Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29588/PP/M.V/10/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29588/PP/M.V/10/2011

Jenis Pajak:PPh. 21
   
Tahun Pajak:2006
   
Pokok Sengketa:bahwa sengketa mengenai objek pajak terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak  2006 sebesar  Rp 9.376.484.476,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Pasal 21 Masa Januari  sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 9.376.484.476,00,00 didasarkan pada equalisasi biaya di General Ledger dengan Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan tidak semua jenis biaya yang disampaikan Terbanding merupakan Obyek PPh Pasal 21  serta terdapat akun-akun yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 nya;
   
Pendapat Majelis:bahwa terhadap isi surat Terbanding Nomor S-1244/PJ.07/2010 tanggal 12 Februari 2010 yang pada prinsipnya mengemukakan adanya persoalan prosedural ketika pemeriksaan yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding, pendirian Majelis  terhadap hal ini sama dengan jenis pajak lain untuk Tahun Pajak 2006 yang sudah diputus oleh Majelis yang sama, dengan pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut :

bahwa menurut Majelis, baik di dalam Laporan Pemeriksaan Pajak maupun surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pemb-13/WPJ.14/KP.0505/2008 tanggal 3 Maret 2008 dan lampirannya yang dibuat oleh Terbanding, tidak menguraikan secara jelas dasar dilakukannya koreksi PPh Pasal 21 karena hanya mencantumkan kalimat “Terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan sesuai hasil pemeriksaan sehingga dikoreksi sesuai Pasal 21 UU PPh Tahun 2000”;

berdasarkan Majelis berpendapat selama proses pemeriksaan Terbanding tidak memberikan kesempatan yang cukup dan uraian/rincian yang jelas mengenai dasar koreksi kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding baru mengetahui dasar koreksi setelah pengiriman SPHP, akibatnya Pemohon Banding tidak mempunyai waktu yang cukup untuk dapat memberikan dokumen yang terkait dengan koreksi Terbanding yang tidak mengakui objek Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa menurut pendapat Majelis, apabila Terbanding memerlukan pengujian lebih lanjut atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 21  dan menganggap dokumen yang diperlukan untuk pengujian tersebut belum disampaikan seluruhnya oleh Pemohon Banding sesuai surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen Nomor S-948/WPJ.14/KP.0505/2007 tanggal 13 Agustus 2007, maka seharusnya Terbanding menyampaikan kepada Pemohon Banding Surat Peringatan dengan lampirannya yang memuat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen secara spesifik  diperlukan sesuai koreksi. Apabila surat peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding dapat menyampaikan surat peringatan yang kedua, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
   
bahwa ternyata terbukti Terbanding tidak melaksanakan prosedur pemeriksaan tersebut di atas, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa tidak cukup bukti Pemohon Banding tidak koperatif selama proses pemeriksaan;

bahwa menyangkut materi sengketa banding, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Pasal 26 Masa Januari  sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 9.456.656.890,00,- didasarkan pada equalisasi biaya di General Ledger dengan Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21;

bahwa perhitungan equalisasi menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
Service and Industrial Clothing              
Wages and Salaries            
Bonuses                  
Allowance and Sundry Benefits              
Social Security Benefit                
Wages and Salaries – Directors              
Leave Compensation – Salaries Staff / Emp          
Hospitalization Insurance                
Lunches                      
Healthcare                      
Pension costs – contribution plan
Objek PPh Pasal 21 Dilaporkan di Jakarta    
Jumlah                
Objek PPh Cfm SPT/ WP          
Koreksi       32.167.417,00
15.515.861.252,00
2.672.820.673,00
76.888.322,00
5.160.934,00
25.572.527,00
           81.738.067,00
             5.574.911,00
           50.122.347,00
           76.751.694,00
           16.272.095,00
   (6.036.021.757,00)
   12.522.908.482,00
     3.146.425.005,00
9.376.483.477,00                    
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan tidak semua jenis biaya yang disampaikan Terbanding tersebut merupakan Obyek PPh Pasal 21  serta terdapat akun-akun yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 nya;

bahwa dalam persidangan tanggal 22 Februari 2010, Pemohon Banding menyampaikan data berupa Rekapitulasi rekonsiliasi obyek PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006;

bahwa di dalam rekapitulasi rekonsiliasi obyek PPh Pasal 21 tersebut, Pemohon Banding telah memperjelas uraian dalam Surat Bandingnya yang menyebutkan di dalam biaya-biaya yang diperhitungkan Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 21 ternyata sebagian besar bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 karena antara lain merupakan pembayaran jasa outsourcing yang merupakan obyek PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 23, merupakan pembayaran iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Terbanding juga tidak memperhitungkan mutasi kredit dari akun-akun yang dianggap merupakan Obyek PPh Pasal 21;

bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan, dalam equalisasi yang dilakukan oleh Terbanding terdapat akun-akun yang belum diperhitungkan sebagai Obyek PPh Pasal 21 tetapi telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 nya,

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp. 9.376.483.477,00 merupakan koreksi secara global berdasarkan equalisasi akun-akun biaya di dalam General Ledger yang dibandingkan dengan Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Pasal 21 Pemohon Banding;

bahwa dengan Terbanding melakukan koreksi secara global, maka tidak dapat diketahui secara rinci, akun-akun mana dan dengan jumlah berapa saja yang sebenarnya belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebagai Obyek PPh Pasal 21 di dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 nya;

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan, dasar koreksi Terbanding tidak jelas dan tidak terperinci, sedangkan Pemohon Banding dapat membuktikan jumlah Obyek PPh Pasal 21 di dalam SPT Tahunannya sudah sesuai dengan akun-akun di dalam Buku Besarnya, sehingga dengan demikian koreksi atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp. 9.376.484.476.00 tidak dapat dipertahankan;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya  banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-408/PJ.07/2009 tanggal 10 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00014/201/06/725/08 tanggal 14 Maret 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak            
Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang               
Kredit Pajak                    
PPh yang kurang/(lebih) dibayar                   
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Pajak yang masih harus (lebih) dibayar   Rp.      3.146.424.005,00
Rp.          50.359.325,00
(Rp.       250.359.325,00)
Rp.                         0,00
Rp.                         0,00
Rp.                         0,00