Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30705/PP/M.XVII/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30705/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : Nilai Pabean sebesar US$ 36,000.00, dengan PIB Nomor: 79791 tanggal 15 Maret 2010, jenis barang Groundnut Kernels Count 80-90, jumlah barang 120 TNE, negara asal India, Nilai Pabean CIF US$ 108,000.00 menjadi CIF US$ 144,000.00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan P-01/BC/2007 BAB III pasal 27 ayat (1), dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/data transaksi/inportasi yang lengkap, benar dan akurat. Untuk kepentingan hal tersebut, maka apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, importer wajib :menyerahkan segala informasi, dokumen / deklarasi yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana importir menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi / inportasi barang yang bersangkutan;       Menurut Pemohon  : bahwa Terbanding menggunakan data sendiri dari Bea dan Cukai Pusat yaitu Profil Harga Pusat tahun 2008, dipakai sebagai pembanding untuk impor tahun 2010, menurut Pemohon Banding tidak tepat, karena komoditi hasil bumi harganya cepat sekali berubah-ubah, kadang tinggi, kadang rendah tergantung musim dan cuaca;       Menurut Majelis  : bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 79791 tanggal 15 Maret 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabaen sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai transaksi dengan metode II sampai VI secara hirarki; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena harga yang tertera di Invoice, Sales Contract adalah harga yang sebenarnya, seperti telah Pemohon Banding lampirkan bukti-bukti tersebut termasuk bukti transfer dan rekening koran; bahwa sesuai  Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa  “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa:Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3399/KPU-01/2010 tanggal 5 Mei 2010;Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 12 Maret 2010 sebesar Rp.76.643.000,00;Pemberitahuan Impor barang (PIB) Nomor : 79791 tanggal 15 Maret 2010;Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) SPTNP tanggal 5 Mei 2010Bukti Pembayaran (Debit Advice) ke QWE, Ltd, sebesar US$ 108,000.00;Sales Contract Nomor: SAFL/SC/0910/105B tanggal 15 Februari 2010;Invoice Nomor: SAFL/A-137A/09-10 tanggal 20 Februari 2010;Packing List Nomor: SAFL/A-137A/09-10 tanggal 20 Februari 2010;Bill of Lading Nomor: MAA/JKT/199439 tanggal 20 Februari 2010;Rekening Koran bulan Maret 2010;Marine Cargo Policy atas Invoice Nomor : SAFL/A-137/09-10,Cash Bank Voucher tanggal 11 Maret 2010,Surat Persetujuan pengeluaran Barang Nomor : 087560/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 22 Maret 2010,Deklarasi Nilai Pabean atas Invoice Nomor : SAFL/A-137/09-10,Laporan Buku Besar Rekening Nomor : 0XXX00XXXX periode 11 Maret 2010 sampai dengan 11 Maret 2010,Kartu Stock periode 1 Februari 2010 sampai dengan 31 Juli 2010,Faktur Pajak,SPT PPN Masa Pajak Mei 2010 sampai dengan Mei 2010,Surat Pemohon Banding Nomor : 02/SRA/Acct/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 perihal Tanggapan Pemohon Banding atas Nota Penelitian dan Pendapat dari Terbanding;bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan dokumen pendukung kepada Majelis berupa :Nota Penelitian dan Pendapat;bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas asli/fotocopy dokumen yang dilampirkan pada Surat Banding dan yang disampaikan Pemohon Banding  dalam persidangan tersebut dengan hasil sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan kontra pembelian atas Groundnut Kernels Count 80-90 kepada QWE. Ltd dengan Sales Contract Nomor: SAFL/SC/0910/105B tanggal 15 Februari 2010 dengan harga USD 900/MT sebanyak 120 MT; bahwa Pemohon Banding menerima Invoice Nomor: SAFL/A-137A/09-10 tanggal 20 Februari 2010 sebesar USD 108,000.00, dari QWE. Ltd untuk jenis barang berupa Groundnut Kernels Count 80-90; bahwa Pemohon Banding menerima Packing List Nomor: SAFL/A-137A/09-10 tanggal 20 Februari 2010  untuk jenis barang berupa Groundnut Kernels Count 80-90 sebanyak 120 MT dengan berat kotor 121,080 MT; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: MAA/JKT/199439 tanggal 20 Februari 2010, diketahui jumlah barang yang diimpor adalah sebanyak 120 MT untuk jenis barang berupa Groundnut Kernels Count 80-90 yang dimuat dari pelabuhan Chennai, India dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta; bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 79791 tanggal 15 Maret 2010 diketahui bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim dengan mengunakan sarana pengangkut Tiger Star 778 dari Pelabuhan Chennai, India menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan berat kotor barang yang diangkut 121,080 MT dengan Nilai sebesar CIF USD.108,000.00; bahwa pembayaran atas tagihan dari supplier dilakukan dengan Bukti Pembayaran berupa Debit Advice PaninBank ke QWE, Ltd, tanggal 11 Maret 2010 sebesar US$ 108,000.00 (Rp.994.176.985,00), dan berdasarkan Cash Bank Voucher tanggal 11 Maret 2010 diketahui telah dilakukan pembayaran atas Invoice Nomor : SAFL/A-137/09-10 tanggal 20 Februari 2010 sebesar Rp.994.176.985,00, dan dalam Rekening Koran