Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29735/PP/M.V/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29735/PP/M.V/19/2011 Jenis Pajak : BM       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Terbanding terhadap Nilai Pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 306877 tanggal 6 Nopember 2009 berupa 10 jenis Bicycle Parts, negara asal Taiwan, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,434.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 167,683.00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil audit, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 306877 tanggal 6 Nopember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga metode I gugur dan selanjutnya digunakan metode II sampai dengan VI secara hierarki;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengemukakan alasan mengajukan banding karena harga barang impor Pemohon Banding adalah sesuai dengan sales contract dari negara asal barang tersebut;       Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 306877 tanggal 6 Nopember 2009, jenis barang berupa: 10 jenis Bicycle Parts, negara asal Taiwan, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,434.00; bahwa dalam Keputusan Nomor: KEP-1947/KPU.01/2009 tanggal 19 Maret 2010, Terbanding menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding karena  berdasarkan hasil audit yang menyimpulkan tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai nilai transaksi karena tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 306877 tanggal 6 Nopember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga metode I gugur dan selanjutnya digunakan metode II sampai dengan VI secara hierarki menjadi sebesar CIF USD 167,683.00; bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding dan tidak hadir dalam 2 (dua) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Terbanding telah disampaikan panggilan sidang secara patut terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor: Pang.0122/SP/Pg.09/2010 tanggal 6 Desember 2010, sehingga Terbanding tidak bisa dimintakan penjelasan dan konfirmasinya terhadap alasan penolakan keberatan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 306877 tanggal 6 Nopember 2009, karena Pemohon Banding telah mencantumkan nilai pabean yang sesungguhnya pada PIB yaitu CIF USD 30,434.00 dan harga barang impor telah sesuai dengan sales contract dari negara asal barang tersebut; bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis melakukan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut berkaitan dengan impor barang yang disengketakan antara lain sebagai berikut:nilai CIF pada PIB Nomor: 306877 tanggal 6 Nopember 2009 telah sesuai dengan nilai pada Invoice Nomor: TDI/2651105 tanggal 17 Oktober 2009 yaitu sebesar USD 30,434.00;nilai tersebut telah sesuai dengan nilai pada Aplikasi Transfer Bank QWE Nomor: B 0XX0XXX tanggal 30 Oktober 2009;nilai tersebut telah sesuai dengan nilai pada Sales Contract Nomor: TDI/2651105 tanggal 11 Agustus 2009;bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berpendapat  nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 306877 tanggal 6 Nopember 2009  sebesar CIF USD 30,434.00 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar, sehingga pernyataan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 306877 tanggal 6 Nopember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga metode I gugur, adalah tidak berdasar; bahwa oleh karena itu, Majelis berketetapan penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas importasi dengan dalam PIB Nomor: : 306877 tanggal 6 Nopember 2009 menjadi sebesar CIF USD 167,683.00, tidak dapat dipertahankan;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1947/KPU.01/2009 tanggal 19 Maret 2010 Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-030095/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 4 Desember 2009, sehingga besarnya nilai pabean adalah sesuai dengan Surat Banding yaitu sebesar CIF USD 30,434.00 dan pungutan yang terutang adalah sebesar  Rp.80.096.000,00 dengan perincian sebagai berikut: Jenis PungutanJumlah (Rp)Bea Masuk   Cukai   Pajak Pertambahan Nilai   PPnBM   PPh   Jumlah Pungutan yang TerutangPungutan yang Sudah Dibayar   Pungutan yang masih harus dibayar   38.866.000,000,0032.984.000,000,008.246.000,0080.096.000,0080.096.000,000,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29588/PP/M.V/10/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29588/PP/M.V/10/2011 Jenis Pajak : PPh. 21       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa sengketa mengenai objek pajak terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak  2006 sebesar  Rp 9.376.484.476,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Pasal 21 Masa Januari  sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 9.376.484.476,00,00 didasarkan pada equalisasi biaya di General Ledger dengan Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan tidak semua jenis biaya yang disampaikan Terbanding merupakan Obyek PPh Pasal 21  serta terdapat akun-akun yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 nya;       Pendapat Majelis : bahwa