Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28650.R/PP/M.XIII/16/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | April – Desember 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa telah terjadi kesalahan pada halaman 1 baris 20 dan 39, halaman 17 baris 10, halaman 22 baris 19, halaman 25 baris 4, 20 dan 36, dan halaman 32 baris 6 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28650/PP/M.XIII/16/2011, yaitu kesalahan tulis Nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006, tertulis : “00164/208/06/056/08”; |
| Menurut Majelis | : | |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemeriksaan dengan Acara Cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam Sidang Acara Cepat yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2011, telah dilakukan penelitian terhadap data/dokumen dalam berkas banding dan diketahui terdapat kesalahan tulis pada halaman 1 baris 20 dan 39, halaman 17 baris 10, halaman 22 baris 19, halaman 25 baris 4, 20 dan 36, dan halaman 32 baris 6 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28650/PP/M.XIII/16/2011, yaitu : Kesalahan tulis Nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006, tertulis : “00164/208/06/056/08”; |
| Memperhatikan | : | Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28650/PP/M.XIII/16/2011; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; M E N G A D I L I : Membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28650/PP/M.XIII/16/2011, atas nama : Pemohon Banding, sebagai berikut: tertulis : “00164/208/06/056/08” seharusnya : “00164/207/06/056/08” |

