Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30163/PP/M.XIV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30163/PP/M.XIV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-024034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Oktober 2009, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-024034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Oktober 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut :

Bea Masuk …………………………………………     
Cukai ……………………………………………….    
PPN …………………………………………………    
PPnBM ……………………………………………..    
PPh Pasal 22 ………………………………………    
Denda Administrasi ………………………………    
Jumlah ……………………………………………..     Rp.    11.000,00
Rp.             0,00
Rp.      2.000,00
Rp.             0,00
Rp.      1.000,00
Rp.             0,00
Rp.    14.000,00
bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : IP/276/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009 dan dengan keputusan Terbanding  Nomor : KEP-8591/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 mengajukan banding;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-8591/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-024034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Oktober 2009,  yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPh Ps. 22 sejumlah Rp 14.000,00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding adalah :

bahwa pada penerimaan barang impor dengan Nomor Pengajuan 000000-000293-20090803-013668 terdapat produk dengan kode M210001 yang bernama Microshield 2% Clnsr 100ml E, produk ini sebenarnya dikategorikan ke dalam HS 3004.90.30.00 yaitu Antiseptik dengan BM sebesar 5%, dan bukan dikategorikan ke dalam HS 3401.30.00.00 yaitu produk dan preparat permukaan aktif organik, dengan BM sebesar 10%, produk ini penggunaannya ditujukan sebagai Antiseptik, tetapi karena jenis dari zat aktif dari kedua produk tersebut, yaitu Klorheksidin 2%, maka Depkes memasukkan ke dalam sub-kategori Desinfektan;

bahwa produk ini digunakan untuk mencuci tangan dan mandi, dan bukan digunakan untuk dikonsumsi sebagai obat, oleh karena itu produk ini didaftarkan ke Departemen Kesehatan dan bukan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan;

bahwa produk ini adalah barang contoh yang dikirimkan oleh supplier, dan bukan merupakan barang yang akan diperdagangkan, barang contoh ini akan digunakan untuk proses registrasi di Departemen Kesehatan, saat ini Pemohon Banding memperdagangkan produk serupa dengan ukuran kemasan yang berbeda yaitu 500 ml & 5L, yang terdaftar di Departemen Kesehatan dengan nomor izin edar PKL 20502800164;

bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :
Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8591/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009;SPTNP Nomor : SPTNP-024034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Oktober 2009;Surat Keberatan Nomor : IP/276/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009;SSPCP tanggal 21 Januari 2010 sebesar Rp 7.000,00;PIB Nomor : 251922 tanggal 10 September 2009;Invoice Nomor : ID284030 tanggal 05 Agustus 2009;Bill of Lading Nomor : MUM/1973/JKT tanggal 15 Agustus 2009;
   
Menurut Majelis:bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut :

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1.Pengajuan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;
bahwa sesuai Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009  ditulis dalam Bahasa Indonesia, dan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok, sehingga Majelis berkesimpulan Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2.Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang  dibanding;
bahwa Surat Banding Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2010 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 16 Desember 2009, sehingga pengajuan banding  memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

3.Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;

bahwa Surat Banding Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009  memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;
bahwa Surat Banding Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-8591/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5.Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
bahwa Surat Banding Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

6.Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;
bahwa Surat Banding Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 14.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran 50% tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 7.000,00 yang diterima oleh PT. Bank QWE (Persero), Tbk Cabang Jakarta Fatmawati tanggal 21 Januari 2010;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding  memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

7.Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;
bahwa Surat Banding Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 ditandatangani oleh Sdr. RTY,  jabatan Kuasa Direksi, dan dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi akte perusahaan Nomor : 29 tanggal 13 Agustus 1973 oleh ASD, Notaris di Jakarta, namun akte perusahaan dimaksud tidak  menunjukkan bahwa Sdr. RTY,  adalah Kuasa Direksi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Kuasa penandatangan Surat Banding dari Direksi kepada Sdr. RTY  selaku Kuasa Direksi, dengan demikian Majelis berpendapat Sdr. RTY tidak berwenang menandatangani Surat Banding dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor : IP/352/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya  dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
Memperhatikan:Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8591/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-024034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Oktober 2009 atas nama : PT. XXX, Tidak Dapat Diterima;