terhadap isi surat Terbanding Nomor S-1244/PJ.07/2010 tanggal 12 Februari 2010 yang pada prinsipnya mengemukakan adanya persoalan prosedural ketika pemeriksaan yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding, pendirian Majelis  terhadap hal ini sama dengan jenis pajak lain untuk Tahun Pajak 2006 yang sudah diputus oleh Majelis yang sama, dengan pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut : bahwa menurut Majelis, baik di dalam Laporan Pemeriksaan Pajak maupun surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pemb-13/WPJ.14/KP.0505/2008 tanggal 3 Maret 2008 dan lampirannya yang dibuat oleh Terbanding, tidak menguraikan secara jelas dasar dilakukannya koreksi PPh Pasal 21 karena hanya mencantumkan kalimat “Terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan sesuai hasil pemeriksaan sehingga dikoreksi sesuai Pasal 21 UU PPh Tahun 2000”; berdasarkan Majelis berpendapat selama proses pemeriksaan Terbanding tidak memberikan kesempatan yang cukup dan uraian/rincian yang jelas mengenai dasar koreksi kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding baru mengetahui dasar koreksi setelah pengiriman SPHP, akibatnya Pemohon Banding tidak mempunyai waktu yang cukup untuk dapat memberikan dokumen yang terkait dengan koreksi Terbanding yang tidak mengakui objek Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa menurut pendapat Majelis, apabila Terbanding memerlukan pengujian lebih lanjut atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 21  dan menganggap dokumen yang diperlukan untuk pengujian tersebut belum disampaikan seluruhnya oleh Pemohon Banding sesuai surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen Nomor S-948/WPJ.14/KP.0505/2007 tanggal 13 Agustus 2007, maka seharusnya Terbanding menyampaikan kepada Pemohon Banding Surat Peringatan dengan lampirannya yang memuat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen secara spesifik  diperlukan sesuai koreksi. Apabila surat peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding dapat menyampaikan surat peringatan yang kedua, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;   bahwa ternyata terbukti Terbanding tidak melaksanakan prosedur pemeriksaan tersebut di atas, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa tidak cukup bukti Pemohon Banding tidak koperatif selama proses pemeriksaan; bahwa menyangkut materi sengketa banding, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Pasal 26 Masa Januari  sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 9.456.656.890,00,- didasarkan pada equalisasi biaya di General Ledger dengan Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21; bahwa perhitungan equalisasi menurut Terbanding adalah sebagai berikut :Service and Industrial Clothing              Wages and Salaries            Bonuses                  Allowance and Sundry Benefits              Social Security Benefit                Wages and Salaries – Directors              Leave Compensation – Salaries Staff / Emp          Hospitalization Insurance                Lunches                      Healthcare                      Pension costs – contribution planObjek PPh Pasal 21 Dilaporkan di Jakarta    Jumlah                Objek PPh Cfm SPT/ WP          Koreksi       32.167.417,0015.515.861.252,002.672.820.673,0076.888.322,005.160.934,0025.572.527,00           81.738.067,00             5.574.911,00           50.122.347,00           76.751.694,00           16.272.095,00   (6.036.021.757,00)   12.522.908.482,00     3.146.425.005,009.376.483.477,00                    bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan tidak semua jenis biaya yang disampaikan Terbanding tersebut merupakan Obyek PPh Pasal 21  serta terdapat akun-akun yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 nya; bahwa dalam persidangan tanggal 22 Februari 2010, Pemohon Banding menyampaikan data berupa Rekapitulasi rekonsiliasi obyek PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006; bahwa di dalam rekapitulasi rekonsiliasi obyek PPh Pasal 21 tersebut, Pemohon Banding telah memperjelas uraian dalam Surat Bandingnya yang menyebutkan di dalam biaya-biaya yang diperhitungkan Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 21 ternyata sebagian besar bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 karena antara lain merupakan pembayaran jasa outsourcing yang merupakan obyek PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 23, merupakan pembayaran iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Terbanding juga tidak memperhitungkan mutasi kredit dari akun-akun yang dianggap merupakan Obyek PPh Pasal 21; bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan, dalam equalisasi yang dilakukan oleh Terbanding terdapat akun-akun yang belum diperhitungkan sebagai Obyek PPh Pasal 21 tetapi telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 nya, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp. 9.376.483.477,00 merupakan koreksi secara global berdasarkan equalisasi akun-akun biaya di dalam General Ledger yang dibandingkan dengan Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Pasal 21 Pemohon Banding; bahwa dengan