Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28521/PP/M.III/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28521/PP/M.III/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Tentang Duduk Perkara : bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: 018713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 07 Agustus 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap PIB Nomor: 178370 tanggal 10 Juli 2009 atas importasi 17.259 kg = 523 Carton Service Jack, Power jack, Shop Press, Hyd. Pipe Bender, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 24,180.00 dan oleh Terbanding dikenakan Denda Administrasi berdasarkan PP No. 22 Tahun 1996 Pasal 6, sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Denda Administrasi sebesar Rp.5.000.000,00, dengan perincian sebagai berikut: Jenis TagihanTagihan Bea Cukai(Rp)Tagihan Pajak(Rp)Jumlah Tagihan(Rp)Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Pasal 22Denda Administrasi0,000,00–––5.000.000,00-–0,000,000,00-0,000,000,000,000,005.000.000,00Jumlah5.000.000,000,005.000.000,00bahwa SPKPBM No. 018713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 07 Agustus 2009 merupakan Denda Administrasi atas SPKPBM No. 017330/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Juli 2009 yang sengketanya telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 19-044843-2009; bahwa atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 018/Imp/KK/VIII/09 tanggal 18 Agustus 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7309/KPU.01/2009 tanggal 20 Oktober 2009 keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 020/Imp/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009 mengajukan banding; Pokok Sengketa : perkara Banding, pada tingkat pertama dan terakhir terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7309/KPU.01/2009 tanggal 20 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: 018713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 07 Agustus 2009 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 19-045536-2009 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta kepada Terbanding bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7309/KPU.01/2009 tanggal 20 Oktober 2009 untuk memastikan jangka waktu pemenuhan ketentuan mengenai kewajiban Terbanding membalas dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Menurut Terbanding : bahwa atas Permintaan Pemohon Banding tersebut Terbanding menyampaikan dalam persidangan bukti Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7309/KPU.01/2009 tanggal 20 Oktober 2009 atas nama Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasar penelitian Majelis dalam persidangan atas bukti Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan yang disampaikan oleh Terbanding diketahui bahwa Keputusan Terbanding a quo dikirim kepada petugas kantor pos pada tanggal 21 Oktober 2009 dan diterima oleh Petugas Kantor Pos Jakarta Utara pada tanggal 21 Oktober 2009; bahwa Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) menyatakan: Ayat (11)Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung; Ayat (12)Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; bahwa tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah tanggal 07 Agustus 2009 dan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding adalah tanggal 22 Agustus 2009; bahwa jika dihitung jumlah hari dari tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding yaitu tanggal 22 Agustus 2009 sampai dengan tanggal pengiriman Keputusan Terbanding a quo yaitu tanggal 21 Oktober 2009 adalah 61 hari; bahwa dengan demikian Terbanding tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan demikian keputusan Terbanding Nomor: KEP-7309/KPU.01/2009 tanggal 20 Oktober 2009 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan; bahwa dikarenakan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7309/KPU.01/2009 tanggal 20 Oktober 2009 diketahui tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 maka Majelis membatalkan KEP-7309/KPU.01/2009 tanggal 20 Oktober 2009 atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: 018713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 07 Agustus 2009 atas nama Pemohon Banding; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas importasi 17.259 kg = 523 Carton Service Jack, Power jack, Shop Press, Hyd. Pipe Bender, negara asal China ditetapkan sesuai dengan PIB Nomor: 178370 tanggal 10 Juli 2009 sebesar CIF USD 24,180.00 dan membatalkan Kekurangan Pembayaran Denda Administrasi sebesar Rp 5.000.000,00 yang dikenakan oleh Terbanding berdasarkan PP No. 22 Tahun 1996 Pasal 6; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea da Cukai Nomor KEP-7309/KPU.01/2009 tanggal 20 Oktober 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: 018713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 07 Agustus 2009, serta mengabulkan permohonan banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 17.259 kg = 523 Carton Service Jack, Power jack, Shop Press, Hyd. Pipe Bender, negara asal China atas PIB Nomor: 178370 tanggal 10 Juli 2009, adalah sebesar CIF USD 24,180.00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28472/PP/M.XI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28472/PP/M.XI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 163257 tanggal 25 Juni 2009 berupa Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang), Negara asal: China, yaitu: Menurut PIBCIF USD17,612.00Menurut Keputusan CIF USD30,790.71yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean untuk jenis barang yang dipermasalahkan ditetapkan dengan menggunakan Metode VI berdasarkan metode IV yang diterapkan secara fleksibel sesuai dengan penetapan PFPD sebagai berikut: PosJenis BarangJumlahHarga Satuan(CIF USD)Harga Total(CIF USD)Sumber Data1Children’s Car TR 8667S R/C214 sets75.000016.050,00Survey Pasar2Children’s Car TR 6628280 sets28.90148,092,39Survey Pasar3Children’s Car TR6628A230 sets28.90146,647.32Survey Pasar4Spare Parts22 ctns 1.00- Total724 sets 30,790.71- Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang sebagai berikut :a.b.b.c.d.e.PIBJenis barangJumlahNegara AsalHargaPenetapan::::::163257 tanggal 25 Juni 2009Children car TR8667S R/C (4 jenis)746 cartonChinaCIF USD 17,612.00CIF USD 30,790.71 Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor : 163257 tanggal 25 Juni 2009 dengan memberitahukan jenis barang berupa : Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang) sebanyak 746 cartons, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 17,612.00; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 30,790.71, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai SPKPBM Nomor : Nomor : S-015159/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp 118.451.416,00; bahwa menurut Terbanding dari penelitian data-data pendukung harga transaksi yang dilampirkan Pemohon Banding pada saat keberatan berupa Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, PIB, Insurance Policy dan T/T diketahui bahwa dokumen Sales Contract dan invoice diragukan validitasnya serta dalam T/T tidak terdapat keterangan yang menunjukkan peruntukan pembayaran dan tidak didukung bukti lainnya sehingga nilai yang diberitahukan dalam PIB No.163257 tanggal 25 Juni 2009 tidak dapat ditetapkan dengan metode I sehingga ditetapkan dengan metode II s.d. VI secara hirarki; bahwa selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean untuk jenis barang yang dipermasalahkan dengan menggunakan Metode VI berdasarkan metode IV yang diterapkan secara fleksibel sesuai dengan penetapan PFPD; bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam PIB sebesar CIF USD 17,612.00 sudah sesuai dengan harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan invoice dan contract yang pembayarannya dilakukan dengan T/T Bank QWE Indonesia pada tanggal 12 Juni 2009; bahwa pemberitahuan harga berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan (metode I) dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean karena dokumen pendukung bukti kebenaran nilai transaksi tersedia lengkap, jelas, benar, valid dan dapat dipertanggungjawabkan; bahwa menurut Pemohon Banding Pemberitahuan Nilai Pabean didasarkan pada nilai transaksi dari barang yang bersangkutan, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan biaya-biaya lainnya (metode I) sesuai pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya serta dalam persidangan telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung bukti kebenaran nilai pabean sebagai berikut:Pemberitahuan Impor Barang (PIB),Purchase Order,Sales Contract,Invoice,Packing list,Bill of lading (BL),Shipping Insurance,Telegraphictransfer (T/T),Rekening koran Bank,Kas/bank voucher,Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),Buku besar kas/bank,Buku besar persediaan,Kartu stock,Buku hutang,Faktur Pajak PPN,Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP Fisik),KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia,SPT Masa PPN,bahwa Terbanding telah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan menyatakan sebagai berikut:bahwa dalam sales contract tidak terdapat term of payment,bahwa dalam Faktur Pajak atas nama RTY uraian jenis barang tidak terperinci dan tidak ada aslinya,bahwa dalam pembukuan dan buku persediaan tidak ada transaksi sesuai faktur tanggal 16 November 2009, bahwa atas tanggapan Terbanding tersebut Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:bahwa term of payment dalam sales contract melalui T/T;bahwa Faktur Pajak atas nama RTY ada dan uraian jenis barang terperinci dalam faktur penjualan yang merupakan dasar pembuatan faktur pajak,bahwa transaksi sesuai faktur tercatat pada buku besar persediaan bulan November;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 