Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30163/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30163/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-024034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Oktober 2009, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-024034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Oktober 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk ………………………………………… Cukai ………………………………………………. PPN ………………………………………………… PPnBM …………………………………………….. PPh Pasal 22 ……………………………………… Denda Administrasi ……………………………… Jumlah …………………………………………….. Rp. 11.000,00Rp. 0,00Rp. 2.000,00Rp. 0,00Rp. 1.000,00Rp. 0,00Rp. 14.000,00bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : IP/276/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-8591/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 mengajukan banding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-8591/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-024034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Oktober 2009, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPh Ps. 22 sejumlah Rp 14.000,00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding adalah : bahwa pada penerimaan barang impor dengan Nomor Pengajuan 000000-000293-20090803-013668 terdapat produk dengan kode M210001 yang bernama Microshield 2% Clnsr 100ml E, produk ini sebenarnya dikategorikan ke dalam HS 3004.90.30.00 yaitu Antiseptik dengan BM sebesar 5%, dan bukan dikategorikan ke dalam HS 3401.30.00.00 yaitu produk dan preparat permukaan aktif organik, dengan BM sebesar 10%, produk ini penggunaannya ditujukan sebagai Antiseptik, tetapi karena jenis dari zat aktif dari kedua produk tersebut, yaitu Klorheksidin 2%, maka Depkes memasukkan ke dalam sub-kategori Desinfektan; bahwa produk ini digunakan untuk mencuci tangan dan mandi, dan bukan digunakan untuk dikonsumsi sebagai obat, oleh karena itu produk ini didaftarkan ke Departemen Kesehatan dan bukan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan; bahwa produk ini adalah barang contoh yang dikirimkan oleh supplier, dan bukan merupakan barang yang akan diperdagangkan, barang contoh ini akan digunakan untuk proses registrasi di Departemen Kesehatan, saat ini Pemohon Banding memperdagangkan produk serupa dengan ukuran kemasan yang berbeda yaitu 500 ml & 5L, yang terdaftar di Departemen Kesehatan dengan nomor izin edar PKL 20502800164; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8591/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009;SPTNP Nomor : SPTNP-024034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Oktober 2009;Surat Keberatan Nomor : IP/276/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009;SSPCP tanggal 21 Januari 2010 sebesar Rp 7.000,00;PIB Nomor : 251922 tanggal 10 September 2009;Invoice Nomor : ID284030 tanggal 05 Agustus 2009;Bill of Lading Nomor : MUM/1973/JKT tanggal 15 Agustus 2009; Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding 1.Pengajuan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa sesuai Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 ditulis dalam Bahasa Indonesia, dan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok, sehingga Majelis berkesimpulan Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding;bahwa Surat Banding Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2010 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 16 Desember 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3.Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Surat Banding Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-8591/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5.Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Surat Banding Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6.Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Surat Banding Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 14.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran 50% tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 7.000,00 yang diterima oleh PT. Bank QWE (Persero), Tbk Cabang Jakarta Fatmawati tanggal 21 Januari 2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29963/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29963/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : Surat Tergugat Nomor: S-137//WPJ.04/KP.1109/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00156/206/01/015/04 tanggal 30 September 2004 yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa atas Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00156/206/01/015/04 tanggal 30 September 2004. Dan atas SKPKB tersebut Penggugat menempuh upaya hukum berupa permohonan keberatan. Atas permohonan keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-486/WPJ.04/2005 tanggal 20 Desember 2005. Kemudian atas Surat Keputusan tersebut Penggugat menempuh upaya hukum lanjutan berupa permohonan banding kepada Pengadilan Pajak. Atas permohonan banding tersebut diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-08306/PP/M.VII/15/2006 tanggal 9 Juni 2006 yang memutuskan bahwa permohonan banding yang diajukan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 antara lain diatur :Pasal 1 angka 14, bahwa Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pasal 25 ayat (1) huruf a, bahwa wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.Pasal 27 ayat (1), bahwa wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat (2), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Tata Cara pengurangan, penghapusan atau pembatalan utang pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/ 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, antara lain diatur:Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.Ayat (2), bahwa setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan atas suatu ketetapan pajak.bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur:Pasal 2 dan Pasal 3, bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak, yang berkedudukan di ibukota negara.Pasal 77 ayat (1), bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.Pasal 77 ayat (2), bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:bahwa Penggugat telah menempuh upaya hukum dimulai dari pengajuan keberatan kemudian dilanjutkan pada pengajuan banding kepada badan peradilan pajak, dan telah memperoleh keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-08306/PP/ M.VII/15/2006 tanggal 9 Juni 2006 yang memutuskan bahwa permohonan banding yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-08306/PP/M.VII/15/2006 tanggal 9 Juni 2006 merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;bahwa bila atas putusan tersebut masih ada sengketa, dapat diajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.bahwa Tergugat tidak dapat memproses lebih lanjut Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00156/206/01/015/04 tanggal 30 September 2004 yang diajukan penggugat;bahwa dengan demikian, Tergugat sudah tepat melaksanakan prosedur penanganan surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku Menurut Penggugat : bahwa mengenai Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.08306/PP/M.VII/15/2006 tanggal 9 Juni 2006 adalah sebagai upaya hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa upaya hukum berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, berbeda dengan upaya hukum yang berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU KUP”) yang menyebutkan bahwa penggugat tidak boleh mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas SKPKB, sebab setiap warga negara diperbolehkan mencari keadilan dalam rangka reformasi hukum yang adil dan merata, yang semuanya ini dijamin oleh Negara; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengurangkan pajak yang tidak benar dalam rangka Prinsip Keadilan; bahwa penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP, “Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pads waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi” Perkataan “misalnya” dalam penjelasan tersebut di atas berarti bukan hanya Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan formal saja yang dapat diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP; bahwa menurut pendapat Penggugat, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, yang dapat diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP, tidak hanya karena keterlambatan penyampaian surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan formal saja, dengan perkataan masih ada “alasan lain” yang seharusnya dapat diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP; bahwa dalam kasus yang Penggugat hadapi adalah permohonan untuk membatalkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29942/PP/M.XVII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29942/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor 44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 305327 tanggal 05 November 2009 dari semula sebesar CIF USD54,545.00 menjadi CIF USD63,411.35. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 305327 tanggal 05 November 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI yang ditetapkan secara hierarki sesuai penggunaannya. Menurut Pemohon : bahwa idealnya Terbanding mengacu pada harga transaksi antara Pemohon Banding selaku importir dengan distributor Pemohon Banding, jika tidak, maka Pemohon Banding akan menanggung beban pajak berupa Bea Masuk, PPN, dan PPh atas profit margin yang dinikmati oleh perusahaan lain (distributor, whole seller, retailer, dsb), karena Pemohon Banding dianggap melakukan praktik under-invoicing, jika demikian adanya, maka terjadi kelebihan pembayaran PPN dalam negeri dan PPh Badan yang Pemohon Banding setor setiap bulan, yang disebabkan oleh Valuation oleh Terbanding, tentunya sangat tidak konduktif bagi dunia usaha. Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 305327 tanggal 05 November 2009 yang diberitahukan: Jenis Barang:44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBNegara Asal:ChinaNilai Pabean:CIF USD54,545.00menjadi sebesar CIF USD63,411.35. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”. bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa dalam Keputusan Keberatannya, Terbanding hanya menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena dokumen pendukung nilai transaksi tidak memadai sehingga Terbanding tidak meyakini kebenarannya. bahwa dalam persidangan Terbanding juga tidak memberi penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan Metode penetapan nilai pabean yang digunakan oleh Terbanding sehingga diperoleh angka Nilai Pabean sebesar CIF USD63,411.35. bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi. bahwa mengingat alasan Terbanding yang menyatakan tidak meyakini kebenaran nilai transaksi dikarenakan tidak memadainya dokumen pundukung yang mana telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen pendukung nilai transaksi, berupa:Keputusan Terbanding Nomor: KEP-69/KPU.01/2010 tanggal 06 Januari 2010 (bukti P-1),Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 312008/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 11 November 2009 (bukti P-2),Instruksi Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas PIB Nomor: 305327 tanggal 05 November 2009 (bukti P-3),Bill of Lading Nomor: SNKO020091002045 tanggal 22 Oktober 2009 (bukti P-4),Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 305327 tanggal 05 November 2009 (bukti P-5),Invoice Nomor: 038 JPJC 09 tanggal 16 Oktober 2009 sebesar USD54,544.00 (bukti P-6),Packing List Nomor: 038 JPJC 09 tanggal 16 Oktober 2009 (bukti P-7),Delivery Order Nomor: 0014616 tanggal 11 November 2009 (bukti P-8),Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 10 November 2009 (bukti P-9),Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak tanggal 02 Maret 2010 sebesar Rp11.921.000,00 (bukti P-10),Garansi Bank dari Bank QWE Nomor: 12/029/020/2010 tanggal 01 Maret 2010 (bukti P-11),Surat Pernyataan Direktur tanggal 11 Oktober 2010 mengenai Pembayaran Tunai (bukti P-12),Laporan Neraca periode 31 Desember 2009 (bukti P-13),Laporan Laba Rugi periode 31 Desember 2009 (bukti P-14),Neraca Saldo periode 31 Desember 2009 (bukti P-15),Buku Besar periode 31 Desember 2009 (bukti P-16),Jurnal Umum periode 31 Desember 2009 (bukti P-17),Sales Contract Nomor: 038 JPJC 09 tanggal 16 Oktober 2009 (bukti P-18),Bukti Pembayaran tanggal 11 November 2009 sebesar Rp636.000.000,00 (bukti P-19), Receive Payment tanggal 21 November 2009 sebesar CIF USD54,544.00 (bukti P-20).bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyatakan pemesanan atas barang-barang impor kepada Supplier (ASD) di China dilakukan berdasarkan Sales Contract Nomor: 038 JPJC 09 tanggal 16 Oktober 2009 dengan harga CIF USD54,544.00. bahwa sebagai tanggapan atas pemesanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Supplier menerbitkan Invoice Nomor: 038 JPJC 09 tanggal 16 Oktober 2009 dengan harga CIF USD54,544.00. bahwa Supplier selanjutnya mengirimkan barang pesanan Pemohon Banding sesuai Bill of Lading Nomor: SNKO020091002045 tanggal 22 Oktober 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29774/PP/M.XVII/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29774/PP/M.XVII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari – Desember 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini, adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp761.398.274,00. Menurut Terbanding : bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembayaran arranger fee, participation fee, agency fee, commitment fee, guaranted fee serta extension fee dan semua jenis biaya yang berkenaan dengan pinjaman, termasuk dalam kategori bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Jepang maupun Pasal 11 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Singapura adalah sangat tidak tepat dan tidak dapat diterima karena ruang lingkup Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut (Indonesia – Singapura), hanya untuk Pajak Penghasilan (income tax) bukan untuk Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa seandainya pendapat Terbanding yang benar bahwa biaya Konsultasi Hukum dalam rangka Pinjaman Kredit Perbankan tersebut adalah merupakan Obyek Pajak Pertambahan Nilai, maka agar tidak dobel pengenaan Pajak atas satu Obyek yang sama yaitu sebagai Obyek PPh Pasal 26 dan juga dikenakan lagi PPN, maka pihak Terbanding mempunyai kewajiban harus mengembalikan Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding, ditambah dengan bunganya sebesar 2% per bulan. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi karena menurut Terbanding terdapat imbalan jasa profesional atas pembayaran fee konsultan hukum kepada vendor selaku konsultan hukum (law firm) yang berdomisili di luar negeri sehubungan dengan perjanjian kredit dengan QWE Bank di Singapura dan Hongkong sehingga terutang PPN, dengan rincian sebagai berikut: – Clifford Chance Wong, Singapore – Law Debenture, Hongkong – Allen & Overy Shook Lin & Bok, Singapore Rp 561.859.957,00Rp 45.691.650,00Rp 153.846.667,00Rp 761.398.274,00bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan bahwa semua jenis biaya yang berkenaan dengan pinjaman sindikasi perbankan ke luar negeri (dengan penunjukkan sebagai Bank Koordinator adalah QWE Bank SCB Singapura) dikategorikan sebagai yang bukan obyek PPh Pasal 26 sebagaimana ditegaskan oleh Terbanding melalui Surat Nomor: S-83/PJ.313/1994 tanggal 23 September 1994. bahwa Terbanding melalui Surat Nomor: S-83/PJ.313/1994 tanggal 23 September 1994 menegaskan sebagai berikut: bahwa atas pinjaman sindikasi kepada bank-bank Jepang di Singapura, PT. XYZ sebagai debitur selain dibebani sejumlah biaya berupa loan interest juga dibebani biaya atas pemberian jasa perbankan antara lain arranger fee, participation fee, agency fee, commitment fee dan extention fee, bunga dan biaya-biaya yang berkenaan peminjaman uang, yang dibayarkan atau terutang harus dipotong PPh Pasal 26. bahwa sepanjang bank Jepang yang berada di Singapura tersebut hanya merupakan representative office dari induknya di Jepang dan bukan merupakan permanent establishment (BUT) di Singapura, maka atas pembayaran bunga kepada bank Jepang di Singapura, PPh Pasal 26 yang terutang tunduk pada P3B Indonesia – Jepang, sebaliknya apabila bank Jepang yang berada di Singapura tersebut hanya merupakan BUT di Singapura, maka PPh Pasal 26 tunduk pada P3B Indonesia – Singapura. bahwa karena pengertian interest tidak diberikan secara rinci pada masing-masing P3B Indonesia – Jepang dan Indonesia – Singapura, maka pembayaran arranger fee, participation fee, agency fee, commitment fee dan extention fee, bunga dan semua jenis biaya yang berkenaan dengan pinjaman, termasuk dalam kategori bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia – Jepang maupun Pasal 11 P3B Indonesia – Singapura. bahwa dalam hal ini, atas pembayaran fee konsultan hukum kepada vendor selaku konsultan hukum (law firm) yang berdomisili di luar negeri sehubungan dengan perjanjian kredit dengan QWE Bank di Singapura dan Hongkong, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26. bahwa merupakan suatu keharusan dalam dunia usaha, bahwa setiap transaksi peminjaman uang pada bank selalu dibuat perjanjian kredit secara tertulis antara para pihak (debitur dan kreditur). bahwa sehubungan dengan pinjaman sindikasi perbankan ke luar negeri dengan penunjukkan sebagai bank koordinator adalah QWE Bank Singapura, Pemohon Banding menggunakan jasa konsultan hokum untuk membuat perjanjian kredit secara tertulis dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah hukum sehubungan dengan pinjaman dimaksud. bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan pembayaran fee konsultan hukum kepada vendor selaku konsultan hukum yang berdomisili di luar negeri, sehubungan dengan perjanjian kredit dengan QWE Bank di Singapura dan Hongkong. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya yang dibayarkan kepada konsultan hukum merupakan biaya yang berkenaan dengan peminjaman uang. bahwa sesuai dengan penegasan Terbanding di dalam Surat Nomor: S-83/PJ.313/1994 tanggal 23 September 1994, bahwa semua jenis biaya yang berkenaan dengan pinjaman, termasuk dalam kategori bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia dengan Jepang maupun Pasal 11 P3B Indonesia dengan Singapura, dengan demikian biaya yang dibayarkan tersebut bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. bahwa status hukum P3B merupakan “lex specialis” dalam ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan, sehingga sesuai dengan asas hukum “lex specialis derogat lex generalis” maka ketentuan yang diatur dalam P3B dapat mengesampingkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perUndang-Undangan perpajakan. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean berupa biaya konsultasi / bantuan hukum dalam rangka pinjaman bank luar negeri sebesar Rp761.398.274,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Dasar Pengenaan Pajak menurut menurut Majelis Rp 761.398.274,00Rp 761.398.274,00Rp 0,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.4.ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29737/PP/M.V/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29737/PP/M.V/19/2011 Jenis Pajak : BM Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Terbanding terhadap Nilai Pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 018378 tanggal 18 Januari 2010 jenis barang berupa delapan jenis barang berupa Bicycle Parts, jumlah barang: 1.057 Cartons, negara asal China dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 11,150.16 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 37,848.38; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018378 tanggal 18 Januari 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara fleksibel; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengemukakan alasan mengajukan banding karena harga barang impor Pemohon Banding adalah sesuai dengan sales contract dari negara asal barang tersebut; Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 018378 tanggal 18 Januari 2010, jenis barang berupa: delapan jenis barang berupa Bicycle Parts, negara asal China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 11,150.16; bahwa dalam Keputusan Nomor: KEP-2286/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010, Terbanding menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018378 tanggal 18 Januari 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 37,848.38; bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding dan tidak hadir dalam 2 (dua) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Terbanding telah disampaikan panggilan sidang secara patut terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor: Pang.0122/SP/Pg.09/2010 tanggal 6 Desember 2010, sehingga Terbanding tidak bisa dimintakan penjelasan dan konfirmasinya terhadap alasan penolakan keberatan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 018378 tanggal 18 Januari 2010, karena Pemohon Banding telah mencantumkan nilai pabean yang sesungguhnya pada PIB yaitu CIF USD 11,150.16 dan harga barang impor telah sesuai dengan sales contract dari negara asal barang tersebut; bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis melakukan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut berkaitan dengan impor barang yang disengketakan antara lain sebagai berikut:nilai CIF pada PIB Nomor: 018378 tanggal 18 Januari 2010 telah sesuai dengan nilai pada Invoice Nomor: TDI-PI-0571 tanggal 30 Desember 2009 yaitu sebesar USD 11,150.16;nilai tersebut telah sesuai dengan nilai pada Permohonan Pengiriman Uang BCA Nomor: 7SRWV tanggal 10 Juni 2010;nilai