Terbanding melakukan koreksi secara global, maka tidak dapat diketahui secara rinci, akun-akun mana dan dengan jumlah berapa saja yang sebenarnya belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebagai Obyek PPh Pasal 21 di dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 nya; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan, dasar koreksi Terbanding tidak jelas dan tidak terperinci, sedangkan Pemohon Banding dapat membuktikan jumlah Obyek PPh Pasal 21 di dalam SPT Tahunannya sudah sesuai dengan akun-akun di dalam Buku Besarnya, sehingga dengan demikian koreksi atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp. 9.376.484.476.00 tidak dapat dipertahankan; M E N G A D I L I Mengabulkan seluruhnya  banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-408/PJ.07/2009 tanggal 10 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00014/201/06/725/08 tanggal 14 Maret 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak            Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29509/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29509/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dengan tarif sebesar 37,02% oleh Terbanding atas impor Hot Rolled Steel Sheet In Coil, negara asal Taiwan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379605 tanggal 13 Nopember 2008, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah  sebesar Rp 419.827.456,00.             Menurut Terbanding : bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39.1/PMK.011/2008 tanggal 28 Perbruari 2008 tentang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot Rolled Coil dari negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand dan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-16/BC/2008 tanggal 19 Maret 2008 disebutkan “Terhadap impor Hot Rolled Coil (Pos tarif 7208.10; 7208.25; 7208.26; 7208.27; 7208.36; 7208.37; 7208.38; 7208.39 dan 7208.90) dengan negara asal Taiwan dan nama produsen/eksportir selain (1) QWE Company Ltd., (2) RTY Corporation, (3) ASD Industrial dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 37,02%.       Menurut Pemohon  : bahwa produsen Hot Rolled Coil yang diimpor Pemohon Banding adalah RTY Corporation Taiwan, bukannya FGH Corporation, yang dikategorikan sebagai perusahaan Taiwan lainnya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39.1/PMK.011/2008 yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping 37,02%, bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39.1/PMK.011/2008 sangat jelas tercantum hanya nama-nama produsen saja, dimana terhadap RTY Corporation Taiwan dikenakan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 0%, bahwa FGH Corporation adalah eksportir atau marketing agent yang ditunjuk oleh RTY Corporation Taiwan untuk melakukan penjualan produk RTY Corporation Taiwan di Indonesia.       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1479/KPU.01/2009 tanggal 23 Pebruari 2009, berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM dan dokumen pendukung lainnya, bahwa atas barang impor Hot Rolled Steel Sheet In Coil, negara asal Taiwan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 379605 tanggal 13 Nopember 2008 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dengan tarif sebesar 37,02%. bahwa menurut Terbanding pemasok/eksportir barang Hot Rolled Steel Sheet In Coil yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 379605 tanggal 13 Nopember 2008 adalah FGH Corporation. bahwa menurut Terbanding sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39.1/PMK.011/2008 tanggal 28 Perbruari 2008 tentang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot Rolled Coil dari negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand dan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-16/BC/2008 tanggal 19 Maret 2008 disebutkan “Terhadap impor Hot Rolled Coil (Pos tarif 7208.10; 7208.25; 7208.26; 7208.27; 7208.36; 7208.37; 7208.38; 7208.39 dan 7208.90) dengan negara asal Taiwan dan nama produsen/eksportir selain (1) QWE Company Ltd, (2) RTY Corporation, (3) ASD Industrial dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 37,02%. bahwa menurut Terbanding  karena impor barang Hot Rolled Steel Sheet In Coil yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 379605 tanggal 13 Nopember 2008 diimpor dari FGH Corporation, sehingga dimasukkan ke dalam eksportir barang perusahaan lainnya, yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dengan tarif sebesar 37,02%. bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang  Hot Rolled Steel Sheet In Coil yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 379605 tanggal 13 Nopember 2008, diimpor dari FGH Corporation. bahwa menurut Pemohon Banding sesuai pernyataan dari RTY Global Trading Corporation dalam surat Nomor : 98-C5-096156-0004 tanggal 12 Januari 2009 menyatakan FGH Corporation adalah eksportir atau marketing agent yang ditunjuk oleh RTY Corporation Taiwan untuk melakukan penjualan produk RTY Corporation Taiwan di Indonesia. