 2015; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4793/KPU.01/2015 tanggal 24 Juni 2015, klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB atas PIB Nomor: 089987 tanggal 05 Maret 2015, jenis barang berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor, klasifikasi pos tarif 8532.29.00.00, menjadi klasifikasi pos tarif 9025.19.11.00 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor diidentifikasikan sebagai Aparatus berupa Thermistor yang mempunyai fungsi sebagai sensor perubahan temperatur pada mesin otomotif atau mesin industri; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/JViC/VII/2015 tanggal 08 Juli 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP4793/KPU.01/2015 tanggal 24 Juni 2015 dengan alasan bahwa klasifikasi pos tarif jenis barang berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor adalah 8532.29.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% dengan alasan bahwa menurut Pemohon Banding HS yang dipakai untuk 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04D222D Thermistor Sensor sudah sesuai yaitu 8532.29.00.00 yang merupakan dasar pengatur suhu pada mesin mobil; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor, negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8532.29.00.00, menjadi klasifikasi pos tarif 9025.19.11.00 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor diidentifikasikan sebagai Aparatus berupa Thermistor yang mempunyai fungsi sebagai sensor perubahan temperatur pada mesin otomotif atau mesin industri; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 8532 adalah sebagai berikut: Pos/SubposUraian Barang85.32Resistor listrik (termasuk reostat dan potensiometer), selain Resistor panas.8532.108532.208532.218532.298532.308532.408532.90– Resistor karbon tetap, tipe komposisi atau film:– Resistor tetap lainnya:– – Untuk kapasitas pemindah daya tidak melebihi 20 W– – Lain-lain– Resistor variabel wirewound, termasuk rheostat dan potensiometer– Resistor variabel lainnya, termasuk reostat dan potensiometer– Bagianbahwa Explanatory Notes Catatan pos 8532 menyatakan “Electrical capacitors (or condensers) consist, in principle, of two conducting surfaces separated by an insulating material (dielectric), e.g., air, paper, mica, oil, resins, rubber and plastics, ceramics or glass”; bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 9025 adalah sebagai berikut: Pos/SubposUraian Barang90.25Hidrometer dan instrumen apung semacam itu, termometer, pirometer, barometer, higrometer dan psikrometer, dengan perekam atau tidak dan berbagai kombinasi dari instrumen tersebut.9025.109025.119025.199025.19.109025.19.119025.19.199025.19.209025.809025.90- Termometer dan pirometer tidak dikombinasi dengan instrumen lainnya:– – Berisi cairan, untuk pembacaan langsung– – Lain-lain– – – Dioperasikan secara elektrik:– – – – Pengukur suhu untuk kendaraan bermotor– – – – Lain-lain– – -Tidak dioperasikan secara elektrik– Instrumen lainnya– Bagian dan aksesoribahwa Explanatory Notes Catatan pos 9025 menyatakan “The heading also includes “contact” thermometers which indicate temperature but also incorporate an auxiliary device which can operate an electric signal light, alarm, relay or switch”; bahwa jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 089987 tanggal 05 Maret 2015, Pos 1 PIB berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor diidentifikasikan merupakan Thermistor yang mempunyai fungsi sebagai sensor perubahan temperatur pada mesin otomotif atau mesin industri; bahwa jenis barang berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9025.19.11.00; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 089987 tanggal 05 Maret 2015, jenis barang berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor, dan lain-lain (21 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA berdasarkan Form D Nomor: ID2015-0045136 tanggal 27 Februari 2015; bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN); bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pembebanan tarif bea masuk pos tarif 9025.19.11.00 adalah sebesar 0%; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Pos 1 PIB berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 089987 tanggal 05 Maret 2015 diidentifikasikan merupakan Thermistor yang mempunyai fungsi sebagai sensor perubahan temperatur pada mesin otomotif atau mesin industri sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 9025.19.11.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ATIGA); Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut