Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29735/PP/M.V/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29735/PP/M.V/19/2011

Jenis Pajak:BM
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Terbanding terhadap Nilai Pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 306877 tanggal 6 Nopember 2009 berupa 10 jenis Bicycle Parts, negara asal Taiwan, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,434.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 167,683.00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasil audit, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 306877 tanggal 6 Nopember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga metode I gugur dan selanjutnya digunakan metode II sampai dengan VI secara hierarki;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengemukakan alasan mengajukan banding karena harga barang impor Pemohon Banding adalah sesuai dengan sales contract dari negara asal barang tersebut;
   
Pendapat Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 306877 tanggal 6 Nopember 2009, jenis barang berupa: 10 jenis Bicycle Parts, negara asal Taiwan, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,434.00;

bahwa dalam Keputusan Nomor: KEP-1947/KPU.01/2009 tanggal 19 Maret 2010, Terbanding menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding karena  berdasarkan hasil audit yang menyimpulkan tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai nilai transaksi karena tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 306877 tanggal 6 Nopember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga metode I gugur dan selanjutnya digunakan metode II sampai dengan VI secara hierarki menjadi sebesar CIF USD 167,683.00;
 
bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding dan tidak hadir dalam 2 (dua) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Terbanding telah disampaikan panggilan sidang secara patut terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor: Pang.0122/SP/Pg.09/2010 tanggal 6 Desember 2010, sehingga Terbanding tidak bisa dimintakan penjelasan dan konfirmasinya terhadap alasan penolakan keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 306877 tanggal 6 Nopember 2009, karena Pemohon Banding telah mencantumkan nilai pabean yang sesungguhnya pada PIB yaitu CIF USD 30,434.00 dan harga barang impor telah sesuai dengan sales contract dari negara asal barang tersebut;

bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis melakukan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut berkaitan dengan impor barang yang disengketakan antara lain sebagai berikut:
nilai CIF pada PIB Nomor: 306877 tanggal 6 Nopember 2009 telah sesuai dengan nilai pada Invoice Nomor: TDI/2651105 tanggal 17 Oktober 2009 yaitu sebesar USD 30,434.00;nilai tersebut telah sesuai dengan nilai pada Aplikasi Transfer Bank QWE Nomor: B 0XX0XXX tanggal 30 Oktober 2009;nilai tersebut telah sesuai dengan nilai pada Sales Contract Nomor: TDI/2651105 tanggal 11 Agustus 2009;
bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berpendapat  nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 306877 tanggal 6 Nopember 2009  sebesar CIF USD 30,434.00 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar, sehingga pernyataan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 306877 tanggal 6 Nopember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga metode I gugur, adalah tidak berdasar;

bahwa oleh karena itu, Majelis berketetapan penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas importasi dengan dalam PIB Nomor: : 306877 tanggal 6 Nopember 2009 menjadi sebesar CIF USD 167,683.00, tidak dapat dipertahankan;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1947/KPU.01/2009 tanggal 19 Maret 2010 Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-030095/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 4 Desember 2009, sehingga besarnya nilai pabean adalah sesuai dengan Surat Banding yaitu sebesar CIF USD 30,434.00 dan pungutan yang terutang adalah sebesar  Rp.80.096.000,00 dengan perincian sebagai berikut:

Jenis PungutanJumlah (Rp)Bea Masuk   
Cukai   
Pajak Pertambahan Nilai   
PPnBM   
PPh   
Jumlah Pungutan yang Terutang
Pungutan yang Sudah Dibayar   
Pungutan yang masih harus dibayar   38.866.000,00
0,00
32.984.000,00
0,00
8.246.000,00
80.096.000,00
80.096.000,00
0,00