Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28718/PP/M.V/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28718/PP/M.V/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : Banding terhadap Keputusan KEP-8435/KPU.01/2009 8 Desember 2009             Menurut Terbanding   : bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 211738 tanggal 7 Agustus 2009 adalah berupa 6 units Rigid Truck Cab & Chassis Volvo FM440 8×4 440HP for Dumper, Brand New & With G.V.W above 24 Tons; bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor : KEP-8435/KPU.01/2009 tanggal 8 Desember 2009 disebutkan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 211738 tanggal 7 Agustus 2009 tersebut diidentifikasikan sebagai Truck Chasis dilengkapi cabin yang digerakkan dengan mesin diesel, dengan masa total di atas 24 ton dalam kondisi selain CKD dan tidak memenuhi pengertian sebagai Dumper sebagaimana disebutkan dalam HS Explanatory Notes Subpos 8704.10, oleh karena itu diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10 %;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor :  kepada Kantor Pengadilan Pajak Departemen Keuangan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8435/KPU.01/2009 tanggal 8 Desember 2009, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar tambahan Bea Masuk, PPN, PPh seperti yang tertera dalam SPTNP Nomor: SPTNP-019672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. 338.931.000,00; bahwa adapun alasan mengajukan Banding tersebut adalah sebagai berikut:Pemohon Banding keberatan atas Tarip Pos yang ditetapkan oleh Terbanding, karena Tarip Pos yang Pemohon Banding pakai sudah sesuai dengan jenis barang yang Pemohon Banding impor (Truck For Dumper / jenis kendaraan bukan untuk di jalan raya); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :   Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8435/KPU.01/2009 tanggal 8 Desember 2009;Fotokopi SPTNP Nomor: SPTNP-019672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Agustus 2009;Fotokopi SSPCP atas SPTNP Nomor: SPTNP-019672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 sebesar Rp. 338.931.000,00 tanggal 6 Januari 2010 melalui Bangkok Bank;Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Nomor : KPBC 040300-Tanjung Priok III tangal 6 Januari 2010;Fotokopi PIB Nomor : 211738 tanggal 7 Agustus 2009;Fotokopi Invoice Nomor : 202463 tanggal 26 Juni 2009;Fotokopi Packing List tanpa nomor tanggal 26 Juni 2009;Fotokopi Manufacturers Certificate tanggal 26 Juni 2009;Fotokopi Beneficiary Certificate tanggal 26 Juni 2009;Fotokopi Certificate of Origin tanggal 26 Juni 2009;Fotokopi Certificate of Insurance Nomor : VLC 59613 tanggal 26 Juni 2009;Fotokopi Bill of Lading Nomor : EUKOSESG957746 tanggal 26 Juni 2009;Fotokopi Surat pemberitahuan perubahan NPWP;Fotokopi Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) Nomor : 090301342 tanggal 24 Nopember 2010;Fotokopi Akta Notaris Ny. QWE, SH Nomor: 62 tanggal 26 April 2007;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB Nomor 211738 tanggal 7 Agustus 2009 berupa  6 units Rigid Truck Cab & Chassis Volvo FM440 8×4 440HP for Dumper, Brand New & With G.V.W above 24 Tons dengan pos tarif  8704.10.22.00; bahwa Terbanding mengidentifikasikan importasi barang Pemohon Banding sebagai  kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang selain Dumper yang digerakkan dengan mesin diesel dengan massa total diatas 24 ton, dalam kondisi selain CKD, yang diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif  8704.23.49.00; bahwa menurut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007, uraian barang pada Pos Tarif 8704.10.22.00  adalah “Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang berupa Dumper dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya, dengan massa total melebihi 24 ton dalam keadaan selain CKD”; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Subheading 8704.10 disebutkan bahwa barang yang diklasifikasikan