Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29942/PP/M.XVII/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29942/PP/M.XVII/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor 44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 305327 tanggal 05 November 2009 dari semula sebesar CIF USD54,545.00 menjadi CIF USD63,411.35.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 305327 tanggal 05 November 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI yang ditetapkan secara hierarki sesuai penggunaannya.
   
Menurut Pemohon :bahwa idealnya Terbanding mengacu pada harga transaksi antara Pemohon Banding selaku importir dengan distributor Pemohon Banding, jika tidak, maka Pemohon Banding akan menanggung beban pajak berupa Bea Masuk, PPN, dan PPh atas profit margin yang dinikmati oleh perusahaan lain (distributor, whole seller, retailer, dsb), karena Pemohon Banding dianggap melakukan praktik under-invoicing, jika demikian adanya, maka terjadi kelebihan pembayaran PPN dalam negeri dan PPh Badan yang Pemohon Banding setor setiap bulan, yang disebabkan oleh Valuation oleh Terbanding, tentunya sangat tidak konduktif bagi dunia usaha.
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 305327 tanggal 05 November 2009 yang diberitahukan:

Jenis Barang:44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBNegara Asal:ChinaNilai Pabean:CIF USD54,545.00menjadi sebesar CIF USD63,411.35.

bahwa sesuai  Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”.

bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa dalam Keputusan Keberatannya, Terbanding hanya menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena dokumen pendukung nilai transaksi tidak memadai sehingga Terbanding tidak meyakini kebenarannya.
   
bahwa dalam persidangan Terbanding juga tidak memberi penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan Metode penetapan nilai pabean yang digunakan oleh Terbanding sehingga diperoleh angka Nilai Pabean sebesar CIF USD63,411.35.

bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi.

bahwa mengingat alasan Terbanding yang menyatakan tidak meyakini kebenaran nilai transaksi dikarenakan tidak memadainya dokumen pundukung yang mana telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen pendukung nilai transaksi, berupa:
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-69/KPU.01/2010 tanggal 06 Januari 2010 (bukti P-1),Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 312008/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 11 November 2009 (bukti P-2),Instruksi Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas PIB Nomor: 305327 tanggal 05 November 2009 (bukti P-3),Bill of Lading Nomor: SNKO020091002045 tanggal 22 Oktober 2009 (bukti P-4),Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 305327 tanggal 05 November 2009 (bukti P-5),Invoice Nomor: 038 JPJC 09 tanggal 16 Oktober 2009 sebesar USD54,544.00 (bukti P-6),Packing List Nomor: 038 JPJC 09 tanggal 16 Oktober 2009 (bukti P-7),Delivery Order Nomor: 0014616 tanggal 11 November 2009 (bukti P-8),Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 10 November 2009 (bukti P-9),Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak tanggal 02 Maret 2010 sebesar Rp11.921.000,00 (bukti P-10),Garansi Bank dari Bank QWE Nomor: 12/029/020/2010 tanggal 01 Maret 2010 (bukti P-11),Surat Pernyataan Direktur tanggal 11 Oktober 2010 mengenai Pembayaran Tunai (bukti P-12),Laporan Neraca periode 31 Desember 2009 (bukti P-13),Laporan Laba Rugi periode 31 Desember 2009 (bukti P-14),Neraca Saldo periode 31 Desember 2009 (bukti P-15),Buku Besar periode 31 Desember 2009 (bukti P-16),Jurnal Umum periode 31 Desember 2009 (bukti P-17),Sales Contract Nomor: 038 JPJC 09 tanggal 16 Oktober 2009 (bukti P-18),Bukti Pembayaran tanggal 11 November 2009 sebesar Rp636.000.000,00 (bukti P-19),   Receive Payment tanggal 21 November 2009 sebesar CIF USD54,544.00 (bukti P-20).
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan pemesanan atas barang-barang impor kepada Supplier (ASD) di China dilakukan berdasarkan Sales Contract Nomor: 038 JPJC 09 tanggal 16 Oktober 2009 dengan harga CIF USD54,544.00.

bahwa sebagai tanggapan atas pemesanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Supplier menerbitkan Invoice Nomor: 038 JPJC 09 tanggal 16 Oktober 2009 dengan harga CIF USD54,544.00.
   
bahwa Supplier selanjutnya mengirimkan barang pesanan Pemohon Banding sesuai Bill of Lading Nomor: SNKO020091002045 tanggal 22 Oktober 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
– Nama Pemasok:ASD- Importir :PT. FGH- Pelabuhan muat:Shanghai, China- Pelabuhan Bongkar :Jakarta UTC-1 (Tg. Priok)- Nomor B/L:SNKO020091002045- Description of goods:One Lot of Tool- Berat Kotor:23.133 kg
bahwa dokumen-dokumen importasi yang berasal dari Supplier berupa Invoice Nomor: 038 JPJC 09 tanggal 16 Oktober 2009, Packing List Nomor: 038 JPJC 09 tanggal 16 Oktober 2009, Bill of Lading Nomor: SNKO020091002045 tanggal 22 Oktober 2009, berdasarkan dokumen-dokumen tersebut diketahui barang yang diimpor sesuai dengan Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: Pemberitahuan Impor Barang 305327 tanggal 05 November 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD54,545.00.

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Invoice Nomor: 038 JPJC 09 tanggal 16 Oktober 2009 secara tunai sebesar CIF USD54,544.00.

bahwa pembayaran tunai tersebut telah didukung dengan bukti berupa Receive Payment tanggal 21 November 2009, Surat Pernyataan Direktur tanggal 11 Oktober 2010 dan Pembukuan Pemohon Banding dalam jumlah yang sesuai.

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa tidak ada larangan penggunaan pembayaran tunai dalam transaksi perdagangan internasional.

bahwa pernyataan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Repubilk Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa Pasal 3 angka 1 yang menyatakan “Cara pembayaran ekspor dan impor dilakukan dengan tunai atau dengan kredit”.

bahwa berdasarkan data-data di atas Majelis menyimpulkan pembayaran tunai diperbolehkan dalam transaksi perdagangan internasional.

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Pemohon Banding adalah CIF USD54,545.00.

bahwa berdasarkan data Bukti Pembayaran tanggal 11 November 2009 sebesar Rp636.000.000,00 yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan atas barang yang diimpornya dengan harga tidak jauh dari harga impornya sehingga selisih atau profit dari penjualan tersebut masih dalam tingkat kewajaran.
   
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 305327 tanggal 05 November 2009 serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor:  305327 tanggal 05 November 2009 yaitu sebesar CIF USD54,545.00.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Nilai Transaksi atas importasi 44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 305327 tanggal 05 November 2009 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-69/KPU.01/2010 tanggal 06 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 10 November 2009, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor 44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 305327 tanggal 05 November 2009 adalah sebesar CIF USD54,545.00.