Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29262/PP/M.XI/32/2011
| Jenis Pajak | : | BPHTB; |
| Tahun Pajak | : | 2010; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010, tentang keberatan atas Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor : STB-00001/WPJ.20/KP.0609/2010 tanggal 5 Februari 2010; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap permohonan banding Pemohon Banding diperoleh hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor : STB-00001/WPJ.20/KP.0609/2010 tanggal 5 Februari 2010 diterbitkan berdasarkan Lembar Perhitungan STB Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan KPP Pratama Jakarata Kramat Jati tanggal 05 Februari 2010, dengan perhitungan sebagai berikut : 1. Pokok pajak yang harus dibayar Rp. 17.811.319.8752. Telah dibayar tgl. 04 Februari 2010Rp. 17.811.319.875 3. PenguranganRp. 0 4. Jumlah yang dapat diperhitungkan (2 + 3) Rp. 17.811.319.8755. Kurang dibayar (1 – 4) Rp. 06. Sanksi administrasi, berupa : 6.a Bunga (Pasal 13 ayat (2) UU BPHTB)Rp. 356.226.398 6.b Bunga (Pasal 19 ayat (1) UU KUP)Rp. 0 6.c Jumlah sanksi administrasi (6.a.+ 6.b.) Rp.356.226.3987. Jumlah yang masih harus dibayar (5+6.c.) Rp.356.226.398Dengan huruf : Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah bahwa atas surat tagihan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pembatalan atas Sanksi Administrasi Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 dengan surat Nomor : 76/YUKI/A.203/02.2010 tanggal 18 Februari 2010, yang diterima KPP Pratama Jakarta Kramat Jati berdasarkan LPAD Nomor : PEM:00033205feb2010 tanggal 22 Februari 2010; bahwa atas permohonan pembatalan Sanksi Administrasi Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Surat Tagihan Bea Perolehan Atas Tanah dan bangunan Nomor : STB -00001/WPJ.20/KP.0609/2010 tanggal 5 Februari 2010 tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor : KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010 Permohonan Pembatalan atas Sanksi Administrasi Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan dasar mengingat Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010 yang menolak Permohonan Pembatalan atas Sanksi Administrasi Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut, Pemohon Banding dengan surat Nomor : 349/YUKI/A.807/07.10 tanggal 19 Juli 2010 mengajukan banding; bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak menyatakan bahwa “Peradilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”; bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010 bukan merupakan Keputusan Keberatan yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Yahun 1983 tentang Ketentuan UmumA dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010 tidak dapat diajukan Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010 tentang Pembatalan atas Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor : STB-00001/WPJ.20/KP.0609/2010 tanggal 5 Februari 2010, tidak dapat diterima; |