0153/V/PO-2009 tanggal 12 Mei 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. berupa Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang) sebanyak 746 cartons dengan harga total USD 17,611.00, dengan syarat:––-Port of destinationTerm of payment Time of Delivery:::Tg. Priok,JakartaTelegraphic TransferNot Later than June, 13, 2009 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract No.JJF-H-090406 tanggal 20 Mei 2009 yang diterbitkan oleh ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd diperoleh petunjuk bahwa ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. menyetujui pesanan Pemohon Banding berupa 746 cartons Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang) dengan harga total USD 17,611.00, dengan syarat antara lain:––– -Port of LoadingPort of DischargeTerm of payment Shipment::: :ShanghaiJakarta UTC I – IndonesiaTelegraphic TransferBeneficiary ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. A/C XX0XXXXXX00000X00Partial & Transhipment are allowed bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : JJF-H-090406 tanggal 29 Mei 2009 yang diterbitkan oleh ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. diperoleh petunjuk bahwa ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. membebankan tagihan atas pembelian 724 sets + 22 carton dengan harga total USD 17,611.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice Nomor: JJFH-090406 tanggal 29 Mei 2009 yang diterbitkan oleh ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. diperoleh petunjuk bahwa Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang) tersebut dikemas dalam 746 cartons dengan berat bersih 9.449,40 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor:HSHAJKT2A0310 tanggal 01 Juni 2009 yang diterbitkan oleh FGH Shipping (Hongkong) Co.Ltd diperoleh petunjuk bahwa ASD Group Pinghu Children Tricycle Co.Ltd. telah mengirimkan 746 cartons Children’s Car dan Spare Parts (4 jenis barang) tersebut kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut Cap Reinga 107 S dari pelabuhan muat Shanghai menuju Pelabuhan Jakarta; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Policy Schedule Marine Cargo Insurance No. Polis : D10103020903293 tanggal 01 Juni 2009 yang diterbitkan oleh PT Asuransi QWE Independent diperoleh petunjuk bahwa Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28462/PP/M.V/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.28462/PP/M.V/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan MasaPajak : Januari Desember 2007 Pokok Sengketa : bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-234/PJ/2010 tanggalm 14 Mei 2010 tentang pengurangan atasu penghapusan sanksi administrasi. Karena koreksi DPP PPN penjualan lokal yang kurang dilaporkan berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp. 4.962.715.221,00 menurut Penggugat termasuk penjualan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN di KPP Madya Bandung dan sedang Penggugat ajukan Banding. Jika Banding diterima, maka sanksi gugur dengan sendirinya; MenurutPenggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-234/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Karena koreksi DPP PPN penjualan lokal yang kurang dilaporkan berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp 4.962.715.221,00 menurut Penggugat termasuk penjualan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN di KPP Madya Bandung dan yang sedang Penggugat ajukan banding. Jika banding Penggugat diterima, maka sanksi gugur dengan sendirinya; Menurut Tergugat : Dasar Hukum bahwa Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 2187/SI/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010, ditandatangani oleh QWE, jabatan: Direktur, bahwa Surat Gugatan Nomor: 2187/SI/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 2187/SI/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 14 Mei 2010; bahwa apabila dihitung dari tanggal keputusan Tergugat Nomor : KEP-234/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010 sampai dengan Surat Gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Juli 2010, maka pengajuan Gugatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 57 (lima puluh tujuh) hari, berarti melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan Kuasa Penggugat mengakui bahwa pengajuan Gugatannya memang telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan Gugatan oleh Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;MENGADILI Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-234/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00024/107/07/441/09 tanggal 2 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama: Pemohon Banding, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28435/PP/M.IV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28435/PP/M.IV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-003228/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 