Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28585/PP/M.V/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28585/PP/M.V/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,900.00, dengan uraian sebagai berikut:
   
PIB Nomor : 032085 tanggal 13 Maret 2010:

PosBarangNilai Pabean
(CIF USD)
menurut
Pemohon BandingNilai Pabean
(CIF USD)
menurut
Terbanding1.BDB PDT GUM Tragacanth12,900.0014,910.00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa  dalam surat keputusan keberatannya Terbanding menyatakan sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen pendukung berupa purchases order, order acknowledgment, invoice, packing list dan airway bill;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi karena bukti yang diajukan tidak cukup untuk dapat membuktikan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, serta tidak terdapat data pendukung lain seperti rekening koran, SPT PPN dan pembukuan sehubungan dengan transaksi tersebut dan data pendukung lainnya;

bahwa dari hasil penelitian diatas, atas BDB PDT GUM Tragacanth yang diimpor dengan  PIB nomor 032085 tanggal 13 Maret 2010 ditetapkan menjadi CIF USD 14,910.00;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan merupakan harga yang sebenar-benarnya dari supplier yaitu FMC Biopolymer – United Kingdom sebesar USD 43/ CNF Jakarta untuk BDB PDR Gum Tragacanth – origin United Kingdom. Hal ini dapat dibuktikan dan dilihat dari Purchase Order (PO), Order of Acknowlegment, Invoice, Bukti transfer dan rekening Koran;

bahwa sebagai pendukung untuk pertimbangan Bapak, Pemohon lampirkan surat penjelasan dari supplier, FMC – Biopolymer yang menjelaskan bahwa harga pembelian Pemohon Banding yang sebenarnya adalah USD 43/Kg CNF Jakarta;
   
Pendapat Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 032085 tanggal 13 Maret 2010, negara asal United Kingdom dengan total nilai pabean CIF USD 12,900.00;

bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam PIB Nomor 032085 tanggal 13 Maret 2010 menjadi sebesar CIF USD 14.910.00;

bahwa Terbanding dalam Keputusannya alasan menolak permohonan keberatan adalah Pemohon hanya melampirkan dokumen pendukung berupa purchases order, order acknowledgment, invoice, packing list dan airway bill, sehingga dapat  disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi karena bukti yang diajukan tidak cukup untuk dapat membuktikan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, serta tidak terdapat data pendukung lain seperti rekening koran, SPT PPN dan pembukuan sehubungan dengan transaksi tersebut dan data pendukung lainnya;dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk membuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena harga transaksi yang Pemohon banding beritahukan sebagai Nilai Pabean adalah merupakan harga yang sebenar-benarnya dari supplier yaitu FMC Biopolymer – United Kingdom sebesar USD 43/ CNF Jakarta untuk BDB PDR Gum Tragacanth – origin United Kingdom. Hal ini dapat dibuktikan dan dilihat dari Purchase Order (PO), Order of Acknowlegment, Invoice, Bukti transfer dan rekening Koran;

bahwa dalam surat keberatannya Nomor : 005/IMP/III/2010 tanggal 19 Maret 2010 Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti nilai transaksi sebagai nilai pabean yang berupa fotocopy bukti penyerahan jaminan,  SPTNP, purchases order, order of acknowledgement, invoice, PIB, SSPCP, packing list, airway bill of lading, Surat penjelasan harga dari supplier dan asuransi;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung nilai pabeannya untuk mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya dalam PIB Nomor 032085 tanggal 13 Maret 2010 berupa:
Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1338/BC.8/2010 tanggal 17 Mei 2010;Fotokopi SPTNP Nomor : SPTNP-002140/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 17 Maret 2010Fotokopi PIB Nomor : 032085 tanggal 13 Maret 2010;Fotokopi SSPCP tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp 4.332.000,00;Fotokopi Surat keberatan Nomor : 005/IMP/III/2010 tanggal 19 Maret 2010;Fotokopi Purchase Order Nomor : 160/PK-I/PO/XII/09-I tanggal 22 Desember 2009;Fotokopi Invoice Nomor : 80426298 tanggal 24 Pebruari 2010;   Fotokopi packing list untuk Invoice Nomor : 80426298 tanggal 24 Pebruari 2010;Fotokopi Telegraphic Transfer tanggal 25 Maret 2010;Fotokopi Jaminan Bank Nomor : 00225/BG/CAMS/0980/2010 tanggal 18 Maret 2010;Fotokopi Insurance Premium Invoice Nomor : IPR100000021446 – AR80310 tanggal 24 Pebruari 2010;Fotokopi Marine Cargo Policy untuk Policy nomor : P10205100354000 tanggal 23 Pebruari 2010;   Fotokopi korespondensi untuk negosiasi harga;Fotokopi order acknowledgment tanggal 28 Desember 2009;Fotokopi surat persetujuan pengeluaran barang;Pembukuan;Surat konfirmasi pernyataan harga dari supplier;
bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding (SUB) dan tidak hadir dalam pembahasan materi sehingga tidak diperoleh informasi lebih lanjut alasan yang lebih spesifik untuk menolak permohonan keberatan Pemohon;

bahwa dalam keputusannya Terbanding menyatakan permohonan diterima secara lengkap tanggal 19 Maret 2010, dan tidak ada permintaan data tambahan dari Terbanding untuk melengkapi dokumen transaksi, sedangkan menurut penelitian terhadap dokumen transaksi, pembayaran atas importasi tersebut dilunasi Pemohon Banding tanggal 25 Maret 2010 melalui QWE Bank sebesar USD 12.900,00, yang menyebabkan Pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran, rekening koran dan pembukuan;

bahwa berdasarkan bukti  invoice, Packing List, Bill of lading, bukti TT, rekening koran dan PIB tidak terdapat perbedaan nilai, jenis, ukuran, berat maupun jumlah barang yang diimpor diantara dokumen pendukung nilai transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, Majelis tidak dapat meyakini alasan Terbanding menggugurkan Metode I sehingga Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 032085 tanggal 13 Maret 2010  sebesar CIF USD 12,900.00 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding terhadap PIB nomor 032085 tanggal 13 Maret 2010 menjadi sebesar CIF USD 14,910.00 tidak dapat dipertahankan;

Mengingat, Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I
   
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 1338/BC.8/2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002140/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 17 Maret 2010 atas nama : Pemohon Banding, sehingga besarnya  nilai pabean adalah sesuai Surat Permohonan Banding sebesar CIF USD 12.900,00 sehingga jumlah pungutan bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 21.787.000 dengan perincian sebagai berikut :

Jenis TagihanJumlahTagihanBea Masuk
Cukai
Pajak Pertambahan Nilai
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda Administrasi6.010.000,00
0,00
12.621.000,00
0,00
3.156.000,00
0,00Jumlah tagihan terhutang
Jumlah tagihan yang sudah dibayar
Jumlah tagihan  yang masih harus dibayar21.787.000,00
21.787.000,00
0,00