sebagai Dumper pada subpos 8704.10 mempunyai karakteristik sebagai berikut :       These dumpers can generally be distinguished from other vehicles for the transport of goods (in particular, tipping lorries) by the following charactersistics:the dumper body is made of very strong steel sheets; its front part is extended over the driver’s cab to protect the cab; the whole or part of the floor slopes upwards towads the rear;in some cases the driver’s cab is half-widht only;lack of axle suspension;high braking capacity;limited speed and area of operation;special earth-moving tyres;because of their sturdy construction the tare weight/payload ratio does not exceed 1: 1.6;the body may be heated by exhaust gases to prevent materials from sticking or freezing;bahwa menurut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007, uraian barang pada Pos Tarif 8704.23.49.00  adalah “Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang dengan massa total melebihi 24 ton selain CKD”;   berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding di dalam surat banding berupa Invoice, Paacking List, Certificate of Origin, Manufacturers Certificate, Certificate of Insurance, dan Bill of Lading disebutkan bahwa uraian barang yang dibeli/diimpor oleh Pemohon Banding adalah  6 units Rigid Truck Cab & Chassis Volvo FM440 8×4 440HP for Dumper, Brand New & With G.V.W above 24 Tons; bahwa atas barang yang diimpor Pemohon Banding berupa 6 units Rigid Truck Cab & Chassis Volvo FM440 8×4 440HP for Dumper, Brand New & With G.V.W above 24 Tons, Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis bahwa barang tersebut memenuhi persyaratan sebagai Dumper sesuai Explanatory Notes to HS Subheading 8704.10; bahwa berdasarkan penelitian terhadap isi Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan Nomor: SK.959/AJ.402/DRJD/2007 tanggal 27 Maret 2007 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diperoleh kesimpulan:jenis barang yang disebutkan di dalam Surat Keputusan tersebut adalah “…landasan kendaraan bermotor merek VOLVO tipe FM 440 (8X4) MT sebagai landasan mobil barang untuk digunakan di luar jalan umum (off road)….”Di dalam Surat Keputusan tersebut tidak menyebutkan jenis kendaraan sebagai dumper  dan tidak menyebutkan massa barang;bahwa Majelis berpendapat importasi yang dilakukan terbanding dengan PIB Nomor: 211738 tanggal 7 Agustus 2009 dilakukan setelah diberlakukannya Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2007 sehingga ketentuan tarif yang berlaku adalah berdasarkan BTBMI tahun 2007  sesuai dengan asas  perundang-undangan lex posteriori derogat legi apriori atau peraturan yang kemudian mengesampingkan peraturan yang terdahulu; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa 6 units Rigid Truck Cab & Chassis Volvo FM440 8×4 440HP for Dumper, Brand New & With G.V.W above 24 Tons tidak dapat dikategorikan sebagai Dumper sesuai Pos Tarif 8704.10.22.00 dan Majelis berpendapat barang yang diimpor oleh Pemohon Banding termasuk ke dalam Pos Tarif 8704.23.49.00 sebagai “Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang dengan massa total melebihi 24 ton selain CKD”, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan       Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding dan hasil

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28650.R/PP/M.XIII/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28650.R/PP/M.XIII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : April – Desember 2006       Pokok Sengketa : bahwa telah terjadi kesalahan pada halaman 1 baris 20 dan 39, halaman 17 baris 10, halaman 22 baris 19, halaman 25 baris 4, 20 dan 36, dan halaman 32 baris 6 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28650/PP/M.XIII/16/2011, yaitu kesalahan tulis Nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006, tertulis : “00164/208/06/056/08”;             Menurut Majelis :         Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemeriksaan dengan Acara Cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak;       Menimbang : bahwa dalam Sidang Acara Cepat yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2011, telah dilakukan penelitian terhadap data/dokumen dalam berkas banding dan diketahui terdapat kesalahan tulis pada halaman 1 baris 20 dan 39, halaman 17 baris 10, halaman 22 baris 19, halaman 25 baris 4, 20 dan 36, dan halaman 32 baris 6 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28650/PP/M.XIII/16/2011, yaitu : Kesalahan tulis Nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006, tertulis : “00164/208/06/056/08”;       Memperhatikan : Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28650/PP/M.XIII/16/2011;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; M E N G A D I L I  : Membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28650/PP/M.XIII/16/2011, atas nama : Pemohon Banding, sebagai berikut: tertulis : “00164/208/06/056/08” seharusnya : “00164/207/06/056/08”

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28585/PP/M.V/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28585/PP/M.V/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,900.00, dengan uraian sebagai berikut:   PIB Nomor : 032085 tanggal 13 Maret 2010: PosBarangNilai Pabean(CIF USD)menurutPemohon BandingNilai Pabean(CIF USD)menurutTerbanding1.BDB PDT GUM Tragacanth12,900.0014,910.00             Menurut Terbanding : bahwa  dalam surat keputusan keberatannya Terbanding menyatakan sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen pendukung berupa purchases order, order acknowledgment, invoice, packing list dan airway bill; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi karena bukti yang diajukan tidak cukup untuk dapat membuktikan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, serta tidak terdapat data pendukung lain seperti rekening koran, SPT PPN dan pembukuan sehubungan dengan transaksi tersebut dan data pendukung lainnya; bahwa dari hasil penelitian diatas, atas BDB PDT GUM Tragacanth yang diimpor dengan  PIB nomor 032085 tanggal 13 Maret 2010 ditetapkan menjadi CIF USD 14,910.00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan merupakan harga yang sebenar-benarnya dari supplier yaitu FMC Biopolymer – United Kingdom sebesar USD 43/ CNF Jakarta untuk BDB PDR Gum Tragacanth – origin United Kingdom. Hal ini dapat dibuktikan dan dilihat dari Purchase Order (PO), Order of Acknowlegment, Invoice, Bukti transfer dan rekening Koran; bahwa sebagai pendukung untuk pertimbangan Bapak, Pemohon lampirkan surat penjelasan dari supplier, FMC – Biopolymer yang menjelaskan bahwa harga pembelian Pemohon Banding yang sebenarnya adalah USD 43/Kg CNF Jakarta;       Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 032085 tanggal 13 Maret 2010, negara asal United Kingdom dengan total nilai pabean CIF USD 12,900.00; bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam PIB Nomor 032085 tanggal 13 Maret 2010 menjadi sebesar CIF USD 14.910.00; bahwa Terbanding dalam Keputusannya alasan menolak permohonan keberatan adalah Pemohon hanya melampirkan dokumen pendukung berupa purchases order, order acknowledgment, invoice, packing list dan airway bill, sehingga dapat  disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi karena bukti yang diajukan tidak cukup untuk dapat membuktikan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, serta tidak terdapat data pendukung lain seperti rekening koran, SPT PPN dan pembukuan sehubungan dengan transaksi tersebut dan data pendukung lainnya;dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk membuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena harga transaksi yang Pemohon banding beritahukan sebagai Nilai Pabean adalah merupakan harga yang sebenar-benarnya dari supplier yaitu FMC Biopolymer – United Kingdom sebesar USD 43/ CNF Jakarta untuk BDB PDR Gum Tragacanth – origin United Kingdom. Hal ini dapat dibuktikan dan dilihat dari Purchase Order (PO), Order of