Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29963/PP/M.VII/99/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2001 |
| Pokok Sengketa | : | Surat Tergugat Nomor: S-137//WPJ.04/KP.1109/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00156/206/01/015/04 tanggal 30 September 2004 yang tidak disetujui Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa atas Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00156/206/01/015/04 tanggal 30 September 2004. Dan atas SKPKB tersebut Penggugat menempuh upaya hukum berupa permohonan keberatan. Atas permohonan keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-486/WPJ.04/2005 tanggal 20 Desember 2005. Kemudian atas Surat Keputusan tersebut Penggugat menempuh upaya hukum lanjutan berupa permohonan banding kepada Pengadilan Pajak. Atas permohonan banding tersebut diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-08306/PP/M.VII/15/2006 tanggal 9 Juni 2006 yang memutuskan bahwa permohonan banding yang diajukan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 antara lain diatur : Pasal 1 angka 14, bahwa Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pasal 25 ayat (1) huruf a, bahwa wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.Pasal 27 ayat (1), bahwa wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat (2), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Tata Cara pengurangan, penghapusan atau pembatalan utang pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/ 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, antara lain diatur: Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.Ayat (2), bahwa setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan atas suatu ketetapan pajak. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur: Pasal 2 dan Pasal 3, bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak, yang berkedudukan di ibukota negara.Pasal 77 ayat (1), bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.Pasal 77 ayat (2), bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Penggugat telah menempuh upaya hukum dimulai dari pengajuan keberatan kemudian dilanjutkan pada pengajuan banding kepada badan peradilan pajak, dan telah memperoleh keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-08306/PP/ M.VII/15/2006 tanggal 9 Juni 2006 yang memutuskan bahwa permohonan banding yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-08306/PP/M.VII/15/2006 tanggal 9 Juni 2006 merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;bahwa bila atas putusan tersebut masih ada sengketa, dapat diajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.bahwa Tergugat tidak dapat memproses lebih lanjut Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00156/206/01/015/04 tanggal 30 September 2004 yang diajukan penggugat;bahwa dengan demikian, Tergugat sudah tepat melaksanakan prosedur penanganan surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
| Menurut Penggugat | : | bahwa mengenai Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.08306/PP/M.VII/15/2006 tanggal 9 Juni 2006 adalah sebagai upaya hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa upaya hukum berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, berbeda dengan upaya hukum yang berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU KUP”) yang menyebutkan bahwa penggugat tidak boleh mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas SKPKB, sebab setiap warga negara diperbolehkan mencari keadilan dalam rangka reformasi hukum yang adil dan merata, yang semuanya ini dijamin oleh Negara; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengurangkan pajak yang tidak benar dalam rangka Prinsip Keadilan; bahwa penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP, “Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pads waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi” Perkataan “misalnya” dalam penjelasan tersebut di atas berarti bukan hanya Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan formal saja yang dapat diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP; bahwa menurut pendapat Penggugat, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, yang dapat diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP, tidak hanya karena keterlambatan penyampaian surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan formal saja, dengan perkataan masih ada “alasan lain” yang seharusnya dapat diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP; bahwa dalam kasus yang Penggugat hadapi adalah permohonan untuk membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP, dimana ketetapan pajak tersebut merupakan keputusan “Pejabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak” yang kedudukan hukumnya berada di bawah Direktur Jenderal Pajak, oleh karenanya berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP dan berlandaskan unsur keadilan, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar baik karena jabatan atau karena permohonan penggugat; bahwa Surat Nomor: S-137/WPJ.04/KP.1109/2010 tanggal 30 April 2010 merupakan surat yang dibuat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan yang kedudukan hukumnya berada di bawah Direktur Jenderal Pajak, oleh karenanya berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP dan berlandaskan unsur keadilan, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, baik karena jabatan atau karena pemohonan penggugat; bahwa lain halnya bilamana putusan “Banding maupun Putusan Mahkamah Agung” telah mencakup pemeriksaan terhadap kebenaran persyaratan formal, kebenaran materi, kebenaran yuridis fiskal dan pemeriksaan atas semua bukti yang diajukan oleh penggugat sehingga keadilan yang disyaratkan oleh Undang-undang telah terpenuhi maka putusan pengadilan sudah sangat mengikat dan oleh karenanya benar Direktur Jenderal Pajak tidak punya lagi kompetensi dan kewenangan untuk menilai/meninjau kembali atas putusan pengadilan tersebut; bahwa oleh sebab itu Tergugat yang menyatakan tidak mempunyai kompetensi dan wewenang untuk memproses permohonan Peninjauan