1 Februari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Menurut Terbanding : Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-003228/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 1 Februari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: UraianDiberitahukan(Rp)Ditetapkan(Rp)Kekurangan(Rp)Bea Masuk30.761.000,0031.474.000,00713.000,00Cukai0,000,000,00PPN 64.597.000,0066.094.000,001.497.000,00PPnBM0,000,000,00PPh Pasal 2216.150.000,0016.524.000,00374.000,00Denda Administrasi0,000,002.851.000,00Jumlah 5.435.000,00Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: FKI/01/III/09/115 tanggal 2 Februari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2061/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: FKI/01/III/09/156 tanggal 20 Mei 2010 mengajukan banding; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan penelitian administrasi dan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding tidak sependapat dengan keputusan Terbanding tersebut, dan menurut perhitungan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban lagi atas hutang terhadap negara baik berupa Bea Masuk maupun Pajak Dalam Rangka Impor, mengingat harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi sesuai dengan harga sebenarnya; bahwa dalam surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut:P-1 P-2 P-3 P-4 P-5 P-6 P-7P-8 P-9 P-10 P-11P-12 P-13 P-14 P-15P-16 P-17 P-18 P-19P-20 P-21 P-22 P-23 P-24 P-25P-26 P-27 P-28 P-29 P-30P-31 P-32 P-33 P-34 P-35 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2061/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010;Akta Pendirian Nomor: 02 tanggal 2 Oktober 2006;Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 866/P-APIT-U/2008/PMA tanggal 17 Desember 2008;Kartu Pengenal Importir Terbatas Nomor: 619/APIT/2006/PMA tanggal 17 Desember 2008Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-003228/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 1 Februari 2010 tanggal 5 Mei 2010 sebesar Rp. 2.717.500,00;Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 003677/JT/BDG/2010 tanggal 10 Mei 2010 sebesar Rp. 2.717.500,00;Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor tanggal 10 Mei 2010 sebesar Rp. 2.717.500,00;Surat Keberatan Nomor: FKI/01/III/09/115 tanggal 2 Februari 2010;Form Setoran Pajak Bank Mandiri tanggal 3 Februari 2010 sebesar Rp. 5.432.000,00;Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 3 Februari 2010 sebesar Rp. 70.000,00;Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-003228/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 1 Februari 2010;Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 000829/JT/KBR/2010 tanggal 3 Februari 2010 sebesar Rp. 5.435.000,00;Pemberitahuan Impor Barang Aju Nomor: 000000-005444-20100120-000403 tanggal 27 Januari 2010;Tanda Terima/Resi Pembayaran Bukti Penerimaan Negara Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor Deutsche Bank tanggal 28 Januari 2010 sebesar Rp. 111.608.000,00;Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor tanggal 28 Januari 2010 sebesar Rp. 111.608.000,00;Purchase Order Nomor: 221/IDP-SSJ/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009;Invoice Nomor: 8521811280 tanggal 18 Desember 2009;Packing List Nomor: 8521811280 tanggal 18 Desember 2009;Bill of Lading Nomor: GE01 0801913912099 tanggal 24 Desember 2009;Marine Cargo Policy Nomor: 1.115.800/1213 tanggal 18 Desember 2009;Surat Keterangan Badan POM RI Nomor: PO.03.01.321.1.009529 26 Januari 2010;Surat Keterangan Badan POM RI Nomor: PO.03.01.321.1.009526 26 Januari 2010;Surat Keterangan Badan POM RI Nomor: PO.03.01.321.1.009533 26 Januari 2010;Surat Izin Edar Badan POM Nomor: DKI0681202449A1 tanggal 13 Februari 2007;Surat Izin Edar Badan POM Nomor: DKI0674501449A1 tanggal 10 Mei 2007;Surat Izin Edar Badan POM Nomor: DKI0781202749A1 tanggal 13 Februari 2007;Surat Izin Edar Badan POM Nomor: DKI0681201549A1 tanggal 12 Juni 2007;Certificate of Analysis;Surat Kuasa Pelaksanaan Pengurusan Dokumen dan Barang Nomor: FKI/01/III/09/113 tanggal 25 Januari 2010 dari Direksi kepada Agustina Tjandra;Surat Pemberitahuan Jalur Kuning;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 037163/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 3 Februari 2010;Official Receipt Nomor: 100200937 tanggal 2 Februari 2010;Delivery Order Nomor: EGLV 560300257402 tanggal 2 Februari 2010;Nota dan Perhitungan Pelayanan Jasa, Surat Penyerahan Petikemas, Surat Jalan;Bukti Penerimaan Berkas Pemberitahuan Impor Barang;Order Form; Menurut Majelis : berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: FKI/01/III/09/156 tanggal 20 Mei 2010, tidak memenuhi ketentuan mengenai kewenangan penandatangan Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan Pengadilan Pajak sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Menimbang, bahwa Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dalam persidangan Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2061/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003228/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 1 Februari 2010