Rekening Nomor : 0XXX00XXXX periode 1 Maret 2010 sampai dengan 31 Maret 2010 diketahui adanya pendebetan pada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30672/PP/M.XI/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30672/PP/M.XI/19/2011 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : perkara Banding, pada tingkat pertama dan terakhir terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai  Nomor : KEP-5740/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015172/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 19-052539-2010, TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-015172/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 Mei 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor : 136038 tanggal 29 April 2010 atas 1650 Bags of Garlic (sejumlah 33.00 TNE), negara asal China, pemasok QWE Co.Ltd. dengan Pembebanan : BM AC-FTA 0% dan ditetapkan pos tarifnya oleh Terbanding menjadi BM 5% dengan perhitungan sebagai berikut : URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGANKELEBIHANBea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Pasal 22Denda00005.210.00010.420.0000005.471.00010.420.000000261.0000000000JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN10.681.0000Menimbang, bahwa atas  SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 377/MG/V/2010 tanggal 26 Mei 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5740/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 30/VIII/MG10 tanggal 30 Agustus 2010 mengajukan banding; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan; PERTIMBANGAN HUKUM KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa banding  dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : 1.     Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 30/VIII/MG10 tanggal 30 Agustus 2010, ditandatangani oleh, jabatan : Direktur Utama, bahwa Surat Banding Nomor : 30/VIII/MG10 tanggal 30 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 30/VIII/MG10 tanggal 30 Agustus 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5740/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-015172/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 Mei 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 30/VIII/MG10 tanggal 30 Agustus 2010, memenuhi  persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 30/VIII/MG10 tanggal 30 Agustus 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 30 Juli 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 30/VIII/MG10 tanggal 30 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5740/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 dengan jumlah bea masuk dan pajak yang terutang sebesar Rp 10.681.000,00; bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan, banding diajukan setelah pungutan yang terutang dilunasi; bahwa Pemohon Banding telah membayar 50% dari jumlah tersebut sebesar Rp 5.340.500,00 dengan SSPCP tanggal 25 Agustus 2010; bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa, jabatan : Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 30/VIII/MG10 tanggal 30 Agustus 2010, berdasarkan pemeriksaan terhadap Akta Pemohon Banding Nomor 33 tanggal 10 Agustus 2007 yang dibuat dihadapan Notaris di Jakarta, diketahui bahwa, jabatan : Direktur Utama, berwenang untuk menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006             Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5740/KPU.01/2010 diterbitkan tanggal 22 Juli 2010;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Surat Banding Nomor : 30/VIII/MG10 tanggal 30 Agustus 2010 atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5740/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 disampaikan dengan diantar ke Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 27 September 2010 ;       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5740/KPU.01/2010 diterbitkan tanggal 22 Juli 2010; bahwa dalam berkas banding terdapat cap pos Kantor Pos Jakarta Utara namun tidak jelas, sedangkan berdasarkan data diketahui Pemohon Banding beralamat di Jl. RTY Blok B 0X No. 0X ASD, FGH, Tangerang 15148 ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen dalam berkas banding diketahui Surat Banding Nomor : 30/VIII/MG10 tanggal 30 Agustus 2010 yang merupakan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5740/KPU.01/2010 tanggal 22 Juli 2010 disampaikan dengan cara diantar langsung ke  Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 27 September 2010 ; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang  dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30370/PP/M.V/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30370/PP/M.V/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Gugatan terhadap penerbitan surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1406/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 28 Desember 2009 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/081/09 tanggal 18 Juni 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005.             