Kembali/Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP yang diajukan penggugat tidak ada dasar hukumnya itu, hal itu tidak benar dan pendapat tersebut tidak dapat diterima oleh penggugat; bahwa Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang kebenaran materinya belum pernah diperiksa tetapi terdapat bukti-bukti yang penting dan sangat menentukan tetapi diabaikan oleh Tergugat, maka ketetapan pajak yang tidak benar tersebut dapat dimohonkan kepada Direktur Jenderal Pajak agar dapat membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP; bahwa Tergugat dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar sehingga berdasarkan unsur keadilan Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, termasuk didalamnya bila belum dilakukan pemeriksaan materi padahal persyaratan / kebenaran materinya terpenuhi; begitu juga bila di tingkat keberatan ternyata ditolak materinya tetapi ternyata ada bukti penting dan sangat menentukan yang diabaikan / dikesampingkan oleh fiskus dengan demikian ketetapan pajak dapat diajukan permohonan atau pembatalan kepada Tergugat; bahwa selanjutnya untuk mengajukan surat banding yang telah ada putusannya namun kebenaran materinya belum pernah diperiksa di tingkat banding maupun di tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, maka sesuai dengan prinsip adaptasi dan unsur keadilan dalam pemungutan pajak dapat mengajukan permohonan untuk membatalkan pajak yang tidak benar; bahwa kepada Tergugat berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP, wajib memproses permohonan tersebut sepanjang kebenaran materi terpenuhi namun belum pernah diperiksa oleh pengadilan di tingkat banding maupun Peninjauan Kembali di tingkat Mahkamah Agung; bahwa disinilah letaknya yang membedakan antara ketentuan perpajakan yang bersifat khusus dengan ketentuan lainnya yang sifatnya umum dimana atas kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP, Tergugat masih diberikan kewenangan untuk membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan unsur keadilan sepanjang kebenaran materi belum pernah diperiksa kembali oleh Pengadilan di tingkat banding maupun tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung (Herzeening); |
| Menurut Majelis | : | bahwa pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-137//WPJ.04/KP.1109/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00156/206/01/ 015/04 tanggal 30 September 2004, tidak memenuhi syarat formal; bahwa Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan: “surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil”; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar”; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menyatakan: Pasal 2 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar” bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menyatakan: Pasal 4 ayat (2): Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut”; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana permohonan Penggugat, sepenuhnya adalah wewenang Tergugat; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur: Pasal 2 dan Pasal 3, bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak, yang berkedudukan di ibukota negara;Pasal 77 ayat (1), bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;Pasal 77 ayat (2), bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung; bahwa berdasarkan data yang terungkap dalam persidangan diketahui sebagai berikut: bahwa atas Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00156/206/01/015/04 tanggal 30 September 2004; bahwa atas SKPKB tersebut Penggugat menempuh upaya hukum berupa permohonan keberatan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-486/WPJ.04/2005 tanggal 20 Desember 2005; bahwa Penggugat telah menempuh upaya hukum lanjutan berupa permohonan banding kepada Pengadilan Pajak, yang atas permohonan banding tersebut diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-08306/PP/M.VII/15/2006 tanggal 9 Juni 2006; bahwa Penggugat telah menempuh upaya hukum dimulai dari pengajuan keberatan kemudian dilanjutkan pada pengajuan banding kepada badan peradilan pajak, dan telah memperoleh keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-08306/PP/ M.VII/15/2006 tanggal 9 Juni 2006; bahwa atas putusan tersebut dalam hal masih ada sengketa, Penggugat dapat diajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2001 Nomor 00156/206/01/015/04 tanggal 30 September 2004, Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan Nomor: Put-08306/PP/M.VII/15/2006 tanggal 9 Juni 2006; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas Gugatan, diketahui bahwa dalam penerbitan Surat Kepala KPP Madya Jakarta Selatan Nomor: S-137/WPJ.04/KP.1109/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2001 Nomor 00156/206/01/015/04 tanggal 30 September 2004, Tergugat menggunakan dasar Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa dalam hukum acara di Pengadilan Pajak, proses sidang Acara Gugatan tidak sama dengan sidang Acara Banding. Pemeriksaan yang dilakukan dalam sidang Acara Gugatan adalah mengenai formal pengajuan gugatan, objek yang diajukan gugatan termasuk prosedur penerbitan objek yang diajukan gugatan; bahwa objek gugatan yaitu Surat Kepala KPP Madya Jakarta Selatan Nomor: : S-137/WPJ.04/KP.1109/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2001 Nomor 00156/206/01/015/04 tanggal 30 September 2004 adalah sudah benar dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa Surat Kepala KPP Madya Jakarta Selatan Nomor: S-137/WPJ.04/KP.1109/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00156/206/01/015/04 tanggal 30 September 2004 yang digugat oleh Penggugat telah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku sebagaimana disebutkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, oleh karenanya tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala KPP Madya Jakarta Selatan Nomor: S-137/WPJ.04/KP.1109/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2001 Nomor 00156/206/01/015/04 tanggal 30 September 2004, atas nama: PT. XXXX; |

