Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72711/PP/M.VIIB/19/2016

  Putusan Nomor : Put-72711/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2014
 
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Alutile Brand, Aluminium Composite Panel (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 7606.12.90.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 484293 tanggal 28 November 2014 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif BM sebesar 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp99.787.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding terhadap jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 484293 tanggal 28 November 2014 tidak dapat diberikan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA), sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum, yaitu sebesar 10%:
Menurut Pemohon Banding :Bahwa menurut Pemohon banding maka PIB yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak untuk mendapatkan mendapatkan Preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China FTA (Form E) dan telah seseuai ketentuan ROO ACFTA ,sehingga Pemohon Banding tidak terutang SPTNP No. 022386/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014, tanggal 03 Desember 2014 atau NIHI
Menurut majelis    :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1168/KPU.01/2015 tanggal 09 Februari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Alutile Brand, Aluminium Composite Panel (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 7606.12.90.00 dengan PIB Nomor: 484293 tanggal 28 November 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor 143600005850014 tanggal 08 November 2014 kedapatan pada box 7 “description of products” dan box 8 “origin criteria” tidak dirinci seperti pada invoice, tidak memenuhi ketentuan OCP maupun Overleaf Notes ROO ACFTA;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4085/KPU.01/2014, tanggal 10 Juli 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan PIB yang telah dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak untuk mendapatkan Preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA FTA (FORM E) dan telah sesuai ketentuan ROO AC-FTA:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
            
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;            
bahwa terhadap keraguan atas Form E nomor 143600005850014 tanggal 08 November 2014 Terbanding telah melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4989/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 dan telah mendapatkan jawaban dari FGH of P.R. China dengan surat nomor: JXCIQ/E/2015/05 tanggal 23 Maret 2015 ;

bahwa surat dari FGH of P.R. China nomor: JXCIQ/E/2015/05 tanggal 23 Maret 2015 menyatakan: According to our investigation, the shipped goods were manufactured by AAA Industry Co., Ltd., which is located in nanchang, China. And all the raw materials are of China origin and no non-originating material was used in the process of manufacturing. Based on the facts above, we are of the opinion that the goods are wholly obtained and qualified for the preferential treatment of your country;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari pihak issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA
menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Alutile Brand, Aluminium Composite Panel (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 7606.12.90.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 484293 tanggal 28 November 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP1168/KPU.01/2015 tanggal 09 Februari 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA)
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa ini;
Memutuskan  :Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Utama Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1168/KPU.01/2015 tanggal 09 Februari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022386/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 03 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Alutile Brand, Aluminium Composite Panel (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 7606.12.90.00 dengan PIB Nomor: 484293 tanggal 28 November 2014 sebesar 0% (ACFTA), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 November 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. AA.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BBSebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-72711/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FF S, S.H., M.H.Sebagai Hakim Ketua,GG, S.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.