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Menteri keuangan RI Nomor : 39.1/PMK.011/2008 tanggal 28 Pebruari 2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot Rolled Coil dari negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand, Pasal 1 menyebutkan : (1)Terhadap impor Hot Rolled Coil (Pos tarif 7201.10; 7208.25; 7208.26; 7208.27; 7208.36;7208.37; 7208.38; 7208.39 dan 7208.90) yang berasal dari negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand dikenakan Bea Masuk Anti Dumping,(2)Nama produsen/eksportir barang dan besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :IV. TaiwanNo.PerusahaanBea Masuk Anti Dumping (%)1.QWE Company Ltd.4,242.RTY Corporation03.ASD Industrial4,704.Perusahaan Lainnya37,02bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 973017/EH1745 tanggal 16 Oktober 2008 adalah  Hot Rolled Steel Sheet In Coil dari FGH Corporation, Offshore Chambers, P.O. Box 217, Apia Samoa, dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 379605 tanggal 13 Nopember 2008. bahwa berdasarkan dokumen Irrevocable L/C Nomor : ILC/0075/080/08 tanggal 22 Agustus 2008 tercantum sebagai applicant Pemohon Banding dan beneficiary FGH Corporation, Offshore Chambers, P.O. Box 217, Apia Samoa C/O  16F-6 No. 136 Min Chuan West Road, Taipei, Taiwan atas pembelian barang 240 MT Hot Rolled Steel Sheet In Coil. bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: KAJK028 tanggal 21 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh JKL Co.,Ltd., tercantum PO No. 2000002135 dan L/C No. ILC/0075/080/08 dengan Shipper RTY Corporation dan Notify Party Pemohon Banding. bahwa berdasarkan dokumen Certificate of Taiwan Origin tanggal 15 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh RTY Corporation, tercantum  PO No. 2000002135, L/C No. ILC/0075/080/08 dan Invoice No. 973017/EH1745, dengan mencantumkan nama Manufacturer adalah RTY Corporation, nama Shipper adalah FGH Corporation, dan Importir Pemohon Banding. bahwa berdasarkan dokumen Test Certificate (Mill Certificate) No. 971016H0095 – 971016H0096 yang diterbitkan tanggal 16 Oktober 2008 oleh RTY Corporation, tercantum Invoice Nomor : 973017/EH1745, PO No. 2000002135 dan L/C No. ILC/0075/080/08. bahwa berdasarkan surat RTY Global Trading Corporation Nomor : 98-C5-096156-0004 tanggal 12 Januari 2009 menyatakan FGH Corporation adalah eksportir atau marketing agent yang ditunjuk oleh RTY Corporation Taiwan untuk melakukan penjualan produk RTY Corporation Taiwan di Indonesia. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, diperoleh fakta sebagai berikut :Bill of Lading Nomor: KAJK028 tanggal 21 Oktober 2008 tercantum sebagai Shipper adalah RTY Corporation,Certificate of Taiwan Origin tanggal 15 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh RTY Corporation, tercantum nama Manufacturer adalah RTY Corporation, nama Shipper adalah FGH Corporation,Test Certificate (Mill Certificate) No. 971016H0095 – 971016H0096 diterbitkan tanggal 16 Oktober 2008 oleh RTY Corporation.bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut di atas,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29373/PP/M.II/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29373/PP/M.II/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : April s.d Desember 2005       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2005 terdiri dari:koreksi atas Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp. 722.323.758,00koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 76.357.422,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding                 Koreksi atas Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp. 722.323.758,00       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan Pemohon Banding kepada JICA (Japan International Cooperation Agency) yang merupakan Organisasi Internasional sebesar Rp. 722.323.758,00 karena menganggap Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Bebas PPN dari Terbanding sehubungan dengan transaksi Pemohon Banding dengan JICA; bahwa Terbanding melakukan koreksi yang PPNnya Tidak Dipungut/Dibebaskan atas Penyerahan kepada JICA (Badan Internasional), dikarenakan Pemohon Banding memenuhi persyaratan berupa surat persetujuan dari KPP Badora sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :   25/KM K.05/1998 tanggal 27 Januari 1998; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor: 25/KMK.01/1998, tanggal 27 Januari 1998, tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN kepada Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Surat Dirjen Pajak nomor: S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993, tentang Tata Cara Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN Kepada Perwakilan Negara Asing, antara lain diatur sebagai berikut: bahwa pembebasan PPN/ PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan  koreksi yang PPNnya Tidak Dipungut/Dibebaskan sebesar Rp.722.323.758,00 atas penyerahan kepada JICA  karena JICA merupakan Organisasi Internasional yang atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang dilakukannya dibebaskan PPN/PPnBM berdasarkan azas timbal balik; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan surat Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jakarta Raya Khusus Nomor: S-846/WPJ.07/KP.0707/ 2002 tanggal 28 Agustus 2002, Nomor: S-847/WPJ.07/KP.0707/ 2002 tanggal 28 Agustus 2002, Nomor: S-848/WPJ.07/KP.0707/2002 tanggal 28 Agustus 2002, Nomor: S-849/WPJ.07/ KP.0707/2002 tanggal 28 Agustus 2002, dan Nomor: S-862/WPJ.07/KP.0707/2002 tanggal 30 Agustus 2002 tentang Pembebasan PPN, Pemerintah Indonesia telah memberikan hak istimewa bagi JICA berupa fasilitas pembebasan PPN. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak memungut PPN atas penyerahan Pemohon Banding ke JICA;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSL-150/WPJ.07/ KP.0600/2008 tanggal 2 Mei 2008, Terbanding melakukan koreksi yang PPNnya Tidak Dipungut/Dibebaskan atas Penyerahan kepada JICA yang merupakan Organisasi Internasional sebesar Rp. 722.323.758,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas penyerahan kepada JICA, dikarenakan JICA merupakan Organisasi Internasional yang atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang dilakukannya dibebaskan PPN/PPnBM berdasarkan azas timbal balik; bahwa atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada badan internasional, terbukti memang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Bebas PPN, namun menurut Pemohon Banding atas penyerahan kepada badan internasional dibebaskan dari pemungutan PPN ; bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan nomor 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998, penyerahan Barang Kena Pajak kepada Perwakilan Negara Asing maupun Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya dibebaskan dari pengenaan PPN atas dasar azas timbal balik ; bahwa berdasar ketentuan tersebut, Majelis berpendapat pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak-pihak dimaksud diatas tidak serta merta dilakukan melainkan harus memperhatikan adanya azas timbal balik, dengan demikian maka sebelum suatu transaksi dinyatakan bebas dari pengenaan PPN diperlukan suatu pengujian bahwa memang terpenuhi adanya azas timbal balik; bahwa berdasar uraian tersebut di atas serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998, Majelis berpendapat bahwa sebelum suatu transaksi dimaksud dibebaskan dari pengenaan PPN, harus diyakini terlebih dahulu akan terpenuhinya azas timbal balik; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan badan internasional tanpa dapat menunjukkan bukti terpenuhinya azas timbal balik untuk pembebasan PPN, sehingga ketentuan bebas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan nomor 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998 belum sepenuhnya terpenuhi, oleh karena itu, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp.722.323.758 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;           Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 76.357.422,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Masukan sebesar Rp.76.357.422,00 sebagai akibat adanya jawaban klarifikasi Pajak Keluaran sebesar Rp.47.618.053,00 dijawab “tidak ada” , adanya faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan atas sewa kendaraan sedan yang dikoreksi sebesar Rp.28.736.269,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 dan koreksi kredit Pajak Masukan sebesar Rp.3.100,00 karena adanya kesalahan dalam pelaporan;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Masukan sebesar Rp.76.357.422,00, karena Pemohon Banding memiliki dokumen sebagai bukti bahwa atas transaksi tersebut benar-benar terjadi dan bukan fiktif, karena bukti-bukti menunjukkan adanya arus uang pembayaran kepada penjual serta adanya surat jalan untuk pembelian barang;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSl-150/WPJ.07/ KP.0600/2008 tanggal 2 Mei 2008, Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp.76.357.422,00 Masa Pajak April s/d Desember 2005 disebabkan akibat adanya jawaban klarifikasi Pajak Keluaran sebesar Rp.47.618.053,00 dijawab “tidak ada” , adanya faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan atas sewa kendaraan sedan yang dikoreksi sebesar Rp.28.736.269,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 dan koreksi kredit Pajak Masukan sebesar Rp.3.100,00 karena adanya kesalahan dalam pelaporan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan jumlah PPN nya dan dapat membuktikan hal tersebut yang menunjukkan Pemohon Banding telah membayar kepada Penjual; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :Faktur Pajak StandarBank PaymentRekening KoranPayment RequestApplication for RemittanceInvoicePurchase OrderBilyet Girobahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.76.357.422,00, karena atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.47.618.053,00 dimana Terbanding mendapatkan klarifikasi dengan jawaban tidak ada, namun dalam sidang yang dilaksanakan Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29262/PP/M.XI/32/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29262/PP/M.XI/32/2011 Jenis Pajak : BPHTB;       Tahun Pajak : 2010;       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010, tentang keberatan atas Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor : STB-00001/WPJ.20/KP.0609/2010 tanggal 5 Februari 2010;             Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap permohonan banding Pemohon Banding diperoleh hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor : STB-00001/WPJ.20/KP.0609/2010 tanggal 5 Februari 2010 diterbitkan berdasarkan Lembar Perhitungan STB Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan  KPP Pratama Jakarata Kramat Jati tanggal 05 Februari 2010, dengan perhitungan sebagai berikut : 1. Pokok pajak yang harus dibayar Rp. 17.811.319.8752. Telah dibayar tgl. 04 Februari 2010Rp. 17.811.319.875 3. PenguranganRp. 