Acknowlegment, Invoice, Bukti transfer dan rekening Koran; bahwa dalam surat keberatannya Nomor : 005/IMP/III/2010 tanggal 19 Maret 2010 Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti nilai transaksi sebagai nilai pabean yang berupa fotocopy bukti penyerahan jaminan,  SPTNP, purchases order, order of acknowledgement, invoice, PIB, SSPCP, packing list, airway bill of lading, Surat penjelasan harga dari supplier dan asuransi; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung nilai pabeannya untuk mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya dalam PIB Nomor 032085 tanggal 13 Maret 2010 berupa:Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1338/BC.8/2010 tanggal 17 Mei 2010;Fotokopi SPTNP Nomor : SPTNP-002140/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 17 Maret 2010Fotokopi PIB Nomor : 032085 tanggal 13 Maret 2010;Fotokopi SSPCP tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp 4.332.000,00;Fotokopi Surat keberatan Nomor : 005/IMP/III/2010 tanggal 19 Maret 2010;Fotokopi Purchase Order Nomor : 160/PK-I/PO/XII/09-I tanggal 22 Desember 2009;Fotokopi Invoice Nomor : 80426298 tanggal 24 Pebruari 2010;   Fotokopi packing list untuk Invoice Nomor : 80426298 tanggal 24 Pebruari 2010;Fotokopi Telegraphic Transfer tanggal 25 Maret 2010;Fotokopi Jaminan Bank Nomor : 00225/BG/CAMS/0980/2010 tanggal 18 Maret 2010;Fotokopi Insurance Premium Invoice Nomor : IPR100000021446 – AR80310 tanggal 24 Pebruari 2010;Fotokopi Marine Cargo Policy untuk Policy nomor : P10205100354000 tanggal 23 Pebruari 2010;   Fotokopi korespondensi untuk negosiasi harga;Fotokopi order acknowledgment tanggal 28 Desember 2009;Fotokopi surat persetujuan pengeluaran barang;Pembukuan;Surat konfirmasi pernyataan harga dari supplier;bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding (SUB) dan tidak hadir dalam pembahasan materi sehingga tidak diperoleh informasi lebih lanjut alasan yang lebih spesifik untuk menolak permohonan keberatan Pemohon; bahwa dalam keputusannya Terbanding menyatakan permohonan diterima secara lengkap tanggal 19 Maret 2010, dan tidak ada permintaan data tambahan dari Terbanding untuk melengkapi dokumen transaksi, sedangkan menurut penelitian terhadap dokumen transaksi, pembayaran atas importasi tersebut dilunasi Pemohon Banding tanggal 25 Maret 2010 melalui QWE Bank sebesar USD 12.900,00, yang menyebabkan Pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran, rekening koran dan pembukuan; bahwa berdasarkan bukti  invoice, Packing List, Bill of lading, bukti TT, rekening koran dan PIB tidak terdapat perbedaan nilai, jenis, ukuran, berat maupun jumlah barang yang diimpor diantara dokumen pendukung nilai transaksi tersebut; bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, Majelis tidak dapat meyakini alasan Terbanding menggugurkan Metode I sehingga Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 032085 tanggal 13 Maret 2010  sebesar CIF USD 12,900.00 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding terhadap PIB nomor 032085 tanggal 13 Maret 2010 menjadi sebesar CIF USD 14,910.00 tidak dapat dipertahankan; Mengingat, Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I   Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 1338/BC.8/2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002140/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 17 Maret 2010 atas nama : Pemohon Banding, sehingga besarnya  nilai pabean adalah sesuai Surat Permohonan Banding sebesar CIF USD 12.900,00 sehingga jumlah pungutan bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 21.787.000 dengan perincian sebagai berikut : Jenis TagihanJumlahTagihanBea

