Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29509/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29509/PP/M.XIV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dengan tarif sebesar 37,02% oleh Terbanding atas impor Hot Rolled Steel Sheet In Coil, negara asal Taiwan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379605 tanggal 13 Nopember 2008, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah  sebesar Rp 419.827.456,00.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39.1/PMK.011/2008 tanggal 28 Perbruari 2008 tentang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot Rolled Coil dari negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand dan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-16/BC/2008 tanggal 19 Maret 2008 disebutkan “Terhadap impor Hot Rolled Coil (Pos tarif 7208.10; 7208.25; 7208.26; 7208.27; 7208.36; 7208.37; 7208.38; 7208.39 dan 7208.90) dengan negara asal Taiwan dan nama produsen/eksportir selain (1) QWE Company Ltd., (2) RTY Corporation, (3) ASD Industrial dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 37,02%.
   
Menurut Pemohon :bahwa produsen Hot Rolled Coil yang diimpor Pemohon Banding adalah RTY Corporation Taiwan, bukannya FGH Corporation, yang dikategorikan sebagai perusahaan Taiwan lainnya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39.1/PMK.011/2008 yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping 37,02%, bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39.1/PMK.011/2008 sangat jelas tercantum hanya nama-nama produsen saja, dimana terhadap RTY Corporation Taiwan dikenakan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 0%, bahwa FGH Corporation adalah eksportir atau marketing agent yang ditunjuk oleh RTY Corporation Taiwan untuk melakukan penjualan produk RTY Corporation Taiwan di Indonesia.
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1479/KPU.01/2009 tanggal 23 Pebruari 2009, berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM dan dokumen pendukung lainnya, bahwa atas barang impor Hot Rolled Steel Sheet In Coil, negara asal Taiwan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 379605 tanggal 13 Nopember 2008 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dengan tarif sebesar 37,02%.

bahwa menurut Terbanding pemasok/eksportir barang Hot Rolled Steel Sheet In Coil yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 379605 tanggal 13 Nopember 2008 adalah FGH Corporation.

bahwa menurut Terbanding sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39.1/PMK.011/2008 tanggal 28 Perbruari 2008 tentang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot Rolled Coil dari negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand dan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-16/BC/2008 tanggal 19 Maret 2008 disebutkan “Terhadap impor Hot Rolled Coil (Pos tarif 7208.10; 7208.25; 7208.26; 7208.27; 7208.36; 7208.37; 7208.38; 7208.39 dan 7208.90) dengan negara asal Taiwan dan nama produsen/eksportir selain (1) QWE Company Ltd, (2) RTY Corporation, (3) ASD Industrial dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 37,02%.

bahwa menurut Terbanding  karena impor barang Hot Rolled Steel Sheet In Coil yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 379605 tanggal 13 Nopember 2008 diimpor dari FGH Corporation, sehingga dimasukkan ke dalam eksportir barang perusahaan lainnya, yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dengan tarif sebesar 37,02%.

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang  Hot Rolled Steel Sheet In Coil yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 379605 tanggal 13 Nopember 2008, diimpor dari FGH Corporation.

bahwa menurut Pemohon Banding sesuai pernyataan dari RTY Global Trading Corporation dalam surat Nomor : 98-C5-096156-0004 tanggal 12 Januari 2009 menyatakan FGH Corporation adalah eksportir atau marketing agent yang ditunjuk oleh RTY Corporation Taiwan untuk melakukan penjualan produk RTY Corporation Taiwan di Indonesia.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Menteri keuangan RI Nomor : 39.1/PMK.011/2008 tanggal 28 Pebruari 2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot Rolled Coil dari negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand, Pasal 1 menyebutkan :

(1)Terhadap impor Hot Rolled Coil (Pos tarif 7201.10; 7208.25; 7208.26; 7208.27; 7208.36;7208.37; 7208.38; 7208.39 dan 7208.90) yang berasal dari negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand dikenakan Bea Masuk Anti Dumping,(2)Nama produsen/eksportir barang dan besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
IV. Taiwan
No.PerusahaanBea Masuk Anti Dumping (%)1.QWE Company Ltd.4,242.RTY Corporation03.ASD Industrial4,704.Perusahaan Lainnya37,02
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 973017/EH1745 tanggal 16 Oktober 2008 adalah  Hot Rolled Steel Sheet In Coil dari FGH Corporation, Offshore Chambers, P.O. Box 217, Apia Samoa, dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 379605 tanggal 13 Nopember 2008.

bahwa berdasarkan dokumen Irrevocable L/C Nomor : ILC/0075/080/08 tanggal 22 Agustus 2008 tercantum sebagai applicant Pemohon Banding dan beneficiary FGH Corporation, Offshore Chambers, P.O. Box 217, Apia Samoa C/O  16F-6 No. 136 Min Chuan West Road, Taipei, Taiwan atas pembelian barang 240 MT Hot Rolled Steel Sheet In Coil.

bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: KAJK028 tanggal 21 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh JKL Co.,Ltd., tercantum PO No. 2000002135 dan L/C No. ILC/0075/080/08 dengan Shipper RTY Corporation dan Notify Party Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan dokumen Certificate of Taiwan Origin tanggal 15 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh RTY Corporation, tercantum  PO No. 2000002135, L/C No. ILC/0075/080/08 dan Invoice No. 973017/EH1745, dengan mencantumkan nama Manufacturer adalah RTY Corporation, nama Shipper adalah FGH Corporation, dan Importir Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan dokumen Test Certificate (Mill Certificate) No. 971016H0095 – 971016H0096 yang diterbitkan tanggal 16 Oktober 2008 oleh RTY Corporation, tercantum Invoice Nomor : 973017/EH1745, PO No. 2000002135 dan L/C No. ILC/0075/080/08.

bahwa berdasarkan surat RTY Global Trading Corporation Nomor : 98-C5-096156-0004 tanggal 12 Januari 2009 menyatakan FGH Corporation adalah eksportir atau marketing agent yang ditunjuk oleh RTY Corporation Taiwan untuk melakukan penjualan produk RTY Corporation Taiwan di Indonesia.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bill of Lading Nomor: KAJK028 tanggal 21 Oktober 2008 tercantum sebagai Shipper adalah RTY Corporation,Certificate of Taiwan Origin tanggal 15 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh RTY Corporation, tercantum nama Manufacturer adalah RTY Corporation, nama Shipper adalah FGH Corporation,Test Certificate (Mill Certificate) No. 971016H0095 – 971016H0096 diterbitkan tanggal 16 Oktober 2008 oleh RTY Corporation.
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor  Hot Rolled Steel Sheet In Coil dengan Invoice Nomor : 973017/EH1745 tanggal 16 Oktober 2008 merupakan produk RTY Corporation yang penjualannya melalui FGH Corporation sebagai agen pemasaran untuk Indonesia.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri keuangan RI Nomor : 39.1/PMK.011/2008 tanggal 28 Pebruari 2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot Rolled Coil dari negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand, barang impor  Hot Rolled Steel Sheet In Coil yang diproduksi oleh RTY Corporation dimasukkan ke dalam kelompok pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dengan  tarif 0%.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.3.Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal  Bea dan Cukai Nomor : KEP-1479/KPU.01/2009 tanggal 23 Pebruari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 035585/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 25 Nopember 2008, dan menetapkan impor barang Hot Rolled Steel Sheet In Coil dengan PIB Nomor : 379605 tanggal 13 Nopember 2008 tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD 0%), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.