tersebut telah sesuai dengan nilai pada Proforma Invoice Nomor : TDI-PI-0571 tanggal 11 Nopember 2009;bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berpendapat nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018378 tanggal 18 Januari 2010 sebesar CIF USD 11,150.16 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar, sehingga pernyataan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018378 tanggal 18 Januari 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, adalah tidak berdasar; bahwa oleh karena itu, Majelis berketetapan penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas importasi dengan dalam PIB Nomor: : 018378 tanggal 18 Januari 2010 menjadi sebesar CIF USD 37,848.38, tidak dapat dipertahankan; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2286/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010 Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002721/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 Januari 2010, sehingga besarnya nilai pabean adalah sesuai dengan Surat Banding yaitu sebesar CIF USD 11,150.16 dan pungutan yang terutang adalah sebesar Rp24.056.000,00 dengan perincian sebagai berikut: Jenis PungutanJumlah (Rp)Bea Masuk Cukai Pajak Pertambahan Nilai PPnBM PPh Jumlah Pungutan yang TerutangPungutan yang Sudah Dibayar Pungutan yang masih harus dibayar 9.877.000,000,0011.343.000,000,002.836.000,0024.056.000,0024.056.000,000,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29736/PP/M.V/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29736/PP/M.V/19/2011 Jenis Pajak : BM Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding terhadap nilai pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 009931 tanggal 11 Januari 2010 berupa 43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 43,604.70 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 76,280.22; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 009931 tanggal 11 Januari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengemukakan alasan mengajukan banding karena harga barang impor Pemohon Banding adalah sesuai dengan sales contract dari negara asal barang tersebut; Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 009931 tanggal 11 Januari 2010, jenis barang berupa: 43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB , negara asal China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD43,604.70; bahwa Terbanding menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:berdasarkan hasil penelitian data pendukung maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki menjadi sebesar CIF USD76,280.22;berdasarkan hasil penelitian data pendukung didapatkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diuji kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan tidak terdapat data pembukuan yang memadai;bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding dan Terbanding tidak hadir dalam persidangan walaupun sudah dipanggil dengan patut yaitu dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.0111/SP/Pg.09/2010 tanggal 12 Nopember 2010 dan Nomor: Pang.0122/SP/Pg.09/2010 tanggal 6 Desember 2010, sehingga Terbanding tidak bisa dimintakan konfirmasinya terhadap alasan penolakan keberatan Pemohon Banding tersebut diatas; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 009931 tanggal 11 Januari 2010, karena Pemohon Banding telah mencantumkan nilai pabean yang sesungguhnya pada PIB yaitu USD43,604.70 dan harga barang impor telah sesuai dengan sales contract dari negara asal barang tersebut; bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis melakukan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut berkaitan dengan impor barang yang disengketakan antara lain sebagai berikut:pada PIB Nomor: 009931 tanggal 11 Januari 2010, nilai CIF sama dengan nilai FOB yaitu sebesar USD43,604.70; nilai tersebut telah sesuai dengan nilai pada Commercial Invoice Nomor : PT/TDI-12-227/09 tanggal 21 Desember 2009;nilai tersebut telah sesuai dengan nilai Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fund Transfer) Bank QWE tanggal 16 April 2010 sebesar USD43,604.57;bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berpendapat nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 009931 tanggal 11 Januari 2010 sebesar CIF USD43,604.70 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar, sehingga pernyataan Terbanding bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB 009931 tanggal 11 Januari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya, adalah tidak berdasar; bahwa oleh karena itu, Majelis berketetapan penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas importasi dengan dalam PIB Nomor: 009931 tanggal 11 Januari 2010 menjadi sebesar CIF USD76,280.22, tidak dapat dipertahankan; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1933/KPU.01/2010 tanggal 19 Maret 2010 Penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001798/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Januari 2010, sehingga besarnya nilai pabean adalah sesuai dengan Surat Banding yaitu sebesar CIF USD 43,604.70 dan pungutan yang terutang adalah sebesar Rp.97.624.000,00 dengan perincian sebagai berikut: Jenis PungutanJumlah (Rp)Bea Masuk Cukai Pajak Pertambahan Nilai PPnBM PPh Jumlah Pungutan yang TerutangPungutan yang Sudah Dibayar Pungutan yang masih harus dibayar 41.030.000,000,0045.275.000,000,0011.319.000,0097.624.000,0097.624.000,000,00