Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29774/PP/M.XVII/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29774/PP/M.XVII/16/2011

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Masa Pajak:Januari – Desember 2006
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini, adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp761.398.274,00.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembayaran arranger fee, participation fee, agency fee, commitment fee, guaranted fee serta extension fee dan semua jenis biaya yang berkenaan dengan pinjaman, termasuk dalam kategori bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Jepang maupun Pasal 11 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Singapura adalah sangat tidak tepat dan tidak dapat diterima karena ruang lingkup Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut (Indonesia – Singapura), hanya untuk Pajak Penghasilan (income tax) bukan untuk Pajak Pertambahan Nilai.
   
Menurut Pemohon :bahwa seandainya pendapat Terbanding yang benar bahwa biaya Konsultasi Hukum dalam rangka Pinjaman Kredit Perbankan tersebut adalah merupakan Obyek Pajak Pertambahan Nilai, maka agar tidak dobel pengenaan Pajak atas satu Obyek yang sama yaitu sebagai Obyek PPh Pasal 26 dan juga dikenakan lagi PPN, maka pihak Terbanding mempunyai kewajiban harus mengembalikan Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding, ditambah dengan bunganya sebesar 2% per bulan.
   
Pendapat Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi karena menurut Terbanding terdapat imbalan jasa profesional atas pembayaran fee konsultan hukum kepada vendor selaku konsultan hukum (law firm) yang berdomisili di luar negeri sehubungan dengan perjanjian kredit dengan QWE Bank di Singapura dan Hongkong sehingga terutang PPN, dengan rincian sebagai berikut:

–     Clifford Chance Wong, Singapore        
–     Law Debenture, Hongkong            
–     Allen & Overy Shook Lin & Bok, Singapore  Rp  561.859.957,00
Rp    45.691.650,00
Rp  153.846.667,00
Rp  761.398.274,00
bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan bahwa semua jenis biaya yang berkenaan dengan pinjaman sindikasi perbankan ke luar negeri (dengan penunjukkan sebagai Bank Koordinator adalah QWE Bank SCB Singapura) dikategorikan sebagai yang bukan obyek PPh Pasal 26 sebagaimana ditegaskan oleh Terbanding melalui Surat Nomor: S-83/PJ.313/1994 tanggal 23 September 1994.

bahwa Terbanding melalui Surat Nomor: S-83/PJ.313/1994 tanggal 23 September 1994 menegaskan sebagai berikut:

bahwa atas pinjaman sindikasi kepada bank-bank Jepang di Singapura, PT. XYZ sebagai debitur selain dibebani sejumlah biaya berupa loan interest juga dibebani biaya atas pemberian jasa perbankan antara lain arranger fee, participation fee, agency fee, commitment fee dan extention fee, bunga dan biaya-biaya yang berkenaan peminjaman uang, yang dibayarkan atau terutang harus dipotong PPh Pasal 26.

bahwa sepanjang bank Jepang yang berada di Singapura tersebut hanya merupakan representative office dari induknya di Jepang dan bukan merupakan permanent establishment (BUT) di Singapura, maka atas pembayaran bunga kepada bank Jepang di Singapura, PPh Pasal 26 yang terutang tunduk pada P3B Indonesia – Jepang, sebaliknya apabila bank Jepang yang berada di Singapura tersebut hanya merupakan BUT di Singapura, maka PPh Pasal 26 tunduk pada P3B Indonesia – Singapura.

bahwa karena pengertian interest tidak diberikan secara rinci pada masing-masing P3B Indonesia – Jepang dan Indonesia – Singapura, maka pembayaran arranger fee, participation fee, agency fee, commitment fee dan extention fee, bunga dan semua jenis biaya yang berkenaan dengan pinjaman, termasuk dalam kategori bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia – Jepang maupun Pasal 11 P3B Indonesia – Singapura.

bahwa dalam hal ini, atas pembayaran fee konsultan hukum kepada vendor selaku konsultan hukum (law firm) yang berdomisili di luar negeri sehubungan dengan perjanjian kredit dengan QWE Bank di Singapura dan Hongkong, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26.

bahwa merupakan suatu keharusan dalam dunia usaha, bahwa setiap transaksi peminjaman uang pada bank selalu dibuat perjanjian kredit secara tertulis antara para pihak (debitur dan kreditur).

bahwa sehubungan dengan pinjaman sindikasi perbankan ke luar negeri dengan penunjukkan sebagai bank koordinator adalah QWE Bank Singapura, Pemohon Banding menggunakan jasa konsultan hokum untuk membuat perjanjian kredit secara tertulis dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah hukum sehubungan dengan pinjaman dimaksud.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan pembayaran fee konsultan hukum kepada vendor selaku konsultan hukum yang berdomisili di luar negeri, sehubungan dengan perjanjian kredit dengan QWE Bank di Singapura dan Hongkong.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya yang dibayarkan kepada konsultan hukum merupakan biaya yang berkenaan dengan peminjaman uang.

bahwa sesuai dengan penegasan Terbanding di dalam Surat Nomor: S-83/PJ.313/1994 tanggal 23 September 1994, bahwa semua jenis biaya yang berkenaan dengan pinjaman, termasuk dalam kategori bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia dengan Jepang maupun Pasal 11 P3B Indonesia dengan Singapura, dengan demikian biaya yang dibayarkan tersebut bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa status hukum P3B merupakan “lex specialis” dalam ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan, sehingga sesuai dengan asas hukum “lex specialis derogat lex generalis” maka ketentuan yang diatur dalam P3B dapat mengesampingkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perUndang-Undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean berupa biaya konsultasi / bantuan hukum dalam rangka pinjaman bank luar negeri sebesar Rp761.398.274,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding        
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan        
Dasar Pengenaan Pajak menurut menurut Majelis   Rp  761.398.274,00
Rp  761.398.274,00
Rp                    0,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang Nomor 6  Tahun 1983  tentang  Ketentuan  Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.4.ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-400/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 21 Oktober 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Tahun Pajak 2006 Nomor: 00014/277/06/091/08 tanggal 17 September 2008, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak      
Pajak Keluaran            
Kredit Pajak            
Pajak yang kurang dibayar      Rp  0,00   
Rp  0,00
Rp  0,00
Rp  0,00