Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29255/PP/M.XI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29255/PP/M.XI/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2005; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp 5.073.456.613,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaan; Menurut Pemohon : bahwa dengan ini Pemohon Banding perlu menjelaskan bahwa nilai material yang Pemohon Banding bayar tersebut adalah benar CIF USD 31,927.50; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 0368/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009, ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 0368/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-229/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2005 Nomor :00010/207/05/812/08 tanggal 1 Agustus 2008; bahwa Surat Banding Nomor : 0368/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak dari Pemohon Banding pada hari Senin tanggal 2 November 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2009, sehingga memenuhi Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 0368/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 0368/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yaitu tanggal 24 Agustus 2009, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 0368/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang sebagaimana Keputusan Terbanding Nomor : KEP-229/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 12 Agustus 2009, sehingga perhitungan pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: Pajak Keluaran/Terutang Rp 403.508.430,0050% Pajak Terutang Rp 201.754.215,00Pajak Masukan Rp 0,00Jumlah Pajak Masukan Rp 0,00 bahwa Pemohon Banding melampirkan foto kopi Surat Setoran Pajak sebagai berikut :Surat Setoran Pajak tanggal 1 Juli 2009 sebesar Rp 400.871.578,00;Surat Setoran Pajak tanggal 29 Juli 2009sebesar Rp 350.000.000,00bahwa jumlah Surat Setoran Pajak pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp 750.871.578,00 telah melampaui 50% dari jumlah pajak yang terutang sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa surat banding nomor : 0368/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009, ditandatangani oleh Ir. H. QWE,M.Si, Jabatan ; Direktur Utama; sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 821.22.98-2006 tanggal 1 Desember 2006 diketahui bahwa Ir. H. QWE, M.Si, Jabatan : Direktur Utama berwenang untuk menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding nomor : 0368/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; 2.Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbandingbahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-229/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 12 Agustus 2009, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Nomor : 0465/B2/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 diterima KPP Madya Makassar tanggal 14 Oktober 2008; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 12 Agustus 2009 sedangkan Surat Keberatan diterima oleh Terbanding pada tanggal 14 Oktober 2008, sehingga memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subjek, jenis dan tahun pajak yang dituju oleh keputusan, sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan/atau hak perpajakannya secara baik dan benar; bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-229/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 12 Agustus 2009 memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan Terbanding; 3.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatanbahwa pengajuan banding ini telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 0465/B2/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 yang diterima KPP Madya Makassar Tanggal 14 Oktober 2008, yang :ditandatangani oleh Ir. H. QWE,M.Si, Jabatan ; Direktur Utama,ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia,menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2005 Nomor :00010/207/05/812/08 tanggal 1 Agustus 2008,terdapat penjelasan mengenai jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut menurut penghitungan Pemohon Banding disertai alasan-alasan yang jelas,dibuat hanya untuk 1 (satu) ketetapan pajak,diajukan kepada Terbanding dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu 3 (tiga) bulan dihitung dari Tanggal diterbitkan SKPKB yaitu Tanggal 1 Agustus 2008 s.d. Surat Keberatan diterima Terbanding yaitu Tanggal 14 Oktober 2008,bahwa Surat Keberatan Nomor : 0465/B2/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; 4.Pemenuhan Ketentuan Formal penerbitan Surat Ketetapan Pajakbahwa Surat Keberatan Nomor : 0465/B2/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2005 Nomor : 00010/207/05/812/08 tanggal 1 Agustus 2008;memenuhi azas 1 (satu) ketetapan untuk 1 (satu) atau lebih masa pajak yang berada dalam kesatuan tahun pajak sesuai dengan jenis pajaknya,diterbitkan berdasarkan Pasal 13 (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga masih dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya pajak,tidak mengandung kesalahan tulis pada subyek, jenis, dan tahun pajak yang dituju oleh ketetapan, sedemikian rupa sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan / atau hak perpajakannya secara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29233/PP/M.IV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29233/PP/M.IV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2009; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 021140 tanggal 3 Maret 2009, yaitu: bahwa penetapan Terbanding:Nama BarangNegara asalNilai Pabean:::3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,Germany,CIF USD 73,273.00;bahwa menurut Pemohon Banding:Nama BarangNegara asalNilai Pabean:::3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,Germany,CIF USD 55,526.25; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 021140 tanggal 3 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur); Menurut Pemohon : bahwa harga yang ditetapkan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 73,273.00 tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam Peberitahuan Impor Barang, dokumen pembelian dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan transaksi ini; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 021140 tanggal 3 Maret 2009 Negara Asal Germany dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 55,526.25; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 73,273.00 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-003037/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 1 April 2009 sebesar Rp. 31.542.925,00; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 124/TFMI-ADM/V/2009 tanpa tanggal, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1761/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”; bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 yang menyatakan sebagai berikut: ”Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;bahwa dalam bagian menimbang huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1761/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009 disebutkan:bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor dan data pendukung lainnya;bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 021140 tanggal 3 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur); bahwa atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1761/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009 Majelis berpendapat meneliti kembali data-data pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding dalam persidangan berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa:Pemberitahuan Impor Barang, Nomor Aju: 000000-000389-20090226-150536, Tanggal: 26 Februari 2009, Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: Germany, Berat Kotor: 336.6000 Kg, Berat Bersih: 313.5200 Kg, Jumlah C&F: USD 55,250.00, Asuransi LN: USD 276.25, Jumlah CIF: USD 55,526.25/ Rp.664.382.686,00;Purchase Order 1, Penerbit: PT. QWE, Nomor: APP08-0393, Tanggal: 21 November 2008, Jenis Barang: Holoxan Inj 500 mg, Negara Asal: Germany, Kuantitas: 500 Piece, Harga per unit: USD 16.50, Total: USD 8,250.00; Purchase Order 2, Penerbit: PT. QWE, Nomor: APP08-0601, Tanggal: 19 Desember 2008, Jenis Barang: Holoxan Inj 2000 mg, Negara Asal: Germany, Kuantitas: 500 Piece, Harga per unit: USD 50.00, Total: USD 25,000.00; Purchase Order 3, Penerbit: PT. QWE, Nomor: APP08-0600, Tanggal: 22 Desember 2008, Jenis Barang: Endoxan Inj 200 mg, Negara Asal: Germany, Kuantitas: 6000 piece, Harga per unit: USD 4.50, Total: USD 27,000.00;Perjanjian Kontrak, Nama Kontrak: Product & Trade Mark License, Marketing & Distribution Agreement, antara: RTY Pte. Ltd., dengan PT QWE, Tanggal: Juli 2003, Negara Asal: Germany;Invoice, Penerbit: RTY Pte. Ltd., 150 Beach Road, #30-01/08 Gateway West, Singapore 189720, Nomor: RI36312354, Tanggal: 24 Februari 2009, Negara Asal: Germany, Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Total Units: 6.900 piece, Total: USD 55,250.00;Weight and Packing List, Penerbit: ASD, Department: Warehouse & Distribution Kantstrasse 2, DE-33790 Halle (West), Germany, Tanggal: 11 Februari 2009, Negara Asal: Germany, Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Berat Bersih: 13.297 Kg, Berat Kotor: 12.500 Kg, Total Units: 6.900 piece, Package: 2 pallets;Air Waybill, Penerbit: FGH, Nomor: FMO 1KIS408, Tanggal: 24 Februari 2009, Pengirim: ASD, Tujuan: PT QWE, Bandara Tujuan: Jakarta, Jenis Barang: Holoxan, Endoxan (Pharmaceuticals), Packing: 2 pallets, Berat Kotor: 336.6 kg;Bukti Pembayaran Deutsche Bank, Tanggal: 29 Mei 2009, Penerima: RTY Pte. Ltd., Jumlah: USD 55,250.00, Untuk Pembayaran: Invoice Nomor: RI36312354;Rekening Koran Deutsche Bank, Tanggal: 29 Mei 2009, Jumlah: USD 55,250.00;Jurnal Pembayaran, Tanggal: 29 Mei 2009, Jumlah: USD 55,250.00;Ledger Transaction List (Cash at Bank), Tanggal: 29 Mei 2009, Jumlah: USD 55,250.00;Ledger Transaction List (Import Finished Goods), Tanggal: 3 Maret 2009, Jumlah: USD 55,250.00;Bukti Penjualan kepada PT JKL (Agreement, Surat Pesanan, Invoice, Faktur Pajak Standar, Packing Slip)Konfirmasi Supplier atas Penerimaan Pembayaran, Invoice Nomor: RI36312354 tanggal: 24 Februari 2009, Sebesar: USD 55,250.00;Kartu Persediaan Barang, Nama barang: Holoxan Inj. 500mg, Tanggal: Maret 2009, Jumlah Masuk: 500 Vial, Nama barang: Holoxan Inj. 2.000mg, Tanggal: Maret 2009, Jumlah Masuk:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29186/PP/M.VI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29186/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 111383 tanggal 06 Mei 2009 berupa importasi 80 drumVeova Monomer 10, negara asal Netherland dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 27,924.00, yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 29,356.00 dan Pemohon Banding diharuskan membayar Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.6.937.854,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa penetapan nilai pabean tersebut menurut Terbanding berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5076/KPU.01/2009 tanggal 21 Juli 2009 yang menyatakan: a.bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 111383 tanggal 06 Mei 2009 yang diberitahukan :Nama barang :Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester);Negara Asal:Netherland;Nilai pabean:CIF USD 27,924.00Menjadi:CIF USD 29,356.00;b.bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 004341/JT/KBR/2009 tanggal 02 Juni 2009;c.bahwa keberatan diterima dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 146/PMK.04/2007 pada tanggal 02 Juni 2009;d.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya;e.bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;f.bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 111383 tanggal 06 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur);g.