0 4. Jumlah yang dapat diperhitungkan (2 + 3) Rp. 17.811.319.8755. Kurang dibayar (1 – 4) Rp. 06. Sanksi administrasi, berupa :  6.a Bunga (Pasal 13 ayat (2) UU BPHTB)Rp. 356.226.398 6.b Bunga (Pasal 19 ayat (1) UU KUP)Rp. 0 6.c Jumlah sanksi administrasi (6.a.+ 6.b.) Rp.356.226.3987. Jumlah yang masih harus dibayar (5+6.c.) Rp.356.226.398Dengan huruf : Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiahbahwa atas surat tagihan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pembatalan atas Sanksi Administrasi Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 dengan surat Nomor : 76/YUKI/A.203/02.2010 tanggal 18 Februari 2010, yang diterima KPP Pratama Jakarta Kramat Jati berdasarkan LPAD Nomor : PEM:00033205feb2010 tanggal 22 Februari 2010; bahwa atas permohonan pembatalan Sanksi Administrasi Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Surat Tagihan Bea Perolehan Atas Tanah dan bangunan Nomor : STB -00001/WPJ.20/KP.0609/2010 tanggal 5 Februari 2010 tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor : KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010 Permohonan Pembatalan atas Sanksi Administrasi Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan dasar mengingat Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010 yang menolak Permohonan Pembatalan atas Sanksi Administrasi Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut, Pemohon Banding dengan surat Nomor : 349/YUKI/A.807/07.10 tanggal 19 Juli 2010 mengajukan banding; bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak menyatakan bahwa “Peradilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”; bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010 bukan merupakan Keputusan Keberatan yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Yahun 1983 tentang Ketentuan UmumA dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010 tidak dapat diajukan Banding;       Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : 1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010 tentang Pembatalan atas Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor : STB-00001/WPJ.20/KP.0609/2010 tanggal 5 Februari 2010, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29257/PP/M.XI/12/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29257/PP/M.XI/12/2011 Jenis Pajak : PPh 23;       Tahun Pajak : 2005;       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00             Menurut Terbanding : bahwa atas koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00 diakui seluruhnya oleh Pemohon Banding sebagai Obyek PPh Pasal 23 dan atas biaya tersebut bukan merupakan sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, sehingga atas koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00 tersebut tidak dapat diajukan banding;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00013/203/05/812/08 tanggal 1 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga menurut Pemohon Banding, keberatan tersebut atas seluruh isi SKPKB yang tidak setujui oleh Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk Terbanding melakukan koreksi positif Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00 karena merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding ; bahwa Terbanding dalam persidangan pada intinya menegaskan, bahwa koreksi positif Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00 diakui seluruhnya oleh Pemohon Banding sebagai Obyek PPh Pasal 23 dan atas biaya tersebut bukan merupakan sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diajukan banding; bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan bukti dan dokumen pendukung atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130, sehingga setuju dengan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keberatan Nomor : 0461/B2/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 diketahui atas koreksi positif Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00 bukan merupakan sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan:(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.   bahwa berdasarkan ketentuan diatas, menurut Majelis atas koreksi positif Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00 bukan merupakan sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sehingga berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tidak dapat diajukan banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00 tetap dipertahankan ;       Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : 1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-237/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00013/203/05/812/08 tanggal 1 Agustus 2008;