Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29373/PP/M.II/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29373/PP/M.II/16/2011

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Masa Pajak:April s.d Desember 2005
   
Pokok Sengketa:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2005 terdiri dari:
koreksi atas Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp. 722.323.758,00koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 76.357.422,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
   
   
  Koreksi atas Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp. 722.323.758,00
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan Pemohon Banding kepada JICA (Japan International Cooperation Agency) yang merupakan Organisasi Internasional sebesar Rp. 722.323.758,00 karena menganggap Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Bebas PPN dari Terbanding sehubungan dengan transaksi Pemohon Banding dengan JICA;

bahwa Terbanding melakukan koreksi yang PPNnya Tidak Dipungut/Dibebaskan atas Penyerahan kepada JICA (Badan Internasional), dikarenakan Pemohon Banding memenuhi persyaratan berupa surat persetujuan dari KPP Badora sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :   25/KM K.05/1998 tanggal 27 Januari 1998;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor: 25/KMK.01/1998, tanggal 27 Januari 1998, tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN kepada Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Surat Dirjen Pajak nomor: S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993, tentang Tata Cara Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN Kepada Perwakilan Negara Asing, antara lain diatur sebagai berikut:

bahwa pembebasan PPN/ PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan  koreksi yang PPNnya Tidak Dipungut/Dibebaskan sebesar Rp.722.323.758,00 atas penyerahan kepada JICA  karena JICA merupakan Organisasi Internasional yang atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang dilakukannya dibebaskan PPN/PPnBM berdasarkan azas timbal balik;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan surat Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jakarta Raya Khusus Nomor: S-846/WPJ.07/KP.0707/ 2002 tanggal 28 Agustus 2002, Nomor: S-847/WPJ.07/KP.0707/ 2002 tanggal 28 Agustus 2002, Nomor: S-848/WPJ.07/KP.0707/2002 tanggal 28 Agustus 2002, Nomor: S-849/WPJ.07/ KP.0707/2002 tanggal 28 Agustus 2002, dan Nomor: S-862/WPJ.07/KP.0707/2002 tanggal 30 Agustus 2002 tentang Pembebasan PPN, Pemerintah Indonesia telah memberikan hak istimewa bagi JICA berupa fasilitas pembebasan PPN. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak memungut PPN atas penyerahan Pemohon Banding ke JICA;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSL-150/WPJ.07/ KP.0600/2008 tanggal 2 Mei 2008, Terbanding melakukan koreksi yang PPNnya Tidak Dipungut/Dibebaskan atas Penyerahan kepada JICA yang merupakan Organisasi Internasional sebesar Rp. 722.323.758,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas penyerahan kepada JICA, dikarenakan JICA merupakan Organisasi Internasional yang atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang dilakukannya dibebaskan PPN/PPnBM berdasarkan azas timbal balik;

bahwa atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada badan internasional, terbukti memang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Bebas PPN, namun menurut Pemohon Banding atas penyerahan kepada badan internasional dibebaskan dari pemungutan PPN ;

bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan nomor 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998, penyerahan Barang Kena Pajak kepada Perwakilan Negara Asing maupun Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya dibebaskan dari pengenaan PPN atas dasar azas timbal balik ;

bahwa berdasar ketentuan tersebut, Majelis berpendapat pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak-pihak dimaksud diatas tidak serta merta dilakukan melainkan harus memperhatikan adanya azas timbal balik, dengan demikian maka sebelum suatu transaksi dinyatakan bebas dari pengenaan PPN diperlukan suatu pengujian bahwa memang terpenuhi adanya azas timbal balik;

bahwa berdasar uraian tersebut di atas serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998, Majelis berpendapat bahwa sebelum suatu transaksi dimaksud dibebaskan dari pengenaan PPN, harus diyakini terlebih dahulu akan terpenuhinya azas timbal balik;

bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan badan internasional tanpa dapat menunjukkan bukti terpenuhinya azas timbal balik untuk pembebasan PPN, sehingga ketentuan bebas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan nomor 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998 belum sepenuhnya terpenuhi, oleh karena itu, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp.722.323.758 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;
   
  Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 76.357.422,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Masukan sebesar Rp.76.357.422,00 sebagai akibat adanya jawaban klarifikasi Pajak Keluaran sebesar Rp.47.618.053,00 dijawab “tidak ada” , adanya faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan atas sewa kendaraan sedan yang dikoreksi sebesar Rp.28.736.269,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 dan koreksi kredit Pajak Masukan sebesar Rp.3.100,00 karena adanya kesalahan dalam pelaporan;
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Masukan sebesar Rp.76.357.422,00, karena Pemohon Banding memiliki dokumen sebagai bukti bahwa atas transaksi tersebut benar-benar terjadi dan bukan fiktif, karena bukti-bukti menunjukkan adanya arus uang pembayaran kepada penjual serta adanya surat jalan untuk pembelian barang;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSl-150/WPJ.07/ KP.0600/2008 tanggal 2 Mei 2008, Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp.76.357.422,00 Masa Pajak April s/d Desember 2005 disebabkan akibat adanya jawaban klarifikasi Pajak Keluaran sebesar Rp.47.618.053,00 dijawab “tidak ada” , adanya faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan atas sewa kendaraan sedan yang dikoreksi sebesar Rp.28.736.269,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 dan koreksi kredit Pajak Masukan sebesar Rp.3.100,00 karena adanya kesalahan dalam pelaporan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan jumlah PPN nya dan dapat membuktikan hal tersebut yang menunjukkan Pemohon Banding telah membayar kepada Penjual;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :
Faktur Pajak StandarBank PaymentRekening KoranPayment RequestApplication for RemittanceInvoicePurchase OrderBilyet Giro
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.76.357.422,00, karena atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.47.618.053,00 dimana Terbanding mendapatkan klarifikasi dengan jawaban tidak ada, namun dalam sidang yang dilaksanakan Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut benar adanya dan telah diterbitkan Faktur Pajak dan adanya dokumen pendukung dan berdasarkan hasil penelitian bukti-bukti  dapat dibuktikan bahwa transaksi  tersebut ada, sehingga Majelis berpendapat bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat meyakinkan sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.47.618.053,00 tersebut dapat dikreditkan, sedangkan sisanya sebesar Rp.28.736.269,00 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga atas faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, sedangkan atas koreksi sebesar Rp.3.100,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada didalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa dari jumlah koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp.76.357.422,00 untuk jumlah koreksi sebesar Rp.47.618.053,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp.28.739.369,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga  perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2005 menjadi sebagai berikut :

Keterangancfm. Keputusan TerbandingKoreksi yang Tidak Dapat DipertahankanCfm. Majelis SeharusnyaEkspor0,000,000,00Penyerahan Yang Dipungut Sendiri68.875.754.048,000,0068.875.754.048,00Penyerahan Dipungut Pemungut PPN0,000,000,00Penyerahan PPN Tidak Dipungut0,000,000,00Penyerahan Tidak Terutang PPN7.108.687.667,000,007.108.687.667,00Retur Penjualan422.240,000,00422.240,00Jumlah Seluruh Penyerahan75.984.019.475,00 75.984.019.475,00    PPN Terhutang PPN Keluaran6.887.178.753,000,006.887.178.753,00Kredit Pajak (PPN Masukan)6.681.167.155,0047.618.053,006.728.785.208,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir  dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-411/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 7 April 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa April s/d Desember  Tahun Pajak 2005 Nomor : 00196/207/05/058/08 tanggal 5 Mei  2008, atas nama : PT. XXX sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :

DPP Pajak Pertambahan Nilai        
Pajak Keluaran            
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan    
Jumlah yang masih harus dibayar         
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP        
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP        
Jumlah yang masih harus dibayar   Rp  75.984.019.475,00
Rp.   6.887.178.753,00
Rp.   6.728.785.208,00
            158.393.545,00

Rp.        75.730.068,00
Rp.             622.570,00
Rp.      234.746.183,00