Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28718/PP/M.V/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | Banding terhadap Keputusan KEP-8435/KPU.01/2009 8 Desember 2009 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 211738 tanggal 7 Agustus 2009 adalah berupa 6 units Rigid Truck Cab & Chassis Volvo FM440 8×4 440HP for Dumper, Brand New & With G.V.W above 24 Tons; bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor : KEP-8435/KPU.01/2009 tanggal 8 Desember 2009 disebutkan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 211738 tanggal 7 Agustus 2009 tersebut diidentifikasikan sebagai Truck Chasis dilengkapi cabin yang digerakkan dengan mesin diesel, dengan masa total di atas 24 ton dalam kondisi selain CKD dan tidak memenuhi pengertian sebagai Dumper sebagaimana disebutkan dalam HS Explanatory Notes Subpos 8704.10, oleh karena itu diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10 %; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : kepada Kantor Pengadilan Pajak Departemen Keuangan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8435/KPU.01/2009 tanggal 8 Desember 2009, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar tambahan Bea Masuk, PPN, PPh seperti yang tertera dalam SPTNP Nomor: SPTNP-019672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. 338.931.000,00; bahwa adapun alasan mengajukan Banding tersebut adalah sebagai berikut: Pemohon Banding keberatan atas Tarip Pos yang ditetapkan oleh Terbanding, karena Tarip Pos yang Pemohon Banding pakai sudah sesuai dengan jenis barang yang Pemohon Banding impor (Truck For Dumper / jenis kendaraan bukan untuk di jalan raya); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut : Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8435/KPU.01/2009 tanggal 8 Desember 2009;Fotokopi SPTNP Nomor: SPTNP-019672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Agustus 2009;Fotokopi SSPCP atas SPTNP Nomor: SPTNP-019672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 sebesar Rp. 338.931.000,00 tanggal 6 Januari 2010 melalui Bangkok Bank;Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Nomor : KPBC 040300-Tanjung Priok III tangal 6 Januari 2010;Fotokopi PIB Nomor : 211738 tanggal 7 Agustus 2009;Fotokopi Invoice Nomor : 202463 tanggal 26 Juni 2009;Fotokopi Packing List tanpa nomor tanggal 26 Juni 2009;Fotokopi Manufacturers Certificate tanggal 26 Juni 2009;Fotokopi Beneficiary Certificate tanggal 26 Juni 2009;Fotokopi Certificate of Origin tanggal 26 Juni 2009;Fotokopi Certificate of Insurance Nomor : VLC 59613 tanggal 26 Juni 2009;Fotokopi Bill of Lading Nomor : EUKOSESG957746 tanggal 26 Juni 2009;Fotokopi Surat pemberitahuan perubahan NPWP;Fotokopi Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) Nomor : 090301342 tanggal 24 Nopember 2010;Fotokopi Akta Notaris Ny. QWE, SH Nomor: 62 tanggal 26 April 2007; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB Nomor 211738 tanggal 7 Agustus 2009 berupa 6 units Rigid Truck Cab & Chassis Volvo FM440 8×4 440HP for Dumper, Brand New & With G.V.W above 24 Tons dengan pos tarif 8704.10.22.00; bahwa Terbanding mengidentifikasikan importasi barang Pemohon Banding sebagai kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang selain Dumper yang digerakkan dengan mesin diesel dengan massa total diatas 24 ton, dalam kondisi selain CKD, yang diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8704.23.49.00; bahwa menurut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007, uraian barang pada Pos Tarif 8704.10.22.00 adalah “Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang berupa Dumper dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya, dengan massa total melebihi 24 ton dalam keadaan selain CKD”; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Subheading 8704.10 disebutkan bahwa barang yang diklasifikasikan sebagai Dumper pada subpos 8704.10 mempunyai karakteristik sebagai berikut : These dumpers can generally be distinguished from other vehicles for the transport of goods (in particular, tipping lorries) by the following charactersistics: the dumper body is made of very strong steel sheets; its front part is extended over the driver’s cab to protect the cab; the whole or part of the floor slopes upwards towads the rear;in some cases the driver’s cab is half-widht only;lack of axle suspension;high braking capacity;limited speed and area of operation;special earth-moving tyres;because of their sturdy construction the tare weight/payload ratio does not exceed 1: 1.6;the body may be heated by exhaust gases to prevent materials from sticking or freezing; bahwa menurut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007, uraian barang pada Pos Tarif 8704.23.49.00 adalah “Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang dengan massa total melebihi 24 ton selain CKD”; berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding di dalam surat banding berupa Invoice, Paacking List, Certificate of Origin, Manufacturers Certificate, Certificate of Insurance, dan Bill of Lading disebutkan bahwa uraian barang yang dibeli/diimpor oleh Pemohon Banding adalah 6 units Rigid Truck Cab & Chassis Volvo FM440 8×4 440HP for Dumper, Brand New & With G.V.W above 24 Tons; bahwa atas barang yang diimpor Pemohon Banding berupa 6 units Rigid Truck Cab & Chassis Volvo FM440 8×4 440HP for Dumper, Brand New & With G.V.W above 24 Tons, Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis bahwa barang tersebut memenuhi persyaratan sebagai Dumper sesuai Explanatory Notes to HS Subheading 8704.10; bahwa berdasarkan penelitian terhadap isi Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan Nomor: SK.959/AJ.402/DRJD/2007 tanggal 27 Maret 2007 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diperoleh kesimpulan: jenis barang yang disebutkan di dalam Surat Keputusan tersebut adalah “…landasan kendaraan bermotor merek VOLVO tipe FM 440 (8X4) MT sebagai landasan mobil barang untuk digunakan di luar jalan umum (off road)….”Di dalam Surat Keputusan tersebut tidak menyebutkan jenis kendaraan sebagai dumper dan tidak menyebutkan massa barang; bahwa Majelis berpendapat importasi yang dilakukan terbanding dengan PIB Nomor: 211738 tanggal 7 Agustus 2009 dilakukan setelah diberlakukannya Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2007 sehingga ketentuan tarif yang berlaku adalah berdasarkan BTBMI tahun 2007 sesuai dengan asas perundang-undangan lex posteriori derogat legi apriori atau peraturan yang kemudian mengesampingkan peraturan yang terdahulu; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa 6 units Rigid Truck Cab & Chassis Volvo FM440 8×4 440HP for Dumper, Brand New & With G.V.W above 24 Tons tidak dapat dikategorikan sebagai Dumper sesuai Pos Tarif 8704.10.22.00 dan Majelis berpendapat barang yang diimpor oleh Pemohon Banding termasuk ke dalam Pos Tarif 8704.23.49.00 sebagai “Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang dengan massa total melebihi 24 ton selain CKD”, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 20063.Ketentuan-ketentuan lain yang terkait |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8435/KPU.01/2009 tanggal 8 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-019672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Agustus 2009 |

