Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28560/PP/M.XVII/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar SGD 32,850.00, dengan PIB Nomor 285129 tanggal 17 Oktober 2009, 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Singapore, Nilai Pabean CIF SGD 25,500.00 menjadi CIF SGD 58,350.00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian nilai pabean didapat bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Used Mover ex Singapore (Barang sesuai PIB) PIB Nomor 285274 tanggal 17 Oktober 2009, bahwa atas PIB Terbanding mengeluarkan SPTNP Nomor : 026207/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Oktober 2009 sebesar Rp 285.088.000,00 jatuh tempo 27 Desember 2009, dan atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 0102/ALP/11/2009 tanggal 2 November 2009, dengan meletakkan Jaminan Bank sejumlah Rp. 285.088.000,00 tanggal 4 November 2009 dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 008676/JB/KBR/2009 tanggal 4 November 2009, namun Terbanding dengan Keputusan Nomor : KEP-9003/KPU.01/2009 tanggal 31 Desember 2009 yang diterima Pemohon Banding tanggal 14 Januari 2010 menyatakan telah menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan nilai pabean tidak dapat diterima. |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”. bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. bahwa dalam Keputusan Keberatannya, Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena Terbanding tidak menyakini kebenarannya, namun Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan tidak dapat menyakini kebenaran nilai transaksi tersebut. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa : P-1.Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 285274 tanggal 17 Oktober 2009,P-2.SPTNP Nomor: SPTNP-026207/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Oktober 2009,P-3.fotocopy Surat Keberatan Nomor: 0102/ALP/11/2009 tanggal 2 November 2009,P-4.Surat Penerimaan Jaminan Nomor: 008676/JB/KBR/2009 tanggal 4 November 2009,P-5. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9003/KPU.01/2009 tanggal 31 Desember 2009,P-6.Jaminan Bank (Garansi Bank) Bank QWE Nomor : 008/BG-BNP/I/JKT-MK/2010 tanggal 22 Januari 2010,P-7.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor : 303795/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 4 November 2009,P-8.Purchase Order Nomor : 155/ALP/PO/VIII/09 tanggal 31 Agustus 2009 sebesar SGD.25,500.00,P-9. Sales Agreement Nomor : 55/SA X 2009 tanggal 1 September 2009,P-10.Declaration of Unit Price tanggal 9 Oktober 2009,P-11.Invoice Nomor : 09-344 tanggal 9 Oktober 2009 sebesar SGD.25,500.00,P-12.Packing List atas 3 jenis barang sebanyak 12,000 Kg,P-13.Bill of Lading Nomor : SHH/017-05 tanggal 11 Oktober 2009,P-14.Telegraphic Transfer (T/T) Bank QWE tanggal 3 November 2009 sebesar SGD.25,500.00,P-15.Rekening Koran Nomor Rekening : 0XX.0.00X.XXX-X atas nama Pemohon Banding pada Bank QWE periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2009,P-16.Buku Bank Nomor Rekening : 0XX.0.00X.XXX-X atas nama Pemohon Banding pada Bank QWE periode November 2009,P-17. Bukti Pengeluaran Bank tanggal 3 November 2009 atas pembayaran Invoice Nomor : 09-344 sebesar SGD.25,500.00 (Rp.174.420.000,00),P-18.Bukti Pengeluaran Bank tanggal 3 November 2009 atas pembayaran Administrasi transfer sebesar Rp.48.100,00,P-19.Bukti Pengeluaran Bank tanggal 3 November 2009 atas pembayaran Pemberitahuan Impor Barang Nomor Aju 00124-00126 sebesar Rp.146.495.000,00,P-20.Buku Besar Pemohon Banding tanggal laporan 31 Desember 2009,P-21.Buku Pemberlian Pemohon Banding Periode Oktober 2009,P-22.Laporan Penerimaan Barang Pemohon Banding Periode November 2009,P-23.Laporan Persaediaan Barang Pemohon Banding Periode November 2009. bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas asli/fotocopy dokumen yang dilampirkan pada Surat Banding dan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tersebut dengan hasil sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang dengan Purchase Order Nomor : 155/ALP/PO/VIII/09 tanggal 31 Agustus 2009 sebesar SGD.25,500.00, untuk 3 jenis barang berupa Used Prime Mover Chassis kepada RTY Pte. Ltd. bahwa atas Purchase Order Nomor : 155/ALP/PO/VIII/09 tanggal 31 Agustus 2009 sebesar SGD.25,500.00, dibuatkan Sales Agreement Nomor : 55/SA X 2009 tanggal 1 September 2009, untuk 3 jenis barang berupa Used Prime Mover Chassis. bahwa Pemohon Banding menerima Invoice Nomor : 09-344 tanggal 9 Oktober 2009 sebesar SGD.25,500.00, dan Declaration of Unit Price tanggal 9 Oktober 2009 dari RTY Pte. Ltd untuk 3 jenis barang berupa Used Prime Mover Chassis. bahwa Pemohon Banding menerima Packing List atas 3 jenis barang sebanyak 12,000 Kg, Kg atas 3 jenis barang berupa Used Prime Mover Chassis. bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor : SHH/017-05 tanggal 11 Oktober 2009, diketahui jumlah barang yang diimpor adalah sebanyak 12,000 Kg dengan 3 jenis barang berupa Used Prime Mover Chassis. bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 285274 tanggal 