Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29257/PP/M.XI/12/2011
| Jenis Pajak | : | PPh 23; |
| Tahun Pajak | : | 2005; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00 diakui seluruhnya oleh Pemohon Banding sebagai Obyek PPh Pasal 23 dan atas biaya tersebut bukan merupakan sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, sehingga atas koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00 tersebut tidak dapat diajukan banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00013/203/05/812/08 tanggal 1 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga menurut Pemohon Banding, keberatan tersebut atas seluruh isi SKPKB yang tidak setujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk Terbanding melakukan koreksi positif Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00 karena merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding ; bahwa Terbanding dalam persidangan pada intinya menegaskan, bahwa koreksi positif Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00 diakui seluruhnya oleh Pemohon Banding sebagai Obyek PPh Pasal 23 dan atas biaya tersebut bukan merupakan sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diajukan banding; bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan bukti dan dokumen pendukung atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130, sehingga setuju dengan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keberatan Nomor : 0461/B2/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 diketahui atas koreksi positif Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00 bukan merupakan sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan: (2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, menurut Majelis atas koreksi positif Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00 bukan merupakan sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sehingga berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tidak dapat diajukan banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00 tetap dipertahankan ; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-237/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00013/203/05/812/08 tanggal 1 Agustus 2008; |

