Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72714/PP/M.VIIB/19/2016

 Putusan Nomor : Put-72714/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak   :2014
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Sealed Lead Acid Battery (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 8507.20.99.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 445074 tanggal 4 November 2014 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif BM sebesar 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp90.154.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding  :bahwa berdasarkan peneiitian terhadap Form E Nomor E14470ZC37670290 tanggal 23 Oktober 2014, kedapatan bahwa tidak mencantumkan nama dan negara perusahaan manufakturnya serta terdapat keraguan akan keaslian tanda tangan yang tertera pada Form E, tanda tangan pada Form E tidak sama dengan list specimen tanda tangan dari DFG of The Peoples Republic of China;
Menurut Pemohon Banding :bahwa Form E yang diajukan adalah Form E yang sah, Form E yang diterbitkan berasal dari Pejabat yang berwenang dan Pemohon Banding sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku;
Menurut majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-182/KPU.01/2015 tanggal 09 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Sealed Lead Acid Battery (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 8507.20.99.00 dengan PIB Nomor: 445074 tanggal 4 November 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E14470ZC37670290 tanggal 23 Oktober 2014 kedapatan tidak mencantumkan nama dan negara perusahaan manufakturnya serta terdapat keraguan akan keaslian tandatangan tidak memenuhi ketentuan OCP maupun Overleaf Notes ROO ACFTA;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4085/KPU.01/2014, tanggal 10 Juli 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan dokumen impor Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;            
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;            
bahwa terhadap keraguan atas Form E nomor E14470ZC37670290 tanggal 23 Oktober 2014 Terbanding telah melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4971/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 dan telah mendapatkan jawaban dari DFG of P.R. China dengan surat nomor: XX0000XXXXX tanggal 27 Maret 2015 ;

bahwa surat dari DFG of P.R. China nomor: XX0000XXXXX tanggal 27 Maret 2015 menyatakan: After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us. The manufacturer of the products covered by the certificate is Shenzhen Power Kingdom Co., Ltd., China. The information about the manufacturer is not indicated in Box 7 of the FE certificate out of commercial confidential concern, as understood by both the exporter and importer;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari pihak issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA
menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Sealed Lead Acid Battery (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 445074 tanggal 4 November 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-182/KPU.01/2015 tanggal 09 Januari 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-182/KPU.01/2015 tanggal 09 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 07 November 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Sealed Lead Acid (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 8507.20.99.00 dengan PIB Nomor: 445074 tanggal 4 November 2014 sebesar 0% (ACFTA), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 November 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. AA.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BBSebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H. 
Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-72714/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FF S, S.H., M.H.Sebagai Hakim Ketua,GG, S.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.