Menurut Terbanding : bahwa adapun alasan penolakan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah sebagai berikut: bahwa Dasar Penerbitan STP:Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-125/WPJ.07/KP.1005/2009 tanggal 15 Juni 2009 diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/081/09 tanggal 18 Juni 2009 diterbitkan karena berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN Pemungut Masa Januari s.d Desember 2005, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 dan 2a Undang-Undang KUP dan PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005 ternyata terdapat keterlambatan penyetoran/pembayaran;Atas keterlambatan penyetoran tersebut, KPP Badora Dua menerbitkan STP PPN Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/081/09 tanggal 18 Juni 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp 421.793.648,00;Sesuai dengan Pasal 9 (2a) Undang-Undang KUP, apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran;bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Penggugat dan ketentuan yang terkait, diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-125/WPJ.07/KP.1005/2009 tanggal 15 Juni 2009 diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/081/09 tanggal 18 Juni 2009 diterbitkan karena berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN Pemungut Masa Januari s.d Desember 2005, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 dan 2a Undang-undang KUP dan PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005 ternyata terdapat keterlambatan penyetoran/pembayaran; bahwa pelaksanaan lebih lanjut atas Pasal 16A Undang-undang PPN dan PP Nomor 143 Tahun 2000 adalah Keputusan Menteri Keuangan ( Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang PPN dan Pasal 18 PP Nomor 143); bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 548//KMK.04/2000 dan Nomor: 549/KMK.04/2000 Tahun 2000 telah dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 563/KMK.03/ 2003 yang mengatur khusus pemungut PPN bagi Bendaharawan Pemerintah dan KPKN; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 mengatur khusus tentang pemungut PPN atas kontrak karya dan kerjasama dibidang pertambangan minyak dan gas bumi; bahwa memori penjelasan Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang PPN telah jelas disebutkan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 mengatur Pemungutan PPN dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; bahwa saat Pemungutan PPN secara tegas diatur dalam Romawi I angka 3 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut, yaitu Pemungutan PPN dilakukan sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak Standar oleh Rekanan; bahwa disamping itu, terkait saat pembuatan Faktur Pajak Standar oleh Rekanan juga secara jelas diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa: bahwa Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat paling lambat:a.Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; ataub.Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal:1)Penerimaan pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;2)Penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau3)Penerimaan pembayaran terjadi pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;bahwa kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (2), Penyetoran PPN yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan; bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap data yang ada dan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005, maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat tidak melaksanakan hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut karena telah terlambat memungut dan menyetor PPN yang terutang dari rekanan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tergugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/081/09 tanggal 18 Juni 2009 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak terdapat unsur kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahan Penggugat sehingga diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan Penggugat;       Menurut Penggugat : bahwa menurut Tergugat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 mengatur khusus tentang pemungut PPN atas kontrak karya dan kerjasama dibidang pertambangan minyak dan gas bumi; bahwa Ketentuan dalam PMK 11/2005 menyebutkan bahwa pemungutan PPN oleh pemungut PPN dilakukan sesuai pembuatan faktur pajak standar oleh rekanan. Sebagaimana telah di kutip dalam butir HU diatas, ketentuan PMK 11/2005 yang mengatur mengenai saat pemungutan menimbulkan ketidakpastian hukum dan beban administratif yang dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa PP 143/2000 adalah peraturan yang lebih tinggi kedudukannya dalam hierarki peraturan perpajakan dibandingkan dengan PMK 11/2005. Keberadaan PP 143/2000 sendiri di atur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Dengan demikian, bilamana terjadi pertentangan antara PP dan peraturan lainnya yang lebih rendah, maka PP yang harus diikuti; bahwa Pasal 10 PP 143/2000 menyebutkan bahwa pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran, dan hal ini juga telah secara konsisten di terapkan dalam KMK sebelumnya (KMK 563/2003, yang sampai saat ini masih berlaku dan juga KMK 548 dan 549/2000 yang sudah tidak berlaku lagi); bahwa Pasal 11 ayat 2 PP 143/2000 juga menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30368/PP/M.V/99/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30368/PP/M.V/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Gugatan terhadap penerbitan surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-140/WPJ.14/BD.06/2009 tanggal 6 Juli 2009 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/725/08 tanggal 20 Oktober 2008 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005.             