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan f, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PT. QWE atas SKPBM Nomor: 011851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Mei 2009 oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:SPKPBM tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;Pemohon Banding merasa keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5076/KPU.01/2009 tanggal 21 Juli 2009, sebab tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;Harga yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB;Impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan yang tertera pada Invoice;Bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPKPBM Nomor: 011851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Mei 2009; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 111383 tanggal 6 Mei 2009 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan importasi 80 drum Veova Monomer 10 (Neodecanoic Acid Vinyl Ester), negara asal Netherland, dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 27,924.00 dan ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5076/KPU.01/2009 tanggal 21 Juli 2009 menjadi sebesar CIF USD 29,356.00; bahwa dalam bagian menimbang, huruf f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5076/KPU.01/2009 tanggal 21 Juli 2009 disebutkan : “bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 111383 tanggal 06 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur)”; bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Print Out Data Base Harga I; bahwa Terbanding hadir dalam persidangan dan menyampaikan Risalah Penetapan Nilai Pabean, Nota Penelitian dan Pendapat, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) serta Print Out Data Base Harga (DBH) I yang diminta Majelis; bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis dokumen sebagai berikut:Fotokopi PIB;Fotokopi Purchase Order Nomor: 020/PO-PBA/III/2009 tanggal 13 Maret 2009;Fotokopi Order Confirmation Nomor: 2262669 tanggal 16 Maret 2009;Fotokopi Invoice Nomor: 0002262669 tanggal 1 April 2009;Fotokopi Packing List Nomor: 0002262669 tanggal 1 April 2009;Fotokopi Bill of Lading Nomor: COSU4500795070 tanggal 1 April 2009;Fotokopi Special Marine Policy Nomor: ocp-2677 tanggal 29 Maret 2009;Fotokopi Nota/Voucher DR/CR dari Bank RTY tanggal 18 Juni 2009;Fotokopi RTY Debit Card Statement;Fotokopi Kartu Persediaan Barang;Fotokopi Kartu Hutang Impor;Fotokopi Laporan Pembelian Impor;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean yang mengakibatkan terbitnya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-011851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Mei 2009 sebesar Rp.6.937.854,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5076/KPU.01/2009 tanggal 21 Juli 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 031/SL-PBA/V/2009 tanggal 27 Mei 2009; bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa:“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “; bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 111383 tanggal 6 Mei 2009 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28875/PP/M.XIII/10/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28875/PP/M.XIII/10/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : Januari – Desember 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 115.300.786,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 115.300.786,00 dengan alasan sebagaimana dijelaskannya dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor : SUB-90/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 3 Desember 2009 dikutip pada halaman 5 sampai dengan halaman 7 pada putusan ini; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 115.300.786,00 dengan alasan sebagaimana dijelaskannya dalam Surat Banding Nomor : 001/X/TAX/GMAW/2009 tanggal 1 Oktober 2009 dikutip pada halaman 3 pada putusan ini dan dalam Surat Bantahan Nomor : 002/I/TAX/GMAW/2010 tanggal 28 Januari 2010 dikutip pada halaman 10 pada putusan ini; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding, diketahui Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 115.300.786,00 dikoreksi Terbanding karena berdasarkan ekualisasi biaya pada SPT Tahunan PPh Badan dengan objek PPh Pasal 21 terdapat selisih sebesar Rp 115.300.786,00 yang berasal dari akun sundry transportation dan sundry others yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan dikenakan tarif 5 %; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena tidak semua biaya-biaya yang terdapat di dalam akun sundry transportation dan sundry others adalah objek PPh 21, dimana jumlah sebesar Rp 115.300.786,00 merupakan biaya-biaya untuk keperluan kegiatan operasi perusahaan yang tidak berkaitan dengan objek PPh Pasal 21; bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan sundry transportation dan sundry others termasuk objek PPh Pasal 21 karena di ledger dideskripsikan payroll; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan sundry tersebut memang sebagian terutang PPh Pasal 21 dan sebagian terutang PPh Pasal 23, namun dalam sidang Pemohon Banding tidak membawa bukti-bukti pendukung dan menyerahkan putusannya kepada Majelis; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung yang menyatakan sebagian dari jumlah Rp 115.300.786,00 terutang PPh Pasal 21 dan sebagian lagi terutang PPh 23 dan hal tersebut diakui oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dengan demikian Majelis berpendapat jumlah sebesar Rp 115.300.786,00 merupakan objek PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 115.300.786,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam sidang, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-858/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 3 Juli 2009 tetap dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; Menimbang : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;4.Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;M E N G A D I L I : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-858/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 3 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00024/201/06/407/08 tanggal 4 Juli 2008, atas nama : Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28805/PP/M.V/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28805/PP/M.V/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1972/BC.8/2010 tanggal 20 Juli 2010 atas penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001520/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 31 Maret 2010, diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-1972/BC.8/2010 tanggal 20 Juli 2010 atas penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001520/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 31 Maret 2010. Menurut Pemohon : Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 127/KCS/SR/V/10 tanggal 25 Mei 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1972/BC.8/2010 tanggal 20 Juli 2010 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 201/KCS/SR/IX/2010 tanggal 16 September 2010, ditandatangani oleh QWE, jabatan: Komisaris; bahwa Surat Banding Nomor: 201/KCS/SR/IX/2010 tanggal 16 September 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 201/KCS/SR/IX/2010 tanggal 16 September 2010:menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1972/BC.8/2010 tanggal 20 Juli 2010 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 127/KCS/SR/V/10 tanggal 25 Mei 2010 atas Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-001520/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 31 Maret 2010;dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Nomor: 127/KCS/SR/V/10 tanggal 25 Mei 2010 yang menurut Pemohon Banding dijawab oleh Terbanding melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-1972/BC.8/2010 tanggal 20 Juli 2010;bahwa Surat Banding Nomor: 201/KCS/SR/IX/2010 tanggal 16 September 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 201/KCS/SR/IX/2010 tanggal 16 September 2010 memuat alasan-alasan Banding yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan sehingga pengajuan Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tersebut dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 13.004.000,00, dan dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli pungutan pabean terutang berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP), sehingga pengajuan Banding untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 201/KCS/SR/IX/2010 tanggal 16 September 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 September 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2010; bahwa dalam Surat Banding Nomor : 201/KCS/SR/IX/2010 tanggal 16 September 2010 tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding; bahwa Majelis dalam menghitung jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah dari tanggal surat keputusan Terbanding diterbitkan sampai dengan tanggal surat banding diterima di Pengadilan Pajak yaitu 63 (enam puluh tiga) hari; bahwa Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa oleh karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding dan Pemenuhan ketentuan formal penetapan keputusan atas keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding serta materi pokok sengketa banding juga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dokumen pendukung, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk menyatakan permohonan Pemohon Banding berupa “Tidak Dapat Diterima”; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;M E N G A D I L I Menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1972/BC.8/2010 tanggal 20 Juli 2010 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001520/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 31 Maret 2010, atas nama : Pemohon Banding, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28802/PP/M.V/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28802/PP/M.V/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa keputusan Nomor: KEP-88/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 002/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat bermaksud melakukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Banten atas permohonan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB Tanah dan Bangunan lapangan terbang Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang/Kota Tangerang Selatan tahun pajak 2007. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam permohonan Gugatannya, menyampaikan alasan yang pada dasarnya sama dengan alasan yang disampaikan pada saat proses permohonan pengurangan denda administrasi Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 062/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 ditandatangani oleh ZXC, Jabatan : PT QWE; bahwa Surat Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tersebut menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-88/WPJ.08/2010 tanggal 2 Maret 2010 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2007 Nomor: 002/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 Nopember 2009, sehingga merupakan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa sengketa Gugatan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 062/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Juni 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-88/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 2 Maret 2010; bahwa dalam Surat Gugatan Nomor: 062/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Tergugat; bahwa apabila dihitung dari tanggal keputusan Tergugat Nomor: KEP-88/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 2 Maret 2010 sampai dengan Surat Gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juni 2010, maka pengajuan Gugatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 93 (sembilan puluh tiga) hari, berarti melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan Gugatan oleh Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;MENGADILI Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-88/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 mengenai Pengurangan Denda Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 002/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 atas nama: Pemohon Banding, tidak dapat diterima.