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28395/PP/M.XIII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28395/PP/M.XIII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-008474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Maret 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Menurut Terbanding : bahwa Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010, ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan : Direktur, bahwa Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4816/KPU.01/2010 tanggal 21 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-008474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Maret 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 23 Juni 2010 (kurang dari 60 hari), sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 8.933.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp 4.466.500,00,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 20 Agustus 2010 sebesar Rp 8.933.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 20 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2010, dengan demikian permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 61 (enam puluh satu) hari; bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4816/KPU.01/2010 tanggal 21 Juni 2010 menurut Pemohon Banding diterima Pemohon Banding tanggal 23 Juni 2010 sesuai dengan bukti intern, yaitu buku tanda terima surat di satpam; bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan banding diatur dalam : Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yang berbunyi :“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang berbunyi :“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi” bahwa dengan demikian Majelis berpendapat pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4816/KPU.01/2010 yaitu tanggal 21 Juni 2010, bukan sejak keputusan tersebut dikirim/diterima; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Sdr. QWE, jabatan : Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 117/WIP/VIII/2010/Naik Banding tanggal 18 Agustus 2010, berdasarkan Akta Notaris Risalah Rapat Pemohon Banding : 53 tanggal 29 November 2010 yang dibuat oleh Notaris Ny. RTY, S.H. di Jakarta Selatan berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4816/KPU.01/2010 tanggal 21 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28313/PP/M.XI/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28313/PP/M.XI/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan atas Keputusan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-123/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00012/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 Menurut Terbanding : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan nomor 00012/106/09/092/09 Masa Pajak Pebruari 2009 diterbitkan untuk menagih kekurangan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, karena Penggugat dalam menentukan dasar penghitungan PPh Pasal 25 menganggap bahwa kenaikan penjualan yang disebabkan oleh kenaikan harga CPO dan laba selisih kurs sebagai penghasilan tidak teratur; bahwa kronologis Penerbitan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi nomor KEP-123/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Maret 2010 adalah sebagai berikut: bahwa Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 pada tanggal 30 Januari 2009 dengan LPAD nomor S-00000837/PPWBIDR/ WPJ.19/KP.0203/2009 tanggal 30 Januari 2009 Menurut Pemohon : bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang KUP dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00012/106/09/092/09 jo. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Nomor: KEP-123/WPJ.19/BD.05/2010 adalah sudah tepat dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa dalam Surat Tanggapannya, Tergugat telah menyampaikan kronologis penerbitan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Nomor: KEP-123/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 19 Maret 2010. Dalam kronologis tersebut juga disebutkan bahwa terbitnya STP PPh Pasal 25 yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi yang dimintakan pengurangan adalah karena adanya perbedaan pendapat mengenai definisi penghasilan teratur yang menjadi dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009; bahwa pihak Tergugat dalam kronologisnya sudah mengakui bahwa angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam SPT PPh Badan tahun 2008 sudah disampaikan oleh Penggugat sejak tanggal 30 Januari 2009 yang disampaikan langsung ke KPP Wajib Pajak Besar Dua, sehingga apabila Tergugat tidak sependapat dengan perhitungan Penggugat, seharusnya Tergugat dapat segera memberitahukan