Menurut Terbanding : bahwa adapun alasan penolakan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah sebagai berikut: bahwa Dasar Penerbitan STP:Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-125/WPJ.07/KP.1005/2009 tanggal 15 Juni 2009 diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/725/08 tanggal 20 Oktober 2008 diterbitkan karena berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN Pemungut Masa Januari s.d Desember 2005, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 dan 2a Undang-Undang KUP dan PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005 ternyata terdapat keterlambatan penyetoran/pembayaran;Atas keterlambatan penyetoran tersebut, KPP Madya Balikpapan menerbitkan STP PPN Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/725/08 tanggal 20 Oktober 2008 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp 2.659.289.242,00;Sesuai dengan Pasal 9 (2a) Undang-Undang KUP, apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran;bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Penggugat dan ketentuan yang terkait, diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-125/WPJ.07/KP.1005/2009 tanggal 15 Juni 2009 diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/725/08 tanggal 20 Oktober 2008 diterbitkan karena berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN Pemungut Masa Januari s.d Desember 2005, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 dan 2a Undang-undang KUP dan PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005 ternyata terdapat keterlambatan penyetoran/pembayaran; bahwa pelaksanaan lebih lanjut atas Pasal 16A Undang-undang PPN dan PP Nomor 143 Tahun 2000 adalah Keputusan Menteri Keuangan ( Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang PPN dan Pasal 18 PP Nomor 143); bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 548//KMK.04/2000 dan Nomor: 549/KMK.04/2000 Tahun 2000 telah dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 563/KMK.03/ 2003 yang mengatur khusus pemungut PPN bagi Bendaharawan Pemerintah dan KPKN; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 mengatur khusus tentang pemungut PPN atas kontrak karya dan kerjasama dibidang pertambangan minyak dan gas bumi; bahwa memori penjelasan Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang PPN telah jelas disebutkan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 mengatur Pemungutan PPN dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; bahwa saat Pemungutan PPN secara tegas diatur dalam Romawi I angka 3 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut, yaitu Pemungutan PPN dilakukan sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak Standar oleh Rekanan; bahwa disamping itu, terkait saat pembuatan Faktur Pajak Standar oleh Rekanan juga secara jelas diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa: bahwa Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat paling lambat:a.Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; ataub.Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal:1)Penerimaan pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;2)Penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau3)Penerimaan pembayaran terjadi pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;bahwa kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (2), Penyetoran PPN yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan; bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap data yang ada dan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005, maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat tidak melaksanakan hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut karena telah terlambat memungut dan menyetor PPN yang terutang dari rekanan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tergugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/725/08 tanggal 20 Oktober 2008 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak terdapat unsur kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahan Penggugat sehingga diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan Penggugat;       Menurut Penggugat : bahwa menurut Tergugat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 mengatur khusus tentang pemungut PPN atas kontrak karya dan kerjasama dibidang pertambangan minyak dan gas bumi; bahwa Ketentuan dalam PMK 11/2005 menyebutkan bahwa pemungutan PPN oleh pemungut PPN dilakukan sesuai pembuatan faktur pajak standar oleh rekanan. Sebagaimana telah di kutip dalam butir HU diatas, ketentuan PMK 11/2005 yang mengatur mengenai saat pemungutan menimbulkan ketidakpastian hukum dan beban administratif yang dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa PP 143/2000 adalah peraturan yang lebih tinggi kedudukannya dalam hierarki peraturan perpajakan dibandingkan dengan PMK 11/2005. Keberadaan PP 143/2000 sendiri di atur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Dengan demikian, bilamana terjadi pertentangan antara PP dan peraturan lainnya yang lebih rendah, maka PP yang harus diikuti; bahwa