17 Oktober 2009 diketahui bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim dari Pelabuhan Singapore, Singapore menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan sarana pengangkut Barge Bukit Emas dengan berat kotor barang yang diangkut 12,000 Kg dengan Nilai sebesar CIF SGD.25,500.00. bahwa pembayaran atas tagihan dari supplier dilakukan dengan Telegraphic Transfer (T/T) Bank QWE tanggal 3 November 2009 sebesar SGD.25,500.00, dan berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank tanggal 3 November 2009, Buku Bank Nomor Rekening : 0XX.0.00X.XXX-X atas nama Pemohon Banding pada Bank QWE periode November 2009 diketahui adanya pembayaran dengan tujuan ASD Trading untuk pelunasan atas Invoice Nomor : 09-344 tanggal 9 Oktober 2009 sebesar SGD.25,500.00, dan dalam Rekening Koran Nomor Rekening : 0XX.0.00X.XXX-X atas nama Pemohon Banding pada Bank QWE periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2009 menunjukkan adanya pendebetan sebesar SGD.25,500.00 pada tanggal 3 November 2009. bahwa berdasarkan dokumen berupa Purchase Order Nomor : 155/ALP/PO/VIII/09 tanggal 31 Agustus 2009 sebesar SGD.25,500.00, Sales Agreement Nomor : 55/SA X 2009 tanggal 1 September 2009, Declaration of Unit Price tanggal 9 Oktober 2009, Invoice Nomor : 09-344 tanggal 9 Oktober 2009 sebesar SGD.25,500.00, Packing List atas 3 jenis barang sebanyak 12,000 Kg, Bill of Lading Nomor : SHH/017-05 tanggal 11 Oktober 2009, Telegraphic Transfer (T/T) Bank QWE tanggal 3 November 2009 sebesar SGD.25,500.00, Bukti Pengeluaran Bank tanggal 3 November 2009 atas pembayaran Invoice Nomor : 09-344 tanggal 9 Oktober 2009 sebesar SGD.25,500.00, Buku Bank Nomor Rekening : 0XX.0.00X.XXX-X atas nama Pemohon Banding pada Bank QWE periode November 2009, Rekening Koran Nomor Rekening : 0XX.0.00X.XXX-X atas nama Pemohon Banding pada Bank QWE periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2009, Buku Besar Pemohon Banding tanggal laporan 31 Desember 2009, Buku Pemberlian Pemohon Banding Periode Oktober 2009, Laporan Penerimaan Barang Pemohon Banding Periode November 2009, Laporan Persaediaan Barang Pemohon Banding Periode November 2009 diketahui bahwa barang yang diimpor adalah sebesar CIF SGD.25,500.00 yang terdiri atas 3 jenis barang berupa Used Prime Mover Chassis. bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 285274 tanggal 17 Oktober 2009, nilai pabean barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Jenis Barang:3 jenis barang berupa Used Prime Mover ChassisNegara Asal:SingaporeNilai Pabean:CIF SGD.25,500.00 Nama Pemasok:RTY Pte. LtdImportir:Pemohon BandingPelabuhan muat:Singapore, SingaporePelabuhan Bongkar:Tanjung PriokNomor Invoice :09-344 tanggal 9 Oktober 2009Nomor B/L:SHH/017-05 tanggal 11 Oktober 2009Description of goods:3 jenis barang berupa Used Prime Mover Chassis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemberitahuan Impor Barang 285274 tanggal 17 Oktober 2009 dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order Nomor : 155/ALP/PO/VIII/09 tanggal 31 Agustus 2009 sebesar SGD.25,500.00, Sales Agreement Nomor : 55/SA X 2009 tanggal 1 September 2009, Declaration of Unit Price tanggal 9 Oktober 2009, Invoice Nomor : 09-344 tanggal 9 Oktober 2009 sebesar SGD.25,500.00, Packing List atas 3 jenis barang sebanyak 12,000 Kg, Bill of Lading Nomor : SHH/017-05 tanggal 11 Oktober 2009, Telegraphic Transfer (T/T) Bank QWE tanggal 3 November 2009 sebesar SGD.25,500.00, Bukti Pengeluaran Bank tanggal 3 November 2009 atas pembayaran Invoice Nomor : 09-344 tanggal 9 Oktober 2009 sebesar SGD.25,500.00, Buku Bank Nomor Rekening : 0XX.0.00X.XXX-X atas nama Pemohon Banding pada Bank QWE periode November 2009, Rekening Koran Nomor Rekening : 0XX.0.00X.XXX-X atas nama Pemohon Banding pada Bank QWE periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2009, Buku Besar Pemohon Banding tanggal laporan 31 Desember 2009, Buku Pemberlian Pemohon Banding Periode Oktober 2009, Laporan Penerimaan Barang Pemohon Banding Periode November 2009, Laporan Persaediaan Barang Pemohon Banding Periode November 2009, terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 285274 tanggal 17 Oktober 2009, serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 285274 tanggal 17 Oktober 2009 yaitu sebesar CIF SGD.25,500.00. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Nilai Pabean sebesar SGD 32,850.00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 285274 tanggal 17 Oktober 2009 sebagai Nilai Pabean sebesar CIF SGD.25,500.00 sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.3.dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-9003/KPU.01/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor : SPTNP-026207/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Oktober 2009, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa Used Prime Mover Chassis (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Singapore atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 285274 tanggal 17 Oktober 2009 adalah sebesar CIF SGD.25,500.00. |