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28583/PP/M.V/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28583/PP/M.V/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 251.582,06, dengan uraian sebagai berikut :   PIB Nomor : 009636 tanggal 11 Januari 2010. PosBarangNilai Pabean(CIF USD)menurutPemohon BandingNilai Pabean(CIF USD)menurutTerbanding1.Prefabricated Building c/w Installation tolls251.582,06297.582,14             Menurut Terbanding : bahwa  dalam surat keputusan keberatannya Terbanding menyatakan dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan data  belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 009636 tanggal 11 Januari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki; bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui importir adalah High Risk dan harga yang diberitahukan importir tidak wajar, sehingga dilakukan survey pasar dengan menggunakan metode VI fleksibel IV; bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat diketahui alasan penolakan permohonan keberatan adalah pada waktu pengajuan surat keberatan Pemohon hanya melampirkan dokumen invoice, packing list, B/L dan PIB, sedangkan rekening koran, buku kas, buku hutang, persediaan tidak dilampirkan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah : bahwa Nota Pembetulan dari Terbanding maupun Keputusan Terbanding sangat memberatkan Pemohon Banding, dimana harga yang disebutkan di atas dasar apa? Survey lapangan atas metode apa? Pemohon Banding ragu dengan penetapan untuk membuktikan kebenaran harga, kesan Pemohon Banding penetapan tersebut lebih ke arah suatu target, bukan atas dasar keadilan/kebenaran, Pemohon Banding selaku importir paling mengetahui, karena Pemohon Banding yang melakukan transaksi dagang secara langsung didukung oleh bukti-bukti lengkap seperti PO, Invoice, Asuransi, Sales Order dari Shipper, Bukti T/T dll. Untuk itu Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan tersebut. Sesuai dengan ketetapan/kesepakatan WTO, dimana nilai transaksi merupakan acuan untuk nilai pabean;       Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 009636 tanggal 11 Januari 2010, negara asal China dengan total nilai pabean CIF USD 251,582.14; bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam PIB Nomor 009636 tanggal 11 Januari 2010 menjadi sebesar CIF USD 297.582.14; bahwa Terbanding dalam Keputusannya alasan menolak permohonan keberatan adalah dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan data  belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena harga transaksi yang Pemohon banding beritahukan sebagai Nilai Pabean adalah nilai yang Pemohon bayar kepada supplier untuk pembelian 23 unit prefabricated building c/w instalation tools sesuai dengan penawaran yang terperinci dan akurat; bahwa dalam surat keberatannya Nomor : 029/EIB/IMP/III/10 tanggal 19 Maret 2010 Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti nilai transaksi sebagai nilai pabean yang berupa bukti transfer, penawaran supplier, purchases order, sales confirmation, penetapan pesanan indent, PIB, SSPCP, Surat Pemberitahuan Jalur Merah, commercial invoice, certificate of origin, packing list, cargo insurance, bill of lading, SPTNP, bukti penerimaan jaminan dan surat kuasa pengurusan dokumen; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung nilai pabeannya untuk mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya dalam PIB Nomor 009636 tanggal 11 Januari 2010 berupa:Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3461/KPU.01/2010 tanggal 7 Mei 2010;Fotokopi SPTNP Nomor : SPTNP-002337/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Januari 2010Fotokopi PIB Nomor : 009636 tanggal 11 Januari 2010;Fotokopi SSPCP tanggal 26 Januari 2010 sebesar Rp 101.079.000,00;Fotokopi Surat keberatan Nomor : 029/EIB/IMP/III/10 tanggal 19 Maret 2010;Fotokopi Bukti Transfer Bank QWE sebesar USD 106.356,26 tanggal 23 Desember 2009;Fotokopi Bukti Transfer Bank QWE sebesar USD 145.225,80 tanggal 31 Juli 2009;Fotokopi Insurance Policy Nomor : 10105000202009001294;Fotokopi Bill of Lading Nomor : 141989001958 tanggal 16 Desember 2009;Fotokopi Certificate of Origin Nomor : E101100314470001 tanggal 4 Januari 2010;Fotokopi Commercial Invoice Nomor : CDPH-2009-055 tanggal 8 Desember 2009;Fotokopi Packing List Packing List Nomor : CDPH-2009-055 tanggal 8 Desember 2009;Negosiasi harga via email;Purchases order no: 057/OPE-HO/XI/09 tanggal 23 Nopember 2009 dan 022/OPE-HO/VII/2009 tanggal 23 Juli 2009;Sales Confirmation CDPH-2009-055 tanggal 22 Juli 2009;Agreement Beijing Chengdong Prefabricated House dengan Optima Persada Energi nomor CDPH-2009-055 tanggal 26 Nopember 2009;Rekening Koran Bank QWE bulan Desember 2009;Keterangan Bank QWE atas mutasi debet sebesar USD 145.404,80 bulan Juli 2009;Pembukuan;bahwa Terbanding  dalam pembahasan materi menjelaskan sebagaimana terdapat dalam keputusan Terbanding dan SUB dasar penolakan permohonan keberatan adalah pada waktu pengajuan surat keberatan Pemohon hanya melampirkan dokumen invoice, packing list, B/L dan PIB, sedangkan rekening koran, buku kas, buku hutang, persediaan tidak dilampirkan; bahwa Pemohon tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dikarenakan pada waktu keberatan Pemohon sudah melampirkan dokumen berupa bukti transfer, penawaran supplier, purchases order, sales confirmation, penetapan pesanan indent, PIB, SSPCP, Surat Pemberitahuan Jalur Merah, commercial invoice, certificate of origin, packing list, cargo insurance, bill of lading, SPTNP, bukti penerimaan jaminan dan surat kuasa pengurusan dokumen, yang dapat dibuktikan dengan penyerahan dokumen kepada Terbanding; bahwa berdasarkan bukti  commercial invoice, Packing List, Bill of lading, bukti TT via Bank Mandiri tanggal 31 Juli 2009 dan 23 Desember 2009, rekening koran dan PIB tidak terdapat perbedaan nilai, jenis, ukuran, berat maupun jumlah barang yang diimpor diantara dokumen pendukung nilai transaksi tersebut; bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, Majelis tidak dapat meyakini alasan Terbanding menggugurkan Metode I sehingga Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 009636 tanggal 11 Januari 2010  sebesar CIF USD 251.582,06 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding terhadap PIB nomor 009636 tanggal 11 Januari 2010 menjadi sebesar CIF USD 297,582.00 tidak dapat dipertahankan; Mengingat, Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 3461/KPU.01/2010 tanggal 07 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28582/PP/M.V/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28582/PP/M.V/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar 28,774.40, dengan uraian sebagai berikut:   PIB Nomor : 142476 tanggal 5 Mei 2010.PosBarangNilai Pabean(USD)1.Needle Punched Carpet Poyester Felt Floor Covering PVC Backed Width 1,6M JMCHVBW2028,774.40             Menurut Terbanding : bahwa dari penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya menjadi sebesar CIF USD 28,774.40;       Menurut Pemohon Banding : bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah Needle Punched Carpet Polyester Felt Floor Covering PVC Backed width 1.6m JMCHVBW20 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,379.20; bahwa harga yang diberitahukan adalah harga sebenarnya sesuai dengan pemberitahuan PIB, Invoice, Pembayaran keluar negeri dan Sales Contract;       Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 142476 tanggal 5 Mei 2010 atas barang yang diimpor Pemohon Banding atas pesanan dari PT. QWE, berupa Needle Punched Carpet Polyester Felt Floor Covering PVC Backed width 1.6m JMCHVBW20 negara asal Korea dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,379.20; bahwa atas pemberitahuan impor barang tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam PIB Nomor: 142476 tanggal 5 Mei 2010 menjadi sebesar CIF USD 28,774.40 dengan  menerbitkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-013356/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Mei 2010; bahwa menurut Terbanding bukti-bukti transaksi menunjukkan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 142476 tanggal 5 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur); bahwa menurut Pemohon Banding harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan sebagai Nilai Pabean adalah harga sebenarnya sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Invoice, Pembayaran keluar negeri dan Sales Contract; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung nilai pabeannya untuk mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya dalam PIB Nomor: 142476 tanggal 5 Mei 2010, berupa :                  Fotokopi PIB Nomor: 142476 tanggal 5 Mei 2010;Fotokopi Commercial Invoice Nomor : JM100419-1 tanggal 19 April 2010 sebesar USD 23,379.20;Fotokopi Packing List menunjuk invoice Nomor : JM100419-1 tanggal 19 April 2010;Fotokopi Bill of Lading Nomor: KMTCPUS974183 tanggal 26 April 2010;Fotokopi Marine Cargo Policy Nomor: 11-06-10-000498 tanggal 26 April 2010;Fotokopi Export Sales Contract Nomor : JMT10-0317/1002 tanggal 17 Maret 2010 sebesar CNF USD 140,400;Fotokopi Certificate of Origin Nomor: 001-10-0273820 tanggal 27 April 2010;Fotokopi Laporan Surveyor KSO RTY Indonesia tanggal 28 April 2010;Fotokopi Aplikasi Transfer Bank ASD tanggal 27 April 2010 sebesar USD 23,379.20, dengan pengirim PT. FGH;Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran barang Nomor: 150660/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 12 Mei 2010;Fotokopi Rekening Koran Bank ASD PT. FGH bulan April 2010;Fotokopi Faktur Pajak;                             bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, diketahui sales contract atas nama Pemohon Banding QQ PT. FGH sebesar USD 140,400 sedangkan invoice dibuka atas nama Pemohon Banding sebesar USD  23,379.20 dan pembayaran dilakukan oleh PT. FGH melalui Bank ASD KCU Pecenongan tanggal 27 April 2010 sebesar USD 23,379.20 atau sebesar Rp.210.716.730,00; bahwa dari bukti rekening koran PT. FGH, pada tanggal 27 April 2010 terdapat mutasi debet sebesar Rp. 210.716.730,00 sehingga sesuai dengan harga yang tercantum dalam  PIB Nomor: 142476 tanggal 5 Mei 2010 sebesar USD 23,379.20 atau sebesar Rp. 210.716.730,00; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan pemberitahuan nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 142476 tanggal 5 Mei 2010 sebesar USD 23,379.20 adalah sudah benar sebagai nilai transaksi;bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 142476 tanggal 5 Mei 2010 menjadi sebesar CIF USD 28,774.40 tidak dapat dipertahankan; Mengingat, Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5149/KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-013356/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Mei 2010 atas nama : Pemohon Banding, sehingga besarnya  nilai pabean adalah sesuai Surat Permohonan Banding sebesar CIF USD 23,379.20 sehingga jumlah pungutan bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 26.358.000,00 dengan perincian sebagai berikut : Jenis TagihanJumlahTagihanBea Masuk   Cukai   Pajak Pertambahan Nilai   PPnBM   PPh Pasal 22   Denda Administrasi0,000,0021.086.000,000,005.272.000,000,00Jumlah tagihan terhutangJumlah tagihan yang sudah dibayarJumlah tagihan  yang masih harus dibayar26.358.000,0026.358.000,000,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28560/PP/M.XVII/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28560/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar SGD 32,850.00, dengan PIB Nomor 285129 tanggal 17 Oktober 2009, 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Singapore, Nilai Pabean CIF SGD 25,500.00 menjadi CIF SGD 58,350.00.             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian nilai pabean didapat bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Used Mover ex Singapore (Barang sesuai PIB) PIB Nomor 285274 tanggal 17 Oktober 2009, bahwa atas PIB Terbanding mengeluarkan SPTNP Nomor : 026207/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Oktober 2009 sebesar Rp 285.088.000,00 jatuh tempo 27 Desember 2009, dan atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 0102/ALP/11/2009 tanggal 2 November 2009, dengan meletakkan Jaminan Bank sejumlah Rp. 285.088.000,00 tanggal 4 November 2009 dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 008676/JB/KBR/2009 tanggal 4 November 2009, namun Terbanding dengan Keputusan Nomor : KEP-9003/KPU.01/2009 tanggal 31 Desember 2009 yang diterima Pemohon Banding tanggal 14 Januari 2010 menyatakan telah menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan nilai pabean tidak dapat diterima.       