Pasal 10 PP 143/2000 menyebutkan bahwa pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran, dan hal ini juga telah secara konsisten di terapkan dalam KMK sebelumnya (KMK 563/2003, yang sampai saat ini masih berlaku dan juga KMK 548 dan 549/2000 yang sudah tidak berlaku lagi); bahwa Pasal 11 ayat 2 PP 143/2000 juga menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30166/PP/M.XVII/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30166/PP/M.XVII/16/2011 Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp6.179.337.848,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut:Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp6.165.398.598,00,Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp13.939.250,00,yang tidak disetujui Pemohon Banding;                 1.    Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp6.165.398.598,00,       Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan atas royalty sebesar Rp6.165.398.598,00 terhadap pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yaitu atas pembayaran Technical Information, Technical Assistance, dan Brand License kepada QWE Co. Ltd. Japan (related parties) dan berdasarkan penyelenggaraan usaha yang lazim, pengenaan royalty, Technical Assistance dan Brand License hanya atas penjualan kepada pihak-pihak di luar afiliasi namun Pemohon Banding membebankan biaya-biaya tersebut dalam Laporan Keuangan dan membayar PPN Jasa Luar Negeri atas royalty, Technical Assistance dan Brand License serta mengkreditkannya dalam SPT Masa PPN kemudian selama tahun 2008, Pemohon Banding menjual produknya 99,9998% kepada QWE Co. Ltd. Japan (related parties) dan kepada pihak lain (penjualan parts) hanya 0,0002% dari total penjualan sehingga atas pembayaran PPN jasa tersebut menurut Pemeriksa tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan adalah telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menegaskan bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk antara lain perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”; bahwa berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Dua yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-197/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 08 Februari 2010, ditegaskan kembali oleh Pemeriksa: bahwa terhadap koreksi negatif Pajak Masukan atas royalty sebesar Rp6.165.398.598,00 dan Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp13.939.250,00 Masa Pajak September 2008, Pemeriksa menegaskan bahwa pemeriksa yakin dengan koreksi yang telah dilakukan dan koreksi tersebut telah benar sesuai data dan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa alasan dan dasar hukum atas koreksi Pajak Masukan terhadap pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding, ditegaskan oleh Pemeriksa disebabkan pembayaran royalty tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa terhadap pertanyaan Terbanding atas pembayaran royalty berupa pemanfaatan teknologi dan informasi (technical information), bimbingan dan bantuan teknis dalam pengaplikasian teknologi dan informasi (technical assistance) serta penggunaan merek dagang (brand license and trademark) untuk menghasilkan BKP yang tidak dapat dikategorikan sebagai dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, ditegaskan oleh Pemeriksa bahwa dari hasil pemeriksaan, Pemohon Banding hampir mirip dengan kondisi perusahaan contract manufacturer; bahwa terhadap Tanggapan Pemeriksa bahwa berdasarkan penyelenggaraan usaha yang lazim pengenaan royalty, technical assistance dan brand license hanya atas penjualan kepada pihak-pihak di luar afiliasi ditegaskan oleh Pemeriksa bahwa dan hasil pemeriksaan diketahui bahwa sebagian besar pembelian bahan baku dan penjualan (> 99%) dilakukan kepada perusahaan induk QWE Co. Ltd. Japan (related parties) sehingga hal tersebut serupa dengan contract manufacturer dan dibanyak negara (termasuk yang direkomendasikan OECD Guideliner) seharusnya tidak diperkenankan membayar royalty kepada perusahaan induknya; bahwa dalam pembahasan sengketa bahwa untuk mendukung koreksi yang telah dilakukan dalam proses pemeriksaan dan apakah keberatan Pemohon Banding atas Pajak Masukan atas royalty tersebut layak untuk dipertimbangkan, ditegaskan oleh Pemeriksa bahwa pangsa pasar bagi produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding cukup banyak namun kenapa Pemohon Banding mengirimkan lebih dahulu (menjual) produknya ke kepada perusahaan induk QWE Co. Ltd. Japan (related parties); bahwa sesuai surat Tanggapan Pemeriksa atas Keberatan Pemohon Banding dan hasil pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Dua yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-197/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 8 Februari 2010 dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding merupakan kepanjangan tangan dari QWE Co, Ltd. Japan (related parties) mengingat bahwa sebagian besar pembelian bahan baku dan penjualan (> 99%) dilakukan kepada perusahaan induk QWE Co. Ltd. Japan sehingga mestinya, walaupun tidak ada royalty tersebut, Pemohon Banding tetap dapat berproduksi sebagaimana maksud dan tujuan perusahaan tersebut dibentuk di Indonesia, oleh karena itu, pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang mencapai 81% dari total Pajak Masukan Masa