kepada Penggugat dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan memudahkan Penggugat dalam menghitung dan menyetor PPh Pasal 25 yang terutang sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Pebruari 2009 yang jatuh pada tanggal 15 Maret 2009; bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (KEP-537/PJ./2000) Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan untuk masa Pebruari 2009 adalah sebagaimana yang tercantum dalam SPT PPh Badan tahun 2008 yaitu jumlah penghasilan neto menurut SPT PPh Badan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan penghasilan tidak teratur. Adapun besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar untuk tahun pajak 2009 berdasarkan SPT PPh Badan tahun pajak 2008 adalah nihil. Atas perhitungan tersebutlah Penggugat melaporkan PPh Pasal 25 Masa Pebruari 2009 sebesar nihil ke KPP Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 19 Maret 2009 sesuai dengan perhitungan PPh Pasal 25 menurut SPT PPh Badan 2008 yaitu nihil; bahwa pihak Penggugat juga sudah menjawab surat permintaan penjelasan Tergugat mengenai klarifikasi penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Nomor: S-095/WPJ.19/2009 tanggal 12 Maret 2009 yang diterima oleh Penggugat tanggal 18 Maret 2009 dengan surat nomor: 008/SMS-KPP WB2/III/2009 tanggal 27 Maret 2009 yang isinya menjelaskan bahwa penghasilan tidak teratur yang diperhitungkan dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 adalah penghasilan insidentil berupa kenaikan harga CPO yang tidak lazim di tahun 2008 dan juga laba selisih kurs yang diakibatkan oleh penurunan nilai rupiah yang cukup signifikan di tahun 2008; bahwa baru pada tanggal 19 Mei 2009 dimana batas waktu pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pebruari 2009 (yaitu tanggal 15 Maret 2009) sudah jauh terlewati, pihak Tergugat menerbitkan surat S-226/WPJ.19/KP.0209/2009 perihal Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 mulai Masa Januari 2009 yang isinya menyatakan bahwa kenaikan harga CPO yang tidak lazim di pasar dan keuntungan selisih kurs selain yang berasal dari utang piutang dalam mata uang asing termasuk dalam pengertian penghasilan teratur sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25. Surat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada tanggal 26 Mei 2009; bahwa kemudian baru pada tanggal 11 Juni 2009, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00012/106/09/092/09 yang isinya menagih kekurangan bayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp.1.414.446.128,00 ditambah sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp.84.866.767,00. STP tersebut telah dilunasi seluruhnya oleh Penggugat; bahwa karena KPP Wajib Pajak Besar Dua baru menginformasikan bahwa angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam SPT PPh Badan tahun 2008 tidak sesuai dengan perhitungan KPP pada tanggal 19 Mei 2009 dengan menerbitkan Surat Nomor: S-226/WPJ.19/KP.0209/2009 (surat diterima oleh Penggugat pada tanggal 26 Mei 2009) sedangkan tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pebruari 2009 yaitu tanggal 15 Maret 2009 sudah jauh terlewati, maka keterlambatan pembayaran kurang bayar angsuran PPh Pasal 25 Masa Maret 2009 bukan disebabkan oleh kesalahan Penggugat melainkan disebabkan karena Tergugat terlambat memberitahukan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 menurut KPP kepada Penggugat. Dengan demikian sanksi administrasi Bunga Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang KUP dalam STP Nomor: 00012/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 seharusnya dapat dihapuskan oleh Tergugat; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-123/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Maret 2010 yang merupakan penolakan atas permohonan pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00012/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00012/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 untuk menagih kekurangan angsuran PPh Pasal 25 beserta sanksi berupa bunga Pasal 14 ayat (3); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan penelitian atas SPT PPh Badan Tahun 2008 Penggugat, Tergugat menyatakan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang dilakukan Penggugat (Nihil) tidak tepat dan Tergugat telah menghimbau kepada Penggugat untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 mulai Masa Januari 2009 sesuai dengan perhitungan Tergugat menjadi sebesar Rp1.414.446.128,00 /bulan, perbedaan perhitungan tersebut bersumber dari adanya penghasilan tidak teratur; bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00012/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 diterbitkan Tergugat untuk menagih kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Februari 2009; bahwa Penggugat tidak menyetujui pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp84.866.767,00