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar. bahwa sesuai  Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”. bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa  “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa dalam Keputusan Keberatannya, Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena Terbanding tidak menyakini kebenarannya, namun Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan tidak dapat menyakini kebenaran nilai transaksi tersebut. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :P-1.Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 285274 tanggal 17 Oktober 2009,P-2.SPTNP Nomor: SPTNP-026207/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Oktober 2009,P-3.fotocopy Surat Keberatan Nomor: 0102/ALP/11/2009 tanggal 2 November 2009,P-4.Surat Penerimaan Jaminan Nomor: 008676/JB/KBR/2009 tanggal 4 November 2009,P-5. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9003/KPU.01/2009 tanggal 31 Desember 2009,P-6.Jaminan Bank (Garansi Bank) Bank QWE Nomor : 008/BG-BNP/I/JKT-MK/2010 tanggal 22 Januari 2010,P-7.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor : 303795/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 4 November 2009,P-8.Purchase Order Nomor : 155/ALP/PO/VIII/09 tanggal 31 Agustus 2009 sebesar SGD.25,500.00,P-9. Sales Agreement Nomor : 55/SA X 2009 tanggal 1 September 2009,P-10.Declaration of Unit Price tanggal 9 Oktober 2009,P-11.Invoice Nomor : 09-344 tanggal 9 Oktober 2009 sebesar SGD.25,500.00,P-12.Packing List atas 3 jenis barang sebanyak 12,000 Kg,P-13.Bill of Lading Nomor : SHH/017-05 tanggal 11 Oktober 2009,P-14.Telegraphic Transfer (T/T) Bank QWE tanggal 3 November 2009 sebesar SGD.25,500.00,P-15.Rekening Koran Nomor Rekening : 0XX.0.00X.XXX-X atas nama Pemohon Banding pada Bank QWE periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2009,P-16.Buku Bank Nomor Rekening : 0XX.0.00X.XXX-X atas nama Pemohon Banding pada Bank QWE periode November 2009,P-17. Bukti Pengeluaran Bank tanggal 3 November 2009 atas pembayaran Invoice Nomor : 09-344 sebesar SGD.25,500.00 (Rp.174.420.000,00),P-18.Bukti Pengeluaran Bank tanggal 3 November 2009 atas pembayaran Administrasi transfer  sebesar Rp.48.100,00,P-19.Bukti Pengeluaran Bank tanggal 3 November 2009 atas pembayaran Pemberitahuan Impor Barang Nomor Aju 00124-00126 sebesar Rp.146.495.000,00,P-20.Buku Besar Pemohon Banding tanggal laporan 31 Desember 2009,P-21.Buku Pemberlian Pemohon Banding Periode Oktober 2009,P-22.Laporan Penerimaan Barang Pemohon Banding Periode November 2009,P-23.Laporan Persaediaan Barang Pemohon Banding Periode November 2009.         bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas asli/fotocopy dokumen yang dilampirkan pada Surat Banding dan yang disampaikan Pemohon Banding  dalam persidangan tersebut dengan hasil sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang dengan Purchase Order Nomor : 155/ALP/PO/VIII/09 tanggal 31 Agustus 2009 sebesar SGD.25,500.00, untuk 3 jenis barang berupa Used Prime Mover Chassis kepada  RTY Pte. Ltd. bahwa atas Purchase Order Nomor : 155/ALP/PO/VIII/09 tanggal 31 Agustus 2009 sebesar SGD.25,500.00, dibuatkan Sales Agreement Nomor : 55/SA X 2009 tanggal 1 September 2009, untuk 3 jenis barang berupa Used Prime Mover Chassis. bahwa Pemohon Banding menerima Invoice Nomor : 09-344 tanggal 9 Oktober 2009 sebesar SGD.25,500.00, dan Declaration of Unit Price tanggal 9 Oktober 2009 dari RTY Pte. Ltd untuk 3 jenis barang berupa Used Prime Mover Chassis. bahwa Pemohon Banding menerima Packing List atas 3 jenis