Pajak September 2008 menjadi tidak tepat sehingga Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa pembayaran royalty tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas kredit PPN Masukan lmpor atas pembayaran royalty sebesar Rp6.165.398.598,00 karena pembayaran royalti tersebut jelas-jelas mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN pada dasarnya menyebutkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, selanjutnya penjelasan pasal 9 ayat (8) UU PPN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi pemasaran dan manajemen; bahwa pembayaran royalty yang Pemohon Banding lakukan adalah pembayaran atas pemanfaatan teknologi dan informasi (tehnical information), bimbingan dan bantuan teknis dalam pengaplikasian tehnologi dan informasi (tehnical assistance) serta penggunaan merek dagang (brand license and trademark) dalam kegiatan usaha kami untuk menghasilkan Barang Kena Pajak, tanpa hal-hal tersebut Pemohon Banding tidak dapat melakukan kegiatan produksi; bahwa teknologi dan informasi yang Pemohon Banding peroleh tersebut Pemohon Banding gunakan untuk membuat produk Pemohon Banding berupa produk digital camera, komponen elektronika dan assembly, teknologi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30164/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30164/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-024306/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-024306/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk …………………………………………     Cukai ……………………………………………….    PPN …………………………………………………    PPnBM ……………………………………………..    PPh Pasal 22 ………………………………………    Denda Administrasi ………………………………    Jumlah ……………………………………………..     Rp.      29.278.000,00Rp.                      0,00Rp.      17.567.000,00Rp.                      0,00Rp.        4.392.000,00Rp.    204.947.000,00Rp.     256.184.000,00bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 002/SVA/LT/010/2009 tanggal 28 Oktober 2009 dan dengan keputusan Terbanding  Nomor : KEP-8850/KPU.01/2009 tanggal 28 Desember 2009 ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 mengajukan banding;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-8850/KPU.01/2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-024306/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009; bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas dikenakannya kekurangan pembayaran/pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 256.184.000,00 adalah berdasarkan catatan administrasi dan bukti-bukti yang ada, yaitu purchase order, commercial invoice, packing list, B/L, serta bukti transfer, harga transaksi atas impor ini sesuai dengan nilai yang ada di PIB, yaitu sebesar CIF USD 17,818.10 dan ini merupakan harga yang sebenarnya; bahwa untuk memenuhi persyaratan formal, maka Pemohon Banding sudah membayar sebesar 50% dari SPTNP tersebut di atas yaitu sebesar Rp 128.093.000,00 sesuai SSPCP; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8850/KPU.01/2009 tanggal 28 Desember 2009;SPTNP Nomor : SPTNP-024306/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009;Surat Keberatan Nomor : 002/SVA/LT/010/2009 tanggal 28 Oktober 2009;SSPCP tanggal 08 Januari 2010 sebesar Rp 128.093.000,00;PIB Nomor : 273562, tanggal 08 Oktober 2009;Purchase Order Nomor : 002/PO/SVA/09/2009 tanggal 15 September 2009;Commercial Invoice Nomor : TYSH386 tanggal 16 September 2009;Packing List Nomor : TYSH386 tanggal 16 September 2009;Bill of Lading Nomor : EGLV142900924081 tanggal 19 September 2009;Deklarasi Nilai Pabean;       Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding 1.Pengajuan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Surat Banding Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010  ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang  dibanding;bahwa Surat Banding Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2010 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 28 Desember 2009, sehingga pengajuan banding  memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3.Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Surat Banding Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010  memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Surat Banding Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-8850/KPU.01/2009 tanggal 28 Desember 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5.Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6.Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Surat Banding Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 256.184.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran 50% tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 128.093.000,00 yang diterima oleh QWE Cabang Daan Mogot tanggal 08 Januari 2010; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding  tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 7.Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Surat Banding Nomor : 001/SVA/LT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 ditandatangani oleh Sdr. RTY,  jabatan Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan yang menunjukkan bahwa Sdr. RTY,  adalah Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli akte pendirian perusahaan tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal