Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28582/PP/M.V/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar 28,774.40, dengan uraian sebagai berikut: PIB Nomor : 142476 tanggal 5 Mei 2010. PosBarangNilai Pabean (USD)1.Needle Punched Carpet Poyester Felt Floor Covering PVC Backed Width 1,6M JMCHVBW2028,774.40 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dari penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya menjadi sebesar CIF USD 28,774.40; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah Needle Punched Carpet Polyester Felt Floor Covering PVC Backed width 1.6m JMCHVBW20 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,379.20; bahwa harga yang diberitahukan adalah harga sebenarnya sesuai dengan pemberitahuan PIB, Invoice, Pembayaran keluar negeri dan Sales Contract; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 142476 tanggal 5 Mei 2010 atas barang yang diimpor Pemohon Banding atas pesanan dari PT. QWE, berupa Needle Punched Carpet Polyester Felt Floor Covering PVC Backed width 1.6m JMCHVBW20 negara asal Korea dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,379.20; bahwa atas pemberitahuan impor barang tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam PIB Nomor: 142476 tanggal 5 Mei 2010 menjadi sebesar CIF USD 28,774.40 dengan menerbitkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-013356/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Mei 2010; bahwa menurut Terbanding bukti-bukti transaksi menunjukkan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 142476 tanggal 5 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur); bahwa menurut Pemohon Banding harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan sebagai Nilai Pabean adalah harga sebenarnya sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Invoice, Pembayaran keluar negeri dan Sales Contract; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung nilai pabeannya untuk mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya dalam PIB Nomor: 142476 tanggal 5 Mei 2010, berupa : Fotokopi PIB Nomor: 142476 tanggal 5 Mei 2010;Fotokopi Commercial Invoice Nomor : JM100419-1 tanggal 19 April 2010 sebesar USD 23,379.20;Fotokopi Packing List menunjuk invoice Nomor : JM100419-1 tanggal 19 April 2010;Fotokopi Bill of Lading Nomor: KMTCPUS974183 tanggal 26 April 2010;Fotokopi Marine Cargo Policy Nomor: 11-06-10-000498 tanggal 26 April 2010;Fotokopi Export Sales Contract Nomor : JMT10-0317/1002 tanggal 17 Maret 2010 sebesar CNF USD 140,400;Fotokopi Certificate of Origin Nomor: 001-10-0273820 tanggal 27 April 2010;Fotokopi Laporan Surveyor KSO RTY Indonesia tanggal 28 April 2010;Fotokopi Aplikasi Transfer Bank ASD tanggal 27 April 2010 sebesar USD 23,379.20, dengan pengirim PT. FGH;Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran barang Nomor: 150660/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 12 Mei 2010;Fotokopi Rekening Koran Bank ASD PT. FGH bulan April 2010;Fotokopi Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, diketahui sales contract atas nama Pemohon Banding QQ PT. FGH sebesar USD 140,400 sedangkan invoice dibuka atas nama Pemohon Banding sebesar USD 23,379.20 dan pembayaran dilakukan oleh PT. FGH melalui Bank ASD KCU Pecenongan tanggal 27 April 2010 sebesar USD 23,379.20 atau sebesar Rp.210.716.730,00; bahwa dari bukti rekening koran PT. FGH, pada tanggal 27 April 2010 terdapat mutasi debet sebesar Rp. 210.716.730,00 sehingga sesuai dengan harga yang tercantum dalam PIB Nomor: 142476 tanggal 5 Mei 2010 sebesar USD 23,379.20 atau sebesar Rp. 210.716.730,00; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan pemberitahuan nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 142476 tanggal 5 Mei 2010 sebesar USD 23,379.20 adalah sudah benar sebagai nilai transaksi; bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 142476 tanggal 5 Mei 2010 menjadi sebesar CIF USD 28,774.40 tidak dapat dipertahankan; Mengingat, Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5149/KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-013356/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Mei 2010 atas nama : Pemohon Banding, sehingga besarnya nilai pabean adalah sesuai Surat Permohonan Banding sebesar CIF USD 23,379.20 sehingga jumlah pungutan bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 26.358.000,00 dengan perincian sebagai berikut : Jenis TagihanJumlahTagihanBea Masuk Cukai Pajak Pertambahan Nilai PPnBM PPh Pasal 22 Denda Administrasi0,00 0,00 21.086.000,00 0,00 5.272.000,00 0,00Jumlah tagihan terhutang Jumlah tagihan yang sudah dibayar Jumlah tagihan yang masih harus dibayar26.358.